Di tulis oleh Mahrus ali
Mereka yang melakukan salat Ied di lapangan mengikuti tuntunan Nabi SAW dan mereka yang melakukan salat ied di Masjd berdasarkan hadis palsu sbb :
السنن الكبرى للبيهقي [ مشكول ] - (ج 3 / ص 1013)
أَخْبَرَنَا أَبُو عَبْدِ اللَّهِ الْحَافِظُ حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ إِسْحَاقَ الْفَقِيهُ أَخْبَرَنَا الْعَبَّاسُ بْنُ الْفَضْلِ حَدَّثَنَا ابْنُ كَاسِبٍ حَدَّثَنَا سَلَمَةُ بْنُ رَجَاءٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ التَّيْمِىِّ قَالَ :
Al Baihaqi berkata : Memberitahukan kepada kami Abu Abdillah Al-Hafiz lalu berkata : Bercerita kepada kami Abu Bakar bin Ishaq al-Faqih lalu berkata : Bercerita kepada kami Abbas bin al-Fadhl lalu berkata : Bercerita kepada kami Ibnu Kasib lalu berkata : Bercerita kepada kami Salamah bin Raja dari Muhammad ibn Abd al-Aziz bin Abdul Rahman dari Usman bin Abdul Rahman Taymi lalu mengatakan:
مُطِرْنَا فِى إِمَارَةِ أَبَانَ بْنِ عُثْمَانَ عَلَى الْمَدِينَةِ مَطَرًا شَدِيدًا لَيْلَةَ الْفِطْرِ فَجَمَعَ النَّاسَ فِى الْمَسْجِدِ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَى الْمُصَلَّى الَّذِى يُصَلَّى فِيهِ الْفِطْرُ وَالأَضْحَى
Kami mengalami hujan dalam kepemimpinan Aban bin Utsman dengan hujan yang sangat pada kota Medinah di malam Ied al-Fitri dan adha .
Dia mengumpulkan orang-orang di dalam masjid tidak keluar ke mushalla ( lapangan ) yang biasanya di gunakan untuk salat Id Fitri dan adha
ثُمَّ قَالَ لِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَامِرِ بْنِ رَبِيعَةَ : قُمْ فَأَخْبِرِ النَّاسَ مَا أَخْبَرْتَنِى فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَامِرٍ : إِنَّ النَّاسَ مُطِرُوا عَلَى عَهْدِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ فَامْتَنَعَ النَّاسُ الْمُصَلَّى فَجَمَعَ عُمَرُ النَّاسَ فِى الْمَسْجِدِ فَصَلَّى بِهِمْ ، ثُمَّ قَامَ عَلَى الْمِنْبَرِ
kemudian berkata kepada Abdullah bin Amir bin Rabi`a:
Bangunlah dan beritahulah apa yang kamu katakan kepada saya, lantas Abdullah bin 'Amir berkata : Sesungguhnya manusia mengalami hujan di masa Umar ibn al-Khaththab ra , lalu orang – orang enggan berkumpul di lapangan . lalu Umar mengumpulkan mereka di masjid dan melakukan salat bersama mereka, kemudian naik mimbar
فَقَالَ : يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - كَانَ يَخْرُجُ بِالنَّاسِ إِلَى الْمُصَلَّى يُصَلِّى بِهِمْ لأَنَّهُ أَرْفَقُ بِهِمْ وَأَوْسَعُ عَلَيْهِمْ ، وَإِنَّ الْمَسْجِدَ كَانَ لاَ يَسَعُهُمْ قَالَ فَإِذَا كَانَ هَذَا الْمَطَرُ فَالْمَسْجِدُ أَرْفَقُ.
dan berkata: wahai manusia, sesungguhnya Rasulullah - saw – keluar bersama orang-orang ke lapangan untuk melakukan salat, karena yang ramah untuk mereka dan lebih luas untuk mereka, dan bahwa masjid tidak mampu untuk menapung mereka , Beliau mengatakan jika hujan , maka masjid lebih ramah ( lebih belas kasih untuk mereka ) . HR Baihaqi dalam sunan Baihaqi , juz 3 / 1013
Syaikh Muhammad Nashiruddin al albani berkata :
وَالْجَوَابُ : إِنَّ هَذِهِ الْرِّوَايَةَ ضَعِيْفَةٌ جِدّا لِأِنَّ مُحَمَّدَ بْنَ عَبْدِ الْعَزِيْزِ هَذَا وَهُوَ مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيْزِ بْنِ عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ الْقَاضِيْ . قَالَ الْبُخَارِيُّ : " مُنْكَرُ الْحَدِيْثِ " وَقَالَ الْنَّسَائِيُّ : " مَتْرُوْكٌ "
Jawabannya: Riwayat ini sangat lemah karena Muhammad bin Abdul Aziz, ini adalah Muhammad bin Abd al-Aziz bin Umar bin Abdul Rahman bin Auf - Hakim.
Al-Bukhari berkata: "hadis mungkar " dan Nasai mengatakan “ Perawi yang di tinggalkan “
وَقَدْ أَخْرَجَهَا الْشَّافِعِيُّ فِيْ " الْأُمِّ " ( 1 / 207 ) مِنْ طَرِيِقٍ أُخْرَى عَنْ أَبَانَ بِدُوْنِ الْحَدِيْثِ الْمَرْفُوْعِ وَالْتَّعْلِيْلُ الْمَوْقُوْفُ عَلَى أَنَّ سَنَدَهُ ضَعِيْفٌ جِدَّا أَيْضا لِأَنَّهُ مِنْ رِوَايَةِ إِبْرَاهِيْمَ شَيْخُ الْشَّافِعِيِّ وَهُوَ إِبْرَاهِيْمُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ أَبِيْ يَحْيَىَ الْأَسْلَمِيِّ
Di riwayatkan oleh Shafi`i di " Al um" (1 / 207) dari jalan lain dari Aban tanpa hadis marfu` dan illatnya adalah maukuf ( Bukan Hadis dari Nabi SAW ) . Sanadnya sangat lemah , karena ia dari riwayat Ibrahim Syekh-Shafi`i, yaitu Ibrahim Bin Muhammad bin Abu Yahya al-Aslami
وَهُوَ كَذَّابٌ وَقَالَ مَالِكُ لَمْ يَكُنْ ثِقَةً فِيْ الْحَدِيْثِ وَلَا فِيْ دِيْنِهِ وَلِذَلِكَ قَالَ الْحَافِظُ فِيْهِ فِيْ " الْتَّقْرِيْبِ " : " مَتْرُوْكٌ "
Dia pembohong dan Imam Malik mengatakan : Dia tidak di percaya dalam meriwayatkan hadis atau agama, oleh karena itu, Al-Hafiz berkata dalam "At taqrib": " Perawi yang di tinggalkan"
Komentarku ( Mahrus ali )
Saya terangkan bahaya perawi pendusta atau yang di tinggalkan kalangan ulama ahli hadis sbb :
مُقَدِّمَةُ ابْنِ الْصَّلَاحِ - (جَ 1 / صَ 24)
قَالَ إِذَا قَالُوْا " مَتْرُوْكُ الْحَدِيْثِ،أَوْ ذَاهِبُ الْحَدِيْثِ وَ كَذَّابٌ " فَهُوَ سَاقِطُ الْحَدِيْثِ، لَا يُكْتَبُ حَدِيْثُهُ
قَالَ إِذَا قَالُوْا " مَتْرُوْكُ الْحَدِيْثِ،أَوْ ذَاهِبُ الْحَدِيْثِ وَ كَذَّابٌ " فَهُوَ سَاقِطُ الْحَدِيْثِ، لَا يُكْتَبُ حَدِيْثُهُ
Mukaddimah Ibn Sholah - (Juz 1 / hal. 24)
Dia( Ibn Sholah ) mengatakan jika mereka ( ahli hadis ) mengatakan ( tentang perawi hadis ) " Di tinggalkan hadisnya , atau orang yang bicaranya tentang hadis sia –sia atau pembohong" . Maka dia jatuh hadisnya ( hadisnya di buang ) , tidak boleh menulis nya ( Hadisnya tidak boleh di tulis(.
Dia( Ibn Sholah ) mengatakan jika mereka ( ahli hadis ) mengatakan ( tentang perawi hadis ) " Di tinggalkan hadisnya , atau orang yang bicaranya tentang hadis sia –sia atau pembohong" . Maka dia jatuh hadisnya ( hadisnya di buang ) , tidak boleh menulis nya ( Hadisnya tidak boleh di tulis(.
نُزْهَةُ الْنَّظَرِ فِي تَوْضِيْحِ نُخْبَةِ الْفِكَرِ فِيْ مُصْطَلَحِ أَهْلِ الْأَثَرِ – (جَ 1 / صَ 44)
فَقَوْلُهُمْ : مَتْرُوْكٌ ، أَوْ (15) سَاقِطٌ ، { أَ / 36 أَ } أَوْ : فَاحِشُ الْغَلَطِ (16) ، أَوْ : مُنْكَرُ الْحَدِيْثِ ، أَشَدُّ مِنْ قَوْلِهِمْ : { ظَ / 44 أَ } ضَعِيْفٌ ، أَوْ (17) : لَيْسَ بِالْقَوِيِّ ، أَوْ : فِيْهِ مَقَالٌ .
Dalam kitab Nuzhatun nadhar 1/44
Perkataan ahli hadis kepada perawi : Perawi yang di tinggalkan (15) jatuh, ( perkataannya tidak usah di perhatikan ). {/ 36} atau perawi yang perkataannya jelek . Atau perawi yang mungkar hadisnya (16), lebih dasat dari pada perkataan mereka {AA / 44} perawi yang lemah, atau (17): Dia tidak kuat, atau : perawi yang masih di perbencangkan di kalangan ulama.
Komentarku ( Mahrus ali )
Jadi hadis Umar pernah melakukan salat Ied di masjid karena hujan adalah palsu bukan lemah lagi apalagi sahih . Kisah itu di buat – buat bukan realita , tapi kedustaan , tidak boleh di buat pegangan , tapi buanglah . Ia menyesatkan orang yang lurus , apalagi orang yang telah sesat . Bila ingin lurus – tidak sesat , jangan salat Ied di masjid tapi salatlah di lapangan.
Artikel Terkait
Kenapa ada takbir 2x dan 3x. Takbir 2x sptnya muncul belum lama ?a muncul belum lama ?
BalasHapustAKBIR TIGA KALI RIWAYAT iBNU uMAR DAN TAKBIR TIGA KALI RIWAYAT IBNU ABBAS
BalasHapus