Wanita hamil atau menyusui tetap wajib puasa bulan Ramadhan
ومِنْ طَرِيقِ يَزِيدَ بْنِ
هَارُونَ عَنْ جُوَيْبِرٍ عَنْ الضَّحَّاكِ بْنِ مُزَاحِمٍ قَالَ: كانَ النَّبِي
صَلَّى الله ُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُرَخِّصُ
لِلْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ أَنْ يُفْطِرَا فِي رَمَضَانَ فَإِذَا أَفْطَمَتِ الْمُرْضِعُ
وَوَضَعَتْ الْحُبْلىَ جَدَّدَتَا صَوْمَهُمَا
……………..Dari Dhohhak bin
Muzahim berkata: Nabi saw memperkenankan
bagi orang yang hamil dan menyusui untuk
berbuka waktu Ramadan. Bila wanita yang menyusui telah menyapih dan wanita
hamil telah melahirkan, maka harus
berpuasa.
وَحَدِيثُ الضَّحَّاكِ فِيهِ ثَلاثُ بَلايَا،
جُوَيْبِرٌ وَهُوَ سَاقِطٌ وَالضَّحَّاكُ مِثْلُهُ وَالإِرْسَالُ مَعَ ذَلِكَ
Hadis Dhohhak terdapat tiga
cacat, Juwaibir perawi lemah, begitu juga dhohhak dan ia mursal. [1] ( lemah )
Fidyah Ramadhan bagi
perempuan tidak benar
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ
فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
Dan wajib bagi orang –
orang yang kuat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah,
(yaitu): memberi makan seorang miskin.
Ibnu Umar dan Salmah bin Alakwa` berkata : “
Ayat tersebut telah di mansukh
dengan ayat :
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ
فِيهِ الْقُرْءَانُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى
سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا
يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ
عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
(Beberapa
hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya
diturunkan (permulaan) Al Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan
penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan
yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat
tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan
barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah
baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang
lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran
bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu
mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu
bersyukur.[2]
Menurut ayat 185 , hanya orang musafir
dan sakit boleh berbuka dan mengqadha`.
Untuk kaum wanita yang sehat tetap
harus berpuasa baik hamil atau menyusui karena tidak ada hadis dan ayat al qur`an yang
memperkenankan mereka untuk berbuka . Banyak cara
agar orang hamil bisa berpuasa
suatu misal memperbanyak makan buah , sayur , jus tomat agar tidak muntah –muntah dan mintalah saran kepada dokter agar tubuhmu terpelihara dan mampu melakukan puasa
.
Ibnu
Abi laila berkata : “ Ramadhan
telah tiba , lalu para sahabat merasa
berat berpuasa,lalu tidak
berpuasa dan cukup memberi makan kepada
seorang miskin .Perbuatan mereka ini di perbolehkan lalu di mansukh dengan ayat وَأَنْ
تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ Dan bila kamu
berpuasa akan lebih baik . Mereka di perintah
untuk berpuasa. [3]
Seorang hamil dan menyusui boleh berbuka
hanya pendapat Al Hasan dan Ibrahim belaka tanpa ada dalil yang kuat dari hadis maupun al Qur`an. Dan
banyak wanita hamil dan menyusui
yang sehat . Banyak sahabat perempuan hamil atau menyusui balitanya tapi belum ada keterangan dari
Rasul atau sahabat yang
memperkenankan mereka untuk berbuka di waktu puasa.
Orang tua yang sudah lansia bila
berniat berpuasa akan bisa menjalankan ,
dan terkadang orang tua lebih mampu dari
pada anak muda . Untuk orang yang tidak
mampu berpuasa , tidak usah mengqadha`
karena dia tidak mampu ,kata Imam Syafii dlm salah satu pendapatnya . [4] Di suatu saat bila mampu lakukanlah ,kataku
Seorang lelaki dari Banu Abdillah bin
kaab berkata : Rasul bersabda :
إِنَّ
اللَّهَ تَعَالَى وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلَاةِ
وَعَنِ الْحَامِلِ أَوِ الْمُرْضِعِ الصَّوْمَ
Sesungguhnya Allah telah tidak mewajibkan bagi orang musafir untuk berpuasa dan separuh salat dan . Begitu juga hamil dan yang menyusui. [5]
Al Hafidh Al Asfihani menyatakan :
Hadis tersebut masih di perselisihkan baik sanad maupun perawinya .Imam Tirmidzi menyatakan , Anas tidak di kenal
memiliki hadis ini . [6] Ia
juga di riwayatkan oleh Imam
Thobroni namun perawinya terdapat Abbad
bin Assirri [7] Ibnu Abi hatim di tanya tentang hadis tersebut lalu bilang , masih
hilaf [8] Perawi hadis tersebut lemah karena ada perawi bernama Abu Hilal
baik dlm riwayat Tirmidzi atau Nasai ,
Realita yang berkembang di
masyarakat baik kalangan awam atau orang
pintar dan fuqaha`menyosialisasikan perkara yang ada uangnya atau makanannya .
Jadi seorang perempuan karena mean,
nifas di bulan Ramadhan atau ketika akan
mengkada lalu hamil atau menyusui , maka
jalan yang di tempuh hanya dengan membayar fidyah . Tindakan ini
ternyata tidak memiliki dasar yang kokoh .Ia sekedar opini yang berkembang.
Ia sekedar salah faham terhadap ajaran
agama . Bahkan tiada satupun dalil
dari Al Qur`an atau hadis yang mendukung . Seorang
ustadz bilang ayat :
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ
فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
Dan wajib bagi orang –
orang yang kuat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah,
(yaitu): memberi makan seorang miskin.
Ayat tsb tidak di mansukh ,
tapi di tafsiri dengan
وَعَلَى
الَّذِينَ لاَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
Artinya : Bagi orang
yang tidak kuat di perkennkan membayar
fidyah yaitu memberi makan kepada orang miskin.
Bila
pentafsiran itu dari Allah atau
Rasulullah SAW kita harus menerimanya . Anehnya tiada satupun hadis yang memperkuat
pendapat tersebut . Hadis tentang hamil
dan murdli` dlm hal ini seluruhnya
lemah baik segi matan ( kalimat ) hadis
banyak yang berbeda antara satu riwayat
dengan riwayat lainnya atau segi
riwayatnya yang di lakukan oleh perawi – perawi lemah . Kita tidak boleh
berpegangan hadis lemah . Kita harus
berpegangan kepada ayat Allah :
وَمَنْ
كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
dan barangsiapa sakit
atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa),
sebanyak hari yang ditinggalkannya itu,
Ayat al Qur`an harus di
pegang teguh dan harus meninggalkan pendapat
yang bertentangan dengannya ,
jangan sampai kita tertipu untuk
berpegangan dengan pendapat orang banyak atau tradisi lingkungan yang
bertentangan dengan ayat Allah .
Tiada dalil yg menyuruh
wanita hamil atau menyusui untuk berbuka
di siang bulan Ramdhan
Wanita hamil dan yg
menyusui sekarang ini banyak yg kerja. Lalu mengapa tdk kuat puasa. Apalgi wanita sekarang banyak yg menyusui
bayinya dengan menggunakan dot lalu
boleh tdk puasa jg. Malah rusak sekali
agama ini.
Bila kita memperbolehkan
wanita hamil dan menyusui untuk berbuka
dibulan Ramadhan , mn dalilnya ? Kita blum jumpai.
----------------------------
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan