Ahmad bin Ali Arrazi al Jasshos berkata: Kaum musrik Mekkah dahulu
mengharamkan beberapa hal seperti bahiirah,
sa`ibah, ham dan washillah lantas Allah
menurunkan ayat tsb – al an`am 45 untuk
menjawab perkataan mereka.Allah berfirman :
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ
إِلَيَّ مُحَرَّمًا ...........
Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan
kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya,
……………. Kecuali bangkai ………..
Jadi dengan jalan ini, maka ayat
tsb tidak menunjukkan bahwa selain empat di perkenankan. Boleh jadi hadis pengharaman binatang
bertaring dan bercakar untuk mengecualikan pengertian ayat yang umum .Hal ini didukung oleh fatwa nomer 6291 dari komisi
fatwa kerajaan Saudi arabia.
Abul mudhoffar – Mansur bin Muhammad bin Abd Jabbar As sam`aani berkata:
Penduduk Irak juga mengharamkan binatang yang bercakar atau bertaring
Ibrahim bin Ali bin Yusuf Al fairuzabadi Assyairozi berkata:Ayat 45
an`am itu di mansukh dengan hadis pengharaman binatang bertaring atau bercakar
Saya katakan : Pendapat tsb memang cocok dengan apa yang menjadi
keputusan saya, tapi untuk memansukh ayat dengan hadis masih perlu pengkajian
lagi. Dan saya masih belum menjumpai hadis yang jelas dalam hal ini.
Ahmad bin Ali Arrazi al jasshos berkata: Aisyah dan Ibnu Abbas menolak
pengharaman binatang bertaring atau bercakar dengan ayat an`am 45 tadi
Saya katakan : Untuk kisah Aisyah yang menolak pengharaman binatang
bertaring atau bercakar telah kita bahas sanad hadisnya dan ternyata sangat
lemah. Dan Ibnu Abbas sendiri juga yang meriwayatkan hadis tentang pengharaman
binatang bertaring dan bercakar ini.
Muhammad bin Ismail Asshon`aani
berkata: Maksud mikhlab adalah kuku binatang buas atau burung atau burung yang
di buat berburu.
Saya katakan: Dia mengikuti ulama sebelumnya tanpa dalil. Dan sudah
cukup arti mikhlab menurut bahasa arab adalah cakar dalam pengertian yang umum
yaitu baik cakar atau cengkeram.
Imam Syafii, Abu Hanifah, Ahmad, Dawud dan kebanyakan ulama menyatakan
haram memakan binatang yang bercakar, kata Imam Nawawi [1]
Dalam kitab Nihayatul mujtahid ada pendapat kebalikan yaitu mayoritas
ulama memperkenankan makan daging burung yang bercengkeram atau bercakar, tapi
ada juga yang mengharamkan [2] Namun pengarang subulus salam yang
mengutipnya menyatakan bahwa pernyataan Imam Nawawi lebih tepat.
Saya katakan : Pernyataan kebanyakan ulama tentang halalnya burung yang bercakar atau
bercengkeram tiada gunanya karena bertentangan dengan hadis sahih yang melarang
makan daging burung yang bercakar . Dan pendapat tsb ternyata tidak tepat kata
Imam Nawawi sendiri .
Dalam kitab Dalilut tholib madzhab Hambali, Al Minhaj madzhab Syafii
dan Hanafi ada keterangan haram hewan yang bercengkeram seperti burung Rajawali,
Elang, Nasar dll . [3]
Saya katakan: Itu benar, bahkan di tambah dengan haramnya binatang yang
bercakar karena arti mikhlab adalah umum yaitu cengkeram atau cakar.
وَأَمَّا النَّسْرُ فَقَالوُا ليَْسَ
بِذِي مِخْلَبٍ لَكِنَّهُ مُحَرَّمٌ لِاسْتِخْبَاثِهِ
Burung Nasar, kebanyakan ulama mengharamkan bukan karena bercengkeram
tapi karena menjijikkan. [4]
Saya katakan : Begitu juga Ayam, bébék, angsa, burung dara dll .
Seluruhnya itu jijik dan menjijikkan karena selalu makan kotoran atau
makanan yang kotor di sampah – sampah.
Mau
nanya hubungi kami:
088803080803.( Smartfren) 081935056529 ( XL )
088803080803.( Smartfren) 081935056529 ( XL )
Dengarkan pengajian - pengajianku
Alamat rumah: Tambak sumur 36 RT 1 RW1 Waru Sidoarjo. Jatim.
[1] Subulus salam 73/4
[2] Subulus salam 73/4
[3] Subulus salam 73/4
[4] Subulus salam 73/4
Artikel Terkait
Ayam
- Audio Dialog bahasa arab tentang ayam haram saya kirim ke 21 grup Timur tengah
- Audio bahasa arab tentang ayam haram di grup ahlus sunnah Yaman belum ada jawaban
- Telor haram
- Audio keharaman ayam telah saya kirimkan ke grup timur tengah
- Kirim audio tentang ayam haram di grup WA arab Timur tengah
- Fase 3 keharaman ayam , pengertian mikhlab
- Fase ke 2 ayam haram
- fase ke 1 ayam haram
- Jawabanku untuk Abul Haarits Akmal Al-Bintany
- Ayam haram
- Makna Salwa adalah madu bukan burung
- Mencuri telur
- Makna Salwa
- Jawaban untuk member Wa ngaji bareng kiyai Mahrus
- Jawabanku untuk HF
- Jawabanku untuk member di grup Ngaji bareng kiyai Mahrus
- Jawabanku untuk members di FMP WA
- Jawabanku untuk member di FMP
- Jawabanku untuk member grup WA di FMP
- Ijma` bukan landasan hukum
- Jawabanku untuk asatidz dan masyayekh FMP yg mulia ini
- Jawabanku untuk Grup asatidz dan masyayekh FMP yg mulia.
- Jawabanku untuk para asatidz dan masyayekh di FMP
- Jawabanku untuk members di Group kajian fikih dan hadis
- Syubhat dalil ke empat tentang ayam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan