Opini KH. Ma’ruf Amin di Harian Nasional Republika tentang
pengesahan MUI Pusat terhadap fatwa MUI Jatim kamis, 8 Nov 2012, mendapat
balasan yang sangat pedas dan sangat melecehkan ulama-ulama yang duduk di MUI
Sampang, MUI Jawa Timur dan MUI Pusat dari Ketua Dewan Syuro Ikatan Jamaah Ahlu
Bait Indonesia, Jalaluddin Rakhmat.
Tokoh Syiah Indonesia
tersebut menulis opini balasan pada Harian yang sama dengan judul “Menyikapi
Fatwa tentang Fatwa” pada hari sabtu, 10 Nov 2012. Opini tersebut dengan
kalimatnya yang halus ternyata sangat tendensius, curang, licik dan merendahkan
serta mencaci-maki ulama-ulama Indonesia
yang memfatwakan Syiah sesat dan yang mendukung fatwa sesatnya Syiah tersebut.
Menolak
dan melecehkan Otoritas MUI dalam berfatwa
Ia menyikapi Fatwa
MUI Sampang dengan mengatakan, “Fatwa salah yang disampaikan oleh lembaga yang
mengklaim berhak memberikan fatwa sama seperti obat yang salah yang diberikan
kepada pasien. Alih-alih menyembuhkan, ia bisa membunuh. Di antara fatwa yang
telah ikut serta atau menyertai terbunuhnya seorang Muslim (Baca: Orang Syiah)
di Sampang adalah fatwa MUI Sampang.”
Menanggapi MUI
Jatim dan ketua MUI Pusat, KH. Ma’ruf Amin yang mendukung fatwa MUI Jatim
tersebut, Jalaluddin Rakhmat mempertanyakan strata kelimuan mereka, “Apakah
anda lebih berilmu dari mereka?”
Ia melanjutkan,
“Sebelum mengeluarkan fatwa tentang kesesatan Syiah, apakah menurut Bapak-bapak
tidak perlu mengkaji fatwa para ulama internasional itu, apalagi menyetujuinya,
karena mereka tidak lebih alim dari Bapak-bapak?”
Tokoh Syiah dari Bandung tersebut terus
melanjutkan, “Cukupkah bagi Bapak-bapak mengumpulkan anggota-anggota MUI
se-Jatim plus beberapa orang ulama dari MUI Pusat, lalu mengeluarkan fatwa
bahwa Syiah itu sesat? Apakah para ulama di MUI Sampang dan para ulama MUI
Jatim yang berkumpul di Surabaya itu memang
lebih berilmu ketimbang ulama internasional yang berkumpul di Amman, Makkah dan
Bogor?”
(Red nahimunkar.com:
Demikian di antara data ngambang yang dikemukakan Jalaluddin Rakhmat, tanpa
mengemukakan fakta Ulama yang diakui dunia seperti Imam Malik, Imam Bukhari,
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnu Hazm dan sebagainya yang telah menyatakan
kufurnya syiah rafidhah. Bahkan ulama yang tertera ikut dalam Risalah Amman pun
kemudian berlepas diri dari bertoleran kepada syiah karena bedanya dengan Islam
(Sunni) adalah beda masalah pokok, bukan sekadar furu’ (cabang). Maka LPP
Makassar yang menyoroti tulisan Jalaluddin Rakhmat membantahnya dengan
melanjutkan tulisan sebagai berikut):
Padahal yang perlu
dipertanyakan apakah sikap ulama-ulama di MUI itu berbeda dengan sikap
ulama-ulama yang berkumpul di Amman, Makkah dan Bogor?, sebagai contoh, Prof.
Dr. Yusuf Qardhawi yang merupakan ulama rujukan dalam mendeklarasikan Risalah
Amman memfatwakan bahwa Syiah memang berbeda dengan Ahlus Sunnah wal Jamaah
dalam persoalan-persoalan pokok bukan furu’ (Fataawa Mu’ashirah), sehingga
ulama mu’tabar dari dulu semisal Imam Malik, Imam Bukhari, Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyah, ulama masa kini seperti Syekh Yusuf Qardhawi dan ulama-ulama yang
berada dalam Majelis Ulama Indonesia dan sampai hari kiamat akan berpendapat
sama dalam masalah Syiah, yaitu sesat.
Kecurangan
Dalam poin pertama
Risalah Amman, ada sebagian teks yang tidak disebutkan oleh Jalaluddin
Rakhmat atau mungkin sengaja dibuang, “Lebih lanjut, tidak
diperbolehkan mengkafirkan siapa saja yang mengikuti akidah
Asy’ari atau siapa saja yang mengamalkan tasawuf(sufisme).
Demikian pula, tidak diperbolehkan mengkafirkan siapa saja yang mengikuti
pemikiran Salafi yang sejati. Sejalan
dengan itu, tidak diperbolehkan mengkafirkan kelompok Muslim manapun yang
percaya pada Allah, mengagungkan dan mensucikan-Nya, meyakini Rasulullah (saw)
dan rukun-rukun iman, mengakui lima
rukun Islam, serta tidak mengingkari ajaran-ajaran yang sudah pasti dan
disepakati dalam agama Islam.”
Teks poin pertama
Risalah Amman
yang sengaja dibuang ini hanya menyebutkan tiga kelompok yang
tidak boleh dikafirkan, mereka itu Asy’ari, Sufi, Salafi dan tidak menyebut
“Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah”. kemudian untuk masuk dalam golongan yang juga
tidak boleh dikafirkan haruslah memenuhi tiga batasan yang tertulis dalam
Deklarasi Amman tersebut, yaitu percaya pada Allah dan Rasulullah, meyakini
rukun iman dan rukun Islam serta tidak mengingkari ajaran-ajaran yang
sudah pasti dan disepakati dalam agama Islam. Sedangkan Syiah melanggar tiga
batasan tersebut, untuk lengkapnya silakan baca penelitian kami tentang Risalah
Amman pada artikel Syiah Berlindung Di Balik Risalah Amman.
(red
NM: selengkapnya dapat dibaca di nahimunkar.com Bukti kegagalan seminar di UMI
Makassar dalam menepis fatwa kafirnya Syiah 6 November 2012 http://nahimunkar.com/18072/bukti-kegagalan-seminar-di-umi-makassar-dalam-menepis-fatwa-kafirnya-syiah/)
Dengan demikian
kita tahu sikap Syiah di Indonesia yang semakin berani dan menantang
ulama-ulama dalam Majelis Ulama Indonesia yang notabene sikap mereka sama
dengan ulama-ulama yang menandatangani Risalah Amman, silakan baca artikel kami
Sikap Para Penandatangan Risalah Amman terhadap Syiah. (Muh.
Istiqamah/lppimakassar.com)
MINGGU, NOVEMBER
11, 2012 LPPI MAKASSAR , diberi catatan tambahan dalam kurung
oleh nahimunkar.com
(nahimunkar.com
Pergilah
ke blog kedua http://www.mantankyainu2.blogspot.com/
Dan kliklah 4 shared mp3
jangan di panahnya.
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan