Al Mubarkafuri berkata: Bila kebanyakan makanannya najis, maka termasuk
jallalah . Begitu juga pernyataan Imam
Nawawi dalam kitab tashihut tanbih. Imam Syafii dan Ahmad menyatakan makruh
makan jallalah .
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُجَثَّمَةِ وَلَبَنِ
الْجَلَّالَةِ وَعَنْ الشُّرْبِ مِنْ فِي السِّقَاءِ
Ibnu Abbas ra berkata: Sesungguhnya Nabi SAW melarang makan hewan yang
mati karena bidikan batu, susu jallalah,atau minum dari mulut geriba ( atau
timba ) HR Tirmidzi, lemah [1]
Tapi Imam Tirmidzi sendiri menyatakan hadis tsb hasan sahih . Sunan Tirmidzi
1825.[2]
Al Mubarkafuri berkata:
Ibnu Umar menahan Ayam selama tiga hari lalu di sembelih.
Saya katakan : Saya tidak mengerti apakah betul Ibnu Umar berbuat
seperti itu atau tidak, karena Al Mubarkafuri menyatakan seperti itu tanpa
sanad, sehingga sulit untuk di lacak atau di tentukan kebenarannya. Dan Al
Mubarkafuuri tidak berjumpa dengan sahabat Ibnu Umar.
Ishak bin Rohaweh berkata: Boleh makan daging hewan yang makan makanan
kotor setelah dagingnya di cuci dengan baik.
Saya katakan: Perlu dalil dan beliau menyatakan seperti itu tanpa
dalil. Juga bertentangan dengan hadis larangan makan Ayam.
Ibnu Ruslan dalam kitab Syarah Sunan memberikan pernyataan yang nyelenéh yaitu : Penahanan jallalah tidak terdapat masa tertentu.
Sebagian ulama menyatakan penahanan empat puluh hari untuk unta dan lembu.
Untuk kambing tujuh hari. Untuk Ayam tiga hari. Imam Nawawi memilih pendapat
tsb dalam kitab Al Muhadz dzah dan Tahrir. [3]
Saya katakan: Ketentuan masa penahanan itu hanya pernyataan Ibnu Ruslan
tanpa dalil.
088803080803.( Smartfren) 081935056529 ( XL )
Dengarkan pengajian - pengajianku
Alamat rumah: Tambak sumur 36 RT 1 RW1 Waru Sidoarjo. Jatim.
[1] Lemah kerana terdapat perawi bernama Mu`adz bin Hisyam yang selalu
berkata benar terkadang keliru , dan ayahnya yang tertuduh qadariyah.
[2] Sanadnya : Imam Tirmidzi berkata:
bercerita kepada kami Muhammad bin Bassyar, bercerita kepada kami Muadz bin
Hisyam , bercerita kepada kami ayahku dari Qatadah dari Ikrimah dari Ibnu Abbas
ra
[3] Tuhfatul ahwadzi 1824.
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan