Selasa, November 13, 2012

HUKUM MENGHADIAHKAN PAHALA MEMBACA AL-QURAN DI ATAS KUBURAN




Sebelum kita membahas hukum membaca Al Qu’an di kuburan, baiknya kita bahas dahulu hukum menghadiahkan bacaan Al Qur’an kepada mayat: Para ulama berbeda pendapat, apakah menghadiahkan bacaan Al Qur’an kepada mayat sampai atau tidak?
PENDAPAT PERTAMA
Madzhab hanbali, hanafi, salah satu riwayat dari imam Asy Syafi’I, dan pendapat ulama terakhir dari madzhab Maliki dan sebagian Syafi’iyah berpendapat bahwa menghadiahkan bacaab Al Qur’an akan sampai kepada mayat, Al Bahuti berkata: “Imam Ahmad mengatakan bahwa sampai kepada mayat semua kebaikan, berdasarkan nash-nash yang menunjukkan kepada hal itu, juga karena manusia di negeri-negeri berkumpul membaca Al Qur’an untuk dihadiahkan kepada mayat tanpa pengingkaran, sehingga menjadi ijma’ mereka”. (Hasyiat ibnu Abidin 1/605).
Mereka berdalil dengan beberapa dalil :
Dalil Pertama
Hadits-hadits yang menyebutkan sampainya do’a, pahala shadaqah, haji dan puasa, maka diqiyaskan kepadanya bacaan Al Qur’an dan amal shalih lainnya.
Dalil Kedua
Hadits Ma’qil bin Yasaar, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
اقْرَءُوا يس عَلَى مَوْتَاكُمْ.
“Bacakanlah Yasin kepada mayat-mayat kamu”. (HR Abu Daud dan lainnya).
Namun hadits ini lemah, karena di dalam sanadnya terdapat perawi yang bernama Abu ‘Utsman bukan An Nahdi dan ayahnya, keduanya perawi yang majhul. Dan sanadnya juga mudltharib karena sebagian perawi meriwayatkan dari Abu Utsman dari ayahnya dan sebagian lain dari Abu ‘Utsman dari Ma’qil. (Irwaul ghalil 3/151 no 688). Adapun perkataan Al Maqdisi: “Hadits hasan gharib”. Adalah perkataan yang jauh dari kebenaran sebagaimana kita lihat.
PENDAPAT KEDUA
Sedangkan madzhab Maliki dan yang masyhur dari imam Asy Syafi’I menyatakan bahwa bacaan Al Qur’an untuk mayat tidak akan sampai.
Dasarnya adalah tidak adanya praktek dari Rasulullah dan para shahabatnya bahwa mereka menghadiahkan bacaan Al Qur’an untuk mayat, padahal para shahabat yang meninggal di zaman Nabi amat banyak. Kalaulah itu sampai dan bermanfaat untuk mayat, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam akan mengajarkannya kepada umatnya, terlebih beliau amat sayang kepada umatnya sebagaimana firman Allah Ta’ala :
“Kepada kaum mukminin beliau amat lembut dan penyayang”.
(At Taubah: 128).
Adapun qiyas kepada shadaqah, haji dan puasa adalah qiyas dalam masalah ibadah, sedangkan qiyas dalam masalah ibadah adalah qiyas yang batil. Dan inilah yang dirajihkan oleh Al Hafidz ibnu Katsir dari kalangan Syafi’iyah, beliau berkata dalam tafsir surat An Najm ayat 39:
“Dari ayat yang mulia ini, imam Asy Syafi’I dan pengikutnya beristinbath bahwa bacaan Al Qur’an tidak akan sampai kepada mayat. Karena itu bukanlah amal mayat bukan juga usahanya, dan Rasulullah tidak pernah menyunnahkan kepada umatnya, tidak juga menganjurkan, atau membimbing kepadanya, baik dengan nash maupun isyarat. Dan tidak pernah dinukil juga dari seorang sahabatpun. Kalaulah itu baik, tentu mereka akan mendahuluinya. Dan bab Al Qurubat (ibadah) hanya terbatas pada nash (dalil), tidak berlaku padanya qiyas dan ra’yu. Adapun do’a dan shadaqah, maka telah disepakati sampainya kepada mayat, dan ditunjukkan oleh nash syari’at”. (Tafsir ibnu Katsir 7/356-357 tahqiq Haani Al Haj).
Dan inilah pendapat yang rajih, karena kalaulah qiyas kepada shadaqah, haji dan puasa serta do’a itu diterima, tentu telah diamalkan oleh Rasulullah dan para shahabatnya, atau setidaknya Nabi mengajarkan dan menganjurkannya, namun semua itu tidak ada, kalaulah seorang penuntut ilmu mencari prakteknya dari Nabi sepanjang umur Nabi Nuh, ia tidak akan mendapatkannya, kecuali bila ia mau berani berdusta. Adapun yang dinisbatkan kepada shahabat yang menganjurkan membaca Al Qur’an di kuburan adalah tidak shahih sebagaimana akan kita jelaskan.
Dan klaim Al Bahuti bahwa ini adalah ijma’, karena manusia di negeri-negeri berkumpul membaca Al Qur’an untuk dihadiahkan kepada mayat tanpa pengingkaran, sehingga menjadi ijma’ mereka, adalah klaim yang tertolak, karena khilaf dalam masalah ini masyhur. Sedangkan kaidah yang harus difahami adalah: bahwa dalam masalah khilafiyah, kita tidak boleh berhujjah dengan pendapat ulama, hujah kita adalah Al Qur’an dan sunnah.
Sumber: http://alb4nt4ni.wordpress.com/page/2/

Komentarku ( Mahrus ali): 
Benar apa yang di terangkan dalam artikel ini.
Klik lagi disini:
http://mantankyainu.blogspot.com/2011/06/pengiriman-fatihah.html
http://mantankyainu.blogspot.com/2011/08/pahala-fatihah-sampai-ke-mayat-menurut.html
Dan kliklah 4 shared mp3 jangan di panahnya.
Artikel Terkait

11 komentar:

  1. Assalamualaikum WW

    Ini bukan sekedar membaca Al Quran di kuburan tapi bahkan shalat jenazah di kuburan. Mohon pencerahan Ustadz.

    http://www.facebook.com/harlina399

    BalasHapus
  2. UNTUK

    elfizonanwar
    sALAT JENAZAH DIKUBURAN MASIH ADA TUNTUNANNYA.

    BalasHapus
  3. kalau menurut saya saya sangat suka dngan tahlil kirim doa. Cuma para madzab, ulama' berbeda beda dalam mennafsirkan kata bid'ah. Ada muhammadiyah yg menafsirkan kata bidah adalah semua yg tidak dicontohkan rasullalah saw itu bidah. Ada NU yg menafsirkan kata bidah itu semua hal2 yg menyimpang dari syariat islam itu bidah. Jadi kalau pendapat saya tahlilan kirim doa itu sampai. Tujuan dari tahlilan kan ya juga kirim doa dan ada DZIKIR NYA juga. Dan dalil dzikirkan ada dalam al quran baahkan dalam hadist rasululai SAW juga ada. Jadi pendapat saya bahwa tahlilan dan kirim doa itu tidak sesat dan bidah karena tidak ada kata kata yg bertentangan dengan syariat islam.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mana dalilnya bahwa pahala tahlilan bisa sampai pada mayat

      Hapus
  4. Kesan saya tentang perkataan gusdur itu tidak pas dalam menentukan hukum maklum beliau bukan ahlinya bukan pakar hadis atau al Quran

    BalasHapus
  5. kenapa kalau bacaan itu juga bertentangan dengan syariat quran kan dijelaskan dalam surah an najm ayat 39 manusia tidak akan mendapatkan kecuali apa yang dia usahakan. Tetapi kenapa wali songo membolehkannya? Padahal waliyullah menuai drajat ma'rifat tetap mencontohkan menghadiahan alfatihah dan yassin. Contoh sunan kalijaga, sunan ampel, sunan bonang dll.

    Saya memang setuju dengan dalil imam syafi'i rahimahullah ta'ala bedasarkan dalil sahih nya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. UNtuk ilham fauziah
      Walisongo memperbolehkan itu perlu sumber yang akurat, bukan sekedar omongan orang dari mulut ke mulut.

      Hapus
  6. Seandainya Rasulullah SAW masih hidup, mungkin saya akan mengetuk pintu rumah beliau, dan bertanya.....

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk rahmanto idji
      Rasul tidak akan hidup lagi, anda akan mati. Ikutilah sariat yang ada, jangan meng ada - ada. Rasul tidak pernah kirim fatihah ke mayat, tirulah, jangan menyelisihi Rasul untuk ikut orang banyak.

      Hapus
  7. Mohon saudaraku, pakailah judul yg sekiranya tidak memecah belah umat, kenapa harus dengan manan kyai NU, seolah-olah anda palin benar dan NU itu salah......, Dan belum ada keadilan didunia ini siapa dan siapa yg paling benar, Islam, kristen, budha hindu, semua merasa paling benar agamanya, klau anda berbesar hati tentunya bisa mengganti dengan kalimat yg lebih santun.....dan tidak menyaiti umat NU....

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk TnT HAMMAM
      Kalangan asatidz salafy tidak menggunakan nama mantan kiyai nu, juga dibenci orang - orang NU, begitu juga Jamaah MTA. Mengapa ini?

      Hapus

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan