Jumat, Januari 11, 2013

Abu Hurairah menjalankan salat di atap masjid



Imam Bukhari membikin bab:
بَاب الصَّلَاةِ فِي السُّطُوحِ وَالْمِنْبَرِ وَالْخَشَبِ قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ وَلَمْ يَرَ الْحَسَنُ بَأْسًا أَنْ يُصَلَّى عَلَى الْجُمْدِ وَالْقَنَاطِرِ وَإِنْ جَرَى تَحْتَهَا بَوْلٌ أَوْ فَوْقَهَا أَوْ أَمَامَهَا إِذَا كَانَ بَيْنَهُمَا سُتْرَةٌ وَصَلَّى أَبُو هُرَيْرَةَ عَلَى سَقْفِ الْمَسْجِدِ بِصَلَاةِ الْإِمَامِ وَصَلَّى ابْنُ عُمَرَ عَلَى الثَّلْجِ
Bab: Melakukan salat di atap, mimbar, kayu.
Abu Abdillah berkata: Al Hasan( Bisri – seorang tabiin ) berpendapat tidak ada  masalah menjalankan  salat di benda padat, atau jembatan, sekalipun di bawahnya ada air kencing , atau di atas atau dimukanya bila ada  sutrahnya ( penghalang ) .  Abu Hurairah menjalankan salat di atas atap masjid dengan bermakmum pada imam. Ibn Umar menjalankan salat di salju.

Komentarku ( Mahrus ali): 
Setahu saya hanya Imam Bukhari yang menyatakan seperti itu. Untuk ulama lainnya dari kalangan ahli hadis dalam kutubut tis`ah tidak saya jumpai, juga tidak saya dengar, apalagi dari  para sahabat atau tabiin.. Imam Bukhari tidak berjumpa dengan Abu Hurairah dan menyampaikannya tanpa sanad. Ber arti  tidak bisa dibuat pegangan, harus di lepaskan dan tidak bisa di buat landasan. Hadis yang pakai sanad saja, belum tentu di terima untuk landasan karena lemah atau palsu, Apalagi hadis yang di sampaikan tanpa sanad, tambah di tolak.

Dikitab – kitab manapun yang saya miliki , saya tidak menjumpai sanadnya, lalu saya menjumpai di satu kitab ta`liqut ta`liq karya Ahmad bin Ali bin Hajar Al asqalani Assyafi`I, lahir  773 H, wafat 852 H sbb:
تغليق التعليق - (ج 2 / ص 215)
وََأَمَّا [ فِعْلُ ] أَبِي هُرَيْرَةَ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ بْنُ أَبِي شَيْبََةَ ثََنََا وََكِِيْعٌ عََنِ ابْنِ أَبِي ذِِئْبٍ عََنْ صََالِحٍ مَوْلََى التَّوْأَمَةِ قَالَ صليت مَعَ أبي هُرَيْرَة فَوق الْمَسْجِد بِصَلَاة الإِمَام [ هُوَ أَسْفَل ]
Adaapun perbuatan Abu Hurairah, maka  Abu bakar bin Abu Syaibah berkata: Bercerita kepada kami  Waki` dari Ibn Abi Dzi`bin dari Saleh – maula Tau`amah berkata: Aku melakukan salat bersama Abu Hurairah di atas masjid dengan berjamaah bersama Imam ( yang di bawah).
Penyakitnya disini karena perawi bernama Saleh.
و قال أبو حاتم السجستانى ، عن الأصمعى : كان شعبة لا يحدث عن صالح مولى التوأمة ، و ينهى عنه .
Abu hatim assijistani dari al ashmu`I  berkata: Syu`bah tidak mau meriwayatkan hadis dari Saleh – maula  tau`amah dan melarang untuk meriwayatkan hadis dari padanya.
قال أبو زرعة : ضعيف .
و قال أبو حاتم : ليس بقوى .
و قال النسائى : ضعيف .
و قال فى موضع آخر : ليس بثقة ، قاله مالك .
Abu Zar`ah berkata: Saleh lemah
Abu hatim berkata: Dia perawi yang tidak kuat hapalannya
Nasa`I berkata: Dia lemah
Di tempat lain: Dia tidak bisa dipercaya. Imam Malik mengatakan sedemikian. Lihat mausuah ruwatil  hadis 2892

Masak Abu Hurairah menjalankan salat diatas masjid sedang masjid Rasulullah SAW dari pelepah kurma,Bila  benar Abu Hurairah menjalankan seperti itu, maka hakikatnya Abu Hurairah seorang diri dan ribuan sahabat tidak menjalankannya . Abu Hurairah berbuat seperti itu bukan atas nama  utusan Allah yang harus diteladani, tapi sebagai  seorang sahabat yang tidak diikuti oleh sahabat yang lain.Uswah kita  adalah Rasulullah SAW bukan Abu Hurairah atau abu – abu yang lain. Untuk  apa kita lepas utusan Allah lalu mengambil perilaku seorang sahabat yang tidak berdalil dari sunah rasul.  
Ibnu taimiyah berkata :
. أَمَّا الصَّلَاةُ عَلَى السَّجَّادَةِ فَلَمْ تَكُنْ هَذِهِ سُنَّةَ السَّلَفِ مِنْ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَمَنْ بَعْدَهُمْ مِنْ التَّابِعِينَ لَهُمْ بِإِحْسَانِ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ; بَلْ كَانُوا يُصَلُّونَ فِي مَسْجِدِهِ عَلَى الْأَرْضِ لَا يَتَّخِذُ أَحَدُهُمْ سَجَّادَةً يَخْتَصُّ بِالصَّلَاةِ عَلَيْهَا
Melakukan salat diatas sajadah ( tikar , karpet , keramik ) tidak termasuk budaya kaum muhajirin , Ansar, tabi`in yang mengikuti jejak mereka dengan baik di masa Rasulullah saw. Bahkan mereka menjalankan salat di atas tanah , seseorang diantara mereka tiada yang menggunakan sajadah husus salat
فَإِذَا كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم وَأَصْحَابُهُ يُصَلُّونَ فِي نِعَالِهِمْ وَلَا يَخْلَعُونَهَا بَلْ يَطَئُونَ بِهَا عَلَى الْأَرْضِ وَيُصَلُّونَ فِيهَا فَكَيْفَ يَظُنُّ أَنَّهُ كَانَ يَتَّخِذُ سَجَّادَةً يَفْرِشُهَا عَلَى حَصِيرٍ أَوْ غَيْرِهِ ثُمَّ يُصَلِّي عَلَيْهَا ؟ فَهَذَا لَمْ يَكُنْ أَحَدٌ يَفْعَلُهُ مِنْ الصَّحَابَةِ .
Bila Nabi saw dan sahabat –sahabatnya melakukan salat dengan sandalnya dan tidak mencopotnya tapi mereka pakai diatas tanah dan mereka gunakan untuk salat, bagaimana orang bisa punya anggapan bahwa Nabi saw menggunakan sajadah yang di hamparkan ke tikar atau lainnya, lalu melakukan salat dengannya. Hal ini tidak akan di lakukan oleh seorangpun diantara sahabat
Aku berkata : “ Bahkan sampai sekarang, kami belum menjumpai Rasulullah saw melakukan salat wajib diatas tikar dalam kitab hadis. Kami hanya menjumpai Rasulullah saw melakukan salat sunat diatas tikar
Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan