Rabu, September 26, 2012

Greja minta pajak jamaahnya




Hidayatullah.com—Gereja-gereja Katolik Roma di Jerman mengeluarkan keputusan baru yang menyatakan bahwa jika jemaat tidak membayar pajak gereja, maka mereka tidak boleh menggunakan fasilitas pengakuan dosa atau ikut menghadiri kebaktian.
Saat ini, warga Jerman yang mendaftar diri menjadi anggota dari salah satu kelompok agama, seperti Gereja Katolik Roma, harus membayar sekitar 10 persen dari tagihan pajak tahunan mereka. Negara kemudian menyalurkan uang pajak itu ke kelompok-kelompok agama bersangkutan. Pajak gereja ini sudah diterapkan di Jerman sejak abad ke-19 Masehi.
Warga negara yang memilih untuk tidak membayar pajak itu harus menjalani proses formal untuk mendapatkan status “tidak beragama”. Tetapi meskipun demikian, sebagian dari mereka masih tetap datang ke gereja.
“Tidak mungkin untuk memisahkan komunitas spitirual gereja dengan lembaga gereja,” kata pernyataan yang dikeluarkan pihak Gereja Katolik Roma di Jerman, lansir Deutsche Welle (24/9/2012)
Sekarang, para rohaniwan diminta untuk menolak memberikan sakramen kepada para jemaat yang tidak membayar pajak yang datang ke gereja-geraja mereka.
Menyusul keputusan itu, organisasi “Kami adalah Gereja” mengeluarkan peryataan berisi kecaman. Menurut mereka, keputusan itu tidak hanya dikeluarkan pada waktu yang tidak tepat, namun juga akan membuat semakin gereja sulit mempertahankan tingkat kedatangan jemaatnya.
Sebagaimana diketahui, gereja-gereja di seluruh Eropa dan Amerika secara umum mengalami penurunan tingkat kehadiran jemaat yang cukup signifikan. Akibatya, banyak gereja yang kosong, jarang dikunjungi orang yang beribadah.
“Bukannya mengatasi penyebab tingkat ketidakhadiran di gereja yang tinggi, keputusan uskup ini justru mengancam keberadaan jemaat gereja,” kata organisasi itu.
“[Keputusan] ini tidak akan memotivasi orang untuk tetap loyal atau bergabung dengan komunistas yang membayar pajak gereja mereka,” imbuhnya.
Sekitar sepertiga warga Jerman dari total populasi 82 juta orang, terdaftar sebagai penganut agama Katolik. Menurut keuskupan setempat, sekitar 120.000 jemaat secara resmi meninggalkan gereja setiap tahunnya. Jumlah itu semakin bertambah pesat menyusul terbongkarnya skandal seks yang dilakukan para rohaniwan gereja pada tahun 2010.
Tidak jelas berapa jumlah orang yang meninggalkan gereja hanya untuk menghindari kewajiban membayar pajak gereja.*

Rep: Ama Farah
Red: Dija
Komentarku ( Mahrus ali): 
Minta pajak tersebut menurut Islam tidak diperkenankan, bukan diperbolehkan atau di budayakan. Kita kembali kepada ayat:
أَمْ تَسْأَلُهُمْ أَجْرًا فَهُمْ مِنْ مَغْرَمٍ مُثْقَلُونَ
Ataukah kamu meminta upah kepada mereka sehingga mereka dibebani dengan hutang?[1]
أَمْ تَسْأَلُهُمْ خَرْجاً فَخَرَاجُ رَبِّكَ خَيْرٌ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ ﴿٧٢﴾
072. Atau kamu meminta upah kepada mereka?, maka upah dari Tuhanmu adalah lebih baik, dan Dia adalah Pemberi rezki Yang Paling Baik. Mukminun


[1] Atthur 40
Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan