Pertanyaan :
Assalamualaykum..bolehkah
kita shalat diatas meja atau di tempat tidur karena khawatir lantai terkena
najis
Jawaban:
Bismillahirrahmanirrahim.
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
Shalat di atas tempat tidur
adalah perkara yang diperbolehkan. Berkaitan dengan bolehnya hal tersebut, Al
Imam Al Bukhari rahimahullah membuat sebuah bab dalam Shahih beliau berjudul :
باب الصَّلاَةِ عَلَى الْفِرَاشِ
Bab Tentang Shalat di Atas
Tempat Tidur
Kemudian beliau menyebutkan
atsar dan beberapa hadits dengan sanadnya yang menjelaskan bahwa Anas
radhiallahu ‘anhu, begitu juga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah
shalat di atas tempat tidur.
Namun dalam hal ini para
ulama memberikan syarat, yaitu seseorang bisa melakukan sujud dengan kokoh
ketika itu.
Syaikh Shalih Al Fauzan
hafidhahullah, anggota Haiah Kibaril Ulama (Lembaga Ulama Senior) Arab Saudi
dan Al Lajnah Daimah Lil Buhuts Al Ilmiyyah wal Ifta (Komite Tetap untuk Riset
Ilmiah dan Fatwa) Arab Saudi pernah ditanya :
Apakah boleh melakukan shalat
di tempat yang lebih tinggi dari lantai, seperti tempat tidur dan yang
semisalnya karena seseorang ragu akan kesucian lantai tersebut, dalam keadaan
dia tidak memiliki udzur seperti sakit dan yang semisalnya?
Beliau hafidhahullah menjawab
:
Tidak mengapa seseorang
shalat di atas sesuatu yang tinggi seperti tempat tidur atau yang semisalnya
jika sesuatu itu suci dan posisinya kokoh, tidak menimbulkan goncangan dan
gangguan terhadapnya. (Al Muntaqa Min Fatawa Asy Syaikh Shalih Al Fauzan 2/143)
Syaikh Muhammad bin Shalih Al
‘Utsaimin rahimahullah ditanya :
Akhir-akhir ini telah beredar
banyaknya karpet-karpet masjid yang baru atau diperbaharui dengan busa putih
yang padat, diletakkan di bawah sajadah-sajadah tempat shalat. Hal itu
menjadikan orang yang berjalan di atasnya seperti berjalan di atas tanah yang
lembek sekali, juga menjadikan orang yang sujud tidak bisa meletakkan dahi,
hidung, dan kedua lututnya dengan kokoh ketika sujud. Kami mengharap dari anda
penjelasan hukum tentang hal ini, di mana hal ini telah tersebar di
masjid-masjid, dan kadang karpet-karpet yang lama juga diangkat dan diganti
dengan yang baru bersama dengan adanya tambahan busa-busa tersebut
Beliau rahimahullah menjawab
:
Jika busa itu tipis dan
tertekan ketika ada yang sujud di atasnya, maka tidak mengapa. Tetapi lebih
baik ditinggalkan agar orang-orang tidak berbangga-bangga dengannya.
(Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Al
‘Utsaimin 13/184)
Adapun shalat di atas meja,
maka hukumnya sama dengan shalat di atas tempat tidur.
Wabillahit taufiq, wa
shallallahu wa sallam ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.
Sumber: milis nashihah
،Komentarku
( Mahrus ali):
Kemudian beliau menyebutkan
atsar dan beberapa hadits dengan sanadnya yang menjelaskan bahwa Anas
radhiallahu ‘anhu, begitu juga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah
shalat di atas tempat tidur.
Imam Bukhari membikin bab sbb:
صحيح
البخاري - (ج 2 / ص 133)
بَاب
الصَّلَاةِ عَلَى الْفِرَاشِ وَصَلَّى أَنَسٌ عَلَى فِرَاشِهِ وَقَالَ أَنَسٌ
كُنَّا نُصَلِّي مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَسْجُدُ
أَحَدُنَا عَلَى ثَوْبِهِ
Bab : Salat di atas hamparan. Anas melakukan salat di atas hamparannya .
Anas berkata: Kami
melakukan salat bersama Nabi SAW, lalu
seseorang diantara kami bersujud di atas pakaiannya.
Komentarku ( Mahrus ali):
Imam Bukhari menyatakan bahwa
sahabat Anas pernah menjalankan salat di atas hamparannya tanpa sanad. Dan ini belum bisa dikatakan valid, tapi cendrung kepada keraguan bukan
keyakinan. Karena itu, butuh untuk di
cek lagi Setahu saya ada hadis yang menunjukkan bahwa Anas menjalankan salat di
hamparannya sbb;
عَنْ
أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ
أَنَّ
جَدَّتَهُ مُلَيْكَةَ دَعَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
لِطَعَامٍ صَنَعَتْهُ فَأَكَلَ مِنْهُ ثُمَّ قَالَ قُومُوا فَأُصَلِّيَ لَكُمْ
قَالَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ فَقُمْتُ إِلَى حَصِيرٍ لَنَا قَدْ اسْوَدَّ مِنْ طُولِ
مَا لُبِسَ فَنَضَحْتُهُ بِمَاءٍ فَقَامَ عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَصَفَفْتُ أَنَا وَالْيَتِيمُ وَرَاءَهُ وَالْعَجُوزُ مِنْ
وَرَائِنَا فَصَلَّى لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ انْصَرَفَ
Telah menceritakan kepada
kami Yahya bin Yahya, katanya; aku pernah menyetorkan hapalan kepada Malik dari
Ishaq bin Abdullah bin Abu Thalhah dari Anas bin Malik, bahwa neneknya Mulaikah
pernah mengundang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam karena hidangan yang
dibuatnya. Beliau pun memakannya, setelah itu beliau bersabda: "Berdirilah
kalian, aku akan melakukan salat untukmu." Anas bin Malik berkata;
"Aku lalu berdiri menuju sebuah tikar yang warnanya telah menghitam, karena
sekian lama tidak dipakai, lalu kuperciki dengan air, sementara Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam berdiri diatasnya. Aku lalu membuat shaff bersama
seorang anak yatim yang berada di belakang beliau dan seorang wanita tua di
belakang kami. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian shalat dua
raka'at mengimami kami, selanjutnya beliau beranjak pergi." HADIST NO – 1053. HR Muslim
Komentarku ( Mahrus ali):
Kisah itu adalah untuk salat
sunat bukan untuk salat wajib. Ia salat sunat berjamaah bukan sendirian. Beliau
menjalankan salat hanya dua rakaat bukan empat rakaat dhuhur .
Bisa lihat lagi lebih jelas
disini:
lalu anda menyatakan lagi:
Anas berkata: Kami
melakukan salat bersama Nabi SAW, lalu
seseorang diantara kami bersujud di atas pakaiannya.
Komentarku ( Mahrus ali):
Kalimat itu di cantumkan oleh Bukhari dalam kitab sahihnya
tanpa sanad. Dan konteknya juga belum jelas, masih kabur, belum terang, apakah
salat wajib atau salat sunat.Lihat hadis aslinya sbb:
عن
أنس بن مالك قال: كنَّا نُصلِّي مع النَّبي صلى الله عليه وسلم فَيَضعُ أحدُنا
طرفَ الثوبِ من شدَّة الحرِّ في مكان السجود. [رواه البخاري ومسلم
Hadis tsb menunjukkan bahwa salah satu dari sahabat bukan semuanya atau sebagiannya melakukan sujud ke ujung pakaiannya karena tanahnya sangat panas. Lain dengan posisi kita yang berada di masjid yang udaranya bukan udara Mekkah Medinah yang sangat panas, tapi berudara di Indonesia yang sejuk. Anehnya kita malah bersujud ke karpet, bahkan anti dengan sujud ke tanah karena ikut budaya leluhur yang hina bukan para sahabat sebagai leluhur yang mulia.Seandainya para sahabat itu bersujud di tanah kita yang sejuk ini sudah tentu mereka akan bersujud ke tanah tanpa menggunakan kain ujung bajunya gitu. Karena itu, kita menjalankan salat tanpa mengikuti salat sahabat dan Nabi SAW. Kita menjalankan salat atas landasan kebodohan kita terhadap sunnah Rasulullah SAW, lalu mengikuti budaya.
Lebih jelas lihat di:
http://mantankyainu.blogspot.com/2013/09/jawaban-ustadz-yang-menyesatkan-ke-5.html
Di katakan lagi dalam artikel tsb sbb:
Namun dalam hal ini para
ulama memberikan syarat, yaitu seseorang bisa melakukan sujud dengan kokoh
ketika itu.
Beliau hafidhahullah menjawab
:
Tidak mengapa seseorang
shalat di atas sesuatu yang tinggi seperti tempat tidur atau yang semisalnya
jika sesuatu itu suci dan posisinya kokoh, tidak menimbulkan goncangan dan
gangguan terhadapnya. (Al Muntaqa Min Fatawa Asy Syaikh Shalih Al Fauzan 2/143)
Beliau rahimahullah menjawab
:
Jika busa itu tipis dan
tertekan ketika ada yang sujud di atasnya, maka tidak mengapa. Tetapi lebih
baik ditinggalkan agar orang-orang tidak berbangga-bangga dengannya.
(Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Al
‘Utsaimin 13/184)
Adapun shalat di atas meja,
maka hukumnya sama dengan shalat di atas tempat tidur
Komentarku ( Mahrus ali):
Syaikh Shalih Al Fauzan dan Syaikh
Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin menyatakan seperti itu tanpa merujuk kepada dalil, tapi kepada akal
pikirannya saja tanpa dalil. Ini sangat
di sayangkan keluar dari orang yang selama ini tergolong ulama senior di
Kerajaan Saudi arabia. Amat layak hal
itu keluar dari orang awam di daerah
Jawa atau Afrika yang masih banyak kejahilan bukan keilmuan. Kita dilarang berpendapat tanpa dalil sebagaimana ayat:
وَلاَ تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ
الْكَذِبَ هَذَا حَلاَلٌ وَهَذَا حَرَامٌ لِّتَفْتَرُوا عَلَى اللهِ الْكَذِبَ
إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللهِ الْكَذِبَ لاَ يُفْلِحُونَ
Dan janganlah kamu mengatakan
terhadapa apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini
haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang yang
mengada-adakan kebohongan terhadap اَللّهُ
tiadalah beruntung.
(QS.
An-Nahl (16): 116)
Berbicara tentang Allah tanpa
ilmu akan dimintai tanggung-jawab.
Allah Ta’ala berfirman:
وَلاَ تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ
إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُوْلاَئِكَ كَانَ عَنْهُ
مَسْئُولاً
Dan janganlah kamu mengikuti
apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran,
penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggunganjawabnya.
(QS.
Al-Isra’ : 36)
088803080803.( Smart freand) 081935056529 ( XL )
Dengarkan pengajian - pengajianku
Alamat rumah: Tambak sumur 36 RT 1 RW1 Waru Sidoarjo. Jatim.Artikel Terkait
salat tanpa alas
- Salat di tanah ke 9
- salat tidak sah karena wudhunya tidak sah
- Salat di tanah fase ke 8 tentang salat berjamaah di masjid di karpet.
- Audio ke empat tentang salat di tanah
- Audio ke tiga tentang salat di tanah
- Hukum salat di lantai 2
- audio salat ditanah ke 1
- Masjid haram belum dikeramik tapi masih berupa tanah
- 4 klip audio tentang salat di tanah
- sms via WA
- Galang dana untuk masjid berlantai tanah
- Ringkasan kesimpulan dialog salat wajib di tanah.
- salat di tanah dg sepatu
- Salat di kapal
- Jawabanku untuk member grup WA ku
- Bantahan untuk Ust Aqsith ke tiga
- Jawabanku untuk Ust Aqsith yg kedua
- Tidak ada larangan bukan dalil
- Bantahan untuk Ust Aqsith
- Salat tanpa sajadah
- Salat di kapal
- Salat di tanah tdk termasuk sarat rukun salat
- Beda salat sunat dan wajib
- Penemu Dajjal .
- Hadis tentang salat di kapal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan