JAKARTA (Arrahmah.com) -Terkait
upaya legislasi “RUU Tindak Pidana Pendanaan Teroris” yang tengah digodok oleh
Pansus DPR RI. Menurut Direktur The Community of Ideological Islamic Analisyst
(CIIA), Harits Abu Ulya, ada beberapa catatan kritis dari hasil kajian yang
dilakukan terhadap draft RUU tersebut.
Pertama,
sejatinya RUU ini komplement atau pelengkap dari Undang Undang yang ada
terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana terorisme (UU no 15/2003).
Dan ini satu paket dengan 4 Undang Undang lainya, yaitu; Undang Undang
intelijen yang sudah disahkan, Undang Undang Teroris yang dalam proses revisi,
RUU Kamnas, dan Undang Undang Ormas yang juga mau direvisi.
“Dan kemudian secara khusus
diarahkan kepada kontra-terorisme dalam ragam Undang Undang tersebut.
Serta diharapkan bisa mengabsorsi substansi penindakan terorisme yang lebih
efektif,”Kata Harits kepada arrahmah.com, Jum’at (21/12) Jakarta.
Dasar pijakan pembuatan
Undang-Undang tersebut berada pada 8 point yaitu; Kelemahan intelijen
(dan solusinya ini sudah dirumuskan dalam Undang Undang Intelijen), Masa
penangkapan dan penahanan yang terlalu singkat (dan ini perlu diperpanjang di
UU yang baru), Perbuatan awal yang mengarah kepada aksi teror yang belum dapat
ditindak (dan ini mengarah kepada kriminalisasi pemikiran/pendapat/ konsep),
Ancaman hukuman terhadap teroris terlalu ringan (dalam UU revisi akan
diperberat), Perlu ada pengadilan khusus tipiter (tindak pidana teroris) dan
terpusat, Pelibatan TNI berdasarkan UU TNI No 34/2004 dan UU Polri No2/2002.7 ,
Deradikalisasi dengan melibatkan instansi terkait seperti depag dll, Memutus
aliran dana atau pendanaan.
“Dalam RUU yang lagi
ditangani pansus dan masuk tahapan dengar pendapat, mereka mengharapkan bisa
mempersempit ruang gerak teroris dengan memutus semua akses pendanaan yang
memungkinan,” ungkap Harits
Kedua,
lanjut Harits, dalam kajian atas draft RUU ini pemerintah hendak memberangus
individu atau korporasi atau juga kelompok yang di cap teroris. Dan “nafsu” ini
berdiri diatas paradigma yang salah kaprah sejak awal serta bahkan sangat
terkesan ini adalah langkah penyelarasan atas proyek global Barat yang bernama
WOT(war on terroism) yang sangat pejoratif tendensius menjadikan umat Islam
sebagai musuh dan bidikan.
Ketiga,
dalam RUU ini memuat pasal karet, karena banyak frase “patut diduga”. Dan
seseorang/korporasi/lembaga bisa dikenai UU ini hanya karena alasan patut
diduga mendanai aksi teror baik secara langsung ataupun secara tidak langsung.
Dan yang
keempat, bahkan dalam pasal 9 ayat 4 begitu
rentannya disalahgunakan oleh lembaga keuangan (lebih dari 18 jenis) untuk
memfitnah seseorang atau korporasi atau juga lembaga dengan alasan “patut
diduga” kemudian melaporkan ke PPATK dengan delik tindak pidana terorisme.
“Ini cara-cara jahat,
melibatkan banyak pihak dengan parameter yang kabur,”lontarnya.
Kelima,
menurutnya terkesan pula pemerintah seperti “perampok” atas aset
korporasi jika mereka tertuduh terlibat dalam pendanaan aksi teror secara
langsung ataupun tidak, dapat dilihat pada pasal 6 ayat 5d dan e.
“Dalam kejahatan besar saja
korupsi tidak diterapkan pasal ini, padahal korupsi juga melibatkan
persekongkolan banyak orang dengan sebuah perusahaan atau departemen,”
ungkapnya.
Keenam,
Harits menjelaskan, jika dicermati pada pasal 1 ayat 7b juncto pasal 22
ayat 1b.menunjukkan Indonesia mengacu kepada guiden (arahan) asing untuk
menentukan apakah individu/kellompok/korporasi masuk kategori teroris atau tidak.
“Dan ini bukti Indonesia tidak
independen dalam isu terorisme tetapi mengekor kepada kepentingan
asing,”tegasnya
Dan
terakhir, lebih parah lagi menurutnya, semua
substansi RUU ini berdiri diatas definisi “teroris” yang kabur dan sangat
politis.Sampai hari ini kelompok Islam yang mengusung Islam sebagai ideologi
menjadi sasaran dengan berbagai rekayasa dan kriminalisasi atas nama drama
terorisme. Dan ini adalah kepentingan Barat yang diaminkan pemerintah Indonesia yang
sekuler.
Di samping penjelasan Menkeu
Agus Marto lebih mempertegas (secara implisit) bahwa RUU ini dibuat untuk
mengikuti kepentingan asing sekalipun alasanya untuk meningkatkan bargaining
ekonomi Indonesia
dipentas dunia.
“Indonesia terlalu jauh masuk dalam
kubangan perang melawan teroris versi Barat yang dikomandani AS,” tutur Harits
Ia pun menghimbau agar Umat
Islam, para ulama dan tokohnya agar melek melihat keadaan yang terjadi. Wa bil
khusus para cerdik pandainya. Karena menurutnya, hal ini merupakan kezaliman
sistemik melalui regulasi sehingga harus dilawan. Bisa jadi muslim Indonesia
yang sumbang Rakyat Palestina dan Suria misalkan, bisa kena Undang Undang ini
hanya karena di sana ada Hamas dan Jabhah an Nusroh yang di cap oleh AS atau
PBB sebagai teroris.
“Dan itu hanya berdasarkan
pasal karet dengan frase “patut diduga” menyumbang untuk aksi teror baik
langsung ataupun tidak langsung,”pungkas Harits. (bilal/arrahmah.com)
(nahimunkar.com)
Komentarku ( Mahrus ali):
Begitulah parahnya AS alias
barisan tentara Yahudi yang selalu musuh dengan Islam bukan mendukungnya atau
kekasih kaum muslimin yang selalu membidik umat Islam bukan umat kristiani sebagai
gerakan terorisme dan kaum kristiani sebagai juru damai. Mereka ingin tetap
pemerintah ini selalu berjalan dengan UU kekufuran dan menghentikan UU Islam,
bahkan harus membuangnya. UU Setan harus tegak di bumi pertiwi dan UU Allah
harus di injak – injak. Inilah langkah yang akan di jalani oleh Dansus 88 dan
segala macam perangkapnya. Bersabarlah, berjihadlah terus sampai ajaran Allah
tegak dan tumbanglah Thaghut dan antek- anteknya. Ingatlah ayat:
إِنَّمَا
الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ ءَامَنُوا بِاللهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ لَمْ يَرْتَابُوا
وَجَاهَدُوا بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ فِي سَبِيلِ اللهِ أُولَئِكَ هُمُ
الصَّادِقُونَ
Sesungguhnya orang-orang yang
beriman hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya kemudian
mereka tidak ragu-ragu dan mereka berjihad dengan harta dan jiwa mereka pada
jalan Allah, mereka itulah orang-orang yang benar
Klik lagi disini:
Pergilah ke blog kedua http://www.mantankyainu2.blogspot.com/
Dan kliklah 4 shared mp3 atau di
panahnya.
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan