Sabtu, Oktober 15, 2011

Lagu dangdut ‘Hamil Duluan’ di cekal

SURABAYA | SURYA - Lagu dangdut ‘Hamil Duluan’ yang dinyanyikan Tuty Wibowo kembali menuai cekal. Setelah KPID Jawa Tengah, kini giliran KPID Jawa Timur melarang pemutaran dan penayangan lagu tersebut, baik di radio maupun televisi, karena dinilai seronok dan bermuatan pornografi.
Selain lagu Hamil Duluan, beberapa lagu serupa lain yang juga dicekal adalah Watu Cilik (Shodiq dan Ratna Antika), serta Lubang Buaya (Minawati Dewi). Sedangkan lagu Iwak Peyek yang dinyanyikan Eny Sagita, kini masih dalam perdebatan.
Ketua Bidang Pengawasan Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jatim, Dony Maulana Arief mengatakan, isi lagu-lagu yang dicekal tersebut bertentangan dengan UU 32/2002 tentang Penyiaran, serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
”Pasal yang dilanggar terutama Pasal 19 P3SPS,” ujar Dony kepada Surya, Jumat (14/10).
Dalam pasal tersebut ditegaskan, bahwa sebuah program siaran, baik lagu atau klip video dilarang memuat lirik dan adegan gambar yang bermuatan seks secara eksplisit atau vulgar. Sebuah program siaran juga dilarang memuat adegan tarian, gerakan tubuh dan atau lirik yang dapat dikatagorikan cabul atau membangkitkan gairah seks, serta merendahkan perempuan sebagai obyek seks.
”Setelah kami teliti, lagu Hamil Duluan, Watu Cilik, dan Lubang Buaya memenuhi unsur di Pasal 19 tersebut. Makanya semua lembaga penyiaran (LP) di Jatim kita himbau untuk tidak memutarnya,” tegas mantan ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Surabaya ini.
Seperti diketahui, lirik lagu Hamil Duluan memang seolah berisi ajakan untuk seks bebas. Lagu ini justru dinyanyikan dengan riang, ketika seorang remaja hamil sebelum menikah. Berikut sebagian liriknya:
awalnya aku cium-ciuman
akhirnya aku peluk-pelukan
tak sadar aku dirayu setan
tak sadar aku ku kebablasan
ku hamil duluan sudah tiga bulan
gara-gara pacaran tidurnya berduaan
ku hamil duluan sudah tiga bulan
gara-gara pacaran suka gelap-gelapan
Sedangkan lagu Watu Cilik dan Lubang Buaya di dalamnya berisi kata-kata yang melambangkan alat kelamin laki-laki dan perempuan. Berdasarkan hal itulah, KPID Jatim lantas mengeluarkan Surat Edaran (SE) berupa larangan memutar tiga lagu itu kepada LP radio dan televisi se-Jatim.
Dony mengatakan, jika imbauan untuk tidak memutar dan menayangkan lagu porno tersebut tidak diindahkan, KPID akan memanggil lembaga penyiaran bersangkutan. ”Kalau tetap tak digubris, program siarannya akan dihentikan,” ancam dia.
Mantan wartawan Radio BBC ini menambahkan, larangan pemutaran tiga lagu porno itu muncul bermula dari laporan masyarakat yang disampaikan ke KPID, baik melalui pesan singkat (SMS) maupun telepon. Menyikapi keluhan itu, KPID kemudian meneliti isi ketiga lagu itu. Dan hasilnya, mereka menyimpulkan, lirik ketiga lagu itu memicu asosiasi negatif dan seksual bagi pendengarnya.
Ketua Bidang Kelembagaan dan Sosialisasi KPID Jatim, Surya Aka menambahkan, berdasar SE larangan itu, sebuah stasiun televisi swasta di Surabaya yang memutar lagu Hamil Duluan dalam acara ‘Stasiun Dangdut’ telah dipanggil. ”Alhamdulillah setelah kami klarifikasi dan jelaskan, mereka berjanji tak akan lagi memutar lagu Hamil Duluan,” katanya.
Dony menimpali, selain lagu Hamil Duluan, Watu Cilik, dan Lubang Buaya, dirinya yakin masih banyak lagu-lagu lainnya yang syair dan liriknya memuat pornografi. Untuk itu, kalau ada masyarakat yang mendengar atau melihat lagu tersebut disiarkan atau ditayangkan di stasiun radio maupun televisi yang ada di 38 kabupaten/kota, pihaknya minta segera melaporkannya ke KPID.
”Saya jamin, pengaduan masyarakat pasti akan kami tindak lanjuti secepatnya,” janjinya.
Lalu, bagaimana dengan masyarakat yang menikmati secara pribadi? Ditanya demikian, Dony menegaskan, hal itu tidak ada larangannya, selagi aktifitas mereka memang tak ada kaitannya dengan lembaga penyiaran. Misalnya, ketika berada di rumah, orang memutar lagu tersebut lewat ponsel atau VCD.
Demikian juga jika lagunya dibawakan dalam sebuah acara tertentu karena undangan perorangan atau kelompok. ”Yang kami tangani bukan lagunya, tapi program isi siaran oleh Lembaga Penyiaran,” tandasnya.
Ketua KPID Jatim Fadjar Arifianto menambahkan, selain ketiga lagu tersebut, ada satu lagu lagi yang kini tengah dibahas. Yakni lagu berjudul Iwak Peyek, yang dinyanyikan Eny Sagita, asal Nganjuk.
Namun masih terjadi perdebatan, karena isi lagu itu cenderung merendahkan orang lain. “Itu masih kami bahas,” katanya.
Seperti tiga lagu lainnya, lagu ini juga sering diputar. Isinya memang seperti merendahkan orang lain. berikut liriknya :
iwak peyek iwak peyek
iwak peyek sego tiwul
sampek elek sampek tuwek
sampek matek sagita mentul
Ada juga bagian lirik lainnya :
neng kene sagita asolole
adoh-adoh aku tekan pace
sagita ayo diamanke
yen wes aman joged asolole
Ada sebagian kalangan yang menyebut penggunaan kata ‘asolole’ inilah yang berasosiasi dengan hal yang jorok. Dulu kata ini digunakan untuk memulai aksi kesenian tradisional jaranan. Namun sekarang berubah pada makna yang merujuk pada sosok pekerja seks.
Fajar berharap, pencekalan lagu-lagu bernuansa porno yang akan melibatkan 16 orang anggota tim monitoring di Jatim tersebut, diikuti KPI pusat. ”Jangan sampai jomplang, di sini sudah diawasi yang di pusat malah tidak,” ungkapnya.
Santai
Sementara itu, penyanyi lagu Hamil Duluan, Tuty Wibowo menanggapi santai kabar pencekalan terhadap lagunya itu oleh KPID Jatim. “Saya cuma bisa menerima dengan besar hati larangan tersebut. Saya tidak berbuat apa-apa, ya diterima saja,” terang Tuty, dilansir Inilah.com, Jumat (14/10).
Tuty tak menampik jika dirinya kecewa atas larangan tersebut. Apalagi alasannya karena lagu Hamil Duluan dinilai mengandung lirik yang porno. “Padahal menurut saya, lagu Hamil Duluan itu mendidik. Ini kan seperti imbauan, agar jangan pacaran sembarangan. Tapi memang dinyanyikannya ada unsur komedi,” lanjut Tuty.
Pakar komunikasi Redi Panuju menilai, keputusan KPID mencekal lagu dangdut yang menyajikan konten vulgar sudah tepat. “Ini sebuah keberanian. Tindakan preventif perlu dilakukan agar isi siaran tv maupun radio bisa lebih sehat,” tutur dosen Universitas dr Soetomo (Unitomo) Surabaya ini.
Meski demikian, agar lebih efektif, Redi berpendapat, seharusnya sebelum keputusan dibuat, KPID mengajak elemen masyarakat lain untuk berdiskusi. Misalnya, dengan melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), akademisi dan pihak penyelenggara siaran. “Ini penting agar menjadi kesepahaman bersama bahwa masyarakat harus dilindungi dari sajian konten yang tidak sehat,” katanya.
Pada bagian lain, beberapa lembaga penyiaran yang dihubungi Surya siap menjalankan imbauan KPID tersebut. Bahkan, sebelum ada imbauan, mereka sudah menyadari ikhwal konten lagu yang tidak mendidik itu.
“Awalnya ya memang sempat diputar, tapi setelah itu kami stop karena kami merasa lirik lagunya tidak pantas. Bahkan, untuk itu kami sengaja menghapus lagu-lagu tersebut dari hard disk komputer,” ucap Agus Hadi Praja, Kepala Bagian Penyiaran Radio KDS8 Malang.
Hal senada juga disampaikan manajemen Radio Suara Giri FM dan Malang TV. “Kalau ada pemirsa atau pendengar yang meminta memutarkan lagu vulgar, dapat dialihkan ke lagu lainnya,” sebut Resa, staf Manajemen Radio Suara Giri FM.
Penangung jawab program siaran MalangTV, Saiful Arif mengatakan, program musik dangdut yang ditayangkan di televisi lokal tersebut mempunyai aturan jelas. Yakni melarang menyanyikan lagu-lagu bersyair porno.
Sebelum Jawa Timur, kasus pencekalan lagu bernuansa porno juga terjadi di Jawa Tengah. Pekan lalu, KPID setempat mencekal empat lagu dangdut serupa. Di antaranya Hamil Duluan (Tutty Wibowo), Belah Duren (Julia Perez), Tragedi Tali Kutang (Cak Dikin), dan Wanita Lubang Buaya (Minawati Dewi).
“Lirik-lirik lagu tersebut sangat tidak pantas didengarkan, karena tidak ada isinya. Hanya berbicara mengenai seks dan perempuan. Untuk itu kami menghentikan penyiarannya di Jawa Tengah, baik televisi maupun radio lokal,” ujar Zainal Abidin, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jateng.
Penulis : uji/tof/pra/st18/st17/st38
Editor : Sugeng Wibowo
Komentarku ( Mahrus ali ) :
  Memang lagu yang porno itu harus di larang bukan malah di anjurkan untuk di putar karena ada ayat sbb :
لاَ يُحِبُّ اللهُ  الْجَهْرَ بِالسُّوءِ مِنَ الْقَوْلِ إِلاَّ مَنْ ظُلِمَ وَكَانَ اللهُ  سَمِيعًا عَلِيمًا(148)

Allah tidak menyukai ucapan buruk, (yang diucapkan) dengan terang kecuali oleh orang yang dianiaya. Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.[1]
وَالشُّعَرَاءُ يَتَّبِعُهُمُ الْغَاوُونَ(224)أَلَمْ تَرَ أَنَّهُمْ فِي كُلِّ وَادٍ يَهِيمُونَ(225)وَأَنَّهُمْ يَقُولُونَ مَا لَا يَفْعَلُونَ(226)إِلَّا الَّذِينَ ءَامَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَذَكَرُوا اللَّهَ كَثِيرًا وَانْتَصَرُوا مِنْ بَعْدِ مَا ظُلِمُوا وَسَيَعْلَمُ الَّذِينَ ظَلَمُوا أَيَّ مُنْقَلَبٍ يَنْقَلِبُونَ
Dan penyair-penyair itu diikuti oleh orang-orang yang sesat.Tidakkah kamu melihat bahwasanya mereka mengembara di tiap-tiap lembah, dan bahwasanya mereka suka mengatakan apa yang mereka sendiri tidak mengerjakan (nya)?,kecuali orang-orang (penyair-penyair) yang beriman dan beramal saleh dan banyak menyebut Allah dan mendapat kemenangan sesudah menderita kezaliman. Dan orang-orang yang zalim itu kelak akan mengetahui ke tempat mana mereka akan kembali.[2]
Baca lagi :
08 Apr 2011
06 Apr 2011
07 Apr 2011





[1] Alnisa` 148
[2] Syuara` 221- 227
Artikel Terkait

4 komentar:

  1. Bukanya musik diharamkan dlm agama islam dgn dasar ayat al quran surat lukman ayat 6 yg ditafsiri olh sahabat ibnu mas'ud,bc tafsir ibnu katsir surat lukman ayat 6.

    BalasHapus
  2. kalau yang di tafsir Ibnu Katsir , maka apa yang di katakan oleh Ibn Mas`ud bukan musik tapi lagu

    BalasHapus
  3. Setahu sy hanya waktu Id dan walimatul nikah yg boleh memaikan musik,apa betul begitu?

    BalasHapus
  4. sejak dulu yang baik dan jelek selalu berseberangan. yang haq dan yang batil selalu saling mengisi dan mendominasi. yang batil jelas berakhirnya kemana, dan yang haq juga jelas berakhirnya kemana. hidup adalah pilihan, silahkan kita memilih dan hasilnya akan kita nikmati masing-masing. Terus tegakkan yang haq pak kyai, karena itu adalah tanaman kita, yang akan diunduh besok di yaumil akhir.

    BalasHapus

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan