Rabu, Oktober 09, 2013

Postingan yang menarik perhatian



Tadi siang ketika membuka facebook, saya berkunjung ke sebuah halaman fanspage muslim, Maarif Islam. Dari sekian postingan yang dipublikasikannya, ada satu di antaranya yang menyita perhatian saya. Postingan tersebut mengungkap perkara kening yang bersentuhan tanah di saat sujud dalam pelaksanaan shalat.
Hal menarik yang saya tangkap dari postingan tersebut adalah soal perkara “menyentuh tanah” dan “tanpa penghalang”. Di sana disebutkan bahwa Untuk lebih lengkapnya, mari kita simak bersama isi postingan tersebut yang sudah saya kutip di bawah ini:
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - kutipan - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
[Tahukah Anda?]
[
Sujud dalam shalat itu wajib dilakukan di atas tanah. Wajib hukumnya menyentuhkan kening langsung di atas tanah tanpa penghalang.
Ini dalil-dalilnya:
~Dari literatur SYIAH:
1.                     Imam ash-Shadiq as berkata, “Sujud di atas tanah adalah suatu kewajiban.” (Wasail Syiah juz 3 hal.)
2.                     Berkata Imam Ja’far ash-Shadiq as, “Janganlah kamu sujud kecuali di atas tanah atau apa-apa yang… tumbuh dari tanah.” (Biharul Anwar juz 85 hal. 149, al-Kafi juz 3 hal. 330).
3.                     Seseorang bertanya tentang sujud di atas sorban sedangkan dahinya tidak menyentuh tanah.Berkata Imam ash-Shadiq as, “Tidak boleh sehingga sampai mengena dahinya ke tanah.” (Wasail Syiah juz 3 hal. 609).
4.                     “Hisyam bin hakam bertanya kepada Imam ash-Shadiq as, ‘Beritahu aku wahai putra Rasulullah tentang apa-apa yang boleh sujud di atasnya dan apa-apa yang tidak boleh?’ Beliau menjawab, ‘Boleh sujud di atas tanah atau apa-apa yang tumbuh dari tanah, kecuali yang dapat dimakan atau yang dapat dipakai‘.” (Wasail Syiah juz 3 hal. 591).
~Dari literatur SUNNI:
1.                     Dari Anas bin Malik berkata, “Kami shalat bersama Rasulullah SAW di musim yang sangat panas, salah satu dari kami mengambil kerikil lalu diletakkan di tangannya, apabila kerikil tadi sudah dingin lalu kerikil tersebut diletakkan dan dipakai untuk sujud di atasnya.” (Sunan Baihaqi juz 2 halo 105, Nailul authar juz 2 hal. 268).
2.                     Dari Abdullah bin Abbas, “Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW shalat di atas Khumroh -tikar yang terbuat dari daun pohon kurma sebesar wajah-.” (Musnad Ahmad bin Hambal juz 1 hal. 269/ 309/29/358; Sahih Tirmizi juz 2 hal. 151).
3.                     Dari Abdullah bin Umar, “Bahwasannya Rasulullah SAW shalat di atas Khumroh (tikar yang terbuat dari daun pohon kurma sebesar wajah).” (Musnad Ahmad bin Hambal juz 2 haI. 92; Sunan Tirmizdi juz 2 hal. 151)
4.                     Dari Wail berkata, “Aku melihat Nabi SAW apabila beliau sujud, beliau meletakkan dahi dan hidungnya di atas tanah.” (Ahkamul Qur ‘an lil Jash Shoh, juz 3 hal. 36 Musnad Ahmad Bin Hanbal, juz 4 hal. 315).
Kesimpulannya, meski saat itu telah ada kain, namun Rasulullah SAW dan sahabat-sahabatnya tidak sujud di atasnya kecuali langsung di atas tanah atau apa-apa yang tumbuh darinya.
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -

Nah, yang hendak saya tanyakan adalah..

  • Apakah isi riwayat dari Sunni dan Syiah seperti yang dituliskan di atas adalah benar demikian?
  • Bila benar demikian, bagaimana dengan kesahihan sajadah yang umumnya digunakan sebagai alas kening sujud dalam shalat selama ini?

Mohon pencerahannya… :)



Komentarku ( Mahrus ali ):
1.                     Berkata Imam Ja’far ash-Shadiq as, “Janganlah kamu sujud kecuali di atas tanah atau apa-apa yang… tumbuh dari tanah.” (Biharul Anwar juz 85 hal. 149, al-Kafi juz 3 hal. 330).
Komentarku ( Mahrus ali ):
Tentang  sujud di tanah sudah benar, tidak salah, bahkan begitulah realita perbuatan Rasulullah SAW. Namun tentang sujud diprkenankan  ke  sesuatu yang tumbuh dari tanah  ini yang baru bagi saya, bukan  barang lama> ia mungkin  di ambilkan  dari Rasul  pernah melakukan sujud di atas khumrah – yaitu tikar kecil atau sajadah yang cukup  digunakan untuk muka, sedang  tangan dan seluruh aggota  sujud masih tetap menyentuh tanah.
Setahu saya, Rasul bersujud  ke khumrah itu ketika salat sunah dan tidak pernah sepengetahuan saya, beliau melakukan ketika menjalankan salat wajib. Ini point yang tidak boeh diabaikan, tapi perlu mendapat perhatian yang lebih. Dan kita hanya  mengikuti Rasu da tidak boleh menyelesihinya di bidang salat atau lainnya.
Beliau dalam  salat wajib selalu  sujud ke tanah
Di katakan lagi  dalam artikel tsb.
2.                     “Hisyam bin hakam bertanya kepada Imam ash-Shadiq as, ‘Beritahu aku wahai putra Rasulullah tentang apa-apa yang boleh sujud di atasnya dan apa-apa yang tidak boleh?’ Beliau menjawab, ‘Boleh sujud di atas tanah atau apa-apa yang tumbuh dari tanah, kecuali yang dapat dimakan atau yang dapat dipakai‘.” (Wasail Syiah juz 3 hal. 591).
Komentarku ( Mahrus ali): 
Ini masalah baru, bukan masalah lama. Maksudnya baru saya tahu, dimana sejak kecil, saya belum mendengar atau membacanya. Ini ber arti pengalaman baru yang jelek bukan  yang baik. Mengapa demikian, dan mengapa harus begitu?
Karena setahu saya dalam salat wajib, Rasulullah SAW tidak pernah menjalankannya di atas khumrah, sajadah atau tikar, lalu bagaimanakan bisa di katakan  boleh.Lihat di polemik saya tentang salat ditanah. Klik disini: http://mantankyainu.blogspot.com/2011/02/polemik-ke-i-tentang-salat-tanpa-alas.html
Di katakan dalam artikel tsb sbb:
3.    Dari Anas bin Malik berkata, “Kami shalat bersama Rasulullah SAW di musim yang sangat panas, salah satu dari kami mengambil kerikil lalu diletakkan di tangannya, apabila kerikil tadi sudah dingin lalu kerikil tersebut diletakkan dan dipakai untuk sujud di atasnya.” (Sunan Baihaqi juz 2 halo 105, Nailul authar juz 2 hal. 268).
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا عَبَّادٌ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْحَارِثِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ كُنَّا نُصَلِّي مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الظُّهْرَ فَآخُذُ قَبْضَةً مِنْ حَصًى فِي كَفِّي أُبَرِّدُهُ ثُمَّ أُحَوِّلُهُ فِي كَفِّي الْآخَرِ فَإِذَا سَجَدْتُ وَضَعْتُهُ لِجَبْهَتِي
Telah mengabarkan kepada kami Qutaibah dia berkata; telah menceritakan kepada kami 'Abbad dari Muhammad bin 'Amr dari Sa'id bin Al Harits dari Jabir bin 'Abdullah dia berkata; "Kami pernah shalat Zhuhur bersama Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam, lalu aku mengambil segenggam kerikil di telapak tanganku untuk kudinginkan. Kemudian aku pindahkan ke telapak tanganku yang lain, dan jika aku sujud maka aku letakkan kerikil itu pada dahiku."   HR Nasai  1071 .
مشكاة المصابيح - (ج 1 / ص 221)
1011 - [ 34 ] ( حسن
Dalam kitab Misykatul mashabih 221/1 Al bani menyatakan hadis tsb hasan.
Komentarku ( Mahrus ali): 
Bukhari, Muslim dan Tirmidzi tidak meriwayatkannya.
وعلّق عليه البيهقي بقوله قَالَ الشَّيْخُ رَحِمَهُ اللَّهُ : وَلَوْ جَازَ السُّجُودُ عَلَى ثَوْبٍ مُتَّصِلٍ بِهِ لَكَانَ ذَلِكَ أَسْهَلُ مِنْ تَبْرِيدِ الْحَصَا فِى الْكَفِّ ، وَوَضْعِهَا لِلسُّجُودِ عَلَيْهَا وَبِاللَّهِ التَّوْفِيقُ. السنن الكبرى للبيهقي [ مشكول ] - (ج 2 / ص 239)
Imam Baihaqi memberikan komentar: Syaikh Rahimahullah berkata: Seandainya boleh sujud di atas pakaian yang di pakai, maka akan lebih mudah dari pada  mendinginkan kerikil di tapak tangan, lalu di letakkan ke tempat  sujud untuk  disujudi, wabillahit taufik     Sunan Kubro lil baihaqi  239/2.
    Komentarku ( Mahrus ali):
Karena itu, sujud di sajadah jelas tidak diperkenankan. Dimana para sahabat yang melakukan salat  di tanah yang sangat panas saja  tidak mau mengenakan tikar atau kain untuk hamparan sujud. Mengapa mereka tidak mau, pada hal layak sekali mereka mengenakan hamparan sujud dengan alasan tanah sangat panas. Tapi mereka tidak mau mengenakannya , karena mereka anggap  kain untuk sujud itu tidak diperkenankan. Bila  diperkenankan, maka  mereka akan mengambil  yang ringan dan mudah bukan yang berat dan sulit.
Bila sujud di hamparan kain diperbolehkan, maka  mereka akan membawa sajadah, tikar, sapu tangan atau lainnya dari pada menggemgam kerikil seperti itu.
المستدرك على الصحيحين للحاكم مع تعليقات الذهبي في التلخيص - (ج 1 / ص 268)
هذا حديث صحيح على شرط مسلم
تعليق الذهبي قي التلخيص : على شرط مسلم
Al Hakim menyatakan : Ini hads sahih dengan menggunakan persaratan periwayatan perawi  Muslim dan dibenarkan oleh Dzahabi. Mustadrak ……. 268/1
Di katakan  dalam artikel tsb sbb:
4.    Dari Abdullah bin Abbas, “Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW shalat di atas Khumroh -tikar yang terbuat dari daun pohon kurma sebesar wajah-.” (Musnad Ahmad bin Hambal juz 1 hal. 269/ 309/29/358; Sahih Tirmizi juz 2 hal. 151).
5.    Dari Abdullah bin Umar, “Bahwasannya Rasulullah SAW shalat di atas Khumroh (tikar yang terbuat dari daun pohon kurma sebesar wajah).” (Musnad Ahmad bin Hambal juz 2 haI. 92; Sunan Tirmizdi juz 2 hal. 151)

Komentarku ( Mahrus ali): 
Untuk hadis riwayat Ibn Abbas itu masih mutlak, tiada keterangan saat itu  Rasulullah SAW menjalankan salat wajib atau sunat, begitu juga hadis riwayat Ibnu Umar. Jadi masih belum bisa di buat pegangan untuk memperbolehkan menjalankan salat wajib di atas sajadah. Untuk hadis riwayat Ibn Umar, maka penyusun kitab al Kamil menyatakan sbb:
الكامل 5 - (ج 1 / ص 396)
حدثنا أبو عبد الرحمن النسائي ثنا قتيبة ثنا العطاف بن خالد عن نافع عن بن عمر قال كان النبي صلى الله عليه وسلم يصلي على الخمرة وهذا ما أعلم رواه عن العطاف بهذا الإسناد غير قتيبة

Iintinya  tiada yang meriwayatkan hadis Ibnu Umar itu Al atthaf  dengan sanad ini kecuali Kutaibah.
Kalimat ini menunjukkan hadis tsb gharib menurut beliau. 

Mau nanya hubungi kami:
088803080803.( Smart freand) 081935056529 ( XL )

Dengarkan pengajian - pengajianku

Alamat rumah: Tambak sumur 36 RT 1 RW1 Waru Sidoarjo. Jatim.

Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan