Rabu, Oktober 12, 2011

Amnesti Internasional yg kafir mendukung cadar

 

Kamis, 02 September 2010 01:55 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, PARIS--Amnesti Internasional mendesak parlemen Bosnia Herzegovina untuk menolak sebuah usul larangan mengenakan pakaian di depan umum yang menghalangi identifikasi, termasuk pakaian Muslim yang menutup seluruh tubuh alias cadar.

Amnesti, Selasa (31/8) mengatakan, RUU itu akan melanggar hak asasi perempuan yang memilih untuk mengekspresikan agama, budaya, dan keyakinan pribadi mereka.

Amnesti juga mengatakan, larangan terhadap cadar semacam itu akan memaksa sebagian wanita tinggal di rumah dan menarik diri dari kehidupan umum. Para pendukung larangan itu menyebut permasalahan itu sebagai masalah keamanan.

RUU yang diusulkan itu akan mengenakan denda sebesar 63 dolar AS atau hukuman penjara sampai satu minggu jika seseorang kedapatan mengenakan pakaian-pakaian itu di depan umum.

Amnesti juga menentang usul larangan cadar di negara-negara Eropa lainnya, termasuk Prancis dan Belgia.
Redaktur: Endro Yuwanto
Sumber: voanews.com

Komentarku ( Mahrus ali ) :
Amnesti Internasional organesasi non muslim , bukan organesasi muslim yang berlandaskan al quran atau hadis . Namun tetap membela wanita yang mengenakan  cadar, bukan wanita yang mempertontonkan wajahnya dan kebanyakan anggota tubuhnya  kepada lelaki muslim yang bukan muhrimnya atau kafir . Hal ini menunjukkan kebenaran cadar dan kekeliruan wanita yang membuka wajahnya di muka umum. Ia cocok dengan fitrah manusia  atau hati kecil manusia bukan emosi atau nafsunya . Allah bukan thaghut berfirman :
فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ
Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Allah); (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui,[1]

Dalam  suatu hadis di jelaskan :
حَدِيْثُ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ  قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَا مِنْ مَوْلُودٍ إِلاَّ يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ كَمَا تنْتَجُ الْبَهِيمَةُ بَهِيمَةً جَمْعَاءَ هَلْ تُحِسُّونَ فِيهَا مِنْ جَدْعَاءَ ثُمَّ يَقُولُ أَبُو هُرَيرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ  : (فِطْرَةَ اللهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لاَ تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللهِ، ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ)

 Abu Hurairah ra menuturkan : “Nabi saw bersabda : “Tidak seorang anakpun yang dilahirkan kecuali ia dilahirkan dalam keadaan fitrah, sedang ibu bapaknya yang menyebabkannya menjadi Yahudi atau Nasrani atau Majusi, sebagaimana anak binatang yang dilahirkan secara sempurna. Apakah ada anak binatang yang lahir dalam keadaan terputus telinganya.” Kemudian Abu Hurairah ra membaca firman Allah : “Fitratallahi latii fatharannaasa ‘alaiha laa tabdiila likhalqillahi dzaalikad diinul qayyim.” / itulah fitrah yang diciptakan oleh Allah bagi semua manusia tidak ada perubahan sedikitpun terhadap ciptaan Allah. itulah agama yang lurus.” (Bukhari, 23, kitabul Janaij, 80, bab Jika anak kecil telah masuk Islam, kemudian ia mati, apakah ia harus dishalati).

Al albani menyatakan : Hadis tsb Muttafaq alaih  lihat di buku karyanya : Misykatul mashobih 90 ( 12 )
Bila organesasi kafir membela , maka tidak layak  individu muslim menolak atau benci kepadanya ,apalagi di lakukan oleh organesasinya atau elitnya 
Baca lagi disini : 
19 Apr 2011
13 Apr 2011
13 Apr 2011

08 Okt 2011


[1] Arrum 30
Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan