Imam Muslim menyatakan :
وَفِي هَذَا الْحَدِيثِ مِنْ رِوَايَةِ شُعْبَةَ ، قَالَ : وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ الاِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ ، فَسَكَتْنَا عَنْ ذِكْرِ الْخَمِيسِ لَمَّا نَرَاهُ وَهْمًا . م (2717)
Menurut riwayat Syu`bah ada tambahan sbb :
Rasulullah dutanya tentang puasa pada hari Senin dan Kamis .
Kita tidak menyebutkan hari kamis karena kita anggap keliru . Muslim 2717.
Komentarku ( Mahrus ali ):
Lihat dalam hadis tsb , Imam Muslim tidak mencantumkan puasa pada hari Kamis karena di anggap keliru . Pada hal dalam riwayat Abu Dawud puasa hari kamis itu di cantumkan . Ini tanda bahwa tambahan itu masih perlu di kaji ulang dan bukan sabda Rasulullah yang valid . Bila valid akan jelas dan tidak terjadi perselisihan. . Ia juga di cantumkan dalam kitab Tuhfatul asyraf 198/11
Dalam kitab al musnadul jami` di cantumkan :
- وفي رواية :" أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم سُئِلَ عَنْ صَوْمِ الاِثْنَيْنِ ؟ فَقَالَ : فِيهِ وُلِدْتُ ، وَفِيهِ أُنْزِلَ عَلَيَّ. م (2720)
Dalam suatu riwayat , Sesungguhnya Rasulullah di tanya tentang puasa hari senin ?
Rasulullah bersabda : Pad hari itu aku di lahirkan dan di turuni al quran .
HR Muslim 2720 .
Komentarku ( Mahrus ali ):
Kalimat " Dalam suatu riwayat" menunjukkan kelemahan riwayat itu dan di sana ada riwayat yang tidak menyebutkan pertanyaan tentang puasa hari senin itu . Bahkan mungkin sekali pertanyaan itu tidak ada.
Al hakim menyatakan :
". صَحِيْحٌ عَلَى شَرْطِ الشَّيْخَيْنِ وَلَمْ يُخْرِجَاهُ
Hadis tsb sahih menurut periwayatan Bukhari dan Muslim tapi Bukhari dan Muslim tidak mencantumkannya dalam kitab sahih mereka.
Sanadnya menurut al Hakim sbb :
قَالَ:
أَخْبَرَنَا أَبُُو عَمْرو بْنِ السَّمَاكَ بِبَغْدَادَ، وَالْحَسَنُ بْنُ يَعْقُوْبَ اْلعَدْلِ بِنَيْسَابُوْرَ، قَالاَ: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي طَالِبٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اْلوَهَّابِ بْنُ عَطَاءٍ، أَنْبَأَ سَعِيْدٌ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ غَيْلاَنَ بْنِ جَرِيْرٍ، عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَعْبَدٍ الزَّمَانِي، عَنْ أَبِي قَتَادَةَ اْلأَنْصَارِي
Tentang pernyataan bahwa sanad hadis tsb menggunakan perawi Bukhari dan Muslim , maka saya tidak usah meneliti terlalu dalam , tapi cukup Abu Qatadah dan Abdullah bin Ma`bad saja tidak termasuk perawi Bukhari . Mereka hanya perawi Muslim . Jadi tidak tepat pernyataan Al Hakim itu . Apalagi beliau menyatakan bahwa Bukhari dan Muslim tidak meriwayatkannya , malah tambah keliru . Sebab Imam Muslim meriwayatkannya dan di masukkan ke dalam kitab sahih nya dan ini jelas sekali dalam nomer 2720 sahih Muslim .
Dalam riwayat kali ini ,. Al Hakim menggunakan redaksi yang janggal lagi yaitu sbb :
: أَنَّ أَعْرَابِيًّا سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ اْلاِثْنَيْنِ
Srsungguhnya seorang arab badui bertanya kepada Nabi tentang puasa hari Senin ……………………..
Pada umumnya riwayat adalah Umar bin Khatthablah yang bertanya .
وَفِي حَدِيْثِ وَكِيْعٍ: سَأَلَ رَجُلٌ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَلَمْ يَذْكُرْ عُمَرَ. وَقَالَ: "فِيْهِ وُلِدْتُ وَفِيْهِ أُوْحِيَ إِلَيَّ".
Menurut riwayat Waki` , seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah , dan tidak menyebut Umar .
Rasulullah bersabda : Di hari itu, aku di lahirkan dan aku di beri wahyu .
Komentarku ( Mahrus ali ):
Jadi beda dengan redaksi riwayat lalu yang menyatakan si penanya adalah badui . Untuk redaksi hadis riwayat Waki` ini hanya menyatakan penanya itu adalah lelaki , entah badui atau bukan tidak di jelaskan , entah Umar atau Ali tidak di terangkan .
Ibnu Ady berkata :
وَهَذَا الْحَدِيْثُ هُوَ الْحَدِيْثُ الَّذِي أَرَادَهُ اْلبُخَارِي أَنَّ عَبْدَ اللهِ بْنَ مَعْبَدٍ لاَ يُعْرَفُ َلهُ سَمَاعٌ مِنْ أَبِي قَتَادَةَ.
Hadis tsb adalah hadis yang di maksudkan oleh Imam Bukhari bahwa perawi Andullah bin Ma`bad tidak di kenal pernah mendengar hadis dari Abu Qatadah .
Komentarku ( Mahrus ali ):
Jadi hadis puasa senin dengan argumen Rasulullah di lahirkan pada hari itu dan wahyu al quran juga di turunkan di dalamnya di nyatakan lemah oleh Bukhari dan beliau tidak memasukkannya dalam kitab sahihnya .
Imam Daroquthni berkata :
يَرْوِيْهِ غَيْلاَنُ بْنُ جَرِيْرٍ، عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَعْبَدٍ الزَّمَانِي. وَاخْتُلِفَ عَنْهُ: فَرَوَاهُ قَتَادَةُ، وَاخْتُلِفَ عَنْهُ:
Hadis tsb di riwayatkan oleh Ghoilan dari Abdullah bin Ma`bad az zamani tapi masih hilaf , lalu di riwayatkan oleh qatadah juga masih hilaf .
Komentarku ( Mahrus ali ):
Jadi menurut Daroquthni hadis tsb lemah . Bahkan beliau bilang bukan hadis sbb :
وَالصَّوَابُ قَوْلُ قَتَادَةَ وَشُعْبَةَ وَمَنْ وَافَقَهُمَا.
Yang benar , ia bukan hadis tapi perkataan Qatadah dan Syu`bah dan orang – orang yang sependapat dengan keduanya .
Jadi dengan kelemahan hadis yang menyatakan puasa hari Senin sebagai hari kelahiran Nabi maka hancurlah landasan orang – orang yang ngefan maulid dan mereka tidak memiliki landasan lagi untuk menyatakan orang – orang yang anti maulid tidak memahami hadis itu > Ternyata hadis itupun lemah dan seandainya sahih tidak bisa di buat pegangan karena rasulullah dan sahabat – sahabatnya termasuk orang yang anti kebid`ahan termasuk maulid dan tahlilan .
Dalam http://dialogimani.wordpress.com terdapat keterangan sb b :
Macam-Macam Puasa Sunnah
Tanya :
Ada berapa macamkah puasa sunah ?
Jawab:
Puasa sunah itu ada banyak macamnya, di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Puasa Senin dan Kamis
Yaitu puasa sunnah yang biasa kita kerjakan pada setiap hari Senin dan Kamis, yang dalam hal ini salah seorang sahabat Rasulullah r yang bermana Abu Qatadah AI Anshari radhiallahu ‘anhu mengatakan:
وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ الِاثْنَيْنِ قَالَ ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ وَيَوْمٌ بُعِثْتُ أَوْ أُنْزِلَ عَلَيَّ فِيهِ
“Dan la (Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasalam) ditanya tentang puasa pada hari Senin. Beliau menjawab: “Pada hari ini aku dilahirkan dan pada hari ini pula aku diangkat (menjadi Nabi) atau diturunkan kepadaku (Al Qur’an).” (HR. Muslim No 1162)
Dalam riwayat lain disebutkan:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ النَّبِيُّ يَتَحَرَّى صَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ
“Dari Aisyah ia berkata: “Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasalam selalu menjaga puasa hari Senin dan Kamis.” (HR. Turmudzi No 745, dishahihkan oleh Syeikh Albani)
Komentarku ( Mahrus ali ):
Tentang hadis pertama yaitu Rasulullah di lahirkan pada hari senin sebagai alasan puasa Senin menurut Abu Dawud adalah tambahan perawi dan menurut Ibnu qattan sebagai perkataan Qatadah atau Syu`bah .
Untuk hadis yang kedua yaitu Rasulullah selalu aktif melakukan puasa hari senin dan kamis menurut Imam Tirmidzi sbb :
حَدَّثَنَا أَبُو حَفْصٍ عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ الْفَلَّاسُ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ دَاوُدَ عَنْ ثَوْرِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ خَالِدِ بْنِ مَعْدَانَ عَنْ رَبِيعَةَ الْجُرَشِيِّ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَحَرَّى صَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ
Bercerita kepada kami Abu Hafes – Amar bin Ali Azl fallas , lalu berkata : Bercerita kepada kami Abdullah bin Dawsud dari Tsaur bin Yazid dari Khalid bin Ma`dan dari Rabi`ah Al Jurasyi dari Aisyah berkata : Nabi selalu menjalankan puasa senin dan kamis . HR Tirmidzi
قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ عَائِشَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ مِنْ هَذَا الْوَجْهِ
وَأعله ابْنُ الْقَطَّانَ بِأَنَّ رَاوِيَهُ عَنْ عَائِشَةَ رَبِيْعَةَ الْجَرْشِي وَهُوَ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ صُحْبَةٌ فَلَا يُعْرَفُ أََنَّهُ ثِقَةٌ ، وَقَدْ قَالَ بَعْضُ النَّاسِ إِنَّ لَهُ صُحْبَةً ، وَكَانَ فَقِيْهَ النَّاسِ أَيَّامَ مُعَاوِيَةَ ، قَالَهُ أَبُو الْمُتَوَكِّلِ النَّاجِي ، وَلَكِنْ لَيْسَ كُلُّ فَقِيْهٍ ثِقَةٌ فِي الْحَدِيْثِ . قَالَ : وَلَسْتُ أَرَى هَذَا الحَدِيْثَ صَحِيْحًا مِنْ أََجْلِهِ ، وَمِنْ أَجْلِ الِاخْتِلَافِ فِي ثَوْرٍ بْنِ يَزِيْدَ الرَّاوِي عَن خَالِدٍ بْنِ مَعْدَانَ عَنهُ وَمَا رُمِيَ بِهِ مِنَ الْقَدَرِ . هَذَا آخِرُ كَلَامِهِ ، وَقَدْ أَخْرَجَهُ ابْن حِبَّانَ فِي «صَحِيْحِهِ» من هَذَاالْوَجْهِ كُلِّهِ .
Abu Isa berkata : Hadis Aisyah itu hadis hasan Gharib ( nyeleneh ) dari jalur ini .
Komentarku ( Mahrus ali ):
Ibnul qatthan menyatakan hadis tsb ma`lul artinya cacat sebab perawi dari Aisyah bernama Rabi`ah al Jurasyi tidak di kenal sebagai sahabat Nabi juga tidak di kenal sebagai perawi terpercaya . Sungguh sebagian orang berkata : Dia adalah sahabat Nabi dan termasuk orang alim waktu Muawiyah berkuasa . Demikian di katakan oleh Abul mutawakkil annaji .
Tapi seorang alim belum tentu bisa di percaya dalam meriwayatkan hadis .
Ibnul qattan berkata : Aku menyatakan hadis tsb jelas tidak sahih ( lemah ) karena masih hilaf tentang Tsaur bin Yazid dari Khalid bin Ma`dan dan dia juga tertuduh qadariyah . Ini ahir perkataan nya . Sungguh Ibnu Hibban meriwayatkan hadis tsb dalam kitab sahihnya dari jalur ini .
Komentarku ( Mahrus ali ):
Tiada gunanya pencantuman hadis tsb dalam kitab sahih Ibnu Hibban karena sanadnya dan perawi nya cacat. Dan kita memilih realistis dan sesuatu yang jeli dalam menilai hadis agar kita aman dan berusaha sekuat mungkin untuk menghindari kekeliruan itu .
Karena itu , hadis tsb tidak di riswayatkan oleh Bukhari dan Muslim dan ia di nyatakan lemah dan ini paling tepat menurut saya .
Jumat, Desember 03, 2010
Artikel Terkait
jadi puasa sunnah yang di contohkan rasulullah puasa apa ??? ..jadi bingung maaaf saya baru belaja
BalasHapusInsya Allah puasa Dawud - sehari puasa sehari tidak
BalasHapusmau melakukan sunah aja bingung ya.... mending yang wajib aja puasa Rhamadhan...sudah ada jelas dalam quran dan hadisnya
BalasHapusAnda pilih itu tiada jeleknya , silahkan
BalasHapusPuasa Hari Senin dan Kamis
BalasHapusRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
تُعْرَضُ الأَعْمَالُ يَوْمَ الاثْنَيْنِ وَالْخَمِيْسِ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ
“Amal-amal ditampakkan pada hari senin dan kamis, maka aku suka jika ditampakkan amalku dan aku dalam keadaan berpuasa.” (Shahih, riwayat An-Nasa’i)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang puasa pada hari senin, beliau bersabda:
ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيْهِ. وَيَوْمٌ بُعِثْتُ (أَوْ أَنْزِلَ عَلَيَّ فِيْهِ)
“Ia adalah hari ketika aku dilahirkan dan hari ketika aku diutus (atau diturunkan (wahyu) kepadaku ).” (HR. Muslim
sumber http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/puasa-sunnah.html
wallahu a'lam
Untuk hadis pertama akan saya kaji dan akan saya jawab di blog . Untuk hadis ke dua sudah di jawab di dalam artikel di atas.
BalasHapusAss Wr Wb Ustadz
BalasHapusTtg Hadis Puasa Senin dan Kamis, coba antum lihat di kitab Bulughul Maram, Nailul Author, Syarah Subulus Salam dan Bidayatul Mujtahid dimana menyebutkan puasa Senin dan Kamis tsb Shahih.
Sudah cukup BUkhari dan MUslim sendiri yang melemahkan hadis puasa senin Kamis itu.
BalasHapusRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
BalasHapusتُعْرَضُ الأَعْمَالُ يَوْمَ الاثْنَيْنِ وَالْخَمِيْسِ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ
“Amal-amal ditampakkan pada hari senin dan kamis, maka aku suka jika ditampakkan amalku dan aku dalam keadaan berpuasa.” (Shahih, riwayat An-Nasa’i)
Bagaimana ustadz dgn hasil kajian dgn hadits ini ?
Untuk Hariyadi Dzunnurain
BalasHapusHadis tsb nyeleneh kata Tirmidzi lihat sunan Tirmidzi 1014. Hanya Tirmidzi yang meriwayatkan redaksi hadis tsn dari kalangan kutubut tis`ah. Ada perawi bernama Suhail bin Abu Shaleh yang kabur hapalannya ketika lansia. Dalam riwayat Muslim kalimat : Saya senang amalanku di tampakkan sedang aku berpuasa............... tidak ada.