Senin, Oktober 17, 2011

TAK ADA HALAL, HARAM PUN JADI


MUI mengakui vaksinasi polio mengandung zat haram. namun, dengan alasan darurat, vaksin diperbolehkan. sekarang, tergantung anda!
Menteri Kesehatan RI, Siti Fadilah Supari memperoleh data bahwa diperkirakan lebih dari 30 ribu anak meninggal setiap tahun
karena kompilasi campak. ini berarti satu anak meninggal tiap 20 menit. sebenarnya, penyakit ini dapat dicegah dengan imunisasi campak. "imunisasi campak yang diberikan bersama imunisasi rutin dapat menurunkan angka kematian akibat campak hingga 48 persen," terang Siti. sayangnya masih ada orang tua yang menolak vaksinasi. sebagian dari mereka khawatir efek samping yang ditimbulkan, namun alasan lain yang mengemuka adalah masalah kehalalan bahan imunisasi.
kekhawatiran ini beralasan, karena Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri telah menemukan bahan haram dalam vaksin. namun, Menkes punya pandangan lain. menurutnya, MUI telah mengeluarkan fatwa yang membolehkan vaksin karena alasan darurat. selama belum ditemukan pengganti tripsin babi sebagai media pembuatan vaksin, vaksin ini dibolehkan.
–Babi pada Polio–
seluruh vaksin yang beredar di dunia saat ini, termasuk vaksin meningitis yang diberikan kepada seluruh jemaah haji dibuat dari bahan haram. di antara bahan itu adalh enzim babi, ginjal kera, ginjal babi, hingga janin bayi hasil aborsi.
Depkes kemudian meminta Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara’ (MPKS) untuk menyelidiki hal ini. MPKS kemudian mengundang
PT Bio Farma dan Aventis untuk meminta penjelasan mengenai proses pembuatan vaksin polio yang mereka lakukan. dari situ terbukti bahwa tripsin babi memang digunakan dalam pembuatan vaksin polio, "begitu juga dengan vaksin meningitis yang diproduksi oleh Glaxo Smith Kline untuk para jemaah haji," ujar Jurnalis. ketika perusahaan2 besar ditanya alasan penggunaan tripsin babi, mereka menjawab, "kami tidak pernah memikirkan (masalah) itu. di mana2, di dunia ini, ya pakai enzim babi. atau
mau diganti dengan enzim sapi butuh penelitian sekitar lima tahun dengan biaya besar."
–Sedang diupayakan–
sejak tahun lalu PT Bio Farma tengah berupaya mengganti bahan pembuat vaksin dengan bahan lain. penelitian telah dilakukan selama tiga tahun. namun, selama belum menemukan hasil, menurut Direktur Pemasaran PT Bio Farma, bahan tripsin babi tetap digunakan, termasuk untuk vaksin campak.
menurut Jurnalis, tripsin babi bukanlah bahan baku vaksin, namun dipakai sebagai enzim proteolitik (katalisator pemisah sel/protein)
(sebenernya dijelasin secara bertahap cara pembuatan vaksin ini. tapi karena panjang, jadi gak gw tulis, hehehe…)
sebenarnya dalam setiap tahap amplifikasi sel, tripsin harus dicuci bersih karena akan menyebabkan gangguan saat sel vero
menempel pada mikrokarier. lewat pencucian atau pemurnia ini, produk vaksin yang dihasilkan bersih dari sisa tripsin. selain  itu, tripsin hanya dipakai sebagai bahan penolong dalam proses pembuatan vaksin.
———————————————-
berikut cuplikan wawancara antara Hidayatullah dan KH Ma’ruf AMin selaku Ketua Komisi Fatwa MUI (halaman 23)
H: apa benar vaksin yang diedarkan tahun lalu terdapat unsur haram?
M: vaksin yang dipakai untuk imunisasi polio tahun lalu memang terdapat unsur haram (karena mengandung porcine/tripsin babi)
H: lalu, tanggapan MUI saat itu?
M: kalau (bahan babi itu) memang ada penggantinya, kita tidak akan izinkan. tapi menurut Dep Kes (pengganti itu) tidak ada.
yang ada hanya bahan itu. apabila yang sepenuhnya halal tidak ada, tidak ada alternatif, padahal polio itu sangat berbahaya
dan bahanya cukup besar, maka kita menyatakan itu boleh karena darurat
H: apa maksudnya boleh karena darurat?
M: zat itu (tripsin babi) tetap haram, tapi diperbolehkan karena kondisi darurat
H: apakah ini berarti vaksin menjadi halal?
M: kita tidak menghalalkan yang haram. sementara kita gunakan yang haram karena darurat. sampai sekarang belum ada (vaksin)
yang halal untuk polio. karena ini darurat, ya kita pakai. begitu juga dengan (vaksin) campak
H: apakah depkes sudah meminta fatwa MUI tentang vaksin campak?
M: perasaan saya belum. untuk campak, kita belum membuat apa2
H: bagaimana dengan penggunaan ginjal kera dan janin bayi hasil aborsi sebagai media pebiakan virus untuk vaksin?
M: iya, itu ya haram. itu memang tidak diperbolehkan.
H: apa pertimbangan MUI menyatakan kedaruratan masalah ini?
M: pressentasi dari depkes memang menakutkan kalau itu dibiarkan. polio merupakan bahaya. yang katanya datang dari sudan ke jeddah, lalu ke sukabumi, terus menjalar ke mana2. bahaya polio sedemikian mengancam, generasi kita akan menjadi generasi
polio kalau tidak divaksinasi
H: apakah ada rekomendasi yang MUI berikan kepada pemerintah?
M: kita minta pemerintah mengupayakan obat (vaksin) yang sepenuhnya halal. jadi, ini hanya untuk sementara
H: bagaimana dengan hadits Rasulullah saw yang menyatakan Allah tidak menjadikan obat dari yang haram?
M: itu kan kaidah umumnya. tapi, kalau yang ditemukan baru yang haram dan jika tidak ditanggulangi akan menimbulkan kesulitan, terpaksa kita gunakan. ini untuk sesaat saja. hanya untuk sementara saja. agama memberikan keluasan, kemudahan,
Ketidak sempitan. dalam keadanan seperti ini bisa diperbolehkan. soal zat (tripsin babi), tetap haram, tapi diperbolehkan
karena kondisi darurat. dalam hal makanan juga demikian. kalau tidak ada yang bisa dimakan pada saat itu kecuali yang haram,
maka diperbolehkan. famanidh thurro ghairo baaghin wa laa’aadiin falaa itsma ‘alaihi (barangsiapa dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. QS al-Baqarah: 173)
H: bagaimana dengan orang tua yang menolak anaknya divaksinasi
M: seharusnya tidak menolak. sebab, menurut depkes, kalau ada yang terkena polio, dampaknya akan luas sekali/ penyakit itu akan menyebar. usaha yang dilakukan pemerintah menjadi tidak berguna
H: kabarnya ada perusahaan farmasi swasta yang meminta sertifikat MUI untuk vaksin yang mereka produksi
M: memang ada, tapi kami tidak mau memberikan. karena vaksin itu hanya bisa dipakai kalau yang meminta adalah pemerintah,
dalam hal ini depkes. kalau swasta, nanti malah banyak yang minta
H: mengapa demikian?
M: kita tidak mau meproduksi obat-obatan (haram) seperti itu. itu hanya karena darurat. kalau swasta, tidak jelas digunakan untuk apa. apa untuk jualan? kita tidak memberikan izin untuk jualan. (ini) hanya untuk keperluan darurat yang diperlukan
pemerintah.
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Ini sebagian gambar tentang vaksin

     Injeksi dan cairan vaksin


Virus babi

Ketua LP POM MUI Nadratuzzaman Hosen menambahkan sudah merupakan standar dunia bahwa vaksin untuk penyakit-penyakit yang berasal dari virus, selalu digunakan enzim babi (tripcin). Alasannya menurut Nadratuzzaman, struktur DNA babi dengan struktur DNA manusia sangat mirip dan sangat dekat, bahkan mencapai angka 98 persen. Selain itu, dunia barat juga tidak peduli jika babi itu haram untuk umat Muslim.

``Salah satu dampaknya adalah penyakit-penyakit yang ada pada babi gampang menular ke manusia. Jadi di dunia ini hampir semua menggunakan itu. Masalahnya mereka tidak mempedulikan haram atau halalnya babi bagi umat Islam,`` jelas Nadratuzzaman.
Flu babi pun akan mudah menjalar karena manusia sudah mengasumsi babi atau unsur di dalamnya .
Dalam suatu atsar di jelaskan :
Ibnu Mas`ud juga pernah menyatakan :
إِنَّ اللهَ لمَ ْيَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ فِيْمَا حُرِّمَ عَلَيْكُمْ .

Sesungguhnya Allah tidak akan menjadikan kesembuhanmu dari perkara yang di haramkan kepadamu .      Ibnu Hajar juga menyatakan hadis tsb sahih , kata al bani
إِنَّ اللهَ خَلَقَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ فَتَدَاوَوْا وَلاَ تَتَدَاوَوْا بِحَرَامٍ ] . ( حسن )
Sesungguhnya Allah telah menciptakan  penyakit  dan obatnya > maka berobatlah dan janganlah berobat dengan barang haram .  Al bani menyatakan  hadis tsb Hasan . 
وَأَخْرَجَ الطَّبْرَانِي عَنْ أَبِي اْلأَحْوَصِ : أَنَّ رَجُلاً أَتَى عَبْدَ الله فَقَالَ : إِنَّ أَخِي مَرِيْضٌ اِشْتَكَى بَطْنَهُ وَأَنَّهُ نَعَتَ لَهُ الْخَمْرَ أَفَأَسْقِيْهِ ؟ قَالَ عَبْدُ اللهِ : سُبْحَانَ اللهِ ! مَا جَعَلَ اللهُ شِفَاءً فيِ رِجْسٍ إِنَّمَا الشِّفَاءُ فِي شَيْئَيْنِ : اَلْعَسَلُ شِفَاءٌ لِلنَّاسِ وَاْلقُرْآنُ شِفَاءٌ لِمَا فِي الصُّدُوْرِ . وَإِسْنَادُهُ صَحِيْحٌ
Imam Thobroni juga meriwayatkan hadis dari Abul ahwash , sesungguhnya seorang lelaki datang kepada Abdullah , lalu  berkata : sesungguhnya saudaraku sakit perut , dan dia  menyatakan obatnya adalah khamar , apakah aku akan memberikan minuman tsb padanya ?
Abdullah menjawab :  Subhanallah ! Allah tidak menjadikan kesembuhan dari perkara yang kotor . Kesembuhan itu dalam dua perkara . Madu untuk kesembuhan manusia dan al Quran untuk  menyembuhkan penyakit hati . Sanadnya sahih , kata albani .  
Bila lapar dan tidak ada yang di makan , maka boleh makan babi , lalu di tanyakan kapan kamu pernah lapar  lalu tidak ada yang di makan ? Itulah kontek ayat yang memperbolehkan makan babi . Ayatnya sbb :
فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ فَإِنَّ اللهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Dalam ayat lain , Allah berfirman :
فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Tapi penggunaan vaksin belum bisa di katakan dharurat , dan bangsa  yang lalu tidak menggunakan vaksin juga  tidak ada bahaya dan hidupnya dalam keadaan sehat saja . Saya dan keluarga berkali – kali menolak vaksin juga  tidak terjangkit penyakit yang katanya membahayakan itu . Hal yang menakutkan itu hanyalah iklan komersial dari produsen obat atau vaksin tsb .
  Karena itu  hindarilah vaksin bertawakkallah kepada Allah dan jangan takut mereka menakuti kamu . Allah berfirman :
أَلَيْسَ اللهُ بِكَافٍ عَبْدَهُ وَيُخَوِّفُونَكَ بِالَّذِينَ مِنْ دُونِهِ وَمَنْ يُضْلِلِ اللهُ فَمَا لَهُ مِنْ هَادٍ(36)
Bukankah Allah cukup untuk melindungi hamba-hamba-Nya. Dan mereka mempertakuti kamu dengan (sembahan-sembahan) yang selain Allah? Dan siapa yang disesatkan Allah, maka tidak seorangpun pemberi petunjuk baginya.
Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan