Sebuah Fatwa kontradiktif dari seorang Imam Syi'ah, fatwa ini hanya menguntungkan ulama Syi'ah, dan merugikan orang Syi'ah yang awam dikeluarkan oleh kantor Samahah As-Sayyid Ayatullah Al-Uzhma As Sistani bertanggal 3/9/1421 H bernomor 333, berikut ini,
Penanya: Bagaimana hukumnya jika saya memut'ah anak Anda dan Anda memut'ah anak saya? Perlu diketahui anak saya telah berusia 6 (enam) tahun.
Jawaban: Mut'ah halal bagiku terhadap siapa saja yang saya mau. Karena saya termasuk Ahlul Bait. Saya punya hak untuk itu. Meskipun anak itu masih kecil, kami akan berikan dia wawasan tentang nikah mut'ah.
Adapun anda memut'ah anak saya, maka itu tidak boleh! Bahkan ini termasuk dosa besar! Anda kekal di neraka bersama Iblis di Neraka. Dan anda wajib hilangkan pemikiran setan ini dari kepala anda!.
Inilah sebuah fatwa yang timpang dan kontradiktif, serta penuh egoisme dari Imam Syi'ah As Sistani.
Sadarlah wahai kaum Syi'ah. Selama ini anda sedang diperalat oleh ulama Anda. Para ulama Syi'ah itu mengambil wanita dan harta Anda lewat ajaran mut'ah dan khumus yang dibuat-buat. Mereka melakukan itu hanya untuk memuaskan hawa nafsu mereka.(muslimina/IZ/lppimakassar) #
Komentarku:
Mana dalilnya keturunan Rasul tidak boleh kawin dengan arab lainnya. Ini setahu saya kedustaan, bukan kejujuran, kecongkaan bukan rendah diri atau ingin merasa sama di antara manusia. Umar bin KHatthab saja di kawinkan dengan anak perempuan Ali bin Abi Thalib.
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan