Dahulu saya senang makan telor, martabak
dll. Suatu saat, terlintaslah dalam benak saya apakah Rasul dan para sahabat
memakannya?. Saya kaji dan saya cari
dalil- dalil di al Quran dan hadis, ernyata
nonsen belaka. Saya katakan di pengajian, malah saya dikatakan ghuluw.
Ternyata sebagian orang mengatakan
ghuluw karena tidak mengerti persoalan. Ada yang bilang: Telor enak. Bila ayam di
halalkan, maka dihalalkan seluruhnya
sampai telor dan ususnya bila dikasih
bumbu.
Dia hanya ingin enak.
Katakpun bila di kasih bumbu lalu dibotok akan nikmat. kembalilah kepada ajaran
Allah dan taatlah. Allah berfirman:
إِنَّمَا
كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ
بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Sesungguhnya jawaban orang-orang mu'min, bila mereka
dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar rasul menghukum (mengadili) di antara
mereka ialah ucapan." "Kami mendengar dan kami patuh." Dan
mereka itulah orang-orang yang beruntung.[1]
Kita punya tanda
tanya besar,mengapa para sahabat dan
para Rasul tidak memakan telor? Pada hal saat itu banyak burung dan ayam
sebagaimana hadis:
Hisyam bin zaid berkata: Aku masuk bersama Anas ke Al hakam bin Ayyub
lalu melihat pemuda – pemuda yang
menjadikan ayam sebagai bidikan, Anas berkata:
نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تُصْبَرَ الْبَهَائِمُ *
Nabi SAW melarang binatang di jadikan bidikan [2]
عَنِ ابْنِ عُمَرَ
عَنِ النَّبِي صَلَّى الله عَليه وسلم أَنَّ نَبِيًّا مِنَ الْأَنْبِيَاءِ شَكَا
إِلَى الله عَزَّ وَجَلَّ الضُّعْفَ فَأَمَرَهُ بِأَكْلِ الْبَيْضِ تَفَرَّدَ بِهِ أَبوُ الْأَزْهَرِ عَنِ أَبِي
الرَّبِيْعِ
Dari Ibnu Umar dari Nabi SAW bersabda:
“ Sesungguhnya seorang Nabi dari para nabi mengadu kepada Allah azza wajal tentang tubuhnya yang lemah,lalu
diperintah untuk makan telor. [3] Imam Al baihaqi menyatakan hadis tersebut hanya Abul azhar yang
meriwayatkan ( lemah )
عَنِ ابْنِ عُمَرَ
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِي صلى الله
عليه وسلم فَشَكاَ إِلَيْهِ قِلَّةَ الْوَلَدِ فَأَمَرَهُ بِأَكْلِ اْلبَيْضِ
وَالْبَصَلِ
Dari Ibn Umar , seorang
lelaki datang kepada Nabi SAW lalu mengadukan punya anak sedikit,lalu
diperintah untuk makan telor dan bawang merah [4]
قَالَ ابْنُ
حِبَّانَ وَلاَ نَشُكُّ أَنَّهُ مَوْضُوْعٌ
Ibnu Hibban berkata: “Tidak
ragu lagi hadis tsb palsu “. [5]
Dalam kitab AlMuhalla di
jelaskan:
وَقَالَ مَالِكٌ فِي
بَيْضَةِ النَّعَامَةِ عُشْرُ الْبَدَنَةِ وَفِي بَيْضَةِ الْحَمَامَة عُشْرُ
الشَّاةِ قَالَ وَلاَ يَحِلُّ أَكْلُهُ لِلْمُحْرِمِ وَلاَ لِلْحَلاَلِ إِذَا
شَوَاهُ الْمُحْرِمُ أَوْ كَسَّرَهُ
Imam Malik berkata: “ Bagi
orang yang berihram yang mengambil telor burung onta harus membayar seper sepuluh onta. Bila
mengambil telor burung merpati ,maka wajib membayar seper sepuluh kambing. Bagi orang yang berihram atau tidak
berihram haram memakan telor itu
bila dipanggangkan oleh orang yang berihram atau di pecahkan [6]
عَنْ عَبْدِ الله
بْنِ الْحَارِثِ بْنِ نَوْفَلَ أَنَّ أَعْرَابِيًّا أَهْدَى إِلىَ رَسُوْلِ الله
صلى الله عليه وسلم بَيْضًا قَالَ لَهُ أَطْعِمْهُ أَهْلَكَ فَإِنَّا حُرُمٌ
Dari Abdillah bin Al haris
bin Naufal berkata:’ seorang arab badui
memberikan hadiah telor kepada Nabi SAW,lalu beliau bersabda: “ berikan kepada
keluargamu , sesungguhnya kami dalam keadaan ihram [7]
Abu Muhammad berkata: Hadis tersebut mursal (
lemah )
وَقَالَ الْقَاضِي
يَحْرُمُ عَلَى الْحَلاَلِ أَكْلُهُ كَمَا لَوْ ذَبَحَ الصَّيْدَ لِأَنَّ كَسْرَهُ
جَرَى مَجْرَى الذَّبْحِ
Al Qadhi berkata : “ Bagi
orang yang tidak berihram haram makan telor
sebagaimana menyembelih buruan. sebab memecah telor sama dengan
menyembelihnya. [8]
Dalam kitab al munghni di
jelaskan:
وَنَهَى عَنْ بَيْعِ
الدِّيْبَاجِ لِلرِّجَالِ وَلاَ بَأْسَ بَبْيُعُهُ لِلنِّسَاءِ وَرُوِيَ عَنْهُ
لَا يَبِيْعُ الْجَوْزَ لِلْقِمَارِ وَعَلىَ قِيَاسِهِ البَيْضُ فَيَكُوْنُ بَيْعُ ذَلِكَ كُلُّهُ
بَاطِلاً
Dilarang menjual sutra
kepada lelaki . Boleh dijual untuk perempuan. Diriwayatkan pula tidak diperkenankan menjual pala untuk judi.
Juga dilarang menjual telor atas nama
kiyas. Jadi jual beli seluruhnya tidak
sah. [9]
وَإِنمَّاَ شَبَّهَ
مَالِكٌ الْبَيْضَ بِجَنِيْنِ الْحُرَّةِ
Imam Malik
menyerupakan telor seperti janin wanita merdeka [10]
Artikel Terkait
Ayam
- Audio Dialog bahasa arab tentang ayam haram saya kirim ke 21 grup Timur tengah
- Audio bahasa arab tentang ayam haram di grup ahlus sunnah Yaman belum ada jawaban
- Telor haram
- Audio keharaman ayam telah saya kirimkan ke grup timur tengah
- Kirim audio tentang ayam haram di grup WA arab Timur tengah
- Fase 3 keharaman ayam , pengertian mikhlab
- Fase ke 2 ayam haram
- fase ke 1 ayam haram
- Jawabanku untuk Abul Haarits Akmal Al-Bintany
- Ayam haram
- Makna Salwa adalah madu bukan burung
- Mencuri telur
- Makna Salwa
- Jawaban untuk member Wa ngaji bareng kiyai Mahrus
- Jawabanku untuk HF
- Jawabanku untuk member di grup Ngaji bareng kiyai Mahrus
- Jawabanku untuk members di FMP WA
- Jawabanku untuk member di FMP
- Jawabanku untuk member grup WA di FMP
- Ijma` bukan landasan hukum
- Jawabanku untuk asatidz dan masyayekh FMP yg mulia ini
- Jawabanku untuk Grup asatidz dan masyayekh FMP yg mulia.
- Jawabanku untuk para asatidz dan masyayekh di FMP
- Jawabanku untuk members di Group kajian fikih dan hadis
- Syubhat dalil ke empat tentang ayam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan