Sabtu, November 30, 2013

Muslimah Perancis menantang pengadilan HAM Eropa untuk menghapus larangan cadar -





PERANCIS (Arrahmah.com) – Seorang muslimah Perancis dikabarkan menantang Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa atau European Court of Human Rights (ECHR), yang berbasis di Strasbourg, Perancis, untuk menghapus larangan cadar bagi muslimah di negara itu, lansir BBC pada Rabu (27/11/2013).

Muslimah berusia 23 tahun tersebut berpendapat bahwa cadar, dan burqa yang menutupi seluruh tubuh wanita, sesuai dengan “keyakinan agama, budaya dan keyakinan pribadi”.

Ia menolak diklaim berada di bawah tekanan dari keluarganya untuk mengenakan hijabnya.

Sementara sebuah kelompok feminis Perancis terkemuka malah mendesak ECHR untuk menegakkan larangan hijab tersebut, dengan klaim bahwa hal itu membebaskan perempuan.

“Hijab yang menutupi wajah, dengan benar-benar menutup [seluruh] tubuh dan wajah, merupakan sebuah pengekangan wanita seutuhnya sebagai individu di depan umum,” klaim kepala Liga Internasional untuk Hak-Hak Perempuan, Annie Sugier, dalam sebuah surat kepada pengadilan.

Otoritas sekuler Perancis telah melarang muslimah mengenakan penutup wajah pada tahun 2011 dan menetapkan denda bagi yang melanggarnya hingga 150 euro (Rp 2.500.000).

Negara ini adalah rumah bagi minoritas Muslim terbesar di Eropa Barat, terhitung sekitar lima juta orang, atau hampir 8% dari populasi.

Pada sidang yang digelar Rabu (27/11/2013) di Strasbourg, pengacara pemerintah Edwige Belliard mengklaim bahwa hukum pelarangan cadar itu demokratis dan didukung oleh “keyakinan yang kuat di kalangan masyarakat Perancis.”

“Mengenakan cadar bukan hanya membuat sulit untuk mengidentifikasi seseorang, itu membuatnya tidak bisa dibedakan dari pemakai cadar lain dan secara efektif menyamarkan wanita yang memakainya,” klaimnya kepada pengadilan.

Sementara Ramby de Mello, seorang pengacara Inggris yang mewakili muslimah yang tidak disebutkan namanya, mengatakan hukum pelarangan cadar itu melanggar hak beragama, kebebasan berbicara dan privasi kliennya dan membuatnya merasa “seperti seorang tahanan di negaranya sendiri”.

Hijab adalah “seperti bagian dari identitasnya seperti DNA kita yang merupakan milik kita”, tegasnya.

Menurut ECHR, muslimah itu juga berpendapat bahwa hukum pelarangan cadar itu telah membuat “diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, agama dan etnis, sehingga merugikan perempuan yang, seperti dirinya, mengenakan cadar.”

Meski tidak menyebutkan namanya dalam dokumen, ia menyatakan dirinya sebagai seorang warga negara Perancis yang lahir pada tahun 1990 dan tinggal di Perancis.

Tuntutannya telah dibawa ke pengadilan sejak April 2011, ketika hukum pelarangan cadar mulai diberlakukan. (banan/arrahmah.com)

Komentarku ( Mahrus ali): 
Larangan cadar itu sama dengan larangan jilbab  bagi pelajar atau Polwan. Seorang muslim  tidak akan melakukan sedemikian. Ia  hanya  upaya orang kafir, kristen dan Yahudi untuk menegakkan  larangan cadar dikalangan mereka. Maunya mereka agar perempuan muslimah menampakkan wajah dan rambutnya bukan menutupinya dengan hijab atau  cadar. Nah sekarang begitulah nasib muslimah untuk melakukan pilihan, ikut thaghut atau Allah. Dia dibarisan  tentara Allah atau tentara Thaghit. Ingatlah firman Allah dan lupakan seruan Thaghut sbb:
وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَّسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ ۖ فَمِنْهُم مَّنْ هَدَى اللَّهُ وَمِنْهُم مَّنْ حَقَّتْ عَلَيْهِ الضَّلَالَةُ ۚ فَسِيرُوا فِي الْأَرْضِ فَانظُرُوا كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُكَذِّبِينَ
Dan sungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): "Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut itu", maka di antara umat itu ada orang-orang yang diberi petunjuk oleh Allah dan ada pula di antaranya orang-orang yang telah pasti kesesatan baginya. Maka berjalanlah kamu dimuka bumi dan perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang mendustakan (rasul-rasul). Nahel 36

Mau nanya hubungi kami:
088803080803.( Smartfren) 081935056529 ( XL )

Dengarkan pengajian - pengajianku

Alamat rumah: Tambak sumur 36 RT 1 RW1 Waru Sidoarjo. Jatim.

Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan