Larangan makan binatang yang
makanannya kotor.
Kakek Marrah
berkata :
أَنَّ رَسُولَ
اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ لُحُومِ
الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ وَعَنِ الْجَلَّالَةِ وَعَنْ رُكُوبِهَا وَعَنْ
أَكْلِ لَحْمِهَا
Sesungguhnya
Rasulullah saw, di hari perang Khoibar melarang daging Keledai piaraan,hewan yang makan kotoran atau menaikinya atau makan dagingnya .[1]
Lemah karena ada perawi Wuhaib bin Kholid
perawi yang terpercaya tapi hafalannya berubah ketika lansia. Sahal bin Bakkar
yang terpercaya terkadang keliru.
Al jalalah dalam hadis tsb maksudnya hewan yang
makananya tahi[2]
Karena itu, bila memakannya perlu di karantinakan beberapa hari [3]
kata Assuyuthi.
Saya katakan: Untuk boleh di makan dengan cara
mengkarantinakan jallalah beberapa hari,
perlu dalil,dan tiada dalilnya.
Untuk
kontek ayam, kapan para sahabat makan burung atau Ayam. Sampai sekarang
saya belum menjumpai hadisnya. Jadi saya belum sreg dengan pendapat Imam
Suyuthi tsb.
IbnuUmar berkata:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَكْلِ الْجَلَّالَةِ وَأَلْبَانِهَا
Imam Tirmidzi berkata : hadis tsb hasan ghorib.
Abu dawud membikin bab:
بَاب النَّهْيِ عَنْ أَكْلِ
الْجَلَّالَةِ وَأَلْبَانِهَا
Bab, larangan makan binatang yang makan tahi atau minum susunya [6]
Ibnu Majah membikin bab:
بَاب النَّهْيِ عَنْ لُحُومِ
الْجَلَّالَةِ
Bab, larangan makan daging binatang yang makanannya tahi .
Saya katakan : Abu Dawud dan Ibnu Majah
membikin bab tsb, namun hadis yang di cantumkan juga hadis Ibnu Umar
yang lemah tadi.
088803080803.( Smartfren) 081935056529 ( XL )
Dengarkan pengajian - pengajianku
Alamat rumah: Tambak sumur 36 RT 1 RW1 Waru Sidoarjo. Jatim.
[1] HR Nasai 4447.
[2] Syarah
sunan Nasai lissindi nomer hadis 4447
[3] Syarah
sunan Nasai lissindi nomer hadis 4447
[4] HR Tirmidzi ,1824 , Abu Dawud 3785.
Sanadnya: Imam Tirmidzi berkata: bercerita kepada kami Hannad , bercerita
kepada kami Abdah dari Muhammad bin Ishak dari Ibnu Abi Najih dari Mujahid dari
Ibnu Umar .
[5] lemah karena perawi bernama Muhammad bin
Ishak yang tertuduh syiah, qadariayh suka menga – ada hadis , begitu juga Ibnu
Abi Najih. Imam Tirmidzi menyatakan ,
hadis tsb hasan ghorib.
[6] Sunan Abu Dawud.
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan