Rabu, Oktober 05, 2011

Tuyul pulsa dan solusi menghentikannya

JAKARTA l SURYA Online — Kementerian Komunikasi dan Informatika memanggil sejumlah operator nomor ponsel, Rabu (5/10/2011). Pertemuan digelar tertutup untuk wartawan.
Kegiatan ini dipimpin Kepala Humas Kementerian Komunikasi Informasi Gatot S Dewobroto dan diadakan di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat.
Pertemuan ini digelar terkait maraknya pencurian pulsa ponsel akhir-akhir ini. Pada kesempatan terpisah, Lingkar Studi Mahasiswa membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang mengalami pencurian pulsa yang seperti harta yang dicuri tuyul.
Sebelumnya, Menkominfo Tifatul Sembiring menjanjikan memanggil para operator seluler untuk meluruskan urusan curi mencuri pulsa para pelanggan seluler yang kini marak. Tifatul juga menyebut pencurian yang diduga kuat melibatkan para perusahaan penyedia konten itu sebagai tindakan kriminal.
JAKARTA | SURYA Online - Pencurian pulsa atau lebih tepatnya pemotongan pulsa setelah seseorang menerima konten tertentu menjadi keluhan konsumen telekomunikasi. Kementerian Komunikasi dan Informasi dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) bereaksi atas hal ini.
Ditemui usai memberikan pidato pembukaan INAICTA 2011 yang berlangsung hari Selasa (4/10/2011) di JCC, Menkominfo Tifatul Sembiring mengatakan bahwa pencurian pulsa adalah salah satu bentuk tindak kriminal dan pelakunya bisa masuk penjara.
“Untuk pencurian pulsa ini masih kita bekerja bersama BRTI, kita selidiki apakah ini operator atau content provider, kalau terbukti akan kita tindak nanti, karena ini kriminal, menyedot pulsa orang tanpa ijin itu kriminal,” jelas Tifatul.
Tifatul melanjutkan, konten provider atau siapa pun yang memberikan konten dan menyedot pulsa harus memiliki izin dari pengguna telekomunikasi. Jika tidak, maka tindakan yang dilakukan bisa dituntut secara hukum. “Bisa kita tuntut, masuk penjara ini,” kata Tifatul.
Menurut Tifatul, bisnis konten yang menyedot pulsa tanpa izin adalah bisnis yang tidak fair. Ia mengatakan, pengguna yang mengalami bisa melaporkan ke call center BRTI di 159. Laporan ini penting karena jika pencurian pulsa berlangsung dari nominal 1000-2000, jika terkumpul banyak akan menjadi miliaran rupiah.
Terkait dengan soal pencurian pulsa ini, Kemkominfo akan memanggil para operator untuk membahas. “Besok (Rabu, 5/10/2011) jam 10 akan kita kumpulkan operator untuk bahas ini,” pungkas Tifatul.

Tuyul Pulsa: Modus Penipuan Lewat Ponsel

Posted by admin on 05-10-2011 in Headline, Techo | 0 Comment
0diggsdigg
Tuyul Pulsa: Modus Penipuan Lewat Ponsel – Sobat Pustakers, saat ini marak penipuan dengan modus baru, namanya Tuyul Pulsa, Tuyul Pulsa adalah tindakan penipuan Operator dan perusahaan konten provider nakal yang megambil pulsa dengan cara ilegal, operator nakal ini menggunakan modus sebagai penyedia konten layanan service costumer.
Kementerian Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring didesak menindak tegas. Tindakan provider penipu yang melakukan perampokan pulsa adalah trend setter penipuan gaya baru saat ini.
Tuyul Pulsa
Contoh dari modus tuyul pulsa ini adalah sebagai berikut: tiba-tiba datang kiriman SMS layanan konten empat digit, misalnya 9799, 3789, 7889, 3689, dan banyak lagi. Padahal, kita tidak pernah mendaftar (registrasi), tidak pernah ketik REG lalu kirim ke XXXX,
Setiap mendapat satu SMS maka secara otomatis pulsa pun tersedot. Rata-rata besaran pulsa yang disedot itu berkisar Rp 2.000 atau kurang. Meski sudah minta pengiriman SMS dihentikan, namun operator kartu tidak peduli. SMS tetap dikirim terus. Apalagi, kalau pelanggan bersangkutan tidak mengetahui cara menghentikan aksi perampokan pulsa itu.
Dengan perhitungan harga per fitur Rp 500 hingga Rp 2.000 itulah, maka operator bisa meraup keuntungan yang mencapai Rp 100 triliun per tahun. Sedangkan, belanja modal yang dikeluarkan oprator seluler tahun lalu hanya Rp 18 triliun.
93 persen pelanggan merupakan pengguna nomor seluler jenis prabayar atau isi ulang pulsa. Alhasil, pelanggan nomor ini tidak memiliki bukti pemotongan pulsa ketika mengeluh dan bahkan mengadukan ke pihak berwajib/polisi. Sehingga, bisnis ini tidak terbendung kendati keluhan masyarakat terus mengalir. Padahal, pemerintah sudah mengaturnya lewat Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika 01/PER/M.KOMINFO/01/2009, khususnya pasal 13 ayat 1.
Penipuan SMS Minta transfer Duit
Para pelaku penipuan melalui pesan singkat yang mulai meresahkan masyarakat belakangan ini diduga bekerja sama dengan para pemilik konter ponsel. soalnya para pelaku ini cenderung hanya ingin menyedot pulsa untuk kemudian dijual kembali. Cara atau modus yang dilakukan pun beragam mulai dari mengirim pesan singkat melalui nomor biasa atau pun melalui jasa pelayanan SMS premium atau konten.
Modus penipuan yang mampu menyedot pulsa korban itu dilakukan dengan cara mengirimkan pesan singkat melalui nomor GSM atau pun CDMA secara acak. Isi pesan singkat itu biasanya bertuliskan pengumuman pemenang dapat hadiah tertentu.
Tetapi, untuk dapat hadiah itu dia harus klik misalnya *123 dan seterusnya. Kalau dia klik itu, korban pasti kaget pulsanya tiba-tiba berkurang banyak.
Kode angka yang harus diarahkan pelaku untuk diklik para korban sebenarnya adalah kode dari masing-masing operator untuk transfer pulsa ke nomor pelaku dengan nilai nominal pulsa yang juga sudah dimasukkan ke dalam kode itu.
Cara lain yang dilakukan dalam menyedot pulsa,  adalah dengan berlangganan konten atau SMS dengan tarif premium seperti kuis atau pun konten games. Dengan cara ini, para pengusaha konten terus menerus mengirimkan pesan singkat yang menyedot pulsa.
Modus itu yang selama ini terdeteksi aparat Cyber Crime Polda Metro Jaya yang marak terjadi dalam penipuan pesan singkat. Dia membantah adanya modus penipuan pesan singkat yang mampu menyedot pulsa secara berlebihan hanya dengan membalas pesan singkat seperti “tolong uangnya ditransfer ke nomor … ” yang dikirim dari nomor GSM atau pun CDMA.
Sebagaimana diberitakan, Cyber Crime Direktorat Reserse Polda Metro Jaya menemukan ada 1.800 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas I Tanjung Gusta, Sumatera Utara menjadi otak kasus penipuan pesan singkat dan telepon di berbagai daerah. Sebanyak enam orang di antaranya menjadi tersangka dalam kasus yang ditangani Polda Metro Jaya, sementara ada pula yang menjadi buruan FBI.(Dari berbagai Sumber/ps).
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Banyak  - tidak sedikit persoalan yang menindas bukan memanjakan  rakyat kecil di negara Jahiliyah bukan negara  yang memeraktekkan hukum al quran , mulai penganiyaan fisik , mental , lalu benda dan uang  yang dimiliki akan di curi bukan memberinya  . Pada hal Islam memberikan kehurmatan pada nya  . Untuk penghurmatan fisik , Allah menyatakan :
وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنْفَ بِالْأَنْفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ(45)
Dan kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada kisasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.[1]
Kehurmatan mental dan pikiran , al quran telah menyatakan :
وَقُلِ الْحَقُّ مِنْ رَبِّكُمْ فَمَنْ شَاءَ فَلْيُؤْمِنْ وَمَنْ شَاءَ فَلْيَكْفُرْ
Dan katakanlah: “Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; maka barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah  beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) silahkan”.[2]
Dalam ayat itu di katakan ,kebenaran dari Tuhanmu , maksudnya kebenaran itu harus berdalil , bukan mewajibkan tanpa dalil , cukup dengan argumentasi rasioanl dan realistis . , Kalau yang terahir ini dari setan dan mesti salahnya.
Lantas hartapun memiliki kehurmatan , bukan kehinaan atau boleh di ganggu  ,

Allah telah menyatakan dalam suatu ayat :
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.[3]
  Karena hukum potong tangan di ganti dengan hukum kolonial Belanda, ya`ni penjara  maka terjadilah pencurian pulsa trilliunan itu dan hadiah yang di janjikan berahir dengan penyesalan , alias kecewa  . Dan akan terus berlanjut  sampai kita mati diganti harta anak  cucu yang di sikat dan gendutlah mereka dan kurus keringlah rakyat. 
Solusi penghentian tuyul pulsa tinggalkan hukum kolonial Belanda dan praktekkan hukum al quran .


[1] Maidah 45
[2] Al Kahfi  29
[3] Al maidah 38
Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan