“Kami sudah menyiapkan dengan Bimas Islam dan Itjen yang terkait dengan usaha mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Ada delapan alternatif yang disiapkan, termasuk yang disampaikan oleh Pak Menteri, kawin di kantor saja pada hari kerja. Tapi kan itu ekstrem,” jelas Irjen Kemenag M Jasin.
Jasin menyampaikan hal itu dalam jumpa pers peresmian Gedung Itjen Kemenag di Jalan RS Fatmawati, Jakarta Selatan, Jumat (4/1/2013).
Namun, Kemenag ingin mengambil opsi yang paling berpihak di masyarakat. Jadi dari 8 solusi yang diusulkan, 2 di antaranya paling mungkin dilakukan.
“Usulan ketujuh tidak usah mengubah PP Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biaya pernikahan tetap Rp 30 ribu apabila di kantor (KUA). Apabila nikah di luar kantor dibiayai Rp 110 ribu, ditambah jasa profesi Rp 200 ribu sampai Rp 250 ribu, jadi tidak genap Rp 500 ribu. Jadi misalkan, dia selain menikahkan, diminta ceramah juga, ngisi pengajian juga, jadi bisa diberikan uang jasa profesi Rp 200 ribu sampai Rp 250 ribu,” jelas mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.
Sedangkan usulan solusi kedelapan, imbuh Jasin, adalah membebaskan biaya administrasi pernikahan di KUA. Sebagai gantinya, Kemenag memberikan insentif petugas KUA yang bekerja di hari libur. Jadi biaya pernikahan ditanggung APBN.
“Rp 30 ribu itu dibebaskan saja. Ini menunjukkan niat Kemenag dalam keberpihakan kepada publik. Lalu atas biaya penghulu di luar hari kerja, dari pemerintah Rp 110 ribu wilayah Jawa, kemudian ada real cost, khususnya di pegunungan dan kepulauan yang harus nyebrang laut. Kita sudah memantau di 227 KUA, ada yang satu KUA ini lingkup kerjanya 120 km,” jelasnya, dalam laman Kemenag.
Jasin memaparkan, skemanya insentif di Pulau Jawa di luar kantor dan hari libur Rp 110 ribu. Sedangkan di luar Jawa, ditambah real cost, alias biaya transportasi yang sesungguhnya.
“Kalau real cost-nya Rp 200 ribu, jadi tinggal ditambah Rp 90 ribu (dari Rp 110 ribu + Rp 90 ribu). Mudah-mudahan ini bisa ditalangi oleh APBN. Dengan hitung-hitungan tadi kalau ada sekitar 2,5 juta pernikahan, asumsinya butuh Rp 1 triliun. Ini yang sedang kita pikirkan. Kalau masuk APBNP, alasannya juga saya rasa kurang, karena tidak mudah untuk masuk ke APBNP. Kalau Pak Menteri punya kebijakan menggeser (anggaran) dari direktorat lain, saya rasa bisa mengcover 80 persen, ini hanya mimpi saya,” harap mantan Wakil Ketua KPK ini.*
Rep: Insan Kamil
Red: Syaiful Irwan
Red: Syaiful Irwan
Komentarku ( Mahrus ali):
Bila negara ini menjadi negara Islam bukan
negara Thaghut, negara yang menegakkan hukum al Quran dan membuang hukum
Thaghut, maka segala bayaran untuk pernikahan akan di gratiskan oleh pemerintah
Qurani, malah di bantu sebagaimana di Libia sekalipun Libia bukan negara Islam.
Ingat saja ayat:
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ
وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللّهِ حُكْماً لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ ﴿٥٠﴾
050. Apakah hukum Jahiliyah yang mereka
kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi
orang-orang yang yakin? Maidah
Pergilah ke blog kedua http://www.mantankyainu2.blogspot.com/
Dan kliklah 4 shared mp3 atau di
panahnya.
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan