Ditulis oleh Mahrus ali
Dalam ajaran Islam tradisional, wanita hamil boleh meninggalkan puasa sebagaimana keterangan sbb :
Seorang lelaki dari Banu Abdillah bin ka`ab berkata : Rasul bersabda :
إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلَاةِ وَعَنِ الْحَامِلِ أَوِ الْمُرْضِعِ الصَّوْمَ
Sesungguhnya Allah tidak mewajibkan bagi orang musafir untuk berpuasa dan separuh salat . Begitu juga hamil dan yang menyusui. [1]
Al Hafidh Al Asfihani menyatakan : Hadis tersebut masih di perselisihkan baik sanad maupun perawinya .Imam Tirmidzi menyatakan , Anas tidak di kenal memiliki hadis ini . [2] Ia juga di riwayatkan oleh Imam Thobroni namun perawinya terdapat Abbad bin Assirri [3] Ibnu Abi hatim di tanya tentang hadis tersebut lalu bilang , masih hilaf [4] Perawi hadis tersebut lemah karena ada perawi bernama Abu Hilal baik dalam riwayat Tirmidzi atau Nasai , Ia juga riwayat Ibnu Uyainah yang suka menyelinapkan perawi lemah .
Seorang hamil dan menyusui boleh berbuka menurut pendapat Al Hasan dan Ibrahim tanpa ada dalil yang kuat dari hadis maupun al Qur`an. Dan banyak wanita hamil dan menyusui yang sehat . Banyak sahabat perempuan hamil atau menyusui balitanya tapi belum ada keterangan dari Rasul atau sahabat yang memperkenankan mereka untuk berbuka di waktu puasa.
Muhammad bin Isa Abu Isa AtTirmidzi Assalmi ,lahir 209 , wafat 279 H . berkata :
وَقَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ الْحَامِلُ وَالْمُرْضِعُ تُفْطِرَانِ وَتَقْضِيَانِ وَتُطْعِمَانِ وَبِهِ يَقُوْلُ سُفْيَانُ وَمَالِكٌ وَالْشَّافِعِيُّ وَأَحْمَدُ
Sebagian ulama menyatakan seorang hamil dan menyusui boleh berbuka , mengkada , dan memberi makan , demikianlah pendapat Sofyan ,Imam Malik , Syafi`i dan Imam Ahmad . [5]
Aku berkata : Wanita hamil diperkenankan berbuka di bulan Ramadan ini tanpa dalil ,Ia sekedar pendapat , saya tidak suka pendapat tanpa dalil dan harus saya buang karena taat kepada ayat :
أَمْ لَكُمْ سُلْطَانٌ مُبِينٌ فَأْتُوا بِكِتَابِكُمْ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ
Atau apakah kamu mempunyai bukti yang nyata? Maka bawalah kitabmu jika kamu memang orang-orang yang benar.[6]
قُلْ هَاتُوا بُرْهَانَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ
Katakanlah: "Unjukkanlah bukti kebenaranmu, jika kamu memang orang-orang yang benar".[7]
قَالَ أَبُوْ مُحَمَّدٍ فَلَمْ يَتَّفِقُوْا عَلَىَ إِيْجَابِ الْقَضَاءِ وَلَا عَلَىَ إِيْجَابِ الْإِطْعَامِ فَلَا يَجِبُ شَيْءٌ مِنْ ذَلِكَ إِذْ لَا نَصَّ فِيْ وُجُوْبِهِ وَلَا إِجْمَاعَ
Abu Muhammad berkata : Ulama tiada sepakat untuk mewajibkan kada atau membayar fidyah ( memberi makan ) , sebab tiada nas atau ijma` dalam hal itu [8]
Ada hadis sbb :
مِنْ طَرِيْقِ يَزِيْدَ بْنِ هَارُوْنَ عَنْ جُوَيْبِرٍ عَنِ الْضَّحَّاكِ بْنِ مُزَاحِمٍ قَالَ كَانَ الْنَّبِيُّ صَلَّىَ الْلَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُرَخِّصُ لِلْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ أَنْ يُفْطِرَا فِي رَمَضَانَ فَإِذَا أَفْطَمَتِ الْمُرْضِعُ وَوَضَعَتْ الْحُبْلىَ جَدَّدَتَا صَوْمَهُمَا
……………..Dari Dhohhak bin Muzahim berkata : Nabi saw memperkenankan bagi orang yang hamil dan menyusui untuk berbuka waktu Ramadan . Bila wanita yang menyusui telah menyapih dan wanita hamil telah melahirkan , maka harus berpuasa.
وَحَدِيْثُ الْضَّحَّاكِ فِيْهِ ثَلَاثُ بَلَايَا جُوْبَيْرٌ وَهُوَ سَاقِطٌ وَالْضَّحَّاكُ مِثْلُهُ وَالْإِرْسَالِ
Hadis Dhohhak terdapat tiga cacat , Juwaibir perawi lemah , begitu juga dhohhak dan ia mursal . [9] ( lemah )
Orang yang di perkenankan meninggal kan puasa hanya orang sakit atau berpergian dalam ayat :
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.[10]
Jadi wanita hamil atau menyusui tetap berpuasa dan inilah pendapat saya setelah saya bersujud ke tanah tanpa sajadah dan keramik waktu salat setahun lebih . Bila benar wanita hamil atau menyusui boleh meninggalkan puasa maka harus ada dalilnya , bila tiada dalilnya ber arti mengarang syariat . dan itu larangan sebagaimana ayat :
أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ وَلَوْلَا كَلِمَةُ الْفَصْلِ لَقُضِيَ بَيْنَهُمْ وَإِنَّ الظَّالِمِينَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيم
Apakah mereka mempunyai sekutu - sekutu selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah? Sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah) tentulah mereka telah dibinasakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang zalim itu akan memperoleh azab yang amat pedih.[11]
Hukum hanya milik Allah sebagaimana ayat :
وَهُوَ اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ لَهُ الْحَمْدُ فِي الْأُولَى وَالْآخِرَةِ وَلَهُ الْحُكْمُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ
Dan Dialah Allah, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, bagi-Nyalah segala puji di dunia dan di akhirat, dan milikNya segala hukum dan hanya kepada-Nyalah kamu dikembalikan.[12]
Artikel Terkait
gan... klo wanitaa hamil tsb berpuasa, tapi yang terjadi adalah meninggalnya si anak dalam kandungan. tu gmn hukumnya???
BalasHapusSaya belum pernah dengar kasus seperti itu . katakan apa yang pernah di lihat saja - realita saja, tidak ber andai - andai gan.
BalasHapus"...dan inilah pendapat saya setelah saya bersujud ke tanah tanpa sajadah dan keramik waktu salat setahun lebih."
BalasHapusapa maksudnya ini gan??? emang nt lagi ngapain???
Pak Hendra , saya mengklik di atas namamu , biodatanya kosong , tidak jelas . Mohon di isi yang jelas.
BalasHapusbagaimana kalau dalilnya surat Lukman ayat 14 :
BalasHapusDan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu- bapanya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah- tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepadaKu dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.
Untuk ayahagungh
BalasHapusDalam ayat itu tiada perintah untuk berbuka atau tidak puasa. Dan banyak sahabat wanita yang hamil, tapi tetap berpuasa dan belum ada hadis yang memperbolehkan untuk berbuka bagi orang hamil.