Sumber nu.or.id.
Banyak sekali ragam tradisi
yang berhubungan dengan ziarah kubur. Mulai dari mengaji al-Qur’an, tahlil,
yasinan hingga menyirami pusara dengan air. Tentang dasar hukum berbagai
tradisi tersebut telah sering disebutkan dalam rubrik ubudiyah. Kali ini
redaksi akan menerangkan dasar hukum menyiram kuburan dengan air dingin atupun
air wewangian.Imam Nawawi al-Bantani dalam Nihayatuz Zain menerangkan bahwa
hukum menyiram kuburan dengan air dingin adalah sunnah. Tindakan ini merupakan
sebuah pengharapan –tafaul- agar kondisi mereka yang dalam kuburan tetap
dingin.
وَيُنْدَبُ
رَشُّ الْقَبْرِ بِمَاءٍ باَرِدٍ تَفاَؤُلاً بِبُرُوْدَةِ الْمَضْجِعِ وَلاَ
بَأْسَ بِقَلِيْلٍ مِنْ مَّاءِ الْوَرْدِ ِلأَنَّ الْمَلاَ ئِكَةَ تُحِبُّ
الرَّائِحَةَ الطِّيْبِ (نهاية الزين 154)
Disunnahkan untuk menyirami
kuburan dengan air yang dingin. Perbuatan ini dilakukan sebagai pengharapan
dengan dinginnya tempat kembali (kuburan) dan juga tidak apa-apa menyiram
kuburan dengan air mawar meskipun sedikit, karena malaikat senang pada aroma
yang harum.
Begitu pula yang termaktub dalam al-Bajuri
Begitu pula yang termaktub dalam al-Bajuri
...ويندب
أن يرش القبر بماء والأولى أن يكون طاهرا باردا لأنه صلى الله عليه وسلم فعله
بقبرولده إبراهم وخرج بالماء ماء الورد فيكره الرش به لأنه إضاعة مال لغرض حصول
رائحته فلاينافى أن إضاعة المال حرام وقال السبكى لا بأس باليسير منه إن قصد به
حضور الملائكة فإنها تحب الرائحة الطيبة...
Disunnahkan menyiram kubur dengan air, terutama air dingin sebagaimana
pernah dilakukan rasulullah saw terhadap pusara anyaknya, Ibrahim. Hanya saja
hukumnya menjadi makruh apabila menyiraminya menggunakan air mawar dengan
alasan menyia-nyiakan (barang berharga). Meski demikian menurut Imam Subuki
tidak mengapa kalau memang penyiraman air mawar itu mengharapkan kehadiran
malaikat yang menyukai bau wangi.
Hal ini sebenarnya pernah
pula dilakukan oleh Rasulullah saw
” أن النبي ( صلى الله عليه وسلم ) رش
على قبر ابراهيم ابنه ووضع عليه حصباء ”
Artinya: “Sesungguhnya Nabi Muhammad ShallaAllahu alaihi wa sallam
menyiram [air] di atas kubur Ibrahim, anaknya dan meletakkan kerikil
diatasnya.”
Begitu juga dengan meletakkan
karangan bunga ataupun bunga telaseh yang biasanya diletakkan di atas pusara
ketika menjelang lebaran. Hal ini dilakukan dalam rangka Itba’ sunnah
Rasulullah saw. sebagaimana diterangkan dalam hadits
حَدثَناَ
يَحْيَ : حَدَثَناَ أَبُوْ مُعَاوِيَةَ عَنِ الأعمش عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ طاووس عن
ابن عباس رضي الله عنهما عَنِ النَّبِيّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ
مَرَّ بِقَبْرَيْنِ يُعَذِّباَنِ فَقاَلَ: إِنَّهُمَا لَـيُعَذِّباَنِ وَماَ
يُعَذِّباَنِ فِيْ كَبِيْرٍ أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لاَ يَسْتَتِرُ مِنَ
البَوْلِِ وَأَمَّا اْلآخَرُ فَكَانَ يَمْشِيْ باِلنَّمِيْمَةِ . ثُمَّ أَخُذِ
جَرِيْدَةً رَطْبَةً فَشْقِهَا بِنَصْفَيْنِ، ثُمَّ غُرِزَ فِي كُلِّ قَبْرٍ
وَاحِدَةٍ، فَقَالُوْا: ياَ رَسُوْلَ اللهِ لِمَ صَنَعْتَ هٰذَا ؟ فقاَلَ: (
لَعَلَّهُ أَنْ يُخَفَّفَ عَنْهُمَا مَالَمْ يَيْـبِسَا)
Dari Ibnu Umar ia berkata; Suatu ketika Nabi melewati sebuah kebun di
Makkah dan Madinah lalu Nabi mendengar suara dua orang yang sedang disiksa di
dalam kuburnya. Nabi bersabda kepada para sahabat “Kedua orang (yang ada dalam
kubur ini) sedang disiksa. Yang satu disiksa karena tidak memakai penutup
ketika kencing sedang yang lainnya lagi karena sering mengadu domba”. Kemudian
Rasulullah menyuruh sahabat untuk mengambil pelepah kurma, kemudian membelahnya
menjadi dua bagian dan meletakkannya pada masing-masing kuburan tersebut. Para
sahabat lalu bertanya, kenapa engkau melakukan hal ini ya Rasul?. Rasulullah
menjawab: Semoga Allah meringankan siksa kedua orang tersebut selama dua
pelepah kurma ini belum kering. (Sahih al-Bukhari, [1361])
Lebih ditegaskan lagi dalam
I’anah al-Thalibin;
يُسَنُّ
وَضْعُ جَرِيْدَةٍ خَضْرَاءَ عَلَى الْقَبْرِ لِلْإ تِّباَعِ وَلِأَنَّهُ
يُخَفِّفُ عَنْهُ بِبَرَكَةِ تَسْبِيْحِهَا وَقيِْسَ بِهَا مَا اعْتِيْدَ مِنْ
طَرْحِ نَحْوِ الرَّيْحَانِ الرَّطْبِ
Disunnahkan meletakkan
pelepah kurma yang masih hijau di atas kuburan, karena hal ini adalah sunnah
Nabi Muhammad Saw. dan dapat meringankan beban si mayat karena barokahnya
bacaan tasbihnya bunga yang ditaburkan dan hal ini disamakan dengan sebagaimana
adat kebiasaan, yaitu menaburi bunga yang harum dan basah atau yang masih
segar.
Redaktur:
Ulil Hadrawy
Komentarku ( Mahrus ali):
Ulil Hadrawy menulis:
Banyak sekali ragam tradisi
yang berhubungan dengan ziarah kubur. Mulai dari mengaji al-Qur’an, tahlil,
yasinan hingga menyirami pusara dengan air. Tentang dasar hukum berbagai
tradisi tersebut telah sering disebutkan dalam rubrik ubudiyah.
Komentarku ( Mahrus ali):
Saya belum lihat, dan setahu
saya tiada dalilnya, ada tapi dipaksakan atau hadis lemah.
Tradisi tsb adalah bid`ah. Lihat
disini:
02 Mar 2012
22 Feb 20
14 Mei 2011
Ulil Hadrawy menulis:
Kali ini redaksi akan menerangkan dasar hukum
menyiram kuburan dengan air dingin atupun air wewangian.Imam Nawawi al-Bantani
dalam Nihayatuz Zain menerangkan bahwa hukum menyiram kuburan dengan air dingin
adalah sunnah. Tindakan ini merupakan sebuah pengharapan –tafaul- agar kondisi
mereka yang dalam kuburan tetap dingin.
وَيُنْدَبُ
رَشُّ الْقَبْرِ بِمَاءٍ باَرِدٍ تَفاَؤُلاً بِبُرُوْدَةِ الْمَضْجِعِ وَلاَ
بَأْسَ بِقَلِيْلٍ مِنْ مَّاءِ الْوَرْدِ ِلأَنَّ الْمَلاَ ئِكَةَ تُحِبُّ
الرَّائِحَةَ الطِّيْبِ (نهاية الزين 154)
Disunnahkan untuk menyirami
kuburan dengan air yang dingin. Perbuatan ini dilakukan sebagai pengharapan
dengan dinginnya tempat kembali (kuburan) dan juga tidak apa-apa menyiram
kuburan dengan air mawar meskipun sedikit, karena malaikat senang pada aroma
yang harum.
Begitu pula yang termaktub dalam al-Bajuri
Begitu pula yang termaktub dalam al-Bajuri
...ويندب
أن يرش القبر بماء والأولى أن يكون طاهرا باردا لأنه صلى الله عليه وسلم فعله
بقبرولده إبراهم وخرج بالماء ماء الورد فيكره الرش به لأنه إضاعة مال لغرض حصول
رائحته فلاينافى أن إضاعة المال حرام وقال السبكى لا بأس باليسير منه إن قصد به
حضور الملائكة فإنها تحب الرائحة الطيبة...
Disunnahkan menyiram kubur dengan air, terutama air dingin sebagaimana
pernah dilakukan rasulullah saw terhadap pusara anyaknya, Ibrahim. Hanya saja
hukumnya menjadi makruh apabila menyiraminya menggunakan air mawar dengan
alasan menyia-nyiakan (barang berharga). Meski demikian menurut Imam Subuki
tidak mengapa kalau memang penyiraman air mawar itu mengharapkan kehadiran malaikat
yang menyukai bau wangi.
Komentarku ( Mahrus ali):
Dua imam yaitu Nawai al
bantani dan Ibrahim Bajuri pengarang kitab Bajuri beda pendapat tentang menyiram
kuburan dengan air mawar. Nawawi dari Banten menyatakan sunah, dan pengarang
kitab Bajuri menyatakan makruh. Terjadi sedemikian ini karena tiada dalilnya.
Ia bid`ah yang harus di hindari bukan di sunnahkan. Ingatlah hadis:
مَنْ
أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ" رَوَاهُ
الْبُخَارِي وَمُسْلِمٌ،
Barang
siapa yang bikin perkara baru dalam urusan kami ini yang tidak termasuk di
dalamnya maka tertolak . HR Bukhari dan
Muslim .
Baca
lagi disini :
29 Mei 2011
Pernyataan menyiram bunga mawar ke kuburan
untuk mendatangkan malaikat adalah kedustaan yang nyata bukan kejujuran. Mana
dalilnya, jangan berkata tanpa dalil. Ingat ayat:
قُلْ هَاتُوا بُرْهَانَكُمْ إِنْ
كُنْتُمْ صَادِقِينَ
Katakanlah:
"Unjukkanlah bukti kebenaranmu, jika kamu memang orang-orang yang
benar".[1]
Bila
tiada dalil, maka sudah tentu dusta kepada agama, dusta kepada Allah dan
RasulNya. Ini berat sekali. Lihat ayatnya:
وَمَنْ
أَظْلَمُ مِمَّنِ افْتَرَى عَلَى اللهِ الْكَذِبَ وَهُوَ يُدْعَى إِلَى
الْإِسْلاَمِ وَاللهُ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ
Dan
siapakah yang lebih zalim daripada orang yang mengada-adakan dusta terhadap
Allah sedang dia diajak kepada agama Islam? Dan Allah tiada memberi petunjuk
kepada orang-orang yang zalim.[2]
Allah
juga berfirman:
أَمْ لَكُمْ سُلْطَانٌ مُبِينٌ(156)فَأْتُوا بِكِتَابِكُمْ إِنْ
كُنْتُمْ صَادِقِينَ
Atau apakah kamu mempunyai bukti yang nyata?
Maka bawalah kitabmu jika kamu memang orang-orang yang benar.[3]
Ulil Hadrawy menulis:
Hal ini sebenarnya pernah
pula dilakukan oleh Rasulullah saw
” أن النبي ( صلى الله عليه وسلم ) رش
على قبر ابراهيم ابنه ووضع عليه حصباء ”
Artinya: “Sesungguhnya Nabi Muhammad ShallaAllahu alaihi wa sallam
menyiram [air] di atas kubur Ibrahim, anaknya dan meletakkan kerikil
diatasnya.”
Komentarku ( Mahrus ali):
Al bani menyatakan: Iemah,.
Lihat dalam kitabnya : Irwa`ul ghalil 152/1
Dalam kitab asnal mathalib 337/ 4 dijelaskan:
أسنى المطالب - (ج 4 / ص 337)
وَهُوَ حَدِيثٌ
مُرْسَلٌ مَرْوِيٌّ بِإِسْنَادٍ ضَعِيفٍ
Ia adalah hadis mursal yang diriwayatkan dengan sanad lemah.
Dalam hasyiah Qalyubi wa umairah di katakan:
حاشيتا قليوبي -
وعميرة - (ج 5 / ص 3)
وَهُوَ حَدِيثٌ
مُرْسَلٌ
Ia adalah hadis mursal. Qalubi dan Umairah 3/5
Ulil Hadrawy menulis:
Begitu juga dengan meletakkan
karangan bunga ataupun bunga telaseh yang biasanya diletakkan di atas pusara
ketika menjelang lebaran. Hal ini dilakukan dalam rangka Itba’ sunnah
Rasulullah saw. sebagaimana diterangkan dalam hadits
حَدثَناَ
يَحْيَ : حَدَثَناَ أَبُوْ مُعَاوِيَةَ عَنِ الأعمش عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ طاووس عن
ابن عباس رضي الله عنهما عَنِ النَّبِيّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ
مَرَّ بِقَبْرَيْنِ يُعَذِّباَنِ فَقاَلَ: إِنَّهُمَا لَـيُعَذِّباَنِ وَماَ
يُعَذِّباَنِ فِيْ كَبِيْرٍ أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لاَ يَسْتَتِرُ مِنَ
البَوْلِِ وَأَمَّا اْلآخَرُ فَكَانَ يَمْشِيْ باِلنَّمِيْمَةِ . ثُمَّ أَخُذِ
جَرِيْدَةً رَطْبَةً فَشْقِهَا بِنَصْفَيْنِ، ثُمَّ غُرِزَ فِي كُلِّ قَبْرٍ
وَاحِدَةٍ، فَقَالُوْا: ياَ رَسُوْلَ اللهِ لِمَ صَنَعْتَ هٰذَا ؟ فقاَلَ: (
لَعَلَّهُ أَنْ يُخَفَّفَ عَنْهُمَا مَالَمْ يَيْـبِسَا)
Dari Ibnu Umar ia berkata; Suatu ketika Nabi melewati sebuah kebun di
Makkah dan Madinah lalu Nabi mendengar suara dua orang yang sedang disiksa di
dalam kuburnya. Nabi bersabda kepada para sahabat “Kedua orang (yang ada dalam
kubur ini) sedang disiksa. Yang satu disiksa karena tidak memakai penutup
ketika kencing sedang yang lainnya lagi karena sering mengadu domba”. Kemudian
Rasulullah menyuruh sahabat untuk mengambil pelepah kurma, kemudian membelahnya
menjadi dua bagian dan meletakkannya pada masing-masing kuburan tersebut. Para
sahabat lalu bertanya, kenapa engkau melakukan hal ini ya Rasul?. Rasulullah
menjawab: Semoga Allah meringankan siksa kedua orang tersebut selama dua
pelepah kurma ini belum kering. (Sahih al-Bukhari, [1361])
Lebih ditegaskan lagi dalam
I’anah al-Thalibin;
يُسَنُّ
وَضْعُ جَرِيْدَةٍ خَضْرَاءَ عَلَى الْقَبْرِ لِلْإ تِّباَعِ وَلِأَنَّهُ
يُخَفِّفُ عَنْهُ بِبَرَكَةِ تَسْبِيْحِهَا وَقيِْسَ بِهَا مَا اعْتِيْدَ مِنْ
طَرْحِ نَحْوِ الرَّيْحَانِ الرَّطْبِ
Disunnahkan meletakkan
pelepah kurma yang masih hijau di atas kuburan, karena hal ini adalah sunnah
Nabi Muhammad Saw. dan dapat meringankan beban si mayat karena barokahnya
bacaan tasbihnya bunga yang ditaburkan dan hal ini disamakan dengan sebagaimana
adat kebiasaan, yaitu menaburi bunga yang harum dan basah atau yang masih
segar.
Redaktur:
Ulil Hadrawy
Komentarku ( Mahrus ali):
Al bani menyatakan tentang menancapkan pelepah kurna di
kuburan itu husus untuk Nabi SAW
dan tiada sahabat yang menjalankannya,
begitu juga tabiin. Bila benar, maka banyak sahabat yang menjelaskannya.
Imam Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu
dawud, Ibnu Majah, Nasai, Ibn Khuzaimah
Tirmidzi. Abed bin Humaid, darimi
meriwayatkan hadis pelepah kurma di
tancapkan di kuburan hanya dari Mujahid
– satu orang perawi inilah sumber mereka. Dari dia di berikan kepada satu orang lagi yaitu Al
a`masy.Khulafaur rasyidin dan istri – istri Rasulullah SAW tidak mengetahui
hadis tsb.
Lebih jelas baca lagi disini:
Pergilah
ke blog kedua www.mantankyainu2.blogspot.com
Dan kliklah 4 shared mp3
jangan di panahnya.
Artikel Terkait
Astaghafirullah, menaburkan bunga di atas kuburan saja kita tidak dianjurkan, kini muncul tradisi lebih dari sekedar menabur bungan tapi 'membeli' lapak tanah kuburan MEWAH. simak blog yang satu ini:
BalasHapushttp://alazharmemorialgarden.blogspot.com/2011/08/al-azhar-memorial-garden.html
gimana Pak Ustadz, mohon pencerahannya.