Sebenarnya, selama sajadah itu suci boleh-boleh saja digunakan untuk shalat. Tetapi menjadi makruh digunakan apabila dapat mengganggu kekhusyu’an. Karena pada dasarnya shalat adalah menyembah kepada Allah dengan merasa bahwa diri seorang mushalli (orang yang shalat) itu rendah dibandingkan dengan keagungan Allah. Sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang yang shalat di masjidil haram Mekah dan masjid nabawi Madinah, mereka shalat di atas lantai tanpa sajadah karena rasa tawadhu’ yang tinggi kepada Allah. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Fatawa Imam Izzuddin Bin Abdussalam.
لا تحرم الصلاة على سجادة ملمعة معلمة، ويكره على المزخرفة الملمعة. ولم يزل الناس في مسجد مكة والمدينة يصلون على الأرض والرمل والحصى تواضعا لله.
Meskipun Rasulullah pernah shalat diatas Humrah (serban) tetapi itu hanya beberapa kali dan kemungkinan beliau ada udzur syar’i yang menjadikannya shalat diatas humrah tersebut.Redaktur: Ulil Hadrawy
Komentarku ( Mahrus ali):
Dikatakan dalam artikel tsb sbb: Sebenarnya, selama sajadah itu suci boleh-boleh saja digunakan untuk shalat. Tetapi menjadi makruh digunakan apabila dapat mengganggu kekhusyu’an.
Komentarku ( Mahrus ali):
Untuk salat sunat boleh saja menggunakan sajadah, tapi
untuk salat wajib, saya tidak tahu
dalilnya. Untuk ingin jelas, boleh
diklik disini:http://mantankyainu.blogspot.com/2011/02/polemik-ke-i-tentang-salat-tanpa-alas.html
Dikatakan dalam artikel tsb sbb:
Sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang yang shalat di masjidil haram Mekah dan masjid nabawi Madinah, mereka shalat di atas lantai tanpa sajadah karena rasa tawadhu’ yang tinggi kepada Allah. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Fatawa Imam Izzuddin Bin Abdussalam.
لا تحرم الصلاة على سجادة ملمعة معلمة، ويكره على المزخرفة الملمعة. ولم يزل الناس في مسجد مكة والمدينة يصلون على الأرض والرمل والحصى تواضعا لله.
Meskipun Rasulullah pernah shalat diatas Humrah (serban) tetapi itu hanya beberapa kali dan kemungkinan beliau ada udzur syar’i yang menjadikannya shalat diatas humrah tersebut.
Komentarku ( Mahrus ali):
Apa yang anda
tulis itu penyimpangan bukan kejujuran kepada Syaikh Izzuddin bin Abd Salam,
kamu berkata: mereka shalat di atas lantai tanpa sajadah karena rasa tawadhu’ yang tinggi kepada Allah.
Komentarku ( Mahrus ali):
Pada hal maksud Syaikh Izzuddin tidak begitu, tapi :
Mereka menjalankan salat diatas tanah, pasir dan kerikil karena tawadhu` kepada Allah. Lihat arti sebenarnya
dari perkataan beliau adalah sbb: لا تحرم الصلاة على سجادة ملمعة معلمة، ويكره على المزخرفة الملمعة. ولم يزل الناس في مسجد مكة والمدينة يصلون على الأرض والرمل والحصى تواضعا لله.
Tidak diharamkan melakukan salat diatas sajadah yang berkilau dan bergaris,tapi makruh yang dihiasi dan berkilau. Orang – orang di Masjid Mekkah dan Medinah selalu melakukan salat di tanah, pasir dan kerikil karena tawadhu` kepada Allah.
Komentarku ( Mahrus ali):
الوافي بالوفيات - (ج 6 / ص 185)
ولد سنة سبع أو ثمان وسبعين وخمس مائة وتوفي سنة ستين وست
مائة
ٍSyaikh Izzud din bin Abd Salam di lahirkan pada tahun 577/8
H ( Lima ratus tujuh puluh tujuh atau delapan dan wafat pada tahun 660 H.
Lihat al wafi bil wafiyat 185/6. Jadi masjidil haram masih beralaskan tanah bukan keramik dan sajadah pada tahun 660 Hijriyah .
Tentang perkataan Syaikh Izzuddin tidak haram menjalankan salat dengan sajadah yang berkilau tadi tanpa dalil, tidak perlu di perhatikan.
Pergilah
ke blog kedua http://www.mantankyainu2.blogspot.com/
Dan kliklah 4 shared mp3
jangan di panahnya.
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan