Rabu, Oktober 30, 2013

Jamaah haji asal Aceh dapat dana Baitul Asyi



BANDA ACEH (Arrahmah.com) – Jemaah haji asal  Provinsi Aceh memperoleh pembagian dana “Baitul Asyi” di Mekkah, yangmasing-masing senilai 1.500 Riyal Arab Saudi atau berkisar Rp4,5 juta.
“Dana ‘Baitul Asyi’ itu telah dibagikan  sejak jemaah tiba di Tanah Suci, dan masing-masing memperoleh 1.500 Real Arab Saudi,” kata Kepala Kanwil Kemenag Aceh Ibnu Sakdan di Banda Aceh, Senin (28/10/2013).
Ia menjelaskan, besarnya dana “Baitul Asyi” yang diterima para jemaah haji asal Aceh pada tahun pemberangkatan 2013 itu dibandingkan tahun-tahun sebelumnya tersebut dikarenakan dampak dari pengurangan jemaah.
Pada tahun sebelumnya, para jemaah haji asal Aceh memperoleh dana Baitul Asyi senilai 1.200 Riyal atau setara Rp3,6 juta.
“Karena adanya kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang mengurangi kuota jamaah sehingga berdampak kompensasi dana Baitul Asyi yang harus diberikan kepada jemaah haji Aceh lebih besar pada tahun ini,” katanya menambahkan.
Ia menjelaskan, sejarah Baitul Asyi itu berawal dari seorang warga Arab Saudi keturunan Aceh di Mekkah sempat membangun rumah di Tanah Suci. Kemudian rumah itu diwakafkan.
“Yang menarik adalah dokumen wakaf tersebut masih tersimpan utuh diMahkamah Syariah Arab Saudi. Dalam surat itu tertera agar rumah tersebut dapat dimanfaatkan bagi orang Aceh yang sedang menunaikan ibadah haji,” kata Ibnu Sakdan.
Selain jemaah haji, rumah yang diwakafkan keturunan Aceh itu juga dapat diperuntukkan bagi mahasiswa asal Serambi Mekah yang sedang menuntut ilmu di Arab Saudi, katanya menambahkan.
Namun, Ibnu Sakdan menjelaskan dalam perjalanannya saat perluasan Masjidil Haram maka rumah tersebut terkena dampak dan Pemerintah Arab Saudi membayarnya.
“Kemudian, ganti rugi rumah tersebut dibangun di tempat lain dan pengelolaannya juga cukup baik sehingga dari tahun ke tahun berkembang. Itu dijadikan sebagai sumber dari pemberian dana Baitu Asyi kepada jemaah haji asal Aceh,” kata dia menambahkan.
(azmuttaqin/ant/arrahmah.com)
Komentarku ( Mahrus ali): 
Dalil wakaf ini ayat ini yang pengertiannya secara umum mencakup infak atau wakaf. Ayatnya sbb:
لَّيْسَ الْبِرَّ أَن تُوَلُّوا وُجُوهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلَٰكِنَّ الْبِرَّ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالْكِتَابِ وَالنَّبِيِّينَ وَآتَى الْمَالَ عَلَىٰ حُبِّهِ ذَوِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَالسَّائِلِينَ وَفِي الرِّقَابِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَالْمُوفُونَ بِعَهْدِهِمْ إِذَا عَاهَدُوا ۖ وَالصَّابِرِينَ فِي الْبَأْسَاءِ وَالضَّرَّاءِ وَحِينَ الْبَأْسِ ۗ أُولَٰئِكَ الَّذِينَ صَدَقُوا ۖ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُتَّقُونَ
Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa. 177 Baqarah. 
Dalam ayat tsb juga di terangkan memberikan harta yang dicintai untuk kalangan fakir, miskin , krabat, Ibn Sabil, dan orang - orang yang minta dll.Ini juga menyangkut  tujuan wakaf.
Dalil dari hadis sbb:
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْأَنْصَارِيُّ حَدَّثَنَا ابْنُ عَوْنٍ قَالَ أَنْبَأَنِي نَافِعٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا
أَنْ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ أَصَابَ أَرْضًا بِخَيْبَرَ فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَأْمِرُهُ فِيهَا فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أَصَبْتُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ لَمْ أُصِبْ مَالًا قَطُّ أَنْفَسَ عِنْدِي مِنْهُ فَمَا تَأْمُرُ بِهِ قَالَ إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا قَالَ فَتَصَدَّقَ بِهَا عُمَرُ أَنَّهُ لَا يُبَاعُ وَلَا يُوهَبُ وَلَا يُورَثُ وَتَصَدَّقَ بِهَا فِي الْفُقَرَاءِ وَفِي الْقُرْبَى وَفِي الرِّقَابِ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَالضَّيْفِ لَا جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ وَيُطْعِمَ غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ قَالَ فَحَدَّثْتُ بِهِ ابْنَ سِيرِينَ فَقَالَ غَيْرَ مُتَأَثِّلٍ مَالًا
HADIST NO – 2532  BUkhari                
Telah bercerita kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah bercerita kepada kami Muhammad bin 'Abdullah Al Anshariy telah bercerita kepada kami Ibnu 'Aun berkata Nafi' memberitakan kepadaku dari Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma bahwa 'Umar bin Al Khaththab radliallahu 'anhu mendapat bagian lahan di Khaibar lalu dia menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk meminta pendapat Beliau tentang tanah lahan tersebut dengan berkata: "Wahai Rasulullah, aku mendapatkan lahan di Khaibar dimana aku tidak pernah mendapatkan harta yang lebih bernilai selain itu. Maka apa yang Tuan perintahkan tentang tanah tersebut?" Maka Beliau berkata: "Jika kamu mau, kamu tahan (pelihara) pepohonannya lalu kamu dapat bershadaqah dengan (hasil buah) nya". Ibnu 'Umar radliallahu 'anhu berkata: "Maka 'Umar menshadaqahkannya dimana tidak dijualnya, tidak dihibahkan dan juga tidak diwariskan namun dia menshadaqahkannya untuk para faqir, kerabat, untuk membebaskan budak, fii sabilillah, ibnu sabil dan untuk menjamu tamu. Dan tidak dosa bagi orang yang mengurusnya untuk memakan darinya dengan cara yang ma'ruf (benar) dan untuk memberi makan orang lain bukan bermaksud menimbunnya. Perawi berkata; "Kemudian aku ceritakan hadits ini kepada Ibnu Sirin maka dia berkata: "ghoiru muta'atstsal maalan artinya tidak mengambil harta anak yatim untuk menggabungkannya dengan hartanya" Muttafaq alaih

Mau nanya hubungi kami:
088803080803.( Smartfren) 081935056529 ( XL )

Dengarkan pengajian - pengajianku

Alamat rumah: Tambak sumur 36 RT 1 RW1 Waru Sidoarjo. Jatim.
Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan