Minggu, Juni 05, 2016

Jawabanku untuk akhina Ubaid ke 5

Akhina  Ubaid menulis :
Kalau nabi tidak pernah sholat di sajadah, atau karpet, itu bukanlah menunjukkan haramnya sholat di atas sajadah atau keramik atau lainnya, karena tidak ada dalil pelarangan yang menunjukkannya, dan juga tidak ada dalil khusus perintah sholat ditanah, melainkan perintah umum yaitu di bumi yang bisa dijadikan tempat sholat dan bersuci.



Komentarku ( Mahrus ali ) :
Ubaid menyatakan :
Kalau nabi tidak pernah sholat di sajadah, atau karpet, itu bukanlah menunjukkan haramnya sholat di atas sajadah atau keramik atau lainnya, karena tidak ada dalil pelarangan yang menunjukkannya,

Saya jawab:
Sdh jelas nabi tidak pernah salat di sajadah , karpet atau tikar . Ya  kita  ini sami`na  wa atho`na sj . Ikuti saja salat  di tanah, jangan menyelisihinya lalu kita salat di tikar atau  sajadah Bila  kita menyelisihi, kita akan melakukan kebid`ahan.ingatlah hadis :
. مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
Barang siapa mengada-ngadakan sesuatu dalam urusan agama yang tidak terdapat dalam agama maka dengan sendirinya tertolak * [1]  Muttafaq alaih  dari Aisyah [2]
Beliau juga bersabda lagi :
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ *
Barang siapa yang menjalankan sesuatu yang tidak cocok dengan urusan kami maka tertolak .[3] 

Dia menyatakan:

Kalau nabi tidak pernah sholat di sajadah, atau karpet, itu bukanlah menunjukkan haramnya sholat di atas sajadah atau keramik atau lainnya, karena tidak ada dalil pelarangan yang menunjukkannya

Komentarku ( Mahrus ali ) :
Lalu dia membolehkan salat di sajadah tanpa dalil dan nentang tata cara  salat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam   yg selalu ke tanah. Orang sedemikian ini termasuk  tdk  samikna  wa atha`na spt para sahabat yg langsung salat tanpa tikar bersama Nabi .
Dia akan tinggalkan   tuntunan salat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam   yg langsung ke tanah  lalu  salat di sajadah dengan alas an  tiada larangan.
Dia  sudh di perintahkan ittba`, kok  bilang  tidak ada larangan. Mestinya  ittiba`lah sesuai  dengan perintah sbgm ayat :

قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Katakanlah: "Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu." Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.[4]
Tiada larangan itu bukan dalil. Bila orang menjalankan salat di sajadah  dengan alas an tiada larangan , jelas keliru. Sbb  dia  diperintahkan untuk ittiba`. Perintah ini di abaikan lalu dia bikin  tata  cara  salat sendiri dengan alasan tiada larangan. Ini bahaya sekali. Dia itu mirip  ahli bid`ah yg  berdzikir , tahlilan , yasinan  dll . Ahli bid`ah itu ber alasan  tiada larangan.
 Rasulullah shallallahu alaihi wasallam   bersabda :
وَصَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
Dan lakukanlah salat sebagaimana  kamu melihat aku melakukannya
Shalat wajib  Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam  sudah tentu tanpa alas dan tidak pernah mengenakan sajadah. Bila anda melakukan shalat dengan sajadah atau karpet, jelas menyalahi hadis itu. Aneh sebagian orang berdalil  dengan hadis itu untuk shalat  di karpet. Ini penyesatan  terselubung untuk menentang kebenaran yang terang benderang – yaitu shalat  di tanah yang diketahui seluruh sahabat.

Kita kembali kpd hadis ini :
صحيح البخاري - (ج 11 / ص 237)
حَيْثُمَا أَدْرَكَتْكَ الصَّلَاةُ فَصَلِّ وَالْأَرْضُ لَكَ مَسْجِدٌ
Dimana saja  kamu menjumpai waktu salat telah tiba , salatlah dan bumi adalah tempat sujudmu

Menurut riwayat Muslim  sbb:
صحيح مسلم - (ج 3 / ص 106)
ثُمَّ الْأَرْضُ لَكَ مَسْجِدٌ فَحَيْثُمَا أَدْرَكَتْكَ الصَّلَاةُ فَصَلِّ
Lantas bumilah sebagai tempat sujudmu ( bukan karpet ) , dimana saja kamu menjumpai  waktu salat, salatlah.

Kalimat fa sholli adalah fi`il amar – perintah, harus di taati , jangan sampai menyelisihinya dengan melakukan shalat  di sajadah atau tikar.


اْلأَمْرُ بِالشَّيْءِ نَهْيٌ عَنْ ضِدِّهِ
Perintah sesuatu adalah larangan untuk mengerjakan lawannya . [5]
Bila kita diperintahkan untuk melakukan salat di tanah langsung , maka sudah tentu kita harus taat dan menjalankannnya  dan kita tidak boleh melakukan salat di atas karpet , koran , tegel atau marmer . Menurut kaidah itu adalah haram ,. Karena itu ber hati- hatilah  dlm melaksanakan salat agar sesuai dengan tuntunan  sekalipun akan menjadi tontonan . Biasanya  orang yang menjalankan salat di atas tanah langsung akan menjadi tontonan banyak orang. Tapi bila menjalankan kebid`ahan yaitu  salat wajib  di karpet di anggap baik bahkan lebih tepat . Ini karena kebodohan belaka  dan tidak mengerti hakikat perbuatan Rasul dlm masalah salat .
Ubiad menulis  lg :

 dan juga tidak ada dalil khusus perintah sholat ditanah, melainkan perintah umum yaitu di bumi yang bisa dijadikan tempat sholat dan bersuci.

Jawabku  sebetulnya  sdh cukup  dengan perintah ini: ‘
وَصَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
Dan lakukanlah salat sebagaimana  kamu melihat aku melakukannya
Shalat wajib  Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam  sudah tentu tanpa alas dan tidak pernah mengenakan sajadah. Bila anda melakukan shalat dengan sajadah atau karpet, jelas menyalahi hadis itu.
Para  sahabat itu samikna wa atha` na sj , mereka  salat di tanah tnpa tikar dan tdk  ada yg menjalankan salat di sajadah lalu bilang  spt  Ubaid itu.
Ardhun itu  artinya kadang bumi . Kadang artinya tanah.
Mengapa anda pilih ardhun  yg artinya bumi ? tdk pilih yg artinya tanah  sj shingga tdk banyak bertetangan  d  salat  wajib Rasulullah shallallahu alaihi wasallam   yg langsung ke tanah.
Kita  ini tdk bahas ardhun sj .,  tp  kita  hrs mencontoh bgmn tata cara  Rasulullah shallallahu alaihi wasallam   menjalankan salat wajib. ………………. Rasul tdk pernah salat wajib di sajadah, ya  kita ikut sj akan selamat . Jangan kita salat di sajadah  dengan alas an tiada  larangan. Hakikatnya dia menyelisihi  Rasulullah shallallahu alaihi wasallam   dan tdk ittiba` dg  alas an tiada larangan untuk menyelisihi. Ini keliru  dan sesat , tdk tepat  dan tdk benar.




[1] HR Bukhori / Salat / 2499. Muslim / Aqdliah / 3242. Abu dawud/Sunnah / 3990. Ibnu Majah / Muqaddimah /14. Ahmad / 73,146,180,240,206,270/6

[2] Lembaga Tetap Pengkajian Ilmiyah dan Fatwa Saudi 3549

[3] Sahih Bukhori
[4] Ali Imran  31 
Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan