Senin, Oktober 14, 2013

Jawabanku untuk Abu Muawiyah



Abu Muawiyah  al atsari menyatakan sbb:
Puasa arafah termasuk dari puasa-puasa sunnah dalam Islam yang mempunyai keutamaan yang besar. Dari Abu Qatadah Al-Anshari -radhiallahu anhu- dia berkata:

وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ , فَقَالَ: يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ

“Dan beliau -alaihishshalatu wassalam- ditanya tentang puasa pada hari arafah, maka beliau menjawab, “Dia menghapuskan (dosa) setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” (HR. Muslim no. 1162)
Hadits ini jelas menunjukkan disunnahkannya berpuasa pada hari arafah, yaitu pada tanggal 9 zulhijjah.

 Sampai-sampai Asy-Syaikh Abdullah Al-Bassam berkata dalam Taudhih Al-Ahkam (3/210), “Puasa hari arafah adalah puasa sunnah yang paling utama berdasarkan ijma’ para ulama.”
Imam Ash-Shan’ani berkata dalam As-Subul, “Sebagian ulama ada yang mempertanyakan maksud dari dihapuskannya dosa yang belum terjadi, yaitu dosa yang akan terjadi di tahun yang akan datang. Dan hal ini dijawab bahwa yang dimaksudkan di sini adalah orang tersebut akan diberikan taufik untuk setahun yang akan datang agar dia tidak mengerjakan dosa, akan tetapi taufik ini dinamakan sebagai penghapusan dosa untuk menyesuaikannya dengan keutamaan setahun sebelumnya (berupa penghapusan dosa). Ataukah yang dimaksudkan di sini adalah jika dia terjatuh ke dalam dosa pada tahun yang akan datang, maka dia akan diberikan taufik oleh Allah untuk mengamalkan amalan yang bisa menghapuskan dosa tersebut.” Lihat Subul As-Salam (2/339) cet. Daar Al-Kutub Al-Arabi.




Komentarku ( Mahrus ali):
Hadis tsb telah dilemahkan oleh Imam Bukhari dan Daroquthni lihat disini:

Di katakan lagi dalam artikel itu:

), “Puasa hari arafah adalah puasa sunnah yang paling utama berdasarkan ijma’ para ulama
Komentarku ( Mahrus ali): 
Ijma` ulama mana, dan dimana mereka pernah ijma` dan kapan. Siapa  saja yang mengatakan seperti itu. Dan yang penting mana dalilnya  untuk disunatkan puasa Arafah itu? Hadis lemah tidak bisa di buta dalil. Silahkan cari kapan para sahabat atau Rasulullah SAW pernah melakukan puasa arafah? Ternyata saya tidak menjumpainya.

Di katakan lagi dalam artikel itu :

Imam Ash-Shan’ani berkata dalam As-Subul, “Sebagian ulama ada yang mempertanyakan maksud dari dihapuskannya dosa yang belum terjadi, yaitu dosa yang akan terjadi di tahun yang akan datang. Dan hal ini dijawab bahwa yang dimaksudkan di sini adalah orang tersebut akan diberikan taufik untuk setahun yang akan datang agar dia tidak mengerjakan dosa, akan tetapi taufik ini dinamakan sebagai penghapusan dosa untuk menyesuaikannya dengan keutamaan setahun sebelumnya (berupa penghapusan dosa). Ataukah yang dimaksudkan di sini adalah jika dia terjatuh ke dalam dosa pada tahun yang akan datang, maka dia akan diberikan taufik oleh Allah untuk mengamalkan amalan yang bisa menghapuskan dosa tersebut.” Lihat Subul As-Salam (2/339) cet. Daar Al-Kutub Al-Arabi

Komentarku ( Mahrus ali): 
Keterangan ini  sebetulnya di buat – buat, sangat kabur. Dan tiada dalilnya  kecuali menjelaskan hadis yang lemah tadi bukan hadis sahih. Silahkan cari landasan hadis yang sahih saja.
Mau nanya hubungi kami:
088803080803.( Smart freand) 081935056529 ( XL )

Dengarkan pengajian - pengajianku

Alamat rumah: Tambak sumur 36 RT 1 RW1 Waru Sidoarjo. Jatim.
Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan