Imam
Bukhari membikin bab:
بَاب
الصَّلَاةِ فِي السُّطُوحِ وَالْمِنْبَرِ وَالْخَشَبِ قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ
وَلَمْ يَرَ الْحَسَنُ بَأْسًا أَنْ يُصَلَّى عَلَى الْجُمْدِ وَالْقَنَاطِرِ
وَإِنْ جَرَى تَحْتَهَا بَوْلٌ أَوْ فَوْقَهَا أَوْ أَمَامَهَا إِذَا كَانَ
بَيْنَهُمَا سُتْرَةٌ وَصَلَّى أَبُو هُرَيْرَةَ عَلَى سَقْفِ الْمَسْجِدِ
بِصَلَاةِ الْإِمَامِ وَصَلَّى ابْنُ عُمَرَ عَلَى الثَّلْجِ
Bab:
Melakukan salat di atap, mimbar, kayu.
Abu
Abdillah berkata: Al Hasan( Bisri – seorang tabiin ) berpendapat tidak ada masalah menjalankan salat di benda padat, atau jembatan,
sekalipun di bawahnya ada air kencing , atau di atas atau dimukanya bila
ada sutrahnya ( penghalang ) . Abu Hurairah menjalankan salat di atas atap
masjid dengan bermakmum pada imam. Ibn Umar menjalankan salat di salju.
Komentarku ( Mahrus
ali):
Setahu
saya hanya Imam Bukhari yang menyatakan seperti itu. Untuk ulama lainnya dari
kalangan ahli hadis dalam kutubut tis`ah tidak saya jumpai, juga tidak saya
dengar, apalagi dari para sahabat atau
tabiin.. Imam Bukhari tidak berjumpa dengan Abu Hurairah dan menyampaikannya
tanpa sanad. Ber arti tidak bisa dibuat
pegangan, harus di lepaskan dan tidak bisa di buat landasan. Hadis yang pakai
sanad saja, belum tentu di terima untuk landasan karena lemah atau palsu, Apalagi
hadis yang di sampaikan tanpa sanad, tambah di tolak.
Dikitab
– kitab manapun yang saya miliki , saya tidak menjumpai sanadnya, lalu saya
menjumpai di satu kitab ta`liqut ta`liq karya Ahmad bin Ali bin Hajar Al asqalani Assyafi`I, lahir 773 H, wafat 852 H sbb:
تغليق
التعليق - (ج 2 / ص 215)
وََأَمَّا
[ فِعْلُ ] أَبِي هُرَيْرَةَ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ بْنُ أَبِي شَيْبََةَ ثََنََا وََكِِيْعٌ
عََنِ ابْنِ أَبِي ذِِئْبٍ عََنْ صََالِحٍ مَوْلََى التَّوْأَمَةِ قَالَ صليت مَعَ
أبي هُرَيْرَة فَوق الْمَسْجِد بِصَلَاة الإِمَام [ هُوَ أَسْفَل
]
Adaapun
perbuatan Abu Hurairah, maka Abu bakar
bin Abu Syaibah berkata: Bercerita kepada kami Waki` dari Ibn Abi Dzi`bin dari Saleh – maula
Tau`amah berkata: Aku melakukan salat bersama Abu Hurairah di atas masjid
dengan berjamaah bersama Imam ( yang di bawah).
Penyakitnya
disini karena perawi bernama Saleh.
و
قال أبو حاتم السجستانى ، عن الأصمعى : كان شعبة لا يحدث عن صالح مولى التوأمة ، و ينهى عنه .
Abu
hatim assijistani dari al ashmu`I
berkata: Syu`bah tidak mau meriwayatkan hadis dari Saleh – maula tau`amah dan melarang untuk meriwayatkan
hadis dari padanya.
قال
أبو زرعة : ضعيف .
و
قال أبو حاتم : ليس بقوى .
و
قال النسائى : ضعيف .
و
قال فى موضع آخر : ليس بثقة ، قاله مالك .
Abu
Zar`ah berkata: Saleh lemah
Abu
hatim berkata: Dia perawi yang tidak kuat hapalannya
Nasa`I
berkata: Dia lemah
Di
tempat lain: Dia tidak bisa dipercaya. Imam Malik mengatakan sedemikian. Lihat mausuah
ruwatil hadis 2892
Masak
Abu Hurairah menjalankan salat diatas masjid sedang masjid Rasulullah SAW dari
pelepah kurma,Bila benar Abu Hurairah
menjalankan seperti itu, maka hakikatnya Abu Hurairah seorang diri dan ribuan
sahabat tidak menjalankannya . Abu Hurairah berbuat seperti itu bukan atas
nama utusan Allah yang harus diteladani,
tapi sebagai seorang sahabat yang tidak
diikuti oleh sahabat yang lain.Uswah kita
adalah Rasulullah SAW bukan Abu Hurairah atau abu – abu yang lain. Untuk apa kita lepas utusan Allah lalu mengambil
perilaku seorang sahabat yang tidak berdalil dari sunah rasul.
Ibnu taimiyah berkata :
. أَمَّا
الصَّلَاةُ عَلَى السَّجَّادَةِ فَلَمْ تَكُنْ هَذِهِ سُنَّةَ السَّلَفِ مِنْ
الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَمَنْ بَعْدَهُمْ مِنْ التَّابِعِينَ لَهُمْ
بِإِحْسَانِ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ; بَلْ كَانُوا
يُصَلُّونَ فِي مَسْجِدِهِ عَلَى الْأَرْضِ لَا يَتَّخِذُ أَحَدُهُمْ سَجَّادَةً
يَخْتَصُّ بِالصَّلَاةِ عَلَيْهَا
Melakukan salat diatas sajadah ( tikar
, karpet , keramik ) tidak termasuk budaya kaum muhajirin , Ansar, tabi`in yang
mengikuti jejak mereka dengan baik di masa Rasulullah saw. Bahkan mereka
menjalankan salat di atas tanah , seseorang diantara mereka tiada yang
menggunakan sajadah husus salat
فَإِذَا كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم
وَأَصْحَابُهُ يُصَلُّونَ فِي نِعَالِهِمْ وَلَا يَخْلَعُونَهَا بَلْ يَطَئُونَ
بِهَا عَلَى الْأَرْضِ وَيُصَلُّونَ فِيهَا فَكَيْفَ يَظُنُّ أَنَّهُ كَانَ
يَتَّخِذُ سَجَّادَةً يَفْرِشُهَا عَلَى حَصِيرٍ أَوْ غَيْرِهِ ثُمَّ يُصَلِّي
عَلَيْهَا ؟ فَهَذَا لَمْ يَكُنْ أَحَدٌ يَفْعَلُهُ مِنْ الصَّحَابَةِ .
Bila Nabi saw dan sahabat
–sahabatnya melakukan salat dengan sandalnya dan tidak mencopotnya tapi mereka
pakai diatas tanah dan mereka gunakan untuk salat, bagaimana orang bisa punya
anggapan bahwa Nabi saw menggunakan sajadah yang di hamparkan ke tikar atau
lainnya, lalu melakukan salat dengannya. Hal ini tidak akan di lakukan oleh
seorangpun diantara sahabat
Aku berkata : “ Bahkan sampai
sekarang, kami belum menjumpai Rasulullah saw melakukan salat wajib diatas
tikar dalam kitab hadis. Kami hanya menjumpai Rasulullah saw melakukan salat
sunat diatas tikar
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan