Islamedia – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menghapus
3143 peraturan daerah (perda) yang dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi dan
bertentangan dengan peraturan yang dibuat pemerintah pusat.
“Saya sampaikan bahwa Mendagri sesuai dengan
kewenangannya telah membatalkan 3.143 Perda yang bermasalah tersebut,” ujar
Jokowi di Istana Merdeka, seperti dilansir liputan6, Senin (13/6/2016).
Sementara koran Radar Bogor edisi selasa, 14 Juni 2016, merelease
sejumlah Perda yang bernafaskan Islam termasuk yang dihapus. Perda bernafaskan
Islam dinilai bersifat intoleransi.
Berikut ini beberapa perda bernafaskan Islam yang
termasuk dalam daftar perda yang dihapus Jokowi.
Kabupaten Tanah Datar Sumatra
Barat : Surat Imbauan Bupati Tanah Datar No.451.4/556/Kesra-2001, Perihal
Himbauan berbusana Muslim/Muslimah kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Tenaga
Kerja.
Kabupaten Bengkulu Tengah : Perda No.05 Tahun 2014
tentang Wajib bisa baca Al-Qur’an bagi siswa dan calon pengantin.
Kabupaten Cianjur Jawa Barat : Keputusan Bupati no.451/2712/ASSDA.I/200
tentang kewajiban memakai Jilbab di Cianjur.
Kabupaten Pasuruan Jawa Timur : Perda No.4/2006 tentang
Pengaturan membuka rumah makan, rombong dan sejenisnya pada bulan Ramadhan.
Kabupaten Banjar Kalimantan
Selatan : Perda No.10/2001 tentang larangan membuka restoran, warung, rombong
dan sejenisnya serta makan, minum atau merokok di tempat umum pada bulan
Ramadhan.
Perda No.4/2004 tentang Khatam Al-Qur’an bagi peserta
didik pada pendidikan dasar dan menengah.
Kabupaten Dompu Nusa Tenggara Barat
a). Perda No. 11/2004 tentang tata cara pemilihan kades (materi
muatanya mengatur keharusan calon dan keluarganya bisa membaca Al-Qur’an yang
dibuktikan dengan rekomendasi KUA).
b). SK Bupati Dompu No KD.19.05/HM.00/1330/2004, tentang
pengembangan Perda No.1 Tahun 2002. Isinya menyebutkan :
– Kewajiban membaca Al-Qur’an bagi PNS yang akan
mengambil SK/Kenaikan pangkat, calon pengantin, calon siswa SMP dan SMU dan
bagi siswa yang akan mengambil ijazah.
– Kewajiban memakai busana Muslim (Jilbab).
– Kewajiban mengembangkan budaya Islam (MTQ, Qosidah dll).
Kabupaten Lombok Timur
Nusa Tenggara Barat : Instruksi Bupati Lombok Timur No.4/2003 tentang
pemotongan gaji PNS/Guru 2,5% setiap bulan.
[islamedia/mh]
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan