TRIBUNNEWS.COM - Uskup Gereja Katolik Kansas City (KC), Missouri, Amerika Serikat (AS), menjadi pejabat Gereja Katolik AS paling tinggi yang dijerat hukum. Demikian dilansir AP, Jumat (15/10/2011).
Uskup Gereja Katolik Kansas City Robert Finn,dianggap gagal melindungi anak-anak setelah ia dan keuskupannya menunggu selama lima bulan melaporkan ke polisi tentang ratusan pornografi anak yang ditemukan di sebuah komputer pastor.
Finn, adalah uskup pertama yang dikenai tuduhan melakukan kriminal karena dianggap melindungi pastot yang melanggar hukum dan Keuskupan Kansas City St. Joseph Catholic menyatakan tak bersalah atas tuduhan gagal melakukan laporan terkait pelanggaran kekerasan seksual terhadap anak.
Jaksa Jackson County Jean Peters Baker mengatakan Finn dan keuskupannya, sesuai dengan hukum negara bagian, wajib melaporkan penemuan itu ke polisi karena foto-foto itu memberikan alasan jika seorang anak sudah menjadi korban kekerasan.
"Kini hasil investigasi grand jury memberikan hasil mengenai dakwaan dan kantor saya akan segera menuntaskan kasus ini. Saya ingin memastikan jika di masa mendatang tak ada lagi yang tak melaporkan kasus seperti ini," kata Baker.
Dakwaan ini dikeluarkan pada 6 Oktober namun masih tersegel karena Finn keluar dari negara bagian dan isinya mengatakan sang uskup gagal melaporkan tersangka sang pastor mulai 16 Desember 2010 setelah foto ditemukan, hingga 11 Mei 2011, saat keuskupan menyerahkan foto itu ke polisi.
Finn menolak semua tuduhan ini dalam sebuah pernyataa yang dikeluarkan pada Jumat (15/10/2011) dan menambahkan jika kebijakan keuskupan adalah membentuk komisi investigasi untuk menemukan fakta-fakta sebelum melapor ke polisi.
Sumber :
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Hukuman untuk pelaku homosex, saya belum menjumpai hadis atau ayat yang pas . Namun dalam fatwa majlallah Majma` al fikih al Islami ada keterangan sbb :
مجلة مجمع الفقه الإسلامي - (ج 9 / ص 2073)
عقوبة اللواط:
لقد شدد الله النكير على من وقعوا في هذه الجريمة النكراء التي ليس لها نظير عند غير بني الإنسان (2) ، حيث جعل عالي قريتهم سافلها وأمطرهم حجارة من نار أعدت لمن يتجاوز الحد ويخرج عن الطريق المستقيم، بقوله سبحانه: { فَلَمَّا جَاءَ أَمْرُنَا جَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهَا حِجَارَةً مِنْ سِجِّيلٍ مَنْضُودٍ (82) مُسَوَّمَةً عِنْدَ رَبِّكَ وَمَا هِيَ مِنَ الظَّالِمِينَ بِبَعِيدٍ (83) } [ هود: 82 -83 ]. (3)
وإنما أباد الله قوم لوط - لإصرارهم على هذه الجريمة -، لأنهم أشد على النسل من الوباء الفتاك، فلو فشا فعلهم هذا فلسوف يؤدي إلى فناء البرية بانعدام الذرية.
فتاوى اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء - (ج 7 / ص 98)
وأما عقوبة اللواط فهي القتل.
Jurnal dari komite Fikih Islam - (Juz 9 / hal 2073)
Hukuman untuk homoseksualitas:
Sungguh Allah telah memberikan ingkar yang sangat kepada orang yang terjebak dalam kejahatan keji yang tidak ada tandingannya pada non-manusia (2), yang membuat desa yang tinggi menjadi terendah dan mereka di hujani batu api yang disiapkan untuk mereka yang melebihi batas dan menyimpang dari jalan yang lurus, sebagaimana Allah berfirman
Hukuman untuk homoseksualitas:
Sungguh Allah telah memberikan ingkar yang sangat kepada orang yang terjebak dalam kejahatan keji yang tidak ada tandingannya pada non-manusia (2), yang membuat desa yang tinggi menjadi terendah dan mereka di hujani batu api yang disiapkan untuk mereka yang melebihi batas dan menyimpang dari jalan yang lurus, sebagaimana Allah berfirman
فَلَمَّا جَاء أَمْرُنَا جَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهَا حِجَارَةً مِّن سِجِّيلٍ مَّنضُودٍ
11.82. Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi,
مُّسَوَّمَةً عِندَ رَبِّكَ وَمَا هِيَ مِنَ الظَّالِمِينَ بِبَعِيدٍ
11.83. Yang diberi tanda oleh Tuhanmu, dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim .
Allah membinasakan kaum Luth yang Sodomi – karena mereka kontinyu untuk menjalankan kejahatan seperti itu - karena mereka lebih merusak keturunan dari pada epidemi paling mematikan. Jika perbuatan mereka ini membudaya akan mengakibatkan binasanya manusia karena tiadanya keturunan
Komite Penelitian Akademik dan Fatwa Saudi - (JUz / 7 hal 98) menyatakan
Hukuman untuk pelaku homoseksualitas adalah dibunuh .
Hukuman untuk pelaku homoseksualitas adalah dibunuh .
Komentarku ( Mahrus ali ) :
Saya belum mengkaji masalah ini secara tuntas , dan itulah keterangan yang saya temui.
Baca lagi disini :
14 Sep 2011
Artikel Terkait
nahi munkar
- Komentar Habib Salim Bin Umar tentang Ustadz Geblek
- Demo yang di anjurkan dan yang di larang
- Tontonan orang kafir bukan tontonan muslim
- Manusia selalu ngajak durhaka bukan kebaikan
- Halal bi halal atau halal bil haram
- KBS tempat kedurhakaan, lalu bagaimanakah nanti pengelolanya di akhirat
- TC kemungkaran di Malang
- Homosex adalah kekejian dulu bukan sekarang saja.
- Polisi melindungi orang yang berbuat kemungkaran, menangkapi orang yang mencegahnya
- Penjualan gadis di bawah umur
- Kepolisian RI melarang nahi munkar ber arti nentang ayat Allah untuk taat pada setan
- Ada saja olah non muslim adakan kemunkaran
- Ijen Carnival di Malang adalah kemungkaran, mengapa tidak di stop.
- HMI Bandung: “Laa ilaha illallah, Polisi Laknatulloh!”
- Pamekasan lagi di adzab dan di laknat
- Surat Pembaca: Sebagian Kalangan Islam Menerapkan Standard Ganda untuk Kasus Kejahatan Seksual
- Habib Hasan maho?
- Al mal`un bukan al marhum Putra Mantan Ketua Umum PPP
- Kritikanku buat Prof Amien Rais
- Telaga Sarangan kawasan untuk menyembah setan
- Rezim sipil atau militer yang kita harapkan?
- Gombal Emha Ainun Nadjib dalam “Shalawat Global”
- Mufti Agung atau setan kecil yang mereka harapkan
- Demo Aktivis salafy bentrok dengan polisi
- Polisi dan TNI yang muslim harus berjenggot
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan