Kesalahan
– kesalahan artikel Bima . Dia menulis sbb:
MENGGUGAT
WAJIBNYA SHOLAT FARDHU DI TANAH SERI – 1
1 JAM
YANG LALU • PUBLIK
بسم الله
الرّحمن الرّحيم
السّلام على من
تّبع الهدى
Di
dalam gugatan ini saya hanya menggugat “WAJIBNYA sholat fardhu di tanah” bukan
“Sunnah Rasulullah saw yang sholatnya langsung ke tanah dalam sholat fardhu”. Sholat
di tanah tentu lebih afdhol karena kita meniru kezuhudan Rasulullah saw.
Lantas
bolehkah kita sholat fardhu selain di tanah? Mari kita pelajari hal berikut:
أنّ النّبيّ
صلّي الله عليه وسلّم قرأ سورة النّجم فسجد بها فما بقي أحد من القوم إلاّ سجد
فأخذ رجل من القوم كفّا مِنْ حَصًى أَو تُرَا بٍ فرفعه إلى وجهه وقال يكفيني هذا
قال عبدالله فلقد زأيته بعد قتل كافرا *
Terjemah
Sesuai Buku “Ternyata Rasulullah saw Menjalankan Sholat Wajib Ditanah Tanpa
Tikar dan Sajadah” hal. 2 sebagai berikut:
“Rasulullah
saw pernah membaca surat
An-Najm lalu bersujud. Seluruh orang sama bersujud tiada yang ketinggalan, lantas
seorang lelaki mengambil segenggam kerikil atau debu, lalu diangkat ke wajahnya
seraya berkata: “Aku cukup melakukan ini”. Abdullah ra berkata: “Setelah itu
kulihat dia terbunuh dalam keadaan kafir”.* Orang kafir itu enggan sujud ke
tanah. HR. Bukhori 1008
Bila
saya rinci sbg berikut:
حَصًى = Kerikil تُرَا بٍ = Debu / Tanah
Rasulullah
saw Menyebutkan debu/tanah yang di genggam lalu di angkat itu dgn تُرَا بٍ bukan الأرض Pertanyaannya adalah: Bumi yang kita pijak ini
jika kita ambil kemudian kita angkat keatas apa bisa tetap disebut bumi? Tidak kan ... Jadi, suatu
kekeliruan jika kita mengartikan ardhun itu hanya sebatas tanah saja, karena
tanah adalah bagian dari ardhun.
Kemudian
;
“Aku
cukup melakukan ini”
Maksudnya
= lantas seorang lelaki mengambil segenggam kerikil atau debu, lalu diangkat ke
wajahnya. Jadi, orang tersebut tidak mau SUJUD alias SHOLAT.
Abdullah
ra berkata: “Setelah itu kulihat dia terbunuh dalam keadaan kafir” Jadi, orang
tersebut mati dalam keadaan kafir karena tidak mau SUJUD alias SHOLAT.
BUKAN
KAFIR KARENA TIDAK MAU SUJUD KE TANAH.
Bila
orang yang tidak sholat di tanah dikatakan KAFIR maka pertanyaannya adalah:
1.) Bolehkah
kita mendoakan mayat yang meninggalnya dalam keadaan tidak sholat di tanah?
2.) Misalnya;
Boleh kah kita minta dana ke saudi, padahal disana para ulama sholatnya tidak
di tanah? Bukankah kalau mereka KAFIR berarti kita merendahkan diri kita
sendiri sebagai orang yang mengaku muslim karena meminta-minta terhadap orang
KAFIR.
قال في الرجل
يسوّي التّراب حيث يسجد قال إن كنت فاعلاً فواحدةً
Terjemah
Sesuai Buku “Ternyata Rasulullah saw Menjalankan Sholat Wajib Ditanah Tanpa
Tikar dan Sajadah” hal. 12 sebagai berikut:
“Rasulullah
saw bersabda tentang seorang lelakiyang meratakan debu di tempat sujudnya. Beliau
bersabda: “Bila kamu harus melakukannya cukup sekali” Muttafaq alaih, 1207.
Bila
saya rinci sbg berikut:
التّراب = Debu / Tanah.
Dalam
hadits diatas Rasulullah saw menyebut التّراب kenapa bukan الأرض ?
Jadi
kesimpulan dari 2 hadits di atas adalah :
1.) Sholat
Fardhu di Tanah itu Afdhol, Yang tidak Sholat Fardhu di tanah tidak kafir.
2.) Bahwa
Rasulullah saw membedakan antara التّراب dan الأرض
Bersambung...........
Maaf
bukan copas.
https://mobile.facebook.com/notes/bims-page/menggugat-wajibnya-sholat-fardhu-di-tanah-seri-1/10206922091119553/
Bima
bikin artikel disini :
https://mobile.facebook.com/notes/bims-page/menggugat-wajibnya-sholat-fardhu-di-tanah-seri-1/10206922091119553/
Komentarku
( Mahrus ali ) :
Bima
menyatakan:
Bila
saya rinci sbg berikut:
حَصًى = Kerikil تُرَا بٍ = Debu / Tanah
Rasulullah
saw Menyebutkan debu/tanah yang di genggam lalu di angkat itu dgn تُرَا بٍ bukan الأرض
Komentarku
( Mahrus ali ) :
Itu
bukan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam
yg menyatakan :
Yg
menyatakan spt itu bukan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam , tp
Abdullah bin Mas`ud. Pernyataanmu itu salah sekali, jauh dari pemahaman yg benar, dekat
dengan pemahaman yg salah. Yg mengatakan spt itu Abdullah bin Mas`ud bukan Rasulullah
shallallahu alaihi wasallam .
Lihat
hadisnya:
صحيح البخاري -ت
عبد الباقي (2/ 491)
- حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ قَالَ حَدَّثَنَا
شُعْبَةُ عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ عَنْ الْأَسْوَدِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَرَأَ
سُورَةَ النَّجْمِ فَسَجَدَ بِهَا فَمَا بَقِيَ أَحَدٌ مِنْ الْقَوْمِ إِلَّا
سَجَدَ فَأَخَذَ رَجُلٌ مِنْ الْقَوْمِ كَفًّا مِنْ حَصًى أَوْ تُرَابٍ فَرَفَعَهُ
إِلَى وَجْهِهِ وَقَالَ يَكْفِينِي هَذَا قَالَ عَبْدُ اللَّهِ فَلَقَدْ
رَأَيْتُهُ بَعْدُ قُتِلَ كَافِرًا.
- Bukan Rasulullah shallallahu alaihi
wasallam tpi Abdullah, lalu di kitab
syarahnya di jelaskan nama Abdullah tsb
adalah Abdullah bin Mas`ud. Lihat sbb :
التوضيح لشرح
الجامع الصحيح (8/ 397)
ثم ذكر حديث
الأسود عن ابن مسعود السالف أول سجود القرآن
Komentarku
( Mahrus ali ) :
Ternyata
kamu bikin kedustaan pd Rasulullah shallallahu alaihi wasallam , Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tdk menyatakan spt itu, lalu km katakan spt
itu. Kamu sendiri sesat dan menyesatkan orang.
Tobatlah , jangan di lanjutkan. Sblm
nyusun artikel, koreksikan dulu kpd orang yg ngerti satu
atau dua orang . Jangan langsung di sebarkan.Lebih baik simpan dulu
dipikir lg. Bgmn bila menyesatkan orang
spt itu ? .
BIma
menyatakan lg
Pertanyaannya
adalah: Bumi yang kita pijak ini jika kita ambil kemudian kita angkat keatas
apa bisa tetap disebut bumi? Tidak kan ...
Jadi, suatu kekeliruan jika kita mengartikan ardhun itu hanya sebatas tanah
saja, karena tanah adalah bagian dari ardhun.
Komentarku
( Mahrus ali ) :
Sbtulnya kalimat spt itu ngutip dr artikel yg keliru kemarin.
Sulit
memahami kalimat spt itu, bumi yg di
angkat, lalu siapa yg mampu mengangkat
bumi atau menurunkannya ?
Mungkin
maksudnya bumi yg di angkat berupa debu, batu, krikil atau lainnya?
Kalau
ngangkat bumi jls tdk bisa.
Tp
bila ngangkat batunya bisa dan tetap dikatakan batu. Bila di masukkan lagi ke
lobang di bumi juga tetap di katakana batu. Lalu mau apa? Apa
mungkin maksudnya bila batu di
angkat di katakana batu, lalu bila di masukkan ke lobang di katakan bumi ? Wah membingungkan.
Lalu
dia menyatakan :
... Jadi,
suatu kekeliruan jika kita mengartikan ardhun itu hanya sebatas tanah saja, karena
tanah adalah bagian dari ardhun.
Komentarku
( Mahrus ali ) :
Ardhun
di kamus ada yg mengartikan bumi juga ada yg mengartikan tanah. Bila di artikan
bumi sj, maka bhs arabnya tanah apa ? . jwb.
BIma
menulis :
Kemudian
;
“Aku
cukup melakukan ini”
Maksudnya
= lantas seorang lelaki mengambil segenggam kerikil atau debu, lalu diangkat ke
wajahnya. Jadi, orang tersebut tidak mau SUJUD alias SHOLAT.
Komentarku:
Mahrus ali
Mengapa
anda menambahi alias salat? Mengambil dr kitab syarah hadis mana ?
Bima menyatakan spt itu atas
dasar pemahamanmu yg salah atau ada refrensinya. Sy lihat di seluruh kitab syarah hadis yg sy miliki . Lelaki kafir itu tdk mau sujud sj bukan salat . Dan dlm
hadis itu tdk ada keterangan tentang salat . Mengapa anda tambahi . Ini
kekeliruan dan kedustaan , nauudzu billah.
Dia
menulis lg :
Abdullah
ra berkata: “Setelah itu kulihat dia terbunuh dalam keadaan kafir” Jadi, orang
tersebut mati dalam keadaan kafir karena tidak mau SUJUD alias SHOLAT.
Komentarku
( Mahrus ali ) :
Ini
juga tambahan alias salat. Pd hal di
hadisnya tdk ada itu.
الجامع الصحيح
للسنن والمسانيد (14/ 331)
خ م) , وَعَنْ
عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ - رضي الله عنه - قَالَ: (" قَرَأَ رَسُولُ
اللهِ - صلى الله عليه وسلم - سُورَةَ النَّجْمِ) (1) (بِمَكَّةَ فَسَجَدَ فِيهَا ")
(2) (فَمَا بَقِيَ أَحَدٌ مِنْ الْقَوْمِ إِلَّا سَجَدَ) (3) (غَيْرَ رَجُلٌ
رَأَيْتُهُ أَخَذَ كَفًّا) (4) (مِنْ حَصًى أَوْ تُرَابٍ , فَرَفَعَهُ) (5) (إِلَى
جَبْهَتِهِ وَقَالَ: يَكْفِينِي هَذَا) (6) (قَالَ عَبْدُ اللهِ: فَلَقَدْ
رَأَيْتُهُ) (7) (بَعْدَ ذَلِكَ قُتِلَ كَافِرًا) (8) (وَهُوَ أُمَيَّةُ بْنُ
خَلَفٍ) (9).
Intinya
lelaki itu bernama Umayyah bin Kholaf – tokoh kaum kafir dan musrikin yg mati
pd perang Badar.
Bima
menyatakan :
BUKAN
KAFIR KARENA TIDAK MAU SUJUD KE TANAH.
Bila
orang yang tidak sholat di tanah dikatakan KAFIR maka pertanyaannya adalah:
1.) Bolehkah
kita mendoakan mayat yang meninggalnya dalam keadaan tidak sholat di tanah?
2.) Misalnya;
Boleh kah kita minta dana ke saudi, padahal disana para ulama sholatnya tidak
di tanah? Bukankah kalau mereka KAFIR berarti kita merendahkan diri kita
sendiri sebagai orang yang mengaku muslim karena meminta-minta terhadap orang
KAFIR.
Komentarku
( Mahrus ali ) :
Apakah
dari hadis itu, km katakana kafir orang yg tdk sujud ke tanah ? Ini salah lg. Hadis itu tdk bhs salat di tanah tp
menjelaskan orang - orang sujud ketika di bckan surat
Najm.
Sy
pernah di Tanya tentang orang yg meninggal dunia dan tdk melakukan salat di tanah juga tdk melakukan kesyirikan.
Sy
jwb: Boleh di salati dan di doakan . Dia kan
tdk syirik. Tp masalah yg paling rentan
baginya di akhirat adalah salat di sajadah.
Bima
menulis lg
قال في الرجل
يسوّي التّراب حيث يسجد قال إن كنت فاعلاً فواحدةً
Terjemah
Sesuai Buku “Ternyata Rasulullah saw Menjalankan Sholat Wajib Ditanah Tanpa
Tikar dan Sajadah” hal. 12 sebagai berikut:
“Rasulullah
saw bersabda tentang seorang lelakiyang meratakan debu di tempat sujudnya. Beliau
bersabda: “Bila kamu harus melakukannya cukup sekali” Muttafaq alaih, 1207.
Bila
saya rinci sbg berikut:
التّراب = Debu / Tanah.
Dalam
hadits diatas Rasulullah saw menyebut التّراب kenapa bukan الأرض ?
Jadi
kesimpulan dari 2 hadits di atas adalah :
1.) Sholat
Fardhu di Tanah itu Afdhol, Yang tidak Sholat Fardhu di tanah tidak kafir.
2.) Bahwa
Rasulullah saw membedakan antara التّراب dan الأرض
Bersambung...........
Komentarku
( Mahrus ali ) :
Jangankan
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam ,
sy pun membedakan antara debu , batu , kayu , tanah , ardhun turabun , hajarun ,
syajarun dll.
Dia
menyatakan :
1.) Sholat
Fardhu di Tanah itu Afdhol, Yang tidak Sholat Fardhu di tanah tidak kafir.
2.) Bahwa
Rasulullah saw membedakan antara التّراب dan الأرض
Komentarku
( Mahrus ali ) :
Itulah
pemahaman yg aneh, kekeliruan yg sangat aneh, tdk benar . Hadis itu tidk menunjukkan salat di tanah afdhal sehingga boleh salat di sajadah atau lainnya. Ini kesimpulan yg keliru . Keblinger.
Malah hadis itu buat pegangan salat di tanah, bukan salat di sajadah.
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan