Selasa, Februari 10, 2015

Jawabanku untuk yai Ahmad Rifai Alif



Ahmad Rifai Alif oh di sini njenengan jawabinipun..matur nuwun yai. Mugi tansah wilujeng, tetep iman islamipun. setuju bila takhshish hadits ya harus dg hadits yai.. namun..hadits abi said di atas tdk berfungsi mentakhshish hadits aisyah maupun maemunah tentang BOLEH nya sholat di atas khumroh. bahkan hadits abu said al khudri juga tdk memberikan kejelasan hukum apa2 terkait sholat di atas sajadah..itu hanya hadits khobariyyah, bukan berupa perintah ataupun larangan. namun benar jika diambil kepahaman bahwa fi'lun nabiy aulaa an yuttaba'a...sekedar aula..ngga sampe wajib sebab dilalah yang mewajibkan tdk ada...nek njenengan pirso monggo dipun serat mriki yai.. adapun nukilan dalam al muhalla utk sementara kita kesampingkan dulu..bukan tdk menghargai ulama..sebab jika sdh saling sodor ulama ujung2nya ikhtilaf..

Komentarku ( Mahrus  ali ):
Sudah jelas Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam  tidak pernah menjalankan shalat  berjamaah dengan tikar walaupun sekali, mestinya sudah cukup untuk dikuti, bukan diselisihi.
Kalau kita selisihi terus shalat  jamaah Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam  yang selalu tanpa alas, maka kita melaksanakan shalat  jamaah ini ikut siapa? Pada hal Allah berfirman:
قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ(31)
Katakanlah: "Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu." Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Jadi kita menjalankan shalat  jamaah dengan tikar itu tiada dalilnya, tidak ittiba`, tapi ibtida`. Bikin bid`ah, bukan mengikuti Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam .
Masa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam  hidup itu amat lama, puluhan tahun, dan tiap hari beliau berjamaah lima kali baik waktu shalat  jumat atau lainnya tetap tanpa tikar tapi langsung sujud ke tanah. Kita tidak ikut tuntunan itu, kita menyelisihi beliau secara terus menerus, bahkan kita tidak pernah menjalankan shalat  dengan sandal di karpet apa lagi di tanah. Siapa yang berani menyatakan bahwa ini adalah tidak bid`ah.
Seandainya  tidak ada perintah langsung dari Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam  untuk menjalankan shalat  di tanah, lalu realitanya beliau tidak pernah shalat  berjamah ditikar .  kita yang ingin ittiba` tidak akan berani menjalankan jamaah dengan tikar itu dengan alasan tiada dalil dan ibadah itu taukifi.
Dalam http://www.muslm.net/v terdapat keterangan sbb :
 وَأَمَّا عَلَى عَدَمِ مَشْرُوْعِيَّتِهَا دَاخِلَ الصَّلاَةَ، فَلِعَدَمِ ثُبُوْتِ سُنَّةٍ فِي ذَلِكَ عَنِ النَّبِيِّ_صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَغَايَةُ مَا فِيْهِ نَقْلٌ عَنِ بَعْضِ السَّلَفِ، وَلَيْسَ بِهَذَا تَثْبُتُ السُّنَّةُ؛ ِلأَنَّ الْخَتْمَةَ دُعَاءٌ فِي الصَّلاَةِ لَهُ زَمَنٌ وَمَحَلٌّ، فَوَجَبَ أَنْ تَثْبُتَ بِهِ سُنَّةٌ؛ ِلأَنَّ اْلِعبَادَةَ تَوْقِيْفِيَّةٌ .
Doa hataman al quran waktu salat , karena tiada dalilnya dari hadis Nabi  . Paling – paling atsar dari  sebagian salaf yang tidak bisa menjadikannya sunnah .  sebab  ia adalah  doa waktu salat , butuh waktu , butuh tempat dan harus di tetapkan dengan hadis . Karena ibadah adalah ajaran yang berdalil ( tauqifi ) .

Berhubung, masih minta keterangan perintah Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam  shalat  di tanah, maka hadis sbb:
صحيح البخاري - (ج 11 / ص 237)
حَيْثُمَا أَدْرَكَتْكَ الصَّلَاةُ فَصَلِّ وَالْأَرْضُ لَكَ مَسْجِدٌ
Dimana saja  kamu menjumpai waktu salat telah tiba , salatlah dan bumi adalah tempat sujudmu

Menurut riwayat Muslim  sbb:
صحيح مسلم - (ج 3 / ص 106)
ثُمَّ الْأَرْضُ لَكَ مَسْجِدٌ فَحَيْثُمَا أَدْرَكَتْكَ الصَّلَاةُ فَصَلِّ
Lantas bumilah sebagai tempat sujudmu ( bukan karpet ) , dimana saja kamu menjumpai  waktu salat, salatlah.

Kalimat fa sholli adalah fi`il amar – perintah, harus di taati , jangan sampai menyelisihinya dengan melakukan shalat  di sajadah atau tikar.


اْلأَمْرُ بِالشَّيْءِ نَهْيٌ عَنْ ضِدِّهِ
Perintah sesuatu adalah larangan untuk mengerjakan lawannya . [5]
Bila kita diperintahkan untuk melakukan salat di tanah langsung , maka sudah tentu kita harus taat dan menjalankannnya  dan kita tidak boleh melakukan salat di atas karpet , koran , tegel atau marmer . Menurut kaidah itu adalah haram ,. Karena itu ber hati- hatilah  dlm melaksanakan salat agar sesuai dengan tuntunan  sekalipun akan menjadi tontonan . Biasanya  orang yang menjalankan salat di atas tanah langsung akan menjadi tontonan banyak orang. Tapi bila menjalankan kebid`ahan yaitu  salat wajib  di karpet di anggap baik bahkan lebih tepat . Ini karena kebodohan belaka  dan tidak mengerti hakikat perbuatan Rasul dlm masalah salat .
Ada hadis lagi yang mengisaratkan agar melakukan salat di tanah sbb :
وَصَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
Dan lakukanlah salat sebagaimana  kamu melihat aku melakukannya
Shalat wajib  Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam  sudah tentu tanpa alas dan tidak pernah mengenakan sajadah. Bila anda melakukan shalat dengan sajadah atau karpet, jelas menyalahi hadis itu. Aneh sebagian orang berdalil  dengan hadis itu untuk shalat  di karpet. Ini penyesatan  terselubung untuk menentang kebenaran yang terang benderang – yaitu shalat  di tanah yang diketahui seluruh sahabat.
Kalimat :
Dimana saja  kamu menjumpai waktu salat telah tiba , salatlah dan bumi adalah tempat sujudmu
Hadis  itu menunjukkan shalat  wajib, karena ada kalimat dimana saja kamu menjumpai waktu shalat , maka  salatlah.
Lalu tidak putus sampai disitu  tapi beliau melanjutkan:
"dan bumi atau tanah adalah tempat sujudmu"
Jadi dalam  hadis  itu  ada tiga  perintah yaitu menjalankan shalat  dan tanah sebagai tempat sujudnya. Tidak boleh shalat  saja lalu tempat sujudnya di karpet atau tikar. Atau  sujud  saja di tanah tanpa mengerjakan  shalat . Dan harus waktu shalat sudah tiba. Tidak boleh menjalankan shalat  sebelum waktunya sekalipun di tanah tanpa tikar.

Kesimpulan:
1.    Shalat  jamaah dengan karpet  ikut siapa?
2.    Masa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam  hidup itu amat lama, puluhan tahun, dan tiap hari beliau berjamaah lima kali baik waktu shalat  jumat atau lainnya tetap tanpa tikar tapi langsung sujud ke tanah
3.    Ibadah adalah ajaran yang berdalil ( tauqifi )
4.    Perintah shalat wajib di tanah adalah hadis : "Dimana saja  kamu menjumpai waktu salat telah tiba , salatlah dan bumi / tanah adalah tempat sujudmu
5.    Perintah sesuatu adalah larangan untuk mengerjakan lawannya
6.    Perintah shalat  di tanah kedua : Dan lakukanlah salat sebagaimana  kamu melihat aku melakukannya.
7.    Shalat wajib  Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam  sudah tentu tanpa alas dan tidak pernah mengenakan sajadah.

Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan