Kamis, Oktober 20, 2011

Mereka sewenang - wenang menyita buku -buku Islam

Pengelola dan pengunjung sejumlah toko-toko buku di Tanjungbalai Karimun, Rabu (19/10/2011) sekitar pukul 14:30 WIB dibuat kaget dengan kedatangan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun, Hanjaya Candra SH beserta beberapa orang anggotanya. Hanjaya dan orang-orangnya melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait peredaran 9 judul buku terlarang di toko-toko buku tersebut.
Sidak tersebut diantaranya dilakukan di Toko Buku Salemba depan kantor Imigrasi, Kolong, TB Bintaro samping Swalayan Indo A Yani, Jack Agency depan BNI, TB Al Kautsar Pasar Sri Karimun.
Hanjaya Candra SH, Kasi Intel Kejari Tanjungbalai Karimun kepada wartawan mengatakan ada 9 judul buku yang dicekal peredarannya di Indonesia termasuk di Kabupaten Karimun oleh Jaksa Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung RI. Hal itu dikarenakan isi buku tersebut dinilai beraliran kerasa dan menyimpang dari ajaran agama tertentu.
Selain itu, buku tersebut dikhawatirkan akan cendrung menciptakan bentuk-bentuk pemikiran terorisme bagi pembacanya.
"Ke sembilan judul buku tersebut dikhawatirkan membuat pembacanya terprovokasi mengikuti teori-teori yang dipaparkan," kata Hanjaya Candra usai sidak.
Daftar Buku Dalam Pengawasan Kejari:
1. Tafsir Fi Zhilalil Quran Jilid 2 karangan Sayyid Quthb, Diterjemahkan oleh As'ad Yasin-Muahotob Hamzah, Terbitan Gema Insani Depok-Jakarta 2001.
2. Loyalitas dan Anti Loyalitas dalam Islam karangan Muhammad bin Sa'id Al Qathani diterjemahkan oleh Salahudin bin Abu Sayid terbitan PT Era Adi Citra Intermedia-Solo 2009.
3. Ikrar Perjuangan Islam karangan DR Najih Ibrahim diterjemahkan oleh Abu Ayub Ansyori terbitan Pustaka Al Alaq dan Al Qowam-Solo 2009
4. Khilafah Islamiyah-Suatu Realita bukan Khayalan karangan Prof DR Syeikh Yusuf Al Qaradawi diterjemahkan oleh Ahmad Nuryadi, terbitan PT Fikahati Aneka-Jakarta 2000.
5. Kado Istimewa untuk Sang Mujahid karangan Syakh Dr Abdullah Azzam, diterjemahkan oleh Abdul Fattan Al Bourie, terbitan PT Pustaka Al Alaq-Solo 2008.
6. Catatan dari Penjara - Untuk Mengamalkan dan Menegakan Dinul Islam karangan Abu Bakar Ba'asyir, terbitan Mushaf, Depok Jawa Barat, 2008.
7. Bagaimana Membangun Kembali Negara Khilafah karangan Syabab Hizbut Tahrir Inggris, diterjemahkan oleh M Ramdhan Adi, terbitan Pustaka Thariqul Izzah, Bogor 2008.
8. Syariat Islam-Solusi Universal karangan Prof Wahbah Az Zuhali, diterjemahkan oleh Ridwan Yahya LC, terbitan Pustaka Nawaitu, Jakarta Timur 2004.
9. Visi Politik Gerakan Jihad karangan Hazim Al Madanidan Abu Mus'ab As Suri, diterjemahkan oleh Luqman Hakim Lc dan Umarul Faruq Lc, terbitan Jazera, Solo 2010. (Pz/trib)

Ada lagi artikel di nahimunkar.com sbb :

Baru Saja Penyebar Kesesatan Ditugasi, Langsung 9 Buku Islam Dilarang

Nasib Ummat Islam Indonesia, baru saja penyebar kesesatan ditugasi untuk membantu menyelesaikan masalah agama di Indonesia, ternyata justru langsung 9 buku Islam dilarang dijual di toko-toko buku.
Di antara buku yang dilarang itu adalah terjemahan kitab Al-wala’ wal bara’ fil Islam tulisan Syaikh Muhammad bin Sa’id Al-Qahthani. Padahal justru Ummat Islam ini (lebih-lebih di saat keyakinan sudah campur aduk seperti sekarang ini) mestinya dibimbing untuk meluruskan keimanannya dengan cara memiliki ilmu tentang wala’ dan bara’. Yaitu kepada siapa harus setia (loyal) dan kepada siapa tidak boleh loyal. Karena ketika tidak jelas wala’ dan bara’nya, maka akan bisa rusak imannya. Namun rupanya justru pihak penyesat tidak rela dengan ajaran yang termasuk sangat penting dalam Islam itu, sehingga yang terjadi adalah langkah-langkah yang menghalangi ke arah benarnya keimanan.
Kenapa demikian?
Kenyataan lah yang menjawabnya, yakni lisaanul haal afshahu min lisaanil maqaal, kenyataan yang ada lebih jelas dibanding kata-kata.
Nahimunkar.com.
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Ada yang memberi komentar sbb :
ngawur
Nina(mobile)
Namanya juga Badan Intelijen, kan itu "tradisi" Amerika...tau kan, gimana Amerika? wkwkwkw... Tapi kalo diliat dari judul buku tersebut, emang orientasinya langsung ke jihad, dsb...sementara jihad versi orang Indonesia kan udah disalah artikan juga...jadi, pelarangan itu masih ada benarnya kok
kiky(mobile)
 penulis buka toko buku OL shop sj he..he...
Jihad Islam(mobile)
negeri salah kaprah,,,, tp buku cabul dan yg menghujat Islam diperboleh beredar,,,, tinggal menunggu adzab,,, para pemimpin yg dzolim,,,,
Irwan(mobile) |
Orang2 yg mencekal buku2 itu orang yg tdk suka dengan islam ngakuny aja islam,buku karangan ulama besar kok di cekal...bodoh..



“Mereka ingin memadamkan cahaya Allah dengan mulut (tipu daya)
mereka, tetapi Allah (justru) menyempurnakan cahaya-Nya, walau orang-orang
kafir membencinya.” (QS.
Shaf, 61 : 8)
Sumber : nahimunkar.com.

Komentarku ( Mahrus ali ) :

Penyitaan buku yang di lakukan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun, Hanjaya Candra SH beserta beberapa orang anggotanya itu jalas sewenang – wenang , mestinya melalui proses pradilan dulu  sebagaimana keputusan <MK sbb :

Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan kewenangan pelarangan buku yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung yang tertuang dalam pasal 1 ayat (1) UU Nomor 4/PNPS/1963 bertentangan dengan UUD dan pelarangan buku yang mengganggu ketertiban hukum harus melalui pengadilan.

"Ya kita harus menghormati putusan itu," kata Jaksa Agung Muda Intelijen, Edwin P Situmorang, di Jakarta, Rabu.

Kendati demikian, ia enggan berkomentar banyak atas putusan itu karena belum membaca secara jelas isi dari putusan MK tersebut.

"Tetapi yang pasti bisa saya katakan bahwa putusan MK itu punya kekuatan hukum tetap," katanya.

Dalam putusan itu, menyebutkan penyitaan buku-buku sebagai salah satu barang cetakan tanpa melalui proses peradilan, sama dengan pengambialihan hak pribadi secara sewenang-wenang yang dilarang pasal 28H ayat 4 UUD 1945.

Uji materi UU No 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-Barang Cetakan yang Isinya dapat Mengganggu Ketertiban Umum diajukan oleh Muhidin M Dahlan selaku penulis buku Lekra Tak Membakar Buku, M Chozin Amirullah selaku Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam.

Atas permohonan tersebut, MK mengabulkan sebagian dari permohonan pemohon.

MK menyebut UU Nomor 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum juncto UU Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2900) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sementara tentang pengujian Pasal 30 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia ditolak.(*)
(R021/r009)
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Jadi menurut undang – undang negara kita sendiri , penyitaan itu melanggar  UU , apalagi menurut  al quran .
Mengapa hanya buku Islam yang mengobarkan jihad Islami itu yang di larang , sementara pengobar kemaksiatan dan kemungkaran , kebid`ahan dan kesyirikan di biarkan saja . Bahkan di terbit kan  beberapa  kali . Banyak buku – buku yang menghujat Islam di biarkan saja, banyak radio amatir yang menghujat Islam di biarkan . Banyak surat kabar yang menginjak – injak ajaran Allah di biarkan .
Buku – buku itu di Saudi arabia di biarkan terbit dan menyebar tapi tidak ada yang menjadi teroris karena baca buku itu. Ber arti alasan mereka yang menyita buku – buku itu di ada – adakan belaka.
Ikuti saja ayat Allah sbb  :
)وَمَكَرُوا وَمَكَرَ اللهُ  وَاللهُ خَيْرُ الْمَاكِرِينَ(54)

Orang-orang kafir itu membuat tipu daya, dan Allah membalas tipu daya mereka itu. Dan Allah sebaik-baik pembalas tipu daya.[1]
وَقَدْ مَكَرُوا مَكْرَهُمْ وَعِنْدَ اللَّهِ مَكْرُهُمْ وَإِنْ كَانَ مَكْرُهُمْ لِتَزُولَ مِنْهُ الْجِبَالُ(46)
Dan sesungguhnya mereka telah membuat makar yang besar padahal di sisi Allah-lah (balasan) makar mereka itu. Dan sesungguhnya makar mereka itu (amat besar) sehingga gunung-gunung dapat lenyap karenanya.[2]






[1] Ali imran 54
[2] Ibrahim 46
Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan