Ahmad
Rifai Alif oh di sini njenengan
jawabinipun..matur nuwun yai. Mugi tansah wilujeng, tetep iman islamipun.
setuju bila takhshish hadits ya harus dg hadits yai.. namun..hadits abi said di
atas tdk berfungsi mentakhshish hadits aisyah maupun maemunah tentang BOLEH nya
sholat di atas khumroh. bahkan hadits abu said al khudri juga tdk memberikan
kejelasan hukum apa2 terkait sholat di atas sajadah..itu hanya hadits
khobariyyah, bukan berupa perintah ataupun larangan. namun benar jika diambil
kepahaman bahwa fi'lun nabiy aulaa an yuttaba'a...sekedar aula..ngga sampe
wajib sebab dilalah yang mewajibkan tdk ada...nek njenengan pirso monggo dipun
serat mriki yai.. adapun nukilan dalam al muhalla utk sementara kita
kesampingkan dulu..bukan tdk menghargai ulama..sebab jika sdh saling sodor
ulama ujung2nya ikhtilaf..
Komentarku ( Mahrus
ali ):
Sudah jelas Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam tidak pernah menjalankan shalat berjamaah dengan tikar walaupun sekali,
mestinya sudah cukup untuk dikuti, bukan diselisihi.
Kalau kita selisihi terus
shalat jamaah Rasulullah Shallallahu
alaihi wa sallam yang selalu tanpa alas,
maka kita melaksanakan shalat jamaah ini
ikut siapa? Pada hal Allah berfirman:
قُلْ إِنْ
كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ
لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ(31)
Katakanlah: "Jika kamu
(benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan
mengampuni dosa-dosamu." Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Jadi kita menjalankan shalat jamaah dengan tikar itu tiada dalilnya, tidak
ittiba`, tapi ibtida`. Bikin bid`ah, bukan mengikuti Rasulullah Shallallahu alaihi wa
sallam .
Masa Rasulullah Shallallahu alaihi
wa sallam hidup itu amat lama, puluhan
tahun, dan tiap hari beliau berjamaah lima
kali baik waktu shalat jumat atau
lainnya tetap tanpa tikar tapi langsung sujud ke tanah. Kita tidak ikut
tuntunan itu, kita menyelisihi beliau secara terus menerus, bahkan kita tidak
pernah menjalankan shalat dengan sandal
di karpet apa lagi di tanah. Siapa yang berani menyatakan bahwa ini adalah
tidak bid`ah.
Seandainya tidak ada perintah langsung dari Rasulullah
Shallallahu alaihi wa sallam untuk
menjalankan shalat di tanah, lalu
realitanya beliau tidak pernah shalat
berjamah ditikar . kita yang
ingin ittiba` tidak akan berani menjalankan jamaah dengan tikar itu dengan
alasan tiada dalil dan ibadah itu taukifi.
Dalam http://www.muslm.net/v terdapat keterangan sbb :
وَأَمَّا
عَلَى عَدَمِ مَشْرُوْعِيَّتِهَا دَاخِلَ الصَّلاَةَ، فَلِعَدَمِ ثُبُوْتِ سُنَّةٍ
فِي ذَلِكَ عَنِ النَّبِيِّ_صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَغَايَةُ مَا فِيْهِ نَقْلٌ عَنِ بَعْضِ السَّلَفِ،
وَلَيْسَ بِهَذَا تَثْبُتُ السُّنَّةُ؛
ِلأَنَّ الْخَتْمَةَ دُعَاءٌ فِي الصَّلاَةِ لَهُ زَمَنٌ وَمَحَلٌّ، فَوَجَبَ أَنْ
تَثْبُتَ بِهِ سُنَّةٌ؛ ِلأَنَّ اْلِعبَادَةَ تَوْقِيْفِيَّةٌ .
Doa hataman al quran waktu salat , karena tiada dalilnya dari
hadis Nabi . Paling – paling atsar dari
sebagian salaf yang tidak bisa menjadikannya sunnah . sebab
ia adalah doa waktu salat , butuh
waktu , butuh tempat dan harus di tetapkan dengan hadis . Karena ibadah adalah
ajaran yang berdalil ( tauqifi ) .
Berhubung, masih minta keterangan perintah Rasulullah Shallallahu alaihi wa
sallam shalat di tanah, maka hadis sbb:
صحيح البخاري - (ج 11 / ص 237)
حَيْثُمَا أَدْرَكَتْكَ الصَّلَاةُ
فَصَلِّ وَالْأَرْضُ لَكَ مَسْجِدٌ
Dimana
saja kamu menjumpai waktu salat telah
tiba , salatlah dan bumi adalah tempat sujudmu
Menurut
riwayat Muslim sbb:
صحيح مسلم - (ج 3 / ص 106)
ثُمَّ الْأَرْضُ لَكَ مَسْجِدٌ
فَحَيْثُمَا أَدْرَكَتْكَ الصَّلَاةُ فَصَلِّ
Lantas
bumilah sebagai tempat sujudmu ( bukan karpet ) , dimana saja kamu
menjumpai waktu salat, salatlah.
Kalimat
fa sholli adalah fi`il amar – perintah, harus di taati , jangan sampai menyelisihinya
dengan melakukan shalat di sajadah atau
tikar.
اْلأَمْرُ
بِالشَّيْءِ نَهْيٌ عَنْ ضِدِّهِ
Perintah
sesuatu adalah larangan untuk mengerjakan lawannya . [5]
Bila
kita diperintahkan untuk melakukan salat di tanah langsung , maka sudah tentu
kita harus taat dan menjalankannnya dan kita tidak boleh melakukan salat
di atas karpet , koran , tegel atau marmer . Menurut kaidah itu adalah haram ,.
Karena itu ber hati- hatilah dlm melaksanakan salat agar sesuai dengan
tuntunan sekalipun akan menjadi tontonan . Biasanya orang yang
menjalankan salat di atas tanah langsung akan menjadi tontonan banyak orang.
Tapi bila menjalankan kebid`ahan yaitu salat wajib di karpet di
anggap baik bahkan lebih tepat . Ini karena kebodohan belaka dan tidak
mengerti hakikat perbuatan Rasul dlm masalah salat .
Ada
hadis lagi yang mengisaratkan agar melakukan salat di tanah sbb :
وَصَلُّوا
كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
Dan
lakukanlah salat sebagaimana kamu melihat aku melakukannya
Shalat
wajib Rasulullah Shallallahu alaihi wa
sallam sudah tentu tanpa alas dan tidak
pernah mengenakan sajadah. Bila anda melakukan shalat dengan sajadah atau
karpet, jelas menyalahi hadis itu. Aneh sebagian orang berdalil dengan hadis itu untuk shalat di karpet. Ini penyesatan terselubung untuk menentang kebenaran yang terang
benderang – yaitu shalat di tanah yang
diketahui seluruh sahabat.
Kalimat
:
Dimana
saja kamu menjumpai waktu salat telah
tiba , salatlah dan bumi adalah tempat sujudmu
Hadis itu menunjukkan shalat wajib, karena ada kalimat dimana saja kamu
menjumpai waktu shalat , maka salatlah.
Lalu
tidak putus sampai disitu tapi beliau
melanjutkan:
"dan
bumi atau tanah adalah tempat sujudmu"
Jadi
dalam hadis itu
ada tiga perintah yaitu
menjalankan shalat dan tanah sebagai
tempat sujudnya. Tidak boleh shalat saja
lalu tempat sujudnya di karpet atau tikar. Atau
sujud saja di tanah tanpa
mengerjakan shalat . Dan harus waktu
shalat sudah tiba. Tidak boleh menjalankan shalat sebelum waktunya sekalipun di tanah tanpa
tikar.
Kesimpulan:
1.
Shalat jamaah
dengan karpet ikut siapa?
2.
Masa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam hidup itu amat lama, puluhan tahun, dan tiap
hari beliau berjamaah lima
kali baik waktu shalat jumat atau
lainnya tetap tanpa tikar tapi langsung sujud ke tanah
3.
Ibadah
adalah ajaran yang berdalil ( tauqifi )
4.
Perintah
shalat wajib di tanah adalah hadis : "Dimana saja kamu menjumpai waktu salat telah tiba ,
salatlah dan bumi / tanah adalah tempat sujudmu
5.
Perintah
sesuatu adalah larangan untuk mengerjakan lawannya
6.
Perintah shalat
di tanah kedua : Dan lakukanlah salat
sebagaimana kamu melihat aku melakukannya.
7.
Shalat
wajib Rasulullah Shallallahu alaihi wa
sallam sudah tentu tanpa alas dan tidak
pernah mengenakan sajadah.
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan