Cirebon PB
Nahdlatul Ulama (NU) menyebut pajak hanya bisa dibebankan kepada masyarakat
yang mampu secara finansial. Apabila pajak ditarik dari orang miskin maka NU
menilai hal tersebut haram.
“Pada prinsipnya, pajak itu
pembebanan kepada rakyat itu haram dilakukan, terutama kepada rakyat fakir
miskin. Sekali lagi itu haram,” ujar pimpinan sidang Komisi Bahtsul Masail
Ad-Diniyah Al-Waqi’iyah, KH Arwani Faishal di Pondok Pesantren Kempek,
Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Senin (17/9/2012).
Arwani menambahkan sekali
lagi ini bukan bentuk pembangkangan dari pemerintah, namun lebih kepada
peringatan. Menurutnya hal ini bukan pembangkangan karena ukuran untuk orang
miskin mempunyai ukuran yang jelas.
“Sekali kali niatan itu tidak
ada. Intinya, pajak ini bisa dipakai untuk kemaslahatan dan ini menjadi warning
buat pemerintah,” terangnya.
Sementara itu saat ditemui
terpisah, Ketua Tim Komisi Rekomendasi Munas NU, Masduki Baidlowi mendesak
pemerintah agar bisa melakukan pengelolaan pajak agar lebih transparan.
“Pemerintah harus bisa untuk memastikan tidak ada lagi kebocoran,” terangnya.
Dalam rekomendasinya, Masduki
juga mendesak pemerintah harus lebih mengutamakan kemaslahatan warga negara,
terutama fakir miskin dalam penggunaan uang pajak.
Lebih jauh juga menurutnya
PBNU perlu mempertimbangkan mengenai kemungkinan hilangnya kewajiban warga
negara membayar pajak ketika pemerintah masih tetap lalai.
“Inilah rekomendasi yang kami
berikan kepada presiden,” imbuhnya.
(riz/ndr) M Rizki
Maulana - detikNews Senin, 17/09/2012 15:44 WIB
(nahimunkar.com)
Komentarku ( Mahrus ali):
Memang pajak itu penindasan bukan pelayanan terbaik untuk
rakyat. Kita lihat di banyak negara seperti Libia tidak membebani rakyatnya
dengan pajak, bahkan Saudi juga demikian, malah pemerintah memberikan sumbangan
untuk rakyatnya bukan mengambil harta rakyat miskin dengan atas nama pajak.
Rakyat bebas berobat di rumah sakit.
Sekolah bebas, bahkan rakyatnya yang mau
sekolah di beri gaji dan pakaian dan uang makan. Bukan bayar besar untuk
sekolah dan rumah sakit.
Pajak dalam negara Islam itu di bebankan untuk orang
kafir yang minta keamanan dalam negara
Islam sebagaimana ayat:
قَاتِلُوا الَّذِينَ لاَ يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ
وَلاَ بِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلاَ يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ
وَلاَ يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى
يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ
Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah
dan tidak (pula) kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang
telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang
benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al Kitab kepada mereka,
sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.[1]
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan