Abu Muawiyah al atsari menyatakan sbb:
Puasa arafah termasuk dari
puasa-puasa sunnah dalam Islam yang mempunyai keutamaan yang besar. Dari Abu
Qatadah Al-Anshari -radhiallahu anhu- dia berkata:
وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ , فَقَالَ: يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ
“Dan beliau -alaihishshalatu wassalam- ditanya tentang puasa pada hari arafah, maka beliau menjawab, “Dia menghapuskan (dosa) setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” (HR. Muslim no. 1162)
Hadits ini jelas menunjukkan disunnahkannya berpuasa pada hari arafah, yaitu pada tanggal 9 zulhijjah.
Sampai-sampai Asy-Syaikh Abdullah Al-Bassam
berkata dalam Taudhih Al-Ahkam (3/210), “Puasa hari arafah adalah puasa sunnah
yang paling utama berdasarkan ijma’ para ulama.”
Imam Ash-Shan’ani berkata dalam As-Subul, “Sebagian ulama ada yang mempertanyakan maksud dari dihapuskannya dosa yang belum terjadi, yaitu dosa yang akan terjadi di tahun yang akan datang. Dan hal ini dijawab bahwa yang dimaksudkan di sini adalah orang tersebut akan diberikan taufik untuk setahun yang akan datang agar dia tidak mengerjakan dosa, akan tetapi taufik ini dinamakan sebagai penghapusan dosa untuk menyesuaikannya dengan keutamaan setahun sebelumnya (berupa penghapusan dosa). Ataukah yang dimaksudkan di sini adalah jika dia terjatuh ke dalam dosa pada tahun yang akan datang, maka dia akan diberikan taufik oleh Allah untuk mengamalkan amalan yang bisa menghapuskan dosa tersebut.” Lihat Subul As-Salam (2/339) cet. Daar Al-Kutub Al-Arabi.
Imam Ash-Shan’ani berkata dalam As-Subul, “Sebagian ulama ada yang mempertanyakan maksud dari dihapuskannya dosa yang belum terjadi, yaitu dosa yang akan terjadi di tahun yang akan datang. Dan hal ini dijawab bahwa yang dimaksudkan di sini adalah orang tersebut akan diberikan taufik untuk setahun yang akan datang agar dia tidak mengerjakan dosa, akan tetapi taufik ini dinamakan sebagai penghapusan dosa untuk menyesuaikannya dengan keutamaan setahun sebelumnya (berupa penghapusan dosa). Ataukah yang dimaksudkan di sini adalah jika dia terjatuh ke dalam dosa pada tahun yang akan datang, maka dia akan diberikan taufik oleh Allah untuk mengamalkan amalan yang bisa menghapuskan dosa tersebut.” Lihat Subul As-Salam (2/339) cet. Daar Al-Kutub Al-Arabi.
Komentarku ( Mahrus ali):
Hadis tsb telah dilemahkan
oleh Imam Bukhari dan Daroquthni lihat disini:
Di katakan lagi dalam artikel
itu:
), “Puasa hari arafah adalah puasa
sunnah yang paling utama berdasarkan ijma’ para ulama
Komentarku ( Mahrus
ali):
Ijma` ulama mana, dan dimana mereka
pernah ijma` dan kapan. Siapa saja yang
mengatakan seperti itu. Dan yang penting mana dalilnya untuk disunatkan puasa Arafah itu? Hadis
lemah tidak bisa di buta dalil. Silahkan cari kapan para sahabat atau Rasulullah
SAW pernah melakukan puasa arafah? Ternyata saya tidak menjumpainya.
Di katakan lagi dalam artikel itu :
Imam Ash-Shan’ani berkata dalam
As-Subul, “Sebagian ulama ada yang mempertanyakan maksud dari dihapuskannya
dosa yang belum terjadi, yaitu dosa yang akan terjadi di tahun yang akan
datang. Dan hal ini dijawab bahwa yang dimaksudkan di sini adalah orang
tersebut akan diberikan taufik untuk setahun yang akan datang agar dia tidak
mengerjakan dosa, akan tetapi taufik ini dinamakan sebagai penghapusan dosa
untuk menyesuaikannya dengan keutamaan setahun sebelumnya (berupa penghapusan
dosa). Ataukah yang dimaksudkan di sini adalah jika dia terjatuh ke dalam dosa
pada tahun yang akan datang, maka dia akan diberikan taufik oleh Allah untuk
mengamalkan amalan yang bisa menghapuskan dosa tersebut.” Lihat Subul As-Salam
(2/339) cet. Daar Al-Kutub Al-Arabi
Komentarku ( Mahrus
ali):
Keterangan ini sebetulnya di buat – buat, sangat kabur. Dan
tiada dalilnya kecuali menjelaskan hadis
yang lemah tadi bukan hadis sahih. Silahkan cari landasan hadis yang sahih
saja.
Mau
nanya hubungi kami:088803080803.( Smart freand) 081935056529 ( XL )
Dengarkan pengajian - pengajianku
Alamat rumah: Tambak sumur 36 RT 1 RW1 Waru Sidoarjo. Jatim.Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan