Tanda tanya besar masyarakat serta kesimpangsiuran berita, pernyataan dan opini tokoh tentang Syiah akhirnya terjawab dengan terbitnya buku Panduan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengenai aliran dan paham Syiah pada september 2013, dengan judul buku “Mengenal dan Mewaspadai Penyimpangan Syi’ah di indonesia.”
Buku ini disusun oleh Tim Penulis MUI Pusat yang terdiri dari DR.
(HC) KH. Ma’ruf Amin (Ketua MUI Pusat), Prof. Dr. Yunahar Ilyas (Wakil
Ketua MUI Pusat), Drs. H. Ichwan Sam (Sekjend MUI Pusat) dan Dr.
Amirsyah (Wakil Sekjend MUI Pusat) dengan pelaksana dari Tim Khusus
Komisi Fatwa dan Komisi Pengkajian MUI Pusat yang terdiri dari, Prof.
Dr. Utang Ranuwijaya, Dr. KH. Cholil Nafis, Fahmi Salim, MA., Drs. Muh.
Ziyad, MA., M. Buchori Muslim, Ridha Basalamah, Prof. Dr. H Hasanuddin
AF, Dr. H. Asrorun Ni’am Sholeh, MA., Dr. H. Maulana Hasanuddin dan Drs.
H. Muh. Faiz, MA.
Meskipun belum berupa fatwa, namun buku ini merupakan keterangan
resmi dari MUI Pusat mengenai kesesatan Syiah sebagaimana dijelaskan
oleh Tim Penulis dalam kata pengantar, “Buku saku ini dimaksudkan untuk
menjadi pedoman umat Islam Indonesia dalam mengenal dan mewaspadai
penyimpangan Syi’ah, sebagaimana yang terjadi di Indonesia, sebagai ‘Bayan’ resmi dari
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tujuan agar umat Islam tidak
terpengaruh oleh faham Syi’ah dan dapat terhindar dari bahaya yang akan
mengganggu stabilitas dan keutuhan NKRI.” (hlm. 7-8)
Isi dan tujuan buku ini dijelaskan oleh Tim Penulis dalam pendahuluan yang terletak pada halaman 12-16,
“Atas dasar tugas dan tanggung jawab luhur dalam membina dan
menjaga umat pada berbagai aspeknya, dan sebagai bentuk tanggungjawab
kehadapan Allah SWT dalam meluruskan aqidah dan syari’ah umat, MUI
memberikan panduan kepada umat, dengan berbagai cara, antara lain dengan
mengeluarkan fatwa, memberi taushiyyah, atau membuat buku
panduan –seperti buku panduan tentang Syiah ini- setelah dilakukan
penelitian dan pengkajian secara mendalam.
Buku panduan ini sebagian merupakan penjelasan teknis dan rinci
dari remokendasi Rapat Kerja Nasional MUI pada Jumadil Akhir 1404
H./Maret 1984 bahwa Faham Syiah mempunyai perbedaan-perbedaan pokok
dengan Ahlus Sunnah wal Jama’ah dan umat Islam harus meningkatkan
kewaspadaan terhadap masuknya faham ini, juga fatwa MUI 22 Jumadil Akhir
1418H./25 Oktorber 1997 tentang Nikah Mut’ah. Dalam konsiderannya,
Fatwa ini menyatakan bahwa mayoritas umat Islam Indonesia adalah
penganut paham Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang tidak mengakui dan menolak
paham Syiah secara umum dan nikah mut’ah secara khusus.
Dalam buku panduan ini secara garis besar memuat tentang sejarah
Syiah, penyimpangan Syiah, pergerakan dan metode penyebaran Syiah di
Indonesia, dan sikap MUI terhadap Syiah.
Hadirnya buku panduan ini merupakan wujud dari tanggung jawab dan
sikap tegas MUI itu, dengan harapan umat Islam Indonesia mengenal Syiah
dengan benar dan kemudian mewaspadai serta menjauhi dakwah mereka,
karena dalam pandangan MUI faham Syiah itu menyimpang dari ajaran Islam,
dan dapat menyesatkan umat.” (hlm. 13-15)
Karena itu, dengan hadirnya buku ini diharapkan masyarakat tidak
lagi dibuat bingung oleh ulah beberapa oknum yang mengatasnamakan MUI
untuk mengatakan Syiah tidak sesat, seperti yang pernah termuat dalam
Harian Fajar Makassar yang menyebutkan, MUI: Syiah Sah Sebagai Mazhab
Islam. Juga, beberapa sikap tokoh yang menyederhanakan persoalan
Sunni-Syiah, seperti Syafi’i Ma’arif, Din Syamsuddin, Aqil Siradj dan
lain-lain. (Muh. Istiqamah/LPPI Makasar.com)
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan