Selasa, Juni 30, 2015

Kesalahan ulama ke 47


 LBMNU Jember menyatakan:

Hadits Al ‘Ash bin Wa’il
: قَدِمَ بَكْرُ بن وَائِلٍ مَكَّةَ ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ



Al ‘Ash bin Wa’il berkata, “Pada saat suku Bakr bin Wa’il datang ke Mekah. Nabi berkata kepada Abu Bakar, ‘Datangi mereka dan tawarkan agama Islam pada mereka.”’ Lalu Abu Bakar mendatangi dan mengajak mereka memeluk agama Islam. Mereka menjawab, “Sampai pemimpin kami dating.” Setelah pemimpin mereka dating, Abu Bakar bertanya, “Siapa kalian ini?” Mereka menjawab, “Suku Dzuhl bin Syaiban.” Lalu Abu Bakar menjelaskan tentang Islam kepada mereka, dan mereka menjawab, “Sesungguhnya di antara kami dengan Persia terjadi peperangan, maka bila kami telah menyelesaikan urusan kami dengan mereka, kami akan kembali dan memikirkan ajakan anda.” Abu Bakar berkata, “Apakah bila kalian dapat mengalahkan mereka, maka kalian akan mengikuti agama kami?” Mereka menjawab, “Kami tidak berjanji memgikuti agama kalian, tetapi bila kami telah menyelesaikan urusan dengan mereka, kami akan kembali dan memikirkan ajakanmu.” Setelah suku Dzuhl bin Syaiban berhadapan dengan Persia, pemimpin mereka berkata, “Siapa nama orang yang mengajak kamu kepada agama Allah?” Mereka menjawab, “Muhammad.” Ia berkata, “Kalau begitu, nama Muhammad itu jadikan slogan (syiar) dalam peperangan.” Kemudian suku Dzuhl bin Syaiban itu mengalahkan Persia. Mendengar itu Rasulullah bersabda, “Dengan perantara namaku, mereka diberi kemenangan oleh Allah.”
Hadits ini diriwayatkan oleh al Hafizh al Haitsami –guru al Hafizh Ibnu Hajar-, mengatakan dalam Majmu al Zawa’id (6/10631), para perawi hadits ini tsiqat (dipercaya) dan perawi hadits sahih.
Hadits ini menunjukkan bolehnya membuat perkara baru apabila sesuai dengan tuntunan syara’. Dalam peperangan melawan Persia, suku Dzuhl bin Syaiban bertawasul dengan nama nabi agar memperoleh kemenangan. Tawasul yang mereka lakukan atas inisiatif pimpinan mereka dan belum mereka pelajari dari nabi. Ternyata tawasul mereka dibenarkan oleh nabi dengan penegasan beliau.  (dengan perantara namaku mereka diberi kemenangan oleh Allah). Dengan demikian, tidak selamanya perbuatan yang tidak diajarkan oleh Nabi selalu keliru dan buruk
.[1]

Komentar (Mahrus Ali):
Bukan dari Al Ash bin Wa’il sebagaimana yang ditulis oleh LBM NU Jember. Mungkin itu kekeliruan yang tidak disengaja atau salah tulis, karena sebenarnya sanadnya adalah sebagai berikut:
قَالَ اْلإِمَامُ الطَّبرَانِي ثَنَا مُحَمَّدٌ بْنُ عُثمانَ بْنِ أَبِي شَيبَةَ ثَنَا مِنْجَابٌ بنُ الْحَارِثِ ثَنَا خَلاَّدٌ بنُ عِيْسَى الأَحْوَلِ عَنْ خَالِدٍ بْنِ سَعِيدٍ بْنِ العَاصِ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ جَدِّهِ
Imam Thabrani berkata, “Bercerita kepada kami Muhammad bin Usman bin Abi Syaibah, lalu berkata, ‘Bercerita kepada kami Minjab bin Al Harits, lalu berkata, ‘Bercerita kepada kami Khallad bin Isa Al Ahwal dari Khalid bin Sa’id bin Al Ash dari ayahnya, dari kakeknya.
Jika menurut sanad tersebut, maka ada sebagian teman mengkritisi sebagai berikut:
وَقَدْ اِعْتَرَضَ بَعْضُ الْإِخْوَةِ عَلَى قَوْلِ الْهَيْثَمِيِ رِجَالُهُ ثِقَاتٌ بِأَنَّ الْعَاصَ رَجُلٌ كَافِرٌ
وَفِي هَذَا عِدَّةُ أَخْطَاءَ أَوَّلاً العَاصُ لَيْسَ هُوَ جَدُّ خَالِدٍ الْمَقْصُودِ فِي السَّنَدِ وَنَسَبُ خَالِدٍ كَمَا يَلِي
Sungguh sebagian teman mengkritisi perkataan Al Haitsami yakni, “perawi-perawinya adalah terpercaya,” sebab Al Ash adalah lelaki kafir.
Di sini terdapat beberapa kekeliruan. Pertama, Al Ash itu bukan kakek Khalid yang ada di sanad tersebut.
Nasab Khalid sebagai berikut:
خَالِدُ بْنُ سَعِيدٍ بْنِ عَمْروِ بْنِ سَعِيدٍ بْنِ العاص بْنِ سَعِيدٍ بْنِ العاص وَهُوَ صَدُوقٌ مِنْ رِجَالِ الْبُخَارِيِّ
Khalid bin Sa’id bin Amar bin Sa’id bin Al Ash bin Sa’id bin Al Ash adalah perawi yang suka berkata benar dan termasuk perawi-perawi Imam Bukhari.
وَسَعِيدُ بْنُ عَمْروِ ثِقَةٌ مِنْ صِغَارِ الثَّالِثَةِ مِنْ رِجَالِ الصَّحِيحَيْنِ أَرْسَلَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيه وآله وَسَلَّمَ وَرَأَى جَمْعًا مِنَ الصَّحَابَةِ وَاُنْظُرْ التَّمْهِيدَ ج4 / ص26
أَمَّا عُمْرُو بْنُ سَعِيدِ فَهُوَ مِنْ التَّابِعِينَ وَذَكَرَهُ بَعْضُهُمْ فِي الصَّحَابَةِ وَرَدَّ ذَلِكَ اِبْنُ حَجْرِ فِي الْإصابَةِ فَذَكَرَهُ فِي الْقِسْمِ الرّابعِ
Said bin Amar adalah perawi terpercaya dan termasuk yunior tingkat tiga dari perawi-perawi sahih Imam Bukhari dan Muslim, dia me-mursal-kan hadits dari Nabi. Adapun Amar bin Sa’id termasuk tabi’in. Sebagian ulama menyatakan dia termasuk sahabat. Ibnu Hajar membantahnya dalam kitab Al Ishabah, lalu disebutkan dalam bagian ke empat.
Jadi, sanad LBM NU Jember di atas jelas salah dan bukan kebenaran yang tersamarkan, sedangkan sanad Baihaqi pun keliru, sebab Al Ash adalah seorang yang kafir. Dan, nasab Khalid yang benar adalah yang terakhir. Namun, kakeknya adalah tabi’in dan bukan sahabat Nabi. Jadi, hadits tersebut mursal dan bukan hadits yang sahih, tetapi lemah dan tidak bisa dijadikan hujjah. Hadits tersebut tidak bisa dijadikan hujjah apalagi dijadikan dalil oleh LBM NU Jember untuk memperkenankan tawasul dengan nama Nabi, seolah nama Nabi itu sejajar dengan nama Allah atau mirip dengan Asmaul Husna yang bisa dipakai untuk berdoa kepada Allah. Perhatikan ayat berikut:
وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا وَذَرُوا الَّذِينَ يُلْحِدُونَ فِي أَسْمَائِهِ سَيُجْزَوْنَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
Asmaul Husna adalah milik Allah, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut Asmaul Husna itu, dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya, mereka akan mendapat balasan atas apa yang mereka kerjakan.[2]
. Ikutilah ayat berikut ini:
وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ ِللهِ فَلاَ تَدْعُوا مَعَ اللهِ أَحَدًا
Dan, sesungguhnya mesjid-mesjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka, janganlah kamu berdoa kepada seorang pun di dalamnya, di samping berdoa kepada Allah.[3]
Ayat tersebut menyatakan larangan menyebut nama siapapun untuk mendekatkan diri kepada Allah ketika berdoa. Berdoa dengan menyebut nama makhluk untuk sang Khalik adalah bid’ah yang munkar dan tidak ada tuntunannya. Ini mirip dengan ayat:
وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّهِ زُلْفَى إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ بَيْنَهُمْ فِي مَا هُمْ فِيهِ يَخْتَلِفُونَ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي مَنْ هُوَ كَاذِبٌ كَفَّارٌ
Dan, orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah (berkata), “Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan diri kepada Allah dengan sedekat-dekatnya.” Sesungguhnya Allah akan memutuskan di antara mereka tentang apa yang mereka selisihkan. Sesungguhnya Allah tidak menunjuki orang-orang yang berdusta dan sangat ingkar.[4]



[1] Membongkar Kebohongan Buku …/hlm. 87
[2] QS. Al A’raf: 180
[3] QS. Jin: 18
[4] QS. Az Zumar: 3
Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan