Sepucuk surat yang ditemukan penyidik KPK saat
menggeledah rumah mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas urbaningrum terus
ditelusuri kebenarannya. Surat
yang dibuat oleh pegawai KPK itu, menyebut adanya penerimaan dana kampanye
pasangan Capres Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono dari terpidana kasus korupsi
proyek Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin.
Aktual.co menelusuri aliran dana yang kabarnya sudah sempat dikatakan oleh Nazaruddin, saat diperiksa oleh penyidik KPK tersebut. Hasilnya, ditemukan sejumlah aliran dana Nazaruddin kepada pasangan SBY-Boediono. Seperti tercantum dalam dokumen audit independen milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dimiliki Aktual.co, diketahui transaksi tersebut dilakukan pada 25 Juni 2009.
Nazaruddin yang saat itu menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum diketahui memberikan dana sebesar Rp700 juta. Dalam kolom alamat, Nazaruddin mengisikan rumahnya yang di Apartemen Taman Rasuna Tower 9-8f RT 9/10 Setia Budi.
Masih dokumen yang sama, juga diketahui sumbangan yang diberikan oleh kakak Nazaruddin yakni M Nasir untuk kampanye pasangan SBY-Boediono. Nasir yang saat ini dicekal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini mengirimkan sumbangan sebanyak sembilan tahap pada 26 Juni.
Besar uang yang dikirimkan Nasir bervariasi mulai dari Rp3-10 juta. Setidaknya total dana yang diberikan Nasir sebesar Rp66 juta. Dikolom alamat, Nasir mengisikan rumahnya di Jl. A Yani GG Aridha No 1 Tanah Datar, Pekanbaru. Total dana kampenye yang dilaporkan oleh pasangan SBY-Boediono saat itu sejumlah Rp232.770.456.232.
Seperti diketahui, Nazaruddin telah disidangkan oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta atas kasus korupsi pembangunan wima atlet Sea Games. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut dinyatakan bersalah dengan hukuman empat tahun sepuluh bulan penjara.
Dari hasil pengembangan penyidikan oleh KPK, diketahui kasus Wisma Atlet bukan yang pertama dilakukan Muhammad Nazaruddin. Melalui 32 perusahaanya pria asal Pekanbaru ini diduga telah melakukan bisnis haramnya sejak tahun 2006. Salah satunya kasus dugaan korupsi pembangunan pabrik vaksin flu burung yang dimenangkan Nazaruddin tahun 2008.
Melalui PT Anugrah Nusantara (AN), Nazaruddin menangani proyek dengan nilai total Rp718 miliar ini. Namun hingga batas waktu pembangunan berakhir PT AN belum juga menyelesaikan pembangunannya. Proyek ini ditandatangani Nazaruddin hanya eman bulan sebelum pemilu digelar. Saat ini KPK juga tengah menyelidiki kasus tersebut.
isinya seperti dibacakan pegawai KPK kepada Anas tersebut:
"Kepada Yth
Bapak Anas Urbaningrum
di Tempat
"Sebelumnya saya mohon maaf dan menjaga kerahasiaan ini. Saya tidak menyebut identitas saya. Saya adalah pegawai biasa di KPK. Pak Anas yang lugu dan polos, politik itu memang benar sadis dan tidak ada hati nurani. Teman, kerabat tidak heran, kalau itu musuh dan lawan politik. Termasuk Pak Anas adalah korban politik dari elite petinggi-petinggi internal sendiri.
Dan di balik ini semua, Pak SBY dengan kroninya, masalah bocor sprindik, saya tersenyum. Tapi hati saya terluka. Pak Anas, saya adalah pengagum Pak Anas dan siap mendukung perlawanan politik ini. Termasuk mahasiswa agar kebenaran itu siap kita dukung.
Pak Anas, ada hal penting yang saya informasikan, di KPK ada surat Nazaruddin. Dalam Berita Acara Pemeriksaan, Nazaruddin melaporkan Pak SBY menerima dana untuk kampanye Pilpres 2009. Di mana BAP itu sudah ditandatangani Nazaruddin, tapi sampai sekarang ini tidak pernah diangkat KPK dan tidak diteruskan langsung sampai sekarang.
Mungkin ini bisa jadi amunisi perlawanan politik buat Bapak. Demikian surat ini saya buat sebagai bentuk pendukung dan mengagumi Pak Anas. Akhir kata saya ucapkan maju terus, kebenaran pasti terungkap."
Jika merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, semua pihak yang menerima uang hasil korupsi bisa dipidanakan. Apakah KPK berani?
sumber: actual.co
Aktual.co menelusuri aliran dana yang kabarnya sudah sempat dikatakan oleh Nazaruddin, saat diperiksa oleh penyidik KPK tersebut. Hasilnya, ditemukan sejumlah aliran dana Nazaruddin kepada pasangan SBY-Boediono. Seperti tercantum dalam dokumen audit independen milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dimiliki Aktual.co, diketahui transaksi tersebut dilakukan pada 25 Juni 2009.
Nazaruddin yang saat itu menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum diketahui memberikan dana sebesar Rp700 juta. Dalam kolom alamat, Nazaruddin mengisikan rumahnya yang di Apartemen Taman Rasuna Tower 9-8f RT 9/10 Setia Budi.
Masih dokumen yang sama, juga diketahui sumbangan yang diberikan oleh kakak Nazaruddin yakni M Nasir untuk kampanye pasangan SBY-Boediono. Nasir yang saat ini dicekal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini mengirimkan sumbangan sebanyak sembilan tahap pada 26 Juni.
Besar uang yang dikirimkan Nasir bervariasi mulai dari Rp3-10 juta. Setidaknya total dana yang diberikan Nasir sebesar Rp66 juta. Dikolom alamat, Nasir mengisikan rumahnya di Jl. A Yani GG Aridha No 1 Tanah Datar, Pekanbaru. Total dana kampenye yang dilaporkan oleh pasangan SBY-Boediono saat itu sejumlah Rp232.770.456.232.
Seperti diketahui, Nazaruddin telah disidangkan oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta atas kasus korupsi pembangunan wima atlet Sea Games. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut dinyatakan bersalah dengan hukuman empat tahun sepuluh bulan penjara.
Dari hasil pengembangan penyidikan oleh KPK, diketahui kasus Wisma Atlet bukan yang pertama dilakukan Muhammad Nazaruddin. Melalui 32 perusahaanya pria asal Pekanbaru ini diduga telah melakukan bisnis haramnya sejak tahun 2006. Salah satunya kasus dugaan korupsi pembangunan pabrik vaksin flu burung yang dimenangkan Nazaruddin tahun 2008.
Melalui PT Anugrah Nusantara (AN), Nazaruddin menangani proyek dengan nilai total Rp718 miliar ini. Namun hingga batas waktu pembangunan berakhir PT AN belum juga menyelesaikan pembangunannya. Proyek ini ditandatangani Nazaruddin hanya eman bulan sebelum pemilu digelar. Saat ini KPK juga tengah menyelidiki kasus tersebut.
isinya seperti dibacakan pegawai KPK kepada Anas tersebut:
"Kepada Yth
Bapak Anas Urbaningrum
di Tempat
"Sebelumnya saya mohon maaf dan menjaga kerahasiaan ini. Saya tidak menyebut identitas saya. Saya adalah pegawai biasa di KPK. Pak Anas yang lugu dan polos, politik itu memang benar sadis dan tidak ada hati nurani. Teman, kerabat tidak heran, kalau itu musuh dan lawan politik. Termasuk Pak Anas adalah korban politik dari elite petinggi-petinggi internal sendiri.
Dan di balik ini semua, Pak SBY dengan kroninya, masalah bocor sprindik, saya tersenyum. Tapi hati saya terluka. Pak Anas, saya adalah pengagum Pak Anas dan siap mendukung perlawanan politik ini. Termasuk mahasiswa agar kebenaran itu siap kita dukung.
Pak Anas, ada hal penting yang saya informasikan, di KPK ada surat Nazaruddin. Dalam Berita Acara Pemeriksaan, Nazaruddin melaporkan Pak SBY menerima dana untuk kampanye Pilpres 2009. Di mana BAP itu sudah ditandatangani Nazaruddin, tapi sampai sekarang ini tidak pernah diangkat KPK dan tidak diteruskan langsung sampai sekarang.
Mungkin ini bisa jadi amunisi perlawanan politik buat Bapak. Demikian surat ini saya buat sebagai bentuk pendukung dan mengagumi Pak Anas. Akhir kata saya ucapkan maju terus, kebenaran pasti terungkap."
Jika merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, semua pihak yang menerima uang hasil korupsi bisa dipidanakan. Apakah KPK berani?
sumber: actual.co
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan