Shalat adalah kewajiban bagi
setiap orang muslim, kapanpun dan dimanapun. Artinya kewajiban shalat tidak
tergoyahkan oleh ruang dan waktu. Namun, dalam realita kehidupan manusia,
seringkali keadaan berbicara lain.
Bisa saja kondisi tidak
mengizinkan seseorang menjalankan shalat secara sempurna, misalkan karena orang
tersebut di dalam perjalanan, atau di atas perahu atau di ruang angkasa
berjam-jam.
Oleh karena itulah dalam
fiqih mengajarkan jama’ shalat. Yaitu melaksanakan dua macam
shalat yang berbeda dalam satu waktu, karena adanya satu alasan tertentu. Meski
demikian para ulama fiqih berbeda pendapat mengenai alasan diperbolehkannya
jama’ shalat.
Sebagain ulama fiqih hanya
membolehkan jama’ shalat ketika seseorang dalam keadaan bepergian jauh (musafir).
Namun sebagian ulama yang
lain seperti Ibnu Sirrin, al-Qaffal dan Abu Ishaq al-Marwazy membolehkan
menjama’ shalat walaupun ada di rumah (hadir) dikarenakan keadaan
yang amat sangat sibuknya dan jama’ ini tidak menjadi kebiasaan. Misalnya jama’
shalat bagi pengantin baru yang sedang menjalani walimatul arusy dan
selalu menerima tamu. Begitu diterangkan dalam Syarah Muslim lin Nawawi
وذهب جماعة
من الأئمة الى جواز الجمع فى الحاضر للحاجة لمن لا يتخذه عادة وهو قول ابن سيرين
وأشهب من أصحاب مالك وحكاه الخطابي عن القفال والشاشى الكبير من أصحاب الشافعى عن
أبى إسحاق المروزى عن جماعة من أصحاب الحديث واختاره ابن المنذر
Sejumlah imam berpendapat tentang diperbolehkannya menjama’ shalat di
rumah karena ada keperluan bagi orang yang tidak menjadikannya sebagai
kebiasaan. Ini pendapat Ibnu Sirrin , Asyhab pengikut Imam Malik, al-Qaffal.
As-Syasyi al-Kabir dari kalangan as-Syafi’I dan Abu Ishaq al-Marwazi dari
kalangan ahlul hadits. Sebagaimana dipilij oleh Ibnu Mundzir.
Redaktur: Ulil
Hadrawy
Komentar(1 komentar)
Kamis, 10/01/2013 13:36
Nama: slamet bisri
Agama itu mudah dan memudahkan
salah satu prinsip dalam beragama adalah 'adamulharaj, (menghilangkn kesulitan) karena itulah agama (islam) diturunkan menjadi rahmat bagi semuanya, syukran
Agama itu mudah dan memudahkan
salah satu prinsip dalam beragama adalah 'adamulharaj, (menghilangkn kesulitan) karena itulah agama (islam) diturunkan menjadi rahmat bagi semuanya, syukran
Komentarku ( Mahrus ali):
Di katakan dalam artikel tsb sbb:
Namun sebagian ulama yang lain
seperti Ibnu Sirrin, al-Qaffal dan Abu Ishaq al-Marwazy membolehkan menjama’
shalat walaupun ada di rumah (hadir) dikarenakan keadaan yang amat sangat
sibuknya dan jama’ ini tidak menjadi kebiasaan. Misalnya jama’ shalat bagi
pengantin baru yang sedang menjalani walimatul arusy dan selalu menerima
tamu. Begitu diterangkan dalam Syarah Muslim lin Nawawi
Komentarku ( Mahrus ali):
Itu adalah penyesatan, bukan
bimbingan ke jalan lurus, tapi ke jalan bengkong. Itu pendapat tanpa dalil,
tapi akal – akalan, mau memberi nasehat baik, malah menyampaikan nasehat jelek
karena kurang ilmu sekalipun bisa baca kitab. Sebab kitab yang dibaca adalah
kitab ahli bid`ah bukan kitab ahlis sunnah. Menjamak salat itu bertentangan
dengan ayat:
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
كِتَابًا مَوْقُوتًا
Sesungguhnya shalat itu adalah
kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. Nisa` 103
Ayat tsb menjelaskan bahwa salat
wajib ada waktunya tertentu, tidak boleh dipindahkan salat Maghrib ke waktu
Isya`. Ingin jelas klik lagi disini:
Pergilah ke blog kedua http://www.mantankyainu2.blogspot.com/
Dan kliklah 4 shared mp3 atau di
panahnya.
Artikel Terkait
llu bgmn dg adanya hadits yg mnjlaskan ttg bolehnya mnjama' sholat itu?? klo emang haditsny Lemah, mhon d jlaskan ttg derajat hadits itu scr lngkap trperinci agr yg mmbca bs paham, ini lbh fair, bgt kyai Mahrus, syukron
BalasHapusUNtuk choliq abdul
BalasHapusKlik saja di
http://mantankyainu.blogspot.com/2011/12/salat-jama-digugat.html
kamu akan menjumpai keterangan yang belum kamu baca, dan pengertian jama` itu bukan mengerjakan dhohor di waktu Asar. tapi menjalankan salat dhohor di ahir waktu dan mengerjakan salat Asar di awal waktu, kata Imam Bukhari.