Eramuslim.com | Media Islam Rujukan,
Proposal dari Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) yang bertujuan untuk
memberikan kebebasan memakai jilbab di ruang publik sebagai bagian dari pasal
tentang "hak untuk masuk ke pelayanan publik," belum diterima di
Komisi Konsiliasi Parlemen Konstitusi.
Setelah keberatan dari partai oposisi, AKP kemudian merevisi proposal tersebut, tetapi AKP berharap bisa membawa kembali masalah ini ke agenda dalam pasal yang lain.
Dalam pertemuan yang diadakan pada 4 September lalu, Komisi Konsiliasi Konstitusi membahas usulan AKP, yang bertujuan untuk memungkinkan pegawai negeri bekerja sambil mengenakan jilbab.
AKP mengusulkan untuk memasukkan kalimat bahwa "tidak ada kondisi yang dapat ditempatkan kepada orang-orang yang memasuki pelayanan publik kecuali untuk kebaikan." Namun, Partai Rakyat oposisi (CHP) keberatan dengan usulan tersebut, bersikeras bahwa kalimat itu harus diganti: "Tidak ada Kondisi yang dapat ditempatkan saat memasuki pelayanan publik kecuali kualifikasi yang diperlukan untuk menjalankan tugas". Setelah keberatan CHP itu, AKP menarik proposalnya.
Setelah AKP merevisi proposalnya, konsensus tercapai pada ekspresi berikut: "Setiap warga negara memiliki hak untuk masuk pelayanan publik. Tidak ada kondisi yang dapat ditempatkan saat memasuki pelayanan publik kecuali kualifikasi yang diperlukan untuk tugas."(fq/hurriyet)
Setelah keberatan dari partai oposisi, AKP kemudian merevisi proposal tersebut, tetapi AKP berharap bisa membawa kembali masalah ini ke agenda dalam pasal yang lain.
Dalam pertemuan yang diadakan pada 4 September lalu, Komisi Konsiliasi Konstitusi membahas usulan AKP, yang bertujuan untuk memungkinkan pegawai negeri bekerja sambil mengenakan jilbab.
AKP mengusulkan untuk memasukkan kalimat bahwa "tidak ada kondisi yang dapat ditempatkan kepada orang-orang yang memasuki pelayanan publik kecuali untuk kebaikan." Namun, Partai Rakyat oposisi (CHP) keberatan dengan usulan tersebut, bersikeras bahwa kalimat itu harus diganti: "Tidak ada Kondisi yang dapat ditempatkan saat memasuki pelayanan publik kecuali kualifikasi yang diperlukan untuk menjalankan tugas". Setelah keberatan CHP itu, AKP menarik proposalnya.
Setelah AKP merevisi proposalnya, konsensus tercapai pada ekspresi berikut: "Setiap warga negara memiliki hak untuk masuk pelayanan publik. Tidak ada kondisi yang dapat ditempatkan saat memasuki pelayanan publik kecuali kualifikasi yang diperlukan untuk tugas."(fq/hurriyet)
Komentarku ( Mahrus ali):
Begitulah non muslim atau munafikin
selalu benci bukan senang kepada kaum muslimat untuk mengenakan jilbab. Mereka suka sekali dan berusaha agar muslimat itu
membuka kepalanya dan rambutnya terurai sebagaimana realita bukan hayalan yang ada di muka kita
ini bukan di masa lalu atau di masa mendatang. Sampai kapanpun mereka itu
berupaya agar muslimat itu menanggalkan
jilbabnya sebagaimana perempuan di
sekolah Negri SMK atau lainnya yang di larang mengenakan jilbab atas nama
seragam sekolah. Seluruhnya intinya
menolak Jilbab.dan mengharuskan membuka kepala sebagaimana dikehendaki
oleh setan.
INgatlah firman Allah:
الْمُنَافِقُونَ وَالْمُنَافِقَاتُ
بَعْضُهُمْ مِنْ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمُنْكَرِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمَعْرُوفِ
وَيَقْبِضُونَ أَيْدِيَهُمْ نَسُوا اللَّهَ فَنَسِيَهُمْ إِنَّ الْمُنَافِقِينَ
هُمُ الْفَاسِقُونَ
Orang-orang munafik
laki-laki dan perempuan, sebagian dengan sebagian yang lain adalah sama, mereka
menyuruh membuat yang munkar dan melarang berbuat yang ma`ruf dan mereka
menggenggamkan tangannya. Mereka telah lupa kepada Allah, maka Allah melupakan
mereka. Sesungguhnya orang-orang munafik itulah orang-orang yang fasik.[1]
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan