Selasa, Juni 16, 2015

Jawabanku untuk komentator tentang shalat tanpa lampu



Hidayat Nur Hajinya Mbah Mahrus Ali gak sah karena masih naik pesawat karena Nabi waktu haji gak pakai pesawat.....
Komentarku ( Mahrus ali ):
Mana  dalil, naik pesawat tdk boleh ? saya  tidak menjumpainya.
Naik pesawat, mobil, sepeda motor dan unta  diperbolehkan, sebab ia bukan ajaran tapi sarana. Ia bukan sariat, tapi sarana yang diperbolehkan untuk memakai kemajuan  tehnologi yang tercanggih. Salah bila  diharamkan dan  tidak diharuskan memakai sarana dg tehnologie yang ketinggalan.
Kita kembali ke masalah yang diperbencangkan- yaitu  shalat tdk pakai lampu.
Lampunya masalah dunia. Tapi shalat tanpa lampu adalah tuntunan shalat berjamaah , bukan masalah  kedunian. Ia masalah ibadah. Para sahabat menjalankan shalat di masjid seperti itu  selama  Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam  hidup, begitu juga di masa khulafa ur Rasyidin. Hanya  saja budaya shalat  kita tdk begitu. Jadi ada  shalat yang sesuai dengan  tuntunan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan ada  shalat yg cocok  dengan budaya  lokal beda dengan shalat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yg di utus untuk  dunia internasional.  
Bila kita menjalankan shalat dengan lampu, kita menyalahi para sahabat. Bacalah ayat ini:
وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ(100)
Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar. 100 Tobat

Pernah belajar di: Madras High School
· 
Menulis  kepada Akhi Hidayat Nur, biarin ajja , menurut hemat saya , ini tak usah diposting,karena termasuk perbuatan sia sia...tokh ..pendapat nya juga tidak di akui secara keilmuan koq

Komentarku ( Mahrus ali ):
Masalah tuntunan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan para  sahabatnya dalam berjamaah tiap hari di anggap masalah remeh temeh, bukan masalah penting yang harus diperhatikan. Tapi masalah remeh temah yang tdk perlu di perhatiin. Ini namanya meremehkan tuntunan dan mementingkan  ajaran  tradisi lingkungan yang menyelisihi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.
Selama  hidupnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berjamaah dengan gelap gulita dan tidak pernah mengenakan  lampu . Pada hal saat itu lampu banyak. Bukan tidak ada lampu. Dan banyak hadis, tidak sedikit yang menjelaskan tentang keberadaan lampu saat itu. Apaagi sesudahnya.
Mengapa  para  sahabat setelah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam meninggal dunia  dan ketika masih hidup tidak pernah membawa lampu ke masjid  untuk shalat disana. Tp masjid dibiarkan gelap. Beda  dengan masjidil haram sekarang yang harga lampunya sangat mahal untuk menyalahi tuntunan shalat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam  agar sama dengan hawa  nafsu orang bodoh.
Orang sekarang menjalankan  shalat jamaah harus pakai lampu, tidak pernah menjalankannya waktu gelap. Hal ini jelas menyelisihi tuntunan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam berjamaah. Dan ini menurut pemahaman saya meremehkan tuntunan itu. Saya ingat ayat:
ياقوْمِ لَا يَجْرِمَنَّكُمْ شِقَاقِي أَن يُصِيبَكُم مِّثْلُ مَا أَصَابَ قَوْمَ نُوحٍ أَوْ قَوْمَ هُودٍ أَوْ قَوْمَ صَالِحٍ ۚ وَمَا قَوْمُ لُوطٍ مِّنكُم بِبَعِيدٍ
Hai kaumku, janganlah hendaknya pertentangan antara aku (dengan kamu) menyebabkan kamu menjadi jahat hingga kamu ditimpa azab seperti yang menimpa kaum Nuh atau kaum Hud atau kaum Shaleh, sedang kaum Luth tidak (pula) jauh (tempatnya) dari kamu.  89 Hud
Kadang kalimat  Syiqaqi  itu di artikan menyelisihi
أيسر التفاسير للجزائري - (ج 2 / ص 186)
{ لا يجرمنكم شقاقي } : أي لا تكسبنكم مخالفتي أن يحل بكم من العذاب ما حل يقوم نوح والأقوام من بعدهم
Jangan sampai anda menyelisihi aku membikin anda kalian  tertima azab yang pernah di alami  oleh kaum Nuh dan kaum – kaum setelahnya.  Aisarut tafasir 186/2

Dia mnulis  kepada Akhi Hidayat Nur, biarin ajja , menurut hemat saya , ini tak usah diposting,karena termasuk perbuatan sia sia...tokh ..pendapat nya juga tidak di akui secara keilmuan koq

Komentarku ( Mahrus ali ):
Saya mengetengahkan tuntunan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam berjamaah yang sudah terpendam di anggap perbuatan  yang sia – sia . Astaghfirullah. Mestinya di beri tahu tentang tuntunan yang terpendam akan lebih gembira , bukan malah meremehkan.Menolak tuntunan sama dengan nolak Nabi shallallahu 'alaihi wasallam . dan menerima tuntunan sama dengan menerima Nabi shallallahu 'alaihi wasallam .Kebid`ahan diterima dengan baik , bahkan ditegakkan, lalu tuntunan ditolak dengan mentah – mentah bahkan harus dipendam lagi. Penegak tuntunan harus di kucilkan dg berbagai argumen.

Alumni Medinah ini juga bilang : tokh ..pendapat nya juga tidak di akui secara keilmuan koq
Komentarku ( Mahrus ali ):
Saya bukan berpendapat, dan nuudzu billah sy berpendapat dalam beragama. Sy hanya menyampaikan tuntunan yang ada  dalam berjamaah tanpa lampu. Sedang kita ini meng ada – ada dalam beragama  yaitu memakai lampu dlm berjamaah.
Sayang sekali bila tuntunan  Rasul ini tidak di akui  secara keilmuan? Artinya  tuntunan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ini dianggap kebodohan yang harus  disingkirkan.
Dan siapa yang berhak  untuk mengakui keilmuan seseorang ? Dan siapa yang tdak punya hak  untuk mengakui  keilmuan seseorang ?
Sy baru kali ini mendengar kalimat itu d. Ulama Saudi yang senior  sj tdk  di akui  oleh kalangan Nahdhiyin. Ulama yg paling senior dikalangan Nahdhiyin  juga tidak di akui oleh kalangan ulama Saudi. Asatidz yg  senior  di kalangan salafy sj tidak di akui dikalanan LDII.
Kalimat ini: “tokh ..pendapat nya juga tidak di akui secara keilmuan koq”  biasanya  keluar dari kalangan  orang yang syirik sebab fanatisme golongan bukan orang yang lepas  dari kendali golongan. Kita kembali  terhadap ayat yang melarang  berklompok kelompok  sbb:
فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا فِطْرَةَ اللهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لاَ تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللهِ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لاَ يَعْلَمُونَ(30)مُنِيبِينَ إِلَيْهِ وَاتَّقُوهُ وَأَقِيمُوا الصَّلاَةَ وَلاَ تَكُونُوا مِنَ الْمُشْرِكِينَ(31)مِنَ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا كُلُّ حِزْبٍ بِمَا لَدَيْهِمْ فَرِحُونَ(32)
Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Allah); (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui, dengan kembali bertaubat kepada-Nya dan bertakwalah kepada-Nya serta dirikanlah shalat dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang mempersekutukan Allah, yaitu orang-orang yang memecah belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa golongan. Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka.  Surat Rum. 31 - 32
Ust. Abu Khansa menulis :  Dalam hal ini ana berbeda pdpt dg ust. Mahrus ali. Ana rasa pake lampu itu bukannya bagian maslahah mursalah tadz ?
Sm halnya dg menggunakan KTP, Akte lahir, lampu lalu lintas ?
Mhn pencerahannya tadz
Komentarku ( Mahrus ali ):
Bila  di anggap maslahah mursalah cukup melihat sikon, kadang makai lampu, kadang  tidak.
Mengapa  Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan sahabatnya selama  hidupnya  tidak menggunakan lampu, jadi terus menerus tanpa lampu. Bukan melihat situasi . Bahkan sampai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam meninggal duniapun para  sahabat tidak berani makai lampu dlm berjamaah. Jadi bukan maslahah mursalah yg melihat kondisi tpi terus menerus .

menulis:Apakah lampu menjadi syarat sah-nya sholat pak Mahrus Ali? Ummmhhh >,<

Komentarku ( Mahrus ali ):
Rukun dan sahnya shalat itu masalah fikih, bukan masalah  dalam hadis. Kalau di hadis hanya  ada keterangan  ada tuntunannya  atau tidak . Bila ada,  diterima, bila  bid`ah , di tolak. Tidak ribet spt di kitab – kitab fikih. Ini jawaban sy yg lalu :
Bila anda menjalankan  shalat sesuai  dengan rukun shalat di fikih, anda masih menyalahi tuntunan shalat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.
Anda  tdk sujud ke tanah, tidak pakai sandal, sujud terus di kasur atau bantal atau sajadah  bahkan sujud di tingkat.
Kalau shalat mengenakan lampu yang terang benderang. Pada hal tuntunannya  tidk bgitu, kan.
Siapa yang berani memperbolehkan  shalat wajib  di karpet? Dan mana dalilnya ? Masa  diperbolehkan tanpa dalil. Ingatlah ayat ini:

وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولا
               Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mengetahui dalilnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya. ( Al isra` 36 ).

Pernah belajar di: SMK Roudlotul Jannatinna'im

Dari Kota Yogyakarta menulis :
Komentar pak romo yai mahruh ali yang ini cetar membahana ->Bila ke arah lain, sy enjoi sj. Tapi bila mengarah kepada masalah shalat tanpa lampu di anggap dari hawa nafsu pribadi, maka ini harus di tanggapi tidak boleh dibiarkan menyesatkan orang banyak. Harus di stop, lalu di terangkan bahwa shalat berjamaah tanpa lampu di masjid adalah tuntunan shalat berjamaah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersama sahabatnya selama hidupnya. Bukan tontonan shalat jamaah orang sekarang yang menyelisihi tuntunan aslinya. Ia sama dengan tuntunan palsu yang di ajarkan dikalangan masarakat ahli bid ah atau sunnah
  Ahmad Prihatin Daey Dae fokkus pada komentar pak yai mahrus ali pada "maka ini harus di tanggapi tidak boleh dibiarkan menyesatkan orang banyak. Harus di stop, lalu di terangkan bahwa shalat berjamaah tanpa lampu di masjid adalah tuntunan shalat berjamaah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersama sahabatnya selama hidupnya" ==== aku menjadi sesat karna menganggap sholat berjama'ah dengan lampu sekarang lebih afdlol frown emotikon astaghfirullaah

Komentarku ( Mahrus ali ):
Sy dan jamaah sy sdh sepuluh tahun berjamaah tanpa lampu. Al hamdulillah .
 
  Ust. Ahmad Fii  menulis : Sejak kapan diadakan nya lampu dan melantai masjid nabawi ?? siapa pertama tama mengadakan nya ?
Komentarku ( Mahrus ali ):
Pertanyaan  spt ini sulit di jawab  dengan data yang akurat, seperti pertanyaan , kapan masjid Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berlantaikan tanah  di ganti dengan tikar atau lainnya? Kapan orang – orang  tdk memakai sandal  dalam shalat ? atau kapan tahlil  dibudayakan dlm Islam ?

Pernah belajar di SALAFIYUNPAD™
Pernah belajar di: SMTI Bandar Lampung

Afwan yai.. Boleh tau siapa pendahulu pak kyai dlm mslh ini?

Komentarku ( Mahrus ali ):
Sy tidak menjumpainya.
Masalah  yang sdh mendapat komentar  dari  ulama  dulu sj belum tentu benar. Boleh anda  lihat  dalam artikel  serial  kesalahan para ulama.
Sdh mendapat komentar ulama  dulu atau belum tidak masalah. Yg penting  bagaimana  tuntunan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan para  sahabat yang benar. Bukan tuntunan shalat yang bid`ah yg tersebar  sekarang ini, dan tidak populer dimasa sahabat. Saya ingat perkataan
Ali ra  berkata :
مَا كُنْتُ لِأَدَعَ سُنَّةَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِقَوْلِ أَحَدٍ *
Aku  tidak akan meninggalkan sunah Nabi  S.A.W.    karena  perkataan orang “. [1]
: تُوشِكُ أَنْ تُنْزَلُ عَلَيكُمْ حِجارَةٌ مِنَ السَّمَاءِ... أَقُوْلُ قَالِ رَسُولُ اللهِ ( صَلَّى اللَّهُ عَلَيه وَسَلَّمَ ) وَتَقُولُونَ قَالِ أَبُو بَكَرَ وَعُمَرُ ؟!

Hampir sj  turun atasmu batu dari langit... Aku berkata: Rasulullah (saw)  bersabda dan Anda mengatakan, Abu Bakar dan Umar?
Bila  sepuluh ulama berpendapat yg beda dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka  kita haram ikut mereka untuk menentang  Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.
Sekian dulu, bagi yang lain masih menyusul.

Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan