PERANCIS (Arrahmah.com) – Seorang
muslimah Perancis dikabarkan menantang Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa atau
European Court of Human Rights (ECHR), yang berbasis di Strasbourg, Perancis, untuk
menghapus larangan cadar bagi muslimah di negara itu, lansir BBC pada Rabu (27/11/2013).
Muslimah berusia 23 tahun tersebut
berpendapat bahwa cadar, dan burqa yang menutupi seluruh tubuh wanita, sesuai
dengan “keyakinan agama, budaya dan keyakinan pribadi”.
Ia menolak diklaim berada di bawah tekanan
dari keluarganya untuk mengenakan hijabnya.
Sementara sebuah kelompok feminis
Perancis terkemuka malah mendesak ECHR untuk menegakkan larangan hijab tersebut,
dengan klaim bahwa hal itu membebaskan perempuan.
“Hijab yang menutupi wajah, dengan
benar-benar menutup [seluruh] tubuh dan wajah, merupakan sebuah pengekangan
wanita seutuhnya sebagai individu di depan umum,” klaim kepala Liga
Internasional untuk Hak-Hak Perempuan, Annie Sugier, dalam sebuah surat kepada pengadilan.
Otoritas sekuler Perancis telah
melarang muslimah mengenakan penutup wajah pada tahun 2011 dan menetapkan denda
bagi yang melanggarnya hingga 150 euro (Rp 2.500.000).
Negara ini adalah rumah bagi
minoritas Muslim terbesar di Eropa Barat, terhitung sekitar lima juta orang, atau hampir 8% dari populasi.
Pada sidang yang digelar Rabu (27/11/2013)
di Strasbourg, pengacara pemerintah Edwige Belliard mengklaim bahwa hukum
pelarangan cadar itu demokratis dan didukung oleh “keyakinan yang kuat di kalangan
masyarakat Perancis.”
“Mengenakan cadar bukan hanya
membuat sulit untuk mengidentifikasi seseorang, itu membuatnya tidak bisa
dibedakan dari pemakai cadar lain dan secara efektif menyamarkan wanita yang
memakainya,” klaimnya kepada pengadilan.
Sementara Ramby de Mello, seorang
pengacara Inggris yang mewakili muslimah yang tidak disebutkan namanya, mengatakan
hukum pelarangan cadar itu melanggar hak beragama, kebebasan berbicara dan
privasi kliennya dan membuatnya merasa “seperti seorang tahanan di negaranya
sendiri”.
Hijab adalah “seperti bagian dari
identitasnya seperti DNA kita yang merupakan milik kita”, tegasnya.
Menurut ECHR, muslimah itu juga
berpendapat bahwa hukum pelarangan cadar itu telah membuat “diskriminasi
berdasarkan jenis kelamin, agama dan etnis, sehingga merugikan perempuan yang, seperti
dirinya, mengenakan cadar.”
Meski tidak menyebutkan namanya
dalam dokumen, ia menyatakan dirinya sebagai seorang warga negara Perancis yang
lahir pada tahun 1990 dan tinggal di Perancis.
Tuntutannya telah dibawa ke
pengadilan sejak April 2011, ketika hukum pelarangan cadar mulai diberlakukan.
(banan/arrahmah.com)
Komentarku ( Mahrus ali):
Larangan cadar itu sama dengan
larangan jilbab bagi pelajar atau Polwan. Seorang muslim tidak akan melakukan sedemikian. Ia hanya
upaya orang kafir, kristen dan Yahudi untuk menegakkan larangan cadar dikalangan mereka. Maunya
mereka agar perempuan muslimah menampakkan wajah dan rambutnya bukan
menutupinya dengan hijab atau cadar. Nah
sekarang begitulah nasib muslimah untuk melakukan pilihan, ikut thaghut atau
Allah. Dia dibarisan tentara Allah atau
tentara Thaghit. Ingatlah firman Allah dan lupakan seruan Thaghut sbb:
وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ
رَّسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ ۖ
فَمِنْهُم مَّنْ هَدَى اللَّهُ وَمِنْهُم مَّنْ حَقَّتْ عَلَيْهِ الضَّلَالَةُ ۚ
فَسِيرُوا فِي الْأَرْضِ فَانظُرُوا كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُكَذِّبِينَ
Dan
sungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan):
"Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut itu", maka di antara
umat itu ada orang-orang yang diberi petunjuk oleh Allah dan ada pula di
antaranya orang-orang yang telah pasti kesesatan baginya. Maka berjalanlah kamu
dimuka bumi dan perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang mendustakan
(rasul-rasul). Nahel 36
088803080803.( Smartfren) 081935056529 ( XL )
Dengarkan pengajian - pengajianku
Alamat rumah: Tambak sumur 36 RT 1 RW1 Waru Sidoarjo. Jatim.Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan