Sabtu, Oktober 26, 2013

Ayam halal atau haram - kajianku ke 5



Menurut riwayat Muslim ada tambahan sbb:
فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشاً أَقْرَنَ.
……………. Seolah berkorban dengan kambing gibas bertanduk.[1] Jadi ada tambahan kalimat bertanduk.
Juga ada tambahan di saat kedua dst sbb:
وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ،
Barang siapa yang berangkat di saat yang kedua……………. [2]
Menurut riwayat Muslim bukan ketika imam duduk, para malaikat mendengarkan hutbah, tapi ketika imam keluar dari kamar sbb:
فَإِذَا خَرَجَ الإِمَامُ حَضَرَتِ الْمَلاَئِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ».
Bila imam telah keluar [3], malaikat  hadir untuk mendengarkan hutbah[4]
Menurut riwayat Imam Ahmad ada keterangan para malaikat berdiri di pintu – pintu masjid sbb:
إِذَا كَانَ يَوْمُ الْجُمُعَةِ وَقَفَتْ الْمَلَائِكَةُ عَلَى أَبْوَابِ الْمَسْجِدِ فَيَكْتُبُونَ
Bila hari jumat tiba, para malaikat berdiri di pintu – pintu masjid, lalu mereka menulis ………….. [5] Jadi tiada keterangan siapa yang mandi jinabat pada waktu jumat lalu berangkat, tapi siapa saja yang hadir dalam jumatan akan mendapat pahala besar itu. Jadi redaksi hadis berbeda sekali.
Menurut riwayat Imam Ahmad yang lain dengan menggunakan redaksi, malaikat duduk di pintu – pintu masjid sbb:
إِذَا كَانَ يَوْمُ الْجُمُعَةِ قَعَدَتْ الْمَلَائِكَةُ عَلَى أَبْوَابِ الْمَسْجِدِ
Bila hari jumat tiba, maka malaikat duduk di pintu – pintu masjid …….. [6]
Juga ada tambahan keterangan sbb :
فَإِذاَ أَذَّنَ الْمُؤًذِّنُ، وَجَلَسَ الْإِمَامُ عَلَى الْمِنْبَرِ، طُوِيَتِ الصُّحُفُ، وَدَخَلوُا الْمَسْجِدَ يَسْتَمِعُوْنَ الذِّكْرَ
Bila muadz dzin telah mengumandangkan adzan, imam duduk di mimbar, maka lembaran di lipat, lalu malaikat masuk ke masjid untuk mendengarkan hutbah.[7]
Dalam kitab Zawaid di katakan: Hadis riwayat Imam Ahmad dengan perawi – perawi terpercaya[8]

Menurut riwayat Al ala` dari ayahnya dari Abu Hurairah dalam kitab sahih Ibnu Huzaimah sbb:
عَلَى كُلِّ بَابٍ مِنْ أَبْوَابِ الْمَسْجِدِ مَلَكَانِ يَكْتُبَانِ اْلأَوَّلَ فَالْأَوَّلَ
Di pintu – pintu masjid terdapat dua malaikat yang menulis orang yang hadir satu persatu [9]
Di kitab jamiul masanid, hadis tsb di cantumkan dengan menggunakan kalimat lain sbb:
(23629)ــ قَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: «الْمُتَعَجلِ إِلَى الْجُمُعَةِ كَالَّذِي يَهْدِي جَزُوراً،
Orang yang cepat – cepat pergi ke jumatan seperti orang yang berhadyu dengan unta.  [10]
Biasanya tidak menggunakan kalimat al muta`ajjil, tapi al Muhajjir atau rooha. Jadi selalu berbeda redaksinya.
Menurut riwayat Abu Nuaim dengan kalimat sbb:
إِذَا كَانَ يَوْمُ الْجُمْعَةِ بَعَثَ الله مَلَائِكَةً بِصُحُفٍ مِنْ نُوْرٍ وَأَقْلاَمٍ مِنْ نُوْرٍ
Bila hari jumat, maka Allah mengutus malaikat dengan beberapa lembaran cahaya dan pena – pena dari cahaya. [11]

Menurut riwayat Ibnu Majah ada tambahan :
" فَمَنْ جَاءَ بَعْدَ ذَلِكَ فَإِنَّمَا يَجِيْءُ لِحَقِّ الصَّلاَةِ "
Barang siapa datang setelah itu, sama dengan datang untuk salat saja.

Menurut riwayat Ibnu Juraih ada tambahan sbb :
" ثُمَّ إِذَا اسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَ الْجُمْعَتَيْنِ وَزِيَادَةُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ "
Bila dia mendengarkan hutbah maka dosa antara dua jumat di ampun dan di tambah tiga hari
Menurut riwayat Ibnu Huzaimah ada tambahan lagi :
" فَيَقُوْلُ بَعْضُ الْمَلاَئِكَةِ لِبَعْضٍ : مَا حَبَسَ فُلَانًا ؟ فَتَقُوْلُ : اللهم إِنْ كَانَ ضَالاَّ فَاهْدِهِ, وَإِنْ كَانَ فَقِيْرًا فَأَغْنِهِ, وَإنْ كَانَ مَرِيْضًا فَعَافِهِ "
Sebagian malaikat berkata kepada sebagian lainnya: Apa yang membikin fulan tidak hadir ? Dia berkata: Ya Allah ! Bila sesat, berilah petunjuk. Bila fakir berilah kekayaan dan bila sakit sembuhkan .
Hadis tentang pahala hadir di jumat ini juga di riwayatkan dari  Abu said Al khudri, tapi lemah karena ada perawi Ibnu Ishak yang tertuduh syiah dan qadariyah. [12] Juga dari Samurah bin Jundub tapi lemah karena ada perawi bernama Al Hasan yang suka menga – ada hadis  dan Said bin Basyir yang lemah. [13] Yang sahih hanya dari Abu Hurairah, tiada sahabat lain yang meriwayatkannya. Sungguhpun demikian, redaksinya sangat kacau. Ma`nanya juga sangat berbeda. Ada yang mengatakan pahala hadis jumatan sama dengan berhadyu unta, ada yang mengatakan sama dengan berkorban unta dan ada yang mengatakan sama dengan bersedekah unta. Ada juga yang di tambah dengan redaksi sama dengan bersedekah bébék, burung pipit dll.
Imam Nawawi berkata:
 وَهَاتَانِ الرِّوَايَتَانِ شَاذَّتَانِ وَإِنْ كَانَ إِسْنَادُهُمَا صَحِيْحًا
Dua riwayat yang menyebutkan burung pipit dan bébék adalah ganjil, sekalipun sanad keduanya sahih. [14]Hal itu karena bertentangan dengan riwayat yang populer[15]

Jadi saya sendiri masih ragu untuk  berpegangan kepada hadis tsb. Kemudian saya cari hadis  selain dari Abu Hurairah yang sahih, saya tidak menjumpai . Apalagi berhadyu atau berkorban dengan telor, Ayam dan burung pipit tidak ada tuntunannya.  Dan kalau di artikan bersedekah, tidak pas.Karena arti qorroba adalah berkurban bukan bersedekah . Allah juga berfirman :
وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ابْنَيْ ءَادَمَ بِالْحَقِّ إِذْ قَرَّبَا قُرْبَانًا فَتُقُبِّلَ مِنْ أَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ الْآخَرِ قَالَ لَأَقْتُلَنَّكَ قَالَ إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ
Ceriterakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan kurban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): "Aku pasti membunuhmu!" Berkata Habil: "Sesungguhnya Allah hanya menerima (korban) dari orang-orang yang bertakwa".[16]
Kalimat qorroba di ayat tersebut di artikan berkurban. Dan sudah cukup ayat sebagai bukti yang nyata. Walaupun demikian, hadis tentang pahala orang yang hadir jumatan itu ada yang menggunakan kalimat ihda` yang artinya membikin hadyu yang di sembelih di Mekkah dan dagingnya di bagikan kepada kaum fakir miskin di tanah haram.







[1] HR Muslim 1914, hal 112/6.
[2] HR Muslim 1914, hal 112/6
[3] dari rumah untuk masuk ke masjid
[4] HR Muslim 1914, hal 112/6
[5] HR Imam Ahmad 10343, hal 302/3.
[6] HR Ahmad 11514, hal 500/3.
[7] HR Ahmad 11514, hal 500/3.
[8] Majmauz zawaid. 3082, hal 396/2
[9] Fathul bari nomer hadis 832.
[10] Jamiul masanid  23629, hal 455/7
[11] Fathul bari nomer hadis 832.
[12] HR Ahmad 11360,
[13] HR Ibnu majah 1093.
[14] Talkhisul habir 69/2, Nasbur royah 99/3
[15] Nasbur royah 99/3
[16] Al maidah 27 .

Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan