POSMETRO INFO - Kapolda Metro
Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Moechgiyarto, akan mencopot Kapolsek yang tidak
menindaklanjuti laporan masyarakat terkait diskotik tetap beroperasi tidak
sesuai kesepakatan saat Ramadhan.
"Kapolsek akan dicopot
jika ada laporan masyarakat soal tempat hiburan malam yang tetap buka sesuai
kesepakatan namun tidak ditindaklanjuti," kata Irjen Polisi Moechgiyarto
di Jakarta, Selasa (31/05/2016).
Kapolda Metro Jaya menegaskan
ancaman sanksi bagi Kapolsek itu saat mengumpulkan pengusaha tempat hiburan
malam menjelang Ramadhan.
Moechgiyarto mengingatkan
para Kapolsek agar mendengarkan masukan maupun laporan dari masyarakat terkait
operasional tempat hiburan malam yang melanggar.
Berdasarkan ketentuan dan
kesepakatan, operasional usaha hiburan malam di wilayah hukum Polda Metro Jaya
terbagi dua bagian.
Tempat hiburan malam yang
harus tutup selama Ramadhan yakni seperti klub malam, diskotik, mandi uap dan
griya pijat yang di lokasi sendiri.
Tempat usaha karaoke dan
musik beroperasi mulai pukul 20.30 WIB hingga 01.30 WIB selama Ramadhan.
Sedangkan karaoke yang tidak
terdapat klub malam beroperasi mulai pukul 14.00 WIB hingga 01.00 WIB.
Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta akan memberi tanda stiker warna merah dan hijau sesuai dengan jenis
usaha tempat hiburan malam.
Tempat hiburan malam
berstiker merah yang tidak beroperasi selama Ramadhan dan stiker hijau
beroperasi dengan batasan jam tertentu.
Berdasarkan catatan tempat
hiburan malam yang berstiker merah mencapai 311 lokasi, tempat usaha yang
dibatasi jam operasional sebanyak 625 lokasi dan tempat usaha buka tidak
dibatasi jam operasional berjumlah 351 lokasi.
Pelaksana tugas Kepala Dinas
Pariwisata DKI Jakarta Jeje Nurjaman mengaku pihaknya akan berkoordinasi dengan
kepolisian guna menempelkan stiker tersebut. [rn]
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan