Landasan Ayam halal dan
jawabannya.
Sebagian orang menyatakan bahwa Ayam di halalkan karena hadis, orang
yang berangkat jumatan juga akan mendapat pahala sebagaimana berhadyu Ayam atau
berkorban Ayam. Sedang hadis tsb sahih . Berkorban Ayam, gunanya untuk dimakan
oleh kaum fakir.
Saya katakan : Hadis tsb sekalipun sahih tapi belum layak dibuat pegangan.
dan saya bisa mengatakan lemah karena redaksinya kacau dari satu riwayat ke
riwayat yang lain sebagaimana ketetapan dalam ilmu mustholah hadis. Lihat pada bab sebelumnya .
Bila berkorban Ayam diperkenankan, maka sudah tentu banyak kalangan sahabat atau
nabi sendiri memakannya . Dan hadisnya tidak kami temukan.
Selama hidupnya Rasulullah SAW
dan para sahabat tidak pernah berkorban dengan Ayam atau telor. Beliau
hanya berkorban dengan kambing. Begitu juga para sahabatnya.
Hadis tsb juga hanya dari Abu Hurairah . Selain sahabat Abu Hurairah,
tiada yang meriwayatkannya kecuali dari jalur yang sangat lemah. Dan kalimat hadis itu juga tidak menyatakan
bahwa Ayam dan telor halal. Juga tidak menunjukkan haram.
Sampai sekarang, kami belum menjumpai hadis sahih yang menyatakan bahwa
Nabi atau para sahabatnya memakan Ayam. Bila ada, maka masalah sudah bisa di
putuskan yaitu Ayam tidak boleh di haramkan. Jadi Ayam saat itu di biarkan
hidup sebagaimana burung – burung yang lain.
Bila hadis tsb sahih mengapa tiada ulama yang memperkenankan berhadyu
atau berkorban dengan Ayam. Pendapat ini
sudah populer di kalangan ahli fikih.
Ibnu Hajar berkata:
لِأَنَّ الْهَدْيَ لَا يَكُوْنُ
مِنْهُمَا
Karena hadyu tidak diperkenankan dari keduanya –ya`ni dari Ayam atau telor[1]
Menurut ulama Syafiiyah, Hanafiyah dan Hambaliyah,
tidak diperkenankan berhadyu dengan Ayam atau telor. [2]
Ada orang yang
menyatakan Ayam halal karena ayat :
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ
إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ
دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ
لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ
غَفُورٌ رَحِيمٌ
Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku,
sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau
makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi --karena
sesungguhnya semua itu kotor-- atau binatang yang disembelih atas nama selain
Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya
dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang."[3]
Karena ayat tsb, maka Ayam di halalkan . Ayam tidak di sebut
didalamnya.
Al qasim berkata:
كَانَتْ عَائِشَةُ إِذَا سُئِلَتْ عَنْ
كُلِّ ذِيْ نَابٍ وَكُلِّ ذِيْ مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِِ قِالِتْ لَا أَجِدُ
فِيْمَا أُوْحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا ثُمَّ تَقُوْلُ إِنَّ الْبُوْمَةَ لَيَكُوْنُ
فِيْهَا
Bila Aisyah – istri Nabi Saw di tanya tentang hewan yang bertaring atau
burung yang bercakar, beliau menjawab
dengan ayat :
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ
إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ
دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ
لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ
غَفُورٌ رَحِيمٌ
Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan
kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali
kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi --karena
sesungguhnya semua itu kotor-- atau binatang yang disembelih atas nama selain
Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya
dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang."
Beliau berkata : Burung hantu juga di halalkan.
Saya katakan: Lemah. Karena ada
perawi bernama Abu Kholid Al ahmar .
Jadi kisah tsb tidak bisa di buat pegangan. Karena itu tidak di
cantumkan di kutubut tis`ah. Permulaan orang yang mencantumkannya sepengetahuan
saya adalah Ibnu Aby Syaibah dan tiada ulama lain yang berani mencantumkan
kecuali beliau lalu di kutip oleh ulama
lainnya. Pada hal Ibnu Abi Syaibah adalah orang Mesir yang tinggal di Kufah –
Irak dan wafat pada tahun 235 H. Bila
sahih, maka tikus, Singa, kucing bisa di halalkan dan hal itu tidak mungkin.
Binatang buas dan yang bercakar bukan makanan para sahabat atau Rasul.
Bila ada orang yang berpegangan dengan ayat 45 Al an`am itu, maka bisa
di jawab bahwa ayat tsb di turunkan di Mekkah sedang hadis – hadis yang
mengharamkan binatang bercakar terjadi di Medinah. Ini lah pendapat Abdullah
bin Al Mubarak, Syafi`I, Ahmad, Ishak . dan itulah pendapat Abu Hanifah. [4]
Sudah menjadi ijma` ulama tahi,air kencing,serangga yang menjijikkan
adalah haram. Pada hal tidak di cantumkan dalam ayat alan`am 45, kata Imam
Qurthubi.
وَرَأَى الشَّافِعي رَحِمَهُ الله التَّعَلُّقَ
بَأَخْبَارٍ نَقَلَهَا الآحَادُ وَتَرَكَ مُوْجِبَ الآيَةِ لَهَا
Imam Syafii juga berpendapat untuk berpegangan kepada hadis aahad –
hadis yang diriwayatkan oleh satu orang sahabat untuk mengecualikan pengertian
ayat yang umum . Termasuk hadis larangan binatang buas bertaring dan burung
yang bercakar [5]kata Abd Malik bin Abdillah
bin Yusuf Al Juwaini Abul Maali.
Imam Nawawi berkata: Imam Malik juga berlandaskan ayat an`am 45, lalu
menyatakan makruh makan binatang yang bercakar.
Saya katakan : Beliau berkata seperti itu dan tidak punya landasan dari
hadis. Ia sekedar pendapatnya dan beliau sendiri berkata
إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ أُخْطِىءُ وَ
أُصِيْبُ ، فَانْظُرُوا فِى رَأْيِى فَمَا
وَافَقَ السُّنَّةَ فَخُذُوا بِهِ .
Sesungguhnya aku hanyalah manusia biasa, kadang benar, kadang salah.
Lihatlah pendapatku, mana yang cocok dengan hadis, ambillah.
Bila benar berpegangan kepada pendapat Imam Malik maka ada
konsekwensinya yaitu, makan daging burung hantu, Garuda , nasar dll di
perbolehkan. Sebab Imam Malik hanya berpegangan kepada ayat an`am 45 saja. Lalu
mengapa tiada sahabat yang memakannya, apakah kita berani menyuruh orang
memakannya sekalipun para sahabat dan Nabi SAW tidak memakannya. Kita bisa jadi
biang perbuatan mungkar.
Ali bin Ahmad bin Said bin Hazem, lahir
353, wafat 456 H berkata :
وَتَحْرِيْمُ لحُُوْمِ الدَّجَاجِ
لِأَنَّهَا مُسْتَحِيْلَةٌ عَنِ الْمُحَرَّمَاتِ
Daging Ayam di haramkan karena dagingnya berasal dari makanan kotor.
Artikel Terkait
Ayam
- Audio Dialog bahasa arab tentang ayam haram saya kirim ke 21 grup Timur tengah
- Audio bahasa arab tentang ayam haram di grup ahlus sunnah Yaman belum ada jawaban
- Telor haram
- Audio keharaman ayam telah saya kirimkan ke grup timur tengah
- Kirim audio tentang ayam haram di grup WA arab Timur tengah
- Fase 3 keharaman ayam , pengertian mikhlab
- Fase ke 2 ayam haram
- fase ke 1 ayam haram
- Jawabanku untuk Abul Haarits Akmal Al-Bintany
- Ayam haram
- Makna Salwa adalah madu bukan burung
- Mencuri telur
- Makna Salwa
- Jawaban untuk member Wa ngaji bareng kiyai Mahrus
- Jawabanku untuk HF
- Jawabanku untuk member di grup Ngaji bareng kiyai Mahrus
- Jawabanku untuk members di FMP WA
- Jawabanku untuk member di FMP
- Jawabanku untuk member grup WA di FMP
- Ijma` bukan landasan hukum
- Jawabanku untuk asatidz dan masyayekh FMP yg mulia ini
- Jawabanku untuk Grup asatidz dan masyayekh FMP yg mulia.
- Jawabanku untuk para asatidz dan masyayekh di FMP
- Jawabanku untuk members di Group kajian fikih dan hadis
- Syubhat dalil ke empat tentang ayam
Baarakallahu fiek, ya Ustaadz Mahrus Ali.
BalasHapusMengenai artikel di atas, ana tdk sependapat dgn antum, krn ternyata terdapat riwayat shahieh yg menjelaskan kehalalannya. Alhamdulillah.
قال البخاري : حَدَّثَنَا يَحْيَى ، حَدَّثَنَا وَكِيعٌ ، عَنْ سُفْيَانَ ، عَنْ أَيُّوبَ ، عَنْ أَبِي قِلَابَةَ ، عَنْ زَهْدَمٍ الْجَرْمِيِّ ، عَنْ أَبِي مُوسَى يَعْنِي الْأَشْعَرِيَّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، قَالَ : رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْكُلُ دَجَاجًا
Al-Bukhaari berkata : Telah menceritakan kepada kami Yahya, katanya: telah menceritakan kepada kami Waki', dari Sufyaan, dari Ayyuub. dari Abu Qilaabah, dari Zahdam Al Jarmi, dari Abi Musa -yaitu Al-Asy'ari- radhiyallahu 'anhu, katanya: "Aku pernah melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam makan daging ayam."
HR. Al-Bukhaari. Ash-Shahieh no.5517
كتاب الذبائح والصيد
باب لحم الدجاج
---
Dgn tak lupa bersyukur kepada Allah yg telah memberikan kepada ana begitu banyak manfaat dan informasi baru yg ana peroleh dr artikel2 antum.
Semoga Allah menjaga ana dan antum.
Johansyah, Bekasi