Rabu, Juni 29, 2016

Wanita hamil atau yg menyusui wajib puasa di bulan Ramadhan



Wanita hamil atau menyusui  tetap wajib puasa bulan Ramadhan

ومِنْ طَرِيقِ يَزِيدَ بْنِ هَارُونَ عَنْ جُوَيْبِرٍ عَنْ الضَّحَّاكِ بْنِ مُزَاحِمٍ قَالَ: كانَ النَّبِي صَلَّى الله ُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  يُرَخِّصُ لِلْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ أَنْ يُفْطِرَا فِي رَمَضَانَ فَإِذَا أَفْطَمَتِ الْمُرْضِعُ وَوَضَعَتْ الْحُبْلىَ جَدَّدَتَا صَوْمَهُمَا  
……………..Dari Dhohhak bin Muzahim  berkata: Nabi saw memperkenankan bagi orang yang hamil dan menyusui  untuk berbuka waktu Ramadan. Bila wanita yang menyusui telah menyapih dan wanita hamil telah melahirkan,  maka harus berpuasa.
وَحَدِيثُ الضَّحَّاكِ فِيهِ ثَلاثُ بَلايَا، جُوَيْبِرٌ وَهُوَ سَاقِطٌ وَالضَّحَّاكُ مِثْلُهُ وَالإِرْسَالُ مَعَ ذَلِكَ
Hadis Dhohhak terdapat tiga cacat,  Juwaibir perawi lemah,  begitu juga dhohhak dan ia mursal. [1]  ( lemah )




Fidyah Ramadhan bagi perempuan tidak benar
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
Dan wajib bagi orang – orang yang kuat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.

       Ibnu Umar dan Salmah bin Alakwa`  berkata : “  Ayat tersebut telah di mansukh  dengan ayat :
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْءَانُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.[2]
        Menurut ayat 185 , hanya orang musafir dan sakit boleh berbuka dan mengqadha`.  Untuk kaum wanita yang sehat tetap  harus berpuasa baik hamil atau menyusui karena  tidak ada hadis dan ayat al qur`an yang memperkenankan mereka  untuk berbuka .  Banyak cara  agar orang hamil bisa berpuasa  suatu misal memperbanyak makan buah , sayur , jus tomat  agar tidak muntah –muntah  dan mintalah saran kepada dokter agar  tubuhmu terpelihara dan mampu melakukan puasa .
        Ibnu  Abi laila berkata : “    Ramadhan telah tiba , lalu para sahabat merasa  berat berpuasa,lalu  tidak berpuasa  dan cukup memberi makan kepada seorang miskin .Perbuatan mereka ini di perbolehkan  lalu di mansukh  dengan ayat وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ   Dan bila kamu berpuasa  akan lebih baik . Mereka  di perintah  untuk berpuasa. [3]
        Seorang hamil dan menyusui  boleh berbuka  hanya pendapat Al Hasan dan Ibrahim belaka  tanpa ada dalil  yang kuat dari hadis maupun al Qur`an.  Dan  banyak  wanita hamil dan menyusui yang sehat . Banyak  sahabat perempuan  hamil atau menyusui balitanya tapi  belum ada keterangan  dari  Rasul atau sahabat  yang memperkenankan  mereka  untuk berbuka di waktu puasa.
        Orang tua yang sudah lansia bila berniat  berpuasa akan bisa menjalankan , dan terkadang  orang tua lebih mampu dari pada anak muda .  Untuk orang yang tidak mampu berpuasa , tidak usah mengqadha`  karena  dia tidak mampu ,kata  Imam Syafii dlm salah satu pendapatnya . [4]  Di suatu saat bila mampu lakukanlah ,kataku
  Seorang lelaki dari Banu Abdillah bin kaab  berkata : Rasul bersabda :
إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلَاةِ وَعَنِ الْحَامِلِ أَوِ الْمُرْضِعِ الصَّوْمَ
  Sesungguhnya Allah telah  tidak mewajibkan bagi orang musafir  untuk berpuasa dan separuh salat  dan . Begitu juga  hamil dan yang menyusui. [5]
         Al Hafidh Al Asfihani menyatakan : Hadis tersebut masih di perselisihkan baik sanad maupun perawinya .Imam  Tirmidzi menyatakan , Anas tidak di kenal memiliki hadis ini . [6] Ia juga di riwayatkan oleh  Imam Thobroni  namun perawinya terdapat Abbad bin Assirri [7]  Ibnu Abi hatim di tanya  tentang hadis tersebut lalu bilang , masih hilaf [8]  Perawi hadis tersebut lemah  karena ada perawi bernama  Abu Hilal  baik dlm riwayat Tirmidzi atau Nasai ,
            Realita yang berkembang di masyarakat baik kalangan awam atau  orang pintar dan fuqaha`menyosialisasikan perkara yang ada uangnya atau makanannya . Jadi seorang perempuan karena  mean, nifas di bulan  Ramadhan atau ketika akan mengkada lalu hamil atau menyusui , maka  jalan  yang di tempuh hanya  dengan membayar fidyah . Tindakan ini ternyata  tidak memiliki dasar  yang kokoh .Ia sekedar opini yang berkembang. Ia sekedar salah faham terhadap ajaran  agama . Bahkan tiada satupun dalil  dari Al Qur`an atau hadis yang mendukung . Seorang ustadz bilang ayat :
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
Dan wajib bagi orang – orang yang kuat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.
              Ayat tsb tidak di mansukh , tapi  di tafsiri  dengan
وَعَلَى الَّذِينَ لاَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
Artinya : Bagi orang yang tidak kuat di perkennkan  membayar fidyah  yaitu memberi makan  kepada orang miskin.
      Bila  pentafsiran itu dari Allah  atau Rasulullah SAW  kita  harus menerimanya .  Anehnya tiada satupun hadis yang memperkuat pendapat tersebut .  Hadis tentang hamil dan  murdli` dlm hal ini seluruhnya lemah  baik segi matan ( kalimat ) hadis banyak yang berbeda antara  satu riwayat dengan riwayat lainnya  atau segi riwayatnya  yang di lakukan  oleh perawi – perawi lemah . Kita tidak boleh berpegangan hadis lemah . Kita  harus berpegangan kepada  ayat Allah :
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu,
                    Ayat al Qur`an harus di pegang teguh dan harus meninggalkan pendapat  yang bertentangan dengannya ,  jangan sampai kita tertipu  untuk berpegangan dengan pendapat orang banyak atau tradisi lingkungan yang bertentangan dengan ayat Allah .



Tiada dalil yg menyuruh wanita hamil atau  menyusui untuk berbuka di siang bulan Ramdhan
Wanita hamil dan yg menyusui sekarang ini banyak yg kerja. Lalu mengapa  tdk kuat puasa. Apalgi  wanita sekarang banyak yg menyusui bayinya  dengan menggunakan  dot lalu  boleh tdk puasa jg. Malah rusak sekali  agama ini.
Bila kita memperbolehkan wanita hamil dan menyusui  untuk berbuka dibulan Ramadhan , mn dalilnya ? Kita blum jumpai.



----------------------------







[1] Al Muhalla 264 / 6
[2] Al baqarah 185
[3]  Bukhori , Muttafaq alaih ,Muslim   1145
[4] Tafsir Ibnu katsir
[5]HR  Tirmidzi 715.

[6] Tahdzibul kamal 190/22
[7] 161/3
[8] Talkhisul habir 203/2 
Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan