Ada hadis sbb:
عَنْ جَابِرٍ قَالَ حَرَّمَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْنِي يَوْمَ خَيْبَرَ الْحُمُرَ
الْإِنْسِيَّةَ وَلُحُومَ الْبِغَالِ وَكُلَّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَذِي
مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ
Jabir ra berkata: Pada hari perang Khoibar, Rasulullah SAW mengharamkan
Keledai piaraan, daging Bighol ( binatang mirip Keledai ) dan setiap binatang buas bertaring dan burung yang bercakar[1]
Hadis Lemah [2] Hadis hasan nyeleneh kata Tirmidzi. Ahmad bin
Ali bin Hajar Al asqalani berkata: Sanadnya tidak cacat[3]
Ia juga di riwayatkan oleh Nasai 4348 , tapi lemah [4]
Al irbadh berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ لُحُومِ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ
السَّبُعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ وَعَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ
الْأَهْلِيَّةِ وَعَنْ الْمُجَثَّمَةِ وَعَنْ الْخَلِيسَةِ وَأَنْ تُوطَأَ
الْحَبَالَى حَتَّى يَضَعْنَ مَا فِي بُطُونِهِنَّ
Pada hari perang Khoibar,
Rasulullah SAW melarang makan daging binatang yang bertaring dan burung yang
bercakar, daging Keledai piaraan, binatang yang mati karena di lempar, binatang
yang mati di cakar atau budak perempuan yang bunting lalu di setubuhi hingga
melahirkan[5] Hadis sahih
Kholid bin Walid juga pernah
bercerita : Kita pernah berperang bersama Rasulullah SAW di Khoibar, lalu orang
– orang sama pergi ke kandang – kandang suku Zufar. Rasulullah SAW memerintah
aku untuk berazan dan mengumumkan bahwa tidak akan bisa masuk ke surga kecuali
muslim. Beliau bersabda :
أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّكُمْ قَدْ
أَسْرَعْتُمْ فِي حَظَائِرِ يَهُودَ أَلَا لَا تَحِلُّ أَمْوَالُ الْمُعَاهَدِينَ
إِلَّا بِحَقِّهَا وَحَرَامٌ عَلَيْكُمْ لُحُومُ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ
وَخَيْلِهَا وَبِغَالِهَا وَكُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَكُلِّ ذِي مِخْلَبٍ
مِنْ الطَّيْرِ
Wahai manusia! Sesungguhnya kalian cepat – cepat pergi ke kandang –
kandang Yahudi. Ingat, harta milik kafir mu`ahad yang terikat janji dengan kaum
muslimin tidak halal kecuali dengan haknya, haram juga untuk kalian makan
daging Keledai piaraan , Kuda,
Bighol , binatang buas bertaring dan
burung bercakar. [6] Hadis lemah.
Saya katakan : Hadis yang sahih dalam hal ini menjelaskan bahwa yang
mengumumkan saat itu adalah Abu Tholhah bukan Kholid bin Al walid. Imam Ahmad
berkata : Hadis tsb mungkar , dan Abu Dawud menyatakan di mansukh. [7]
Hadis pengharaman binatang bercakar tidak
diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim , ia hanya riwayat Abu dawud, kata
Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Rusyd Al Qurthubi [8]
Tidak tepat apa yang beliau katakan , hadis tsb
di riwayatkan oleh seluruh pengarang kutubut tis`ah kecuali Bukhori sebagaimana
keterangan yang lalu dan memang begitulah pernyataan Imam Tirmidzi. Kataku.
Ibnu Wahab berkata : Imam Malik berkata kepadaku :
لمََ ْأَسْمَعْ أَحَدًا مِنْ أَهْلِ
الْعِلْمِ قَدِيْمًاوَلَا حَدِيْثًا بِاَرْضِنَا يَنْهَى عَنْ أَكْلِ كُلِّ
ذِيْ مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ
Saya tidak menjumpai satupun ulama di tanah kami -Medinah waktu dahulu
atau sekarang yang melarang makan binatang bercakar [9]
Saya tidak menjumpai pernyataan Imam Malik tersebut dalam kitab – kitab
karya Imam Malik sendiri atau lainnya . Saya hanya menjumpainya di kitab
Attamhid karya Ibnu Abdil bar yang lahir 368H, wafat 463 H. Pada hal Imam Malik bin Anas Abu Abdillah al asbahi
,lahir 93 , wafat 179H. Jadi keduanya tidak akan bertemu. Lalu dari mana Ibnu
Abdil bar mengutip kalimat tsb. Yang penting bagi kita adalah hadis larangan
binatang bercakar adalah sahih.
Mau nanya hubungi kami:
088803080803.( Smartfren) 081935056529 ( XL )
Dengarkan pengajian - pengajianku
Alamat rumah: Tambak sumur 36 RT 1 RW1 Waru Sidoarjo. Jatim.
[1] Hr Tirmidzi 1478. Sanadnya Imam Tirmidzi
berkata: bercerita kepada kami Mahmud bin Ghilan, bercerita kepada kami Abun
Nadhor – Hasyim bin Al Qasim , bercerita kepada kami Ikrimah bin Ammar dari
Yahya bin Abu katsir dari Abu Salamah dari Jabir ………..
[2] Lemah karena ada perawi bernama Ikrimah
bin Ammar – perawi yang selalu berkata benar tapi sering keliru dan riwayatnya dari Yahya bin Katsir
kacau. Yahya bin Abu Katsir sendiri suka menga – ada hadis
[3] Addiroyah fii takhriji ahadisil hidayah
209/2. Tuhfatul ahwadzi 45/5
[4] karena perawi bernama Said yang suka menga
– ada hadis
[5] Hr Tirmidzi 1474
[6] HR Ahmad 16375. Hadis lemah karena ada
perawi bernama Sholeh bin Yahya bin Al Miqdam.
[7] Talhishul habir 151/4.
[8] Bidayatul mujtahid 343/1
[9] Attamhid libni abdil bar 154/1
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan