Kamis, Oktober 20, 2011

Ummat Islam Mulai Sadar untuk Menentang Patung


Ricuh Patung Naga Singkawang, Dua Kelompok Massa Nyaris Bentrok
Kerumunan warga memenuhi perempatan Jalan Niaga dan Kempol Mahmud guna menyaksikan aksi pembongkaran. Sabtu, 6 Desember 2008/ equator-news.com
Dipajangnya aneka patung di mana-mana terutama di jalan-jalan raya dan tempat-tempat strategis telah meresahkan Ummat Islam. Karena budaya patung itu lekat dengan kemusyrikan dan pemubadziran (pemborosan) harta. Kemusyrikan adalah dosa paling besar, pelakunya tidak diampuni oleh Allah Ta’ala bila meninggal dalam keadaan belum bertaubat. Sedang pemubadziran harta itu jelas tingkah syetan. Sehingga pelakunya dikecam dalam Al-Qur’an sebagai saudara-saudara syetan.
وَآَتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا (26) إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا  [الإسراء/26، 27]
26. Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.
27. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya. (QS Al-Israa’/17: 26, 27).
Jadi, dua perusakan besar telah dilancarkan. Satu, merusak keimanan, dari tauhid diarahkan ke kemusyrikan. Ini perusakan paling besar. Kedua, proyek pemborosan harta, yang hal ini adalah tingkah syetan. Apalagi harta itu tidak lain adalah disedot dari masyarakat yang mayoritasnya adalah Ummat Islam.
Menyadari bahwa dana dari Ummat Islam justru untuk merusak iman Ummat Islam, maka kini bangkitlah Ummat Islam kesadarannya untuk menentang adanya patung-patung yang dibangun dan dipajang di mana-mana itu.
Inilah di antara berita tentang penentangan terhadap patung-patung di Indonesia itu.
***
FPI: Hentikan Pembuatan Patung-patung Haram!
Sehubungan dengan maraknya pembuatan patung-patung yang diletakkan di tempat umum dan terbuka di berbagai daerah di Indonesia dan sering mengundang protes dan reaksi keras umat Islam Dewan Pimpinan Pusat – Front Pembela Islam (FPI) di Jakarta mengeluarkan sikap.
Menurut FPI, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan jiwa Piagam Jakarta yang berintikan Syariat Islam, wajib menghargai keyakinan umat Islam yang menolak patung, karena diharamkan dalam ajaran Islam.
Pernyataan sikap yang dirilis dalam laman resminya fpi.or.id juga mengatakan, prinsipnya, umat Islam tidak menolak patung selama tidak bertentangan dengan Syariat Islam, misalnya bukan patung manusia/hewan/setan/dan yang sejenisnya atau yang menyerupainya,
“Bahwa Umat Islam juga tidak pernah menolak seni dan budaya selama tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam,” tulisnya dalam laman resmi FPI Senin, (17/10/2011)
Selain itu, FPI juga mengatakan, Umat Islam tidak pernah mengganggu patung yang dibuat dan diletakkan pada tempatnya, seperti patung Yesus atau Bunda Maria di dalam Gereja, patung Budha di dalam Vihara, aneka patung di dalam candi, dsb.
FPI menilai, jika patung-patung yang dibuat dan diletakkan bukan pada tempatnya, apalagi di tempat terbuka yang bisa menyinggung suatu agama/suku/kelompok/golongan, tentu merupakan provokasi jahat yang harus dilarang oleh negara.
“Bahwa Patung Naga besar dan mencolok yang identik dengan adat China dipajang oleh Walikota berdarah China di tengah Kota Singkawang yang merupakan daerah basis pribumi Melayu, adalah PROVOKASI JAHAT.”
Selain itu masih ada beberapa patung yang dinilai provokatif misalnya Patung Bima yang berasal dari pewayangan zaman Pra Islam dipajang secara mencolok di tengah kota Purwakarta yang dikenal sebagai Kota Kiai dan santri dengan kehidupan yang sangat agamis. Juga patung Tiga Mojang dipajang di tengah keramaian Kota Bekasi yang identik dengan Kota Islam dan terkenal dengan gerakan Islamnya sejak lama.
Karenanya, FPI menyerukan pemerintah Indonesia dari Pusat sampai ke Daerah untuk merobohkan semua patung yang dinilai haram yang diletakkan di tempat terbuka, dan melarang pembangunan patung-patung haram yang baru.
“Menyerukan semua anggota masyarakat untuk segera menghentikan pembuatan patung-patung haram untuk menjaga kodusifitas hubungan antar umat beragama,” tulisnya.*
Rep: Panji Islam
Red: Cholis Akbar
Senin, 17 Oktober 2011
Hidayatullah.com
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Apa yang di lakukan oleh FPI itu benar ,tidak salah . Mengapa Muhammadiyah , NU . LDII , HTI  tidak mendukung langkah FPI itu . Sayang sekali bila ormas tsb menentangnya bukan mendukung dan memberikan suport , semoga tidak demikian . Mungkin ada ormas kafir yang menentang langkah FPI itu dan menganjurkan mendirikan  patung bukan merobohkannya sekalipun perlu biaya banyak dari uang pajak rakyat bukan uang sendiri .
Dalam keharaman patung ini , terdapat suatu hadis sbb :
عَنْ أَبِي الْهَيَّاجِ اْلأَسَدِيِّ قَالَ: قَالَ لِي عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ: أَلاَ أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُولُ اللهِ  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَنْ لاَ تَدَعَ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ, وَلاَ قَبْرًا مُشْرِفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُ .حَدَّثَنِي حَبِيبٌ بِهَذَا اْلإِسْنَادِ,وَقَالَ: وَلاَ صُورَةً إِلاَّ طَمَسْتَهَا .
Abul Hayyaj Al asadi berkata : “ Ali bin Abu  Tholib ra berkata kepadaku : “ Aku mengutus kamu sebagaimana   Rasulullah  saw,   mengutus aku , bila ada  patung  hancurkan , bila ada kuburan yang tinggi ratakan dengan tanah .  Menurut  riwayat lain dengan sanad sama  ada tambahan :  Bila ada gambar  , hapuslah .[1]


[1] HR Muslim  969
Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan