Pengertian mikhlab
Pertanyaan : Apa yang di maksud dengan
mihklab ( مِخْلَبٌ ) ?
Jawab : Menurut kamus al munawwir arti مِخْلَبٌ adalah cakar
atau kuku binatang . Dikamus al marbawi,arti مِخْلَبٌ adalah kuku binatang buas .
Di Munjid arti خَلَبَ adalah خَدَشَهُ menggaruknya . مِخْلَبٌ
adalah alat penggaruk. Bila مِخْلَبٌ diartikan
cengkeram, sekarang apa bahasa arabnya
cakar?
Bila مِخْلَبٌ diartikan cengkeram maka yang di larang hanya burung yang punya
cengkeram ? sebagaimana dalam hadis sbb :
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي
مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ
Rasulullah
saw, melarang setiapbinatang buas bertaring dan setiap
burung yang punya cakar [1]
Lalu seluruh burung,Ayam,angsa di perbolehkan.
Sekarang kita kembali kepada kenyataan,apakah
Rasulullah saw, sahabat dan nabi
– nabi dahulu pernah makan burung,angsa atau Ayam ?
Jawabannya tentu tidak .
الـخِـلْبُ : الظُّفُر عامَّة ً
وجَمْعُهُ أَخْلابٌ لا يُكَسَّر علـى غير ذلك
و خَـلَبَه بظُفُرِه يَخْـلِبُه خَـلْباً : جَرَحَهِ وقـيل : خَدَشَه
الـخِـلْبُ adalah kuku secara umum baik cakar atau
cengkeram.Jama`nya ( peluralnya ) adalah
أَخْلابٌ
,
tiada jama` taksirnya kecuali itu . Sedang و
خَـلَبَه بظُفُرِه يَخْـلِبُه خَـلْباً
adalah melukai. Ada yang mengatakan : menggaruk dengan kuku . [2]
ولكلِّ
طائر من الـجَوارِحِ مِخْـلَبٌ ولكُلّ سَبُعٍ مِخْـلَبٌ
وهو أَظافِـيرهُ الـجوهري : و
الـمِخْـلَبُ للطَّائِرِ والسِّباعِِ بمنزلة الظُّفُرِ للإِنْسانِ
Tiap burung yang melukai punya cakar dan yang buas juga punya cakar .Ia
adalah kuku-kukunya . مِخْـلَبٌ untuk
burung dan binatang buas seperti
kuku bagi manusia .[3]
الخلب بالكسر
الظفر خلبه بظفره يخلبه ويخلبه
الخلب adalah
kuku .[4]
Jadi mikhlab cakar atau cengkeram.
Abul hasan Assindi berkata: Maksud burung yang bercakar seperti burung
Nasar atau burung Elang[5]
Saya katakan: Penghususan burung bercakar dengan burung buas perlu
dalil juga. Dan saya sampai saat ini belum menemukan dalilnya. Jadi harus di
artikan semestinya yaitu cakar dan tidak usah di artikan kepada cengkeram
kecuali ada dalil, sehingga kita dalam beragama tidak memenangkan pendapat dari
pada dalil . Hal ini sama dengan membuang dalil lalu mengedepankan pendapat.
088803080803.( Smartfren) 081935056529 ( XL )
Dengarkan pengajian - pengajianku
Alamat rumah: Tambak sumur 36 RT 1 RW1 Waru Sidoarjo. Jatim.Artikel Terkait
Ayam
- Audio Dialog bahasa arab tentang ayam haram saya kirim ke 21 grup Timur tengah
- Audio bahasa arab tentang ayam haram di grup ahlus sunnah Yaman belum ada jawaban
- Telor haram
- Audio keharaman ayam telah saya kirimkan ke grup timur tengah
- Kirim audio tentang ayam haram di grup WA arab Timur tengah
- Fase 3 keharaman ayam , pengertian mikhlab
- Fase ke 2 ayam haram
- fase ke 1 ayam haram
- Jawabanku untuk Abul Haarits Akmal Al-Bintany
- Ayam haram
- Makna Salwa adalah madu bukan burung
- Mencuri telur
- Makna Salwa
- Jawaban untuk member Wa ngaji bareng kiyai Mahrus
- Jawabanku untuk HF
- Jawabanku untuk member di grup Ngaji bareng kiyai Mahrus
- Jawabanku untuk members di FMP WA
- Jawabanku untuk member di FMP
- Jawabanku untuk member grup WA di FMP
- Ijma` bukan landasan hukum
- Jawabanku untuk asatidz dan masyayekh FMP yg mulia ini
- Jawabanku untuk Grup asatidz dan masyayekh FMP yg mulia.
- Jawabanku untuk para asatidz dan masyayekh di FMP
- Jawabanku untuk members di Group kajian fikih dan hadis
- Syubhat dalil ke empat tentang ayam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan