Rabu, September 19, 2012

Bayar pajak halal atau haram.


Cirebon PB Nahdlatul Ulama (NU) menyebut pajak hanya bisa dibebankan kepada masyarakat yang mampu secara finansial. Apabila pajak ditarik dari orang miskin maka NU menilai hal tersebut haram.
“Pada prinsipnya, pajak itu pembebanan kepada rakyat itu haram dilakukan, terutama kepada rakyat fakir miskin. Sekali lagi itu haram,” ujar pimpinan sidang Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi’iyah, KH Arwani Faishal di Pondok Pesantren Kempek, Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Senin (17/9/2012).
Arwani menambahkan sekali lagi ini bukan bentuk pembangkangan dari pemerintah, namun lebih kepada peringatan. Menurutnya hal ini bukan pembangkangan karena ukuran untuk orang miskin mempunyai ukuran yang jelas.
“Sekali kali niatan itu tidak ada. Intinya, pajak ini bisa dipakai untuk kemaslahatan dan ini menjadi warning buat pemerintah,” terangnya.
Sementara itu saat ditemui terpisah, Ketua Tim Komisi Rekomendasi Munas NU, Masduki Baidlowi mendesak pemerintah agar bisa melakukan pengelolaan pajak agar lebih transparan. “Pemerintah harus bisa untuk memastikan tidak ada lagi kebocoran,” terangnya.
Dalam rekomendasinya, Masduki juga mendesak pemerintah harus lebih mengutamakan kemaslahatan warga negara, terutama fakir miskin dalam penggunaan uang pajak.
Lebih jauh juga menurutnya PBNU perlu mempertimbangkan mengenai kemungkinan hilangnya kewajiban warga negara membayar pajak ketika pemerintah masih tetap lalai.
“Inilah rekomendasi yang kami berikan kepada presiden,” imbuhnya.
(riz/ndr) M Rizki Maulana - detikNews Senin, 17/09/2012 15:44 WIB
(nahimunkar.com)
Komentarku ( Mahrus ali): 
Memang pajak itu penindasan bukan pelayanan terbaik untuk rakyat. Kita lihat di banyak negara seperti Libia tidak membebani rakyatnya dengan pajak, bahkan Saudi juga demikian, malah pemerintah memberikan sumbangan untuk rakyatnya bukan mengambil harta rakyat miskin dengan atas nama pajak. Rakyat bebas berobat di rumah  sakit. Sekolah bebas, bahkan  rakyatnya yang mau sekolah di beri gaji dan pakaian dan uang makan. Bukan bayar besar untuk sekolah dan rumah sakit.
Pajak dalam negara Islam itu di bebankan untuk orang kafir yang minta keamanan  dalam negara Islam  sebagaimana ayat:
قَاتِلُوا الَّذِينَ لاَ يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلاَ بِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلاَ يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلاَ يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ
Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.[1]



[1] Attaubah 29
Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan