Surabaya, Seruu.com - Dua orang warga Negara Malaysia dibekuk Bea Cukai Juanda Surabaya karena berusaha menyelundupkan heroin dan sabu dengan cara menelannya di Bandara Juanda Surabaya, Jumat (5/8/2011).
Dua orang tersebut bernama Gwee Boon Tiap (43) dan Lin Shao Chi (18). Tersangka Gwee Bon Tiap ditangkap setelah turun dari pesawat Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH-871 rute Kuala Lumpur-Surabaya. Dia ditangkap pada Senin (4/7/2011) pukul 09.55 WIB.
Sedangkan tersangka Lin Shao Chi ditangkap setelah turun dari pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ 7616 rute Kuala Lumpur-Surabaya, Sabtu (30/7/2011).
Dari penangkapan tersangka diamankan barang bukti 85 kapsul berisi heroin seberat 703 gram dan 4 kapsul berisi 95 gram sabu-sabu dengan nilai total keseluruhan senilai Rp.4 M. “Mereka ini hanya kurir yang disuruh mengantarkan sabu dan heroin ke Surabaya,”ungkap Kepala Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Juanda, Buhari Siraid di kantornya, Jumat (5/8/2011)
Buhari Siraid menjelaskan bahwa modus tersangka dalam menyelundupkan barang haram tersebut dengan menelan pil-pil kapsul tersebut kedalam perutnya” Ini modus baru dari penyelundup narkoba agar tidak terpantau dari deteksi X ray bandara,”jelas Buhari.
Diterangkan Buhari, saat penangkapan, para tersangka sempat mengelak karena tidak terpantau deteksi X ray Bandara, namun berkat ketelitian petugas bandara akhirnya bisa dideteksi oleh X Ray.
“Begitu muncul di layar X ray langsung kami amankan mereka. Saat digeledah barang bawaannya tidak ditemukan barang bukti termasuk di seluruh badan tersangka hingga akhirnya kami paksa tersangka untuk buang air besar hingga kapsul-kapsul itu keluar dari perut mereka,”pungkasnya (Yudi) [1]
REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR - Leem Tian Soon (27), warga negara Malaysia yang menjadi terdakwa kasus narkoba jenis heroin seberat 2,2 gram bruto dan sabu-sabu dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Yusmawati di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (9/6).
"Terdakwa Leem Tian Soon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu memiliki menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman. Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal UU RI No. 35 Tahun 2009," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Yusmawati dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Jhon Tony Huaturuk.
Lanjut JPU, "Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 800 juta subsider enam bulan penjara,". Sebelumnya, Leem Tian Soon ditangkap oleh polisi pada 7 November 2010 lalu di Jalan Kuta Square, Kuta sekitar pukul 21.30 Wita.
Penangkapan Leem berawal informasi dari masyarakat yang diterima oleh polisi. Mendapatkan informasi tersebut, polisi akhirnya melakukan penyelidikan terhadap Leem yang saat itu meninap di Hotel Western, Jalan Kubuanyar, Kuta.
Ketika Leem tengah berjalan di depan hotel tempat ia menginap, polisi lalu melakukan penggeledahan terhadap Leem. Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu kotak rokok Sampoerna Mild yang di dalamnya berisi satu plastik klip berisi kristal bening sabu-sabu seberat 0,06 gram yang disimpan dalam saku kiri belakang celana.[2]
"Terdakwa Leem Tian Soon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu memiliki menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman. Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal UU RI No. 35 Tahun 2009," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Yusmawati dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Jhon Tony Huaturuk.
Lanjut JPU, "Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 800 juta subsider enam bulan penjara,". Sebelumnya, Leem Tian Soon ditangkap oleh polisi pada 7 November 2010 lalu di Jalan Kuta Square, Kuta sekitar pukul 21.30 Wita.
Penangkapan Leem berawal informasi dari masyarakat yang diterima oleh polisi. Mendapatkan informasi tersebut, polisi akhirnya melakukan penyelidikan terhadap Leem yang saat itu meninap di Hotel Western, Jalan Kubuanyar, Kuta.
Ketika Leem tengah berjalan di depan hotel tempat ia menginap, polisi lalu melakukan penggeledahan terhadap Leem. Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu kotak rokok Sampoerna Mild yang di dalamnya berisi satu plastik klip berisi kristal bening sabu-sabu seberat 0,06 gram yang disimpan dalam saku kiri belakang celana.[2]
Komentarku ( Mahrus ali )
Ya`juj dan Ma`juj dimana saja dan kapan saja selalu berbuat kerusakan di atas bumi , bukan membangunnya . Membkin umat ini rusak mental , akidah dan ajaran agamanya yang mestinya bila ingin makmur loh jinawi membangun tiga pilar itu bukan merobohkan apa yang telah di tegakkan oleh tokoh – tokoh agama . lalu mereka menyebarkan butir – butir heroin dengan tujuan ingin mengais dollar sebanyak mungkin bukan secukupnya .. dan memang begitulah karakter Ya`juj Ma`juj di sepanjang masa , bukan dulu atau sekarang saja . Lihat fiirman Allah sbb :
قَالُوا يَاذَا الْقَرْنَيْنِ إِنَّ يَأْجُوجَ وَمَأْجُوجَ مُفْسِدُونَ فِي الْأَرْضِ فَهَلْ نَجْعَلُ لَكَ خَرْجًا عَلَى أَنْ تَجْعَلَ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ سَدًّا(94)
Mereka berkata: "Hai Dzulqarnain, sesungguhnya Ya'juj dan Ma'juj itu orang-orang yang membuat kerusakan di muka bumi, maka dapatkah kami memberikan sesuatu pembayaran kepadamu, supaya kamu membuat dinding antara kami dan mereka?"[2]
Mereka di Malaysia merusak, di negara manapun karakter mereka tidak ingin membangun umat . Ia tidak berobah sekalipun menggunakan berbagai media halal atau haram..Bagi mereka bukan kaum muslimin ,dunia adalah glanmor , melampiaskan hawa nafsu sekalipun membikin penderitaan orang lain. Sayang seratus sayang kebanyakan negara kecuali sedikit hanya memberi hukuman kepada mereka dengan hukum hasil produk manusia belaka bukan hukum Tuhan yang Maha Esa. Ahirnya rakyat rusak , penegak hukum kaya dan negara miskin. Hukum penyebar heroin sama dengan mereka yang membikin kerusakan di atas bumi yaitu landasan ayat ini :
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ(33)
Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar,Al maidah 33.
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan