Akhina Ubaid menulis :
Kalau nabi
tidak pernah sholat di sajadah, atau karpet, itu bukanlah menunjukkan haramnya
sholat di atas sajadah atau keramik atau lainnya, karena tidak ada dalil
pelarangan yang menunjukkannya, dan juga tidak ada dalil khusus perintah sholat
ditanah, melainkan perintah umum yaitu di bumi yang bisa dijadikan tempat
sholat dan bersuci.
Komentarku
( Mahrus ali ) :
Ubaid
menyatakan :
Kalau nabi
tidak pernah sholat di sajadah, atau karpet, itu bukanlah menunjukkan haramnya
sholat di atas sajadah atau keramik atau lainnya, karena tidak ada dalil
pelarangan yang menunjukkannya,
Saya jawab:
Sdh jelas
nabi tidak pernah salat di sajadah , karpet atau tikar . Ya kita
ini sami`na wa atho`na sj . Ikuti
saja salat di tanah, jangan
menyelisihinya lalu kita salat di tikar atau
sajadah Bila kita menyelisihi, kita
akan melakukan kebid`ahan.ingatlah hadis :
. مَنْ أَحْدَثَ فِي
أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
Barang siapa
mengada-ngadakan sesuatu dalam urusan agama yang tidak terdapat dalam agama
maka dengan sendirinya tertolak * [1] Muttafaq alaih dari Aisyah [2]
Beliau juga bersabda lagi :
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ
رَدٌّ *
Barang siapa yang menjalankan sesuatu yang
tidak cocok dengan urusan kami maka tertolak .[3]
Dia
menyatakan:
Kalau nabi
tidak pernah sholat di sajadah, atau karpet, itu bukanlah menunjukkan haramnya
sholat di atas sajadah atau keramik atau lainnya, karena tidak ada dalil
pelarangan yang menunjukkannya
Komentarku
( Mahrus ali ) :
Lalu
dia membolehkan salat di sajadah tanpa dalil dan nentang tata cara salat Rasulullah shallallahu alaihi
wasallam yg selalu ke tanah. Orang sedemikian ini
termasuk tdk samikna
wa atha`na spt para sahabat yg langsung salat tanpa tikar bersama Nabi .
Dia
akan tinggalkan tuntunan salat Rasulullah
shallallahu alaihi wasallam yg langsung ke tanah lalu
salat di sajadah dengan alas an tiada larangan.
Dia sudh di perintahkan ittba`, kok bilang
tidak ada larangan. Mestinya
ittiba`lah sesuai dengan perintah
sbgm ayat :
قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ
اللهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Katakanlah: "Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah
aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu." Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang.[4]
Tiada
larangan itu bukan dalil. Bila orang menjalankan salat di sajadah dengan alas an tiada larangan , jelas keliru.
Sbb dia
diperintahkan untuk ittiba`. Perintah ini di abaikan lalu dia bikin tata
cara salat sendiri dengan alasan tiada
larangan. Ini bahaya sekali. Dia itu mirip
ahli bid`ah yg berdzikir ,
tahlilan , yasinan dll . Ahli bid`ah itu
ber alasan tiada larangan.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda :
وَصَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي
أُصَلِّي
Dan
lakukanlah salat sebagaimana kamu melihat aku melakukannya
Shalat
wajib Rasulullah Shallallahu alaihi wa
sallam sudah tentu tanpa alas dan tidak
pernah mengenakan sajadah. Bila anda melakukan shalat dengan sajadah atau
karpet, jelas menyalahi hadis itu. Aneh sebagian orang berdalil dengan hadis itu untuk shalat di karpet. Ini penyesatan terselubung untuk menentang kebenaran yang
terang benderang – yaitu shalat di tanah
yang diketahui seluruh sahabat.
Kita kembali
kpd hadis ini :
صحيح البخاري - (ج 11 / ص 237)
حَيْثُمَا أَدْرَكَتْكَ الصَّلَاةُ
فَصَلِّ وَالْأَرْضُ لَكَ مَسْجِدٌ
Dimana saja kamu menjumpai waktu salat telah tiba ,
salatlah dan bumi adalah tempat sujudmu
Menurut riwayat Muslim sbb:
صحيح مسلم - (ج 3 / ص 106)
ثُمَّ الْأَرْضُ لَكَ مَسْجِدٌ
فَحَيْثُمَا أَدْرَكَتْكَ الصَّلَاةُ فَصَلِّ
Lantas bumilah sebagai tempat
sujudmu ( bukan karpet ) , dimana saja kamu menjumpai waktu salat, salatlah.
Kalimat fa sholli adalah
fi`il amar – perintah, harus di taati , jangan sampai menyelisihinya dengan
melakukan shalat di sajadah atau tikar.
اْلأَمْرُ بِالشَّيْءِ نَهْيٌ عَنْ
ضِدِّهِ
Perintah
sesuatu adalah larangan untuk mengerjakan lawannya . [5]
Bila
kita diperintahkan untuk melakukan salat di tanah langsung , maka sudah tentu
kita harus taat dan menjalankannnya dan kita tidak boleh melakukan salat
di atas karpet , koran , tegel atau marmer . Menurut kaidah itu adalah haram ,.
Karena itu ber hati- hatilah dlm melaksanakan salat agar sesuai dengan
tuntunan sekalipun akan menjadi tontonan . Biasanya orang yang
menjalankan salat di atas tanah langsung akan menjadi tontonan banyak orang.
Tapi bila menjalankan kebid`ahan yaitu salat wajib di karpet di
anggap baik bahkan lebih tepat . Ini karena kebodohan belaka dan tidak
mengerti hakikat perbuatan Rasul dlm masalah salat .
Ubiad
menulis lg :
dan juga tidak ada dalil khusus perintah
sholat ditanah, melainkan perintah umum yaitu di bumi yang bisa dijadikan
tempat sholat dan bersuci.
Jawabku
sebetulnya sdh cukup dengan perintah ini: ‘
وَصَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي
أُصَلِّي
Dan
lakukanlah salat sebagaimana kamu melihat aku melakukannya
Shalat wajib Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam sudah tentu tanpa alas dan tidak pernah
mengenakan sajadah. Bila anda melakukan shalat dengan sajadah atau karpet,
jelas menyalahi hadis itu.
Para sahabat itu samikna wa atha` na sj ,
mereka salat di tanah tnpa tikar dan
tdk ada yg menjalankan salat di sajadah
lalu bilang spt Ubaid itu.
Ardhun itu artinya kadang bumi . Kadang artinya tanah.
Mengapa anda pilih
ardhun yg artinya bumi ? tdk pilih yg
artinya tanah sj shingga tdk banyak
bertetangan d salat
wajib Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yg
langsung ke tanah.
Kita ini tdk bahas ardhun sj ., tp
kita hrs mencontoh bgmn tata cara Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menjalankan salat wajib. ………………. Rasul tdk
pernah salat wajib di sajadah, ya kita
ikut sj akan selamat . Jangan kita salat di sajadah dengan alas an tiada larangan. Hakikatnya dia menyelisihi Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan
tdk ittiba` dg alas an tiada larangan
untuk menyelisihi. Ini keliru dan sesat
, tdk tepat dan tdk benar.
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan