Minggu, November 10, 2013

Ayam haram - kajianku ke 10


Ada hadis sbb:
عَنْ جَابِرٍ قَالَ حَرَّمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْنِي يَوْمَ خَيْبَرَ الْحُمُرَ الْإِنْسِيَّةَ وَلُحُومَ الْبِغَالِ وَكُلَّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ
Jabir ra berkata: Pada hari perang Khoibar, Rasulullah SAW mengharamkan Keledai   piaraan, daging Bighol  ( binatang mirip Keledai  ) dan setiap binatang buas bertaring  dan burung yang bercakar[1] Hadis Lemah [2]  Hadis hasan nyeleneh kata Tirmidzi. Ahmad bin Ali bin Hajar Al asqalani berkata: Sanadnya tidak cacat[3] Ia juga di riwayatkan oleh Nasai 4348 , tapi lemah [4]
Al irbadh berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ لُحُومِ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السَّبُعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ وَعَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ وَعَنْ الْمُجَثَّمَةِ وَعَنْ الْخَلِيسَةِ وَأَنْ تُوطَأَ الْحَبَالَى حَتَّى يَضَعْنَ مَا فِي بُطُونِهِنَّ

 Pada hari perang Khoibar, Rasulullah SAW melarang makan daging binatang yang bertaring dan burung yang bercakar, daging Keledai piaraan, binatang yang mati karena di lempar, binatang yang mati di cakar atau budak perempuan yang bunting lalu di setubuhi hingga melahirkan[5]  Hadis sahih
  Kholid bin Walid juga pernah bercerita : Kita pernah berperang bersama Rasulullah SAW di Khoibar, lalu orang – orang sama pergi ke kandang – kandang suku Zufar. Rasulullah SAW memerintah aku untuk berazan dan mengumumkan bahwa tidak akan bisa masuk ke surga kecuali muslim. Beliau bersabda :
أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّكُمْ قَدْ أَسْرَعْتُمْ فِي حَظَائِرِ يَهُودَ أَلَا لَا تَحِلُّ أَمْوَالُ الْمُعَاهَدِينَ إِلَّا بِحَقِّهَا وَحَرَامٌ عَلَيْكُمْ لُحُومُ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ وَخَيْلِهَا وَبِغَالِهَا وَكُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَكُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ
Wahai manusia! Sesungguhnya kalian cepat – cepat pergi ke kandang – kandang Yahudi. Ingat, harta milik kafir mu`ahad yang terikat janji dengan kaum muslimin tidak halal kecuali dengan haknya, haram juga untuk kalian makan daging Keledai  piaraan , Kuda, Bighol  , binatang buas bertaring dan burung bercakar. [6] Hadis lemah.
Saya katakan : Hadis yang sahih dalam hal ini menjelaskan bahwa yang mengumumkan saat itu adalah Abu Tholhah bukan Kholid bin Al walid. Imam Ahmad berkata : Hadis tsb mungkar , dan Abu Dawud menyatakan di mansukh. [7]
Hadis pengharaman binatang bercakar tidak diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim , ia hanya riwayat Abu dawud, kata Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Rusyd Al Qurthubi [8]
Tidak tepat apa yang beliau katakan , hadis tsb di riwayatkan oleh seluruh pengarang kutubut tis`ah kecuali Bukhori sebagaimana keterangan yang lalu dan memang begitulah pernyataan Imam Tirmidzi. Kataku.

Ibnu Wahab berkata : Imam Malik berkata kepadaku :
لمََ ْأَسْمَعْ أَحَدًا مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ قَدِيْمًاوَلَا حَدِيْثًا بِاَرْضِنَا يَنْهَى عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِيْ   مِخْلَبٍ  مِنَ الطَّيْرِ
Saya tidak menjumpai satupun ulama di tanah kami -Medinah waktu dahulu atau sekarang yang melarang makan binatang bercakar [9]

Saya tidak menjumpai pernyataan Imam Malik tersebut dalam kitab – kitab karya Imam Malik sendiri atau lainnya . Saya hanya menjumpainya di kitab Attamhid karya Ibnu  Abdil bar yang  lahir 368H, wafat 463 H. Pada hal  Imam Malik bin Anas Abu Abdillah al asbahi ,lahir 93 , wafat 179H. Jadi keduanya tidak akan bertemu. Lalu dari mana Ibnu Abdil bar mengutip kalimat tsb. Yang penting bagi kita adalah hadis larangan binatang bercakar adalah sahih. 
Bersambung……….
Mau nanya hubungi kami:
088803080803.( Smartfren) 081935056529 ( XL )

Dengarkan pengajian - pengajianku

Alamat rumah: Tambak sumur 36 RT 1 RW1 Waru Sidoarjo. Jatim.
 



[1] Hr Tirmidzi 1478. Sanadnya Imam Tirmidzi berkata: bercerita kepada kami Mahmud bin Ghilan, bercerita kepada kami Abun Nadhor – Hasyim bin Al Qasim , bercerita kepada kami Ikrimah bin Ammar dari Yahya bin Abu katsir dari Abu Salamah dari Jabir ………..
[2] Lemah karena ada perawi bernama Ikrimah bin Ammar – perawi yang selalu berkata benar tapi sering  keliru dan riwayatnya dari Yahya bin Katsir kacau. Yahya bin Abu Katsir sendiri suka menga – ada hadis
[3] Addiroyah fii takhriji ahadisil hidayah 209/2. Tuhfatul ahwadzi 45/5
[4] karena perawi bernama Said yang suka menga – ada hadis
[5] Hr Tirmidzi 1474
[6] HR Ahmad 16375. Hadis lemah karena ada perawi bernama Sholeh bin Yahya bin Al Miqdam.
[7] Talhishul habir 151/4.
[8] Bidayatul mujtahid 343/1
[9] Attamhid libni abdil bar 154/1
Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan