Tadi siang ketika membuka
facebook, saya berkunjung ke sebuah halaman fanspage muslim, Maarif Islam.
Dari sekian postingan yang dipublikasikannya, ada satu di antaranya yang
menyita perhatian saya. Postingan tersebut mengungkap perkara kening yang
bersentuhan tanah di saat sujud dalam pelaksanaan shalat.
Hal menarik yang saya tangkap
dari postingan tersebut adalah soal perkara “menyentuh tanah” dan “tanpa
penghalang”. Di sana
disebutkan bahwa Untuk lebih lengkapnya, mari kita simak bersama isi postingan
tersebut yang sudah saya kutip di bawah ini:
-
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - kutipan - - - - - - - - - - - - - -
- - - - - - - - -
[Tahukah Anda?]
[
Sujud dalam shalat itu wajib
dilakukan di atas tanah. Wajib hukumnya menyentuhkan kening langsung di atas
tanah tanpa penghalang.
Ini dalil-dalilnya:
~Dari literatur SYIAH:
1.
Imam
ash-Shadiq as berkata, “Sujud di atas tanah adalah suatu kewajiban.”
(Wasail Syiah juz 3 hal.)
2.
Berkata
Imam Ja’far ash-Shadiq as, “Janganlah kamu sujud kecuali di atas tanah atau apa-apa
yang… tumbuh dari tanah.” (Biharul Anwar juz 85 hal. 149, al-Kafi
juz 3 hal. 330).
3.
Seseorang
bertanya tentang sujud di atas sorban sedangkan dahinya tidak menyentuh
tanah.Berkata Imam ash-Shadiq as, “Tidak boleh sehingga sampai mengena dahinya ke tanah.”
(Wasail Syiah juz 3 hal. 609).
4.
“Hisyam
bin hakam bertanya kepada Imam ash-Shadiq as, ‘Beritahu aku wahai putra
Rasulullah tentang apa-apa yang boleh sujud di atasnya dan apa-apa yang tidak
boleh?’ Beliau menjawab, ‘Boleh sujud di atas tanah atau apa-apa yang tumbuh dari
tanah, kecuali yang dapat dimakan atau yang dapat dipakai‘.”
(Wasail Syiah juz 3 hal. 591).
~Dari literatur SUNNI:
1.
Dari Anas
bin Malik berkata, “Kami shalat bersama Rasulullah SAW di musim yang sangat
panas, salah satu dari kami mengambil kerikil lalu diletakkan di tangannya,
apabila kerikil tadi sudah dingin lalu kerikil tersebut diletakkan dan dipakai
untuk sujud di atasnya.” (Sunan Baihaqi juz 2 halo 105, Nailul
authar juz 2 hal. 268).
2.
Dari
Abdullah bin Abbas, “Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW shalat di atas Khumroh -tikar
yang terbuat dari daun pohon kurma sebesar wajah-.” (Musnad Ahmad
bin Hambal juz 1 hal. 269/ 309/29/358; Sahih Tirmizi juz 2 hal. 151).
3.
Dari
Abdullah bin Umar, “Bahwasannya Rasulullah SAW shalat di atas Khumroh (tikar
yang terbuat dari daun pohon kurma sebesar wajah).” (Musnad Ahmad
bin Hambal juz 2 haI. 92; Sunan Tirmizdi juz 2 hal. 151)
4.
Dari Wail
berkata, “Aku melihat Nabi SAW apabila beliau sujud, beliau meletakkan
dahi dan hidungnya di atas tanah.” (Ahkamul Qur ‘an lil Jash Shoh,
juz 3 hal. 36 Musnad Ahmad Bin Hanbal, juz 4 hal. 315).
Kesimpulannya, meski saat itu
telah ada kain, namun Rasulullah SAW dan sahabat-sahabatnya tidak sujud di
atasnya kecuali langsung di atas tanah atau apa-apa yang tumbuh darinya.
-
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
Nah, yang hendak saya tanyakan adalah..
- Apakah isi riwayat dari Sunni dan Syiah seperti yang dituliskan di atas adalah benar demikian?
- Bila benar demikian, bagaimana dengan kesahihan sajadah yang umumnya digunakan sebagai alas kening sujud dalam shalat selama ini?
Mohon pencerahannya… :)
Komentarku
( Mahrus ali ):
1.
Berkata
Imam Ja’far ash-Shadiq as, “Janganlah kamu sujud kecuali di atas tanah atau apa-apa
yang… tumbuh dari tanah.” (Biharul Anwar juz 85 hal. 149, al-Kafi
juz 3 hal. 330).
Komentarku ( Mahrus ali ):
Tentang sujud di tanah sudah benar,
tidak salah, bahkan begitulah realita perbuatan Rasulullah SAW. Namun tentang
sujud diprkenankan ke sesuatu yang tumbuh dari tanah ini yang baru bagi saya, bukan barang lama> ia mungkin di ambilkan
dari Rasul pernah melakukan sujud
di atas khumrah – yaitu tikar kecil atau sajadah yang cukup digunakan untuk muka, sedang tangan dan seluruh aggota sujud masih tetap menyentuh tanah.
Setahu saya, Rasul bersujud ke
khumrah itu ketika salat sunah dan tidak pernah sepengetahuan saya, beliau
melakukan ketika menjalankan salat wajib. Ini point yang tidak boeh diabaikan,
tapi perlu mendapat perhatian yang lebih. Dan kita hanya mengikuti Rasu da tidak boleh menyelesihinya
di bidang salat atau lainnya.
Beliau dalam salat wajib selalu sujud ke tanah
Di
katakan lagi dalam artikel tsb.
2.
“Hisyam
bin hakam bertanya kepada Imam ash-Shadiq as, ‘Beritahu aku wahai putra
Rasulullah tentang apa-apa yang boleh sujud di atasnya dan apa-apa yang tidak
boleh?’ Beliau menjawab, ‘Boleh sujud di atas tanah atau apa-apa yang tumbuh dari
tanah, kecuali yang dapat dimakan atau yang dapat dipakai‘.”
(Wasail Syiah juz 3 hal. 591).
Komentarku ( Mahrus ali):
Ini masalah baru, bukan masalah
lama. Maksudnya baru saya tahu, dimana sejak kecil, saya belum mendengar atau
membacanya. Ini ber arti pengalaman baru yang jelek bukan yang baik. Mengapa demikian, dan mengapa
harus begitu?
Karena setahu saya dalam salat
wajib, Rasulullah SAW tidak pernah menjalankannya di atas khumrah, sajadah atau
tikar, lalu bagaimanakan bisa di katakan
boleh.Lihat di polemik saya tentang salat ditanah. Klik disini: http://mantankyainu.blogspot.com/2011/02/polemik-ke-i-tentang-salat-tanpa-alas.html
Di katakan dalam artikel tsb sbb:
3. Dari Anas bin Malik berkata, “Kami shalat bersama Rasulullah SAW di
musim yang sangat panas, salah satu dari kami mengambil kerikil lalu diletakkan
di tangannya, apabila kerikil tadi sudah dingin lalu kerikil tersebut
diletakkan dan dipakai untuk sujud di atasnya.” (Sunan Baihaqi juz
2 halo 105, Nailul authar juz 2 hal. 268).
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ
حَدَّثَنَا عَبَّادٌ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْحَارِثِ
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ كُنَّا نُصَلِّي مَعَ رَسُولِ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الظُّهْرَ فَآخُذُ قَبْضَةً مِنْ حَصًى فِي
كَفِّي أُبَرِّدُهُ ثُمَّ أُحَوِّلُهُ فِي كَفِّي الْآخَرِ فَإِذَا سَجَدْتُ
وَضَعْتُهُ لِجَبْهَتِي
Telah
mengabarkan kepada kami Qutaibah dia berkata; telah menceritakan kepada kami
'Abbad dari Muhammad bin 'Amr dari Sa'id bin Al Harits dari Jabir bin 'Abdullah
dia berkata; "Kami pernah shalat Zhuhur bersama Rasulullah
Shallallahu'alaihi wasallam, lalu aku mengambil segenggam kerikil di telapak
tanganku untuk kudinginkan. Kemudian aku pindahkan ke telapak tanganku yang
lain, dan jika aku sujud maka aku letakkan kerikil itu pada dahiku." HR Nasai 1071 .
مشكاة المصابيح - (ج 1 / ص 221)
1011 - [ 34 ] ( حسن
Dalam
kitab Misykatul mashabih 221/1 Al bani menyatakan hadis tsb hasan.
Komentarku ( Mahrus ali):
Bukhari, Muslim dan Tirmidzi tidak meriwayatkannya.
وعلّق
عليه البيهقي بقوله قَالَ الشَّيْخُ رَحِمَهُ اللَّهُ : وَلَوْ جَازَ السُّجُودُ
عَلَى ثَوْبٍ مُتَّصِلٍ بِهِ لَكَانَ ذَلِكَ أَسْهَلُ مِنْ تَبْرِيدِ الْحَصَا فِى
الْكَفِّ ، وَوَضْعِهَا لِلسُّجُودِ عَلَيْهَا وَبِاللَّهِ التَّوْفِيقُ. السنن
الكبرى للبيهقي [ مشكول ] - (ج 2 / ص 239)
Imam Baihaqi memberikan komentar: Syaikh Rahimahullah
berkata: Seandainya boleh sujud di atas pakaian yang di pakai, maka akan lebih
mudah dari pada mendinginkan kerikil di
tapak tangan, lalu di letakkan ke tempat
sujud untuk disujudi, wabillahit
taufik Sunan Kubro lil baihaqi 239/2. Komentarku ( Mahrus ali):
Karena itu, sujud di sajadah jelas tidak diperkenankan. Dimana para sahabat yang melakukan salat di tanah yang sangat panas saja tidak mau mengenakan tikar atau kain untuk hamparan sujud. Mengapa mereka tidak mau, pada hal layak sekali mereka mengenakan hamparan sujud dengan alasan tanah sangat panas. Tapi mereka tidak mau mengenakannya , karena mereka anggap kain untuk sujud itu tidak diperkenankan. Bila diperkenankan, maka mereka akan mengambil yang ringan dan mudah bukan yang berat dan sulit.
Bila sujud di hamparan kain diperbolehkan, maka mereka akan membawa sajadah, tikar, sapu tangan atau lainnya dari pada menggemgam kerikil seperti itu.
المستدرك
على الصحيحين للحاكم مع تعليقات الذهبي في التلخيص - (ج 1 / ص 268)
هذا
حديث صحيح على شرط مسلم
تعليق
الذهبي قي التلخيص : على شرط مسلم
Al Hakim menyatakan : Ini hads sahih dengan menggunakan
persaratan periwayatan perawi Muslim dan
dibenarkan oleh Dzahabi. Mustadrak ……. 268/1Di katakan dalam artikel tsb sbb:
4. Dari Abdullah bin Abbas, “Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW shalat
di atas Khumroh -tikar yang terbuat dari daun pohon kurma sebesar wajah-.”
(Musnad Ahmad bin Hambal juz 1 hal. 269/ 309/29/358; Sahih Tirmizi juz 2 hal.
151).
5. Dari Abdullah bin Umar, “Bahwasannya Rasulullah SAW shalat di
atas Khumroh (tikar yang terbuat dari daun pohon kurma sebesar wajah).”
(Musnad Ahmad bin Hambal juz 2 haI. 92; Sunan Tirmizdi juz 2 hal. 151)
Komentarku ( Mahrus ali):
Untuk hadis riwayat Ibn Abbas itu
masih mutlak, tiada keterangan saat itu Rasulullah
SAW menjalankan salat wajib atau sunat, begitu juga hadis riwayat Ibnu Umar.
Jadi masih belum bisa di buat pegangan untuk memperbolehkan menjalankan salat
wajib di atas sajadah. Untuk hadis riwayat Ibn Umar, maka penyusun kitab al
Kamil menyatakan sbb:
الكامل
5 - (ج 1 / ص 396)
حدثنا
أبو عبد الرحمن النسائي ثنا قتيبة ثنا العطاف بن خالد عن نافع عن بن عمر قال كان
النبي صلى الله عليه وسلم يصلي على الخمرة وهذا ما أعلم رواه عن العطاف بهذا
الإسناد غير قتيبة
Iintinya tiada yang meriwayatkan hadis Ibnu Umar itu Al
atthaf dengan sanad ini kecuali
Kutaibah.
Kalimat
ini menunjukkan hadis tsb gharib menurut beliau.
088803080803.( Smart freand) 081935056529 ( XL )
Dengarkan pengajian - pengajianku
Alamat rumah: Tambak sumur 36 RT 1 RW1 Waru Sidoarjo. Jatim.Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan