Jakarta – Muhammadiyah kembali memenangkan pertarungan di
depan meja hijau persidangan Mahkamah Konstitusi terkait Judicial Review UU
Ormas, Majelis Hakim memutuskan mengabulkan permohonan gugatan Pasal 8, Pasal 23,
Pasal 24, dan Pasal 25 UU Ormas ini lantaran “beralasan menurut hukum”.
Disebutkan dalam salinan putusan, “Menurut Mahkamah, yang
menjadi prinsip pokok bagi Ormas yang tidak berbadan hukum, dapat mendaftarkan
diri kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab untuk itu dan dapat pula
tidak mendaftarkan diri.”
Soalnya, masalah administrasi ini
hanyalah untuk memastikan terdaftarnya suatu Ormas. Dengan demikian, pelayanan
terhadap ormas dalam menjalankan kegiatan dengan menggunakan anggaran negara
dapat diatur oleh pemerintah.
“Suatu ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi
pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara), tetapi
negara tidak dapat menetapkan ormas tersebut sebagai
ormas terlarang, atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan ormas tersebut
sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau
melakukan pelanggaran hukum,” papar salinan putusan MK ini.
MK menyatakan, walaupun pemohon
tidak mengajukan permohonan pengajuan konstitusionalitas Pasal 16 ayat (3), Pasal
17, dan Pasal 18 UU Ormas. Maka ketentuan mengenai pendaftaran ormas yang
dikaitkan dengan lingkup suatu ormas harus dinyatakan inkonstitusional pula. Adapun
tata cara pendaftaran ormas tersebut dapat diatur dalam peraturan perundang-undangan
yang lebih rendah sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UU Ormas.
Baca juga : Cetak Hattrick Kemenangan, Muhammadiyah Berjaya
di Mahkamah Konstitusi
Keputusan Mahkamah Konstitusi ini berimbas menggagalkan
keinginan Gubernur DKI untuk membubarkan Ormas FPI, seperti yang kita ketahui
sebelumnya AHOK telah bersurat ke Kemendragi dan Kemenkumham meminta pembubaran
FPI
Ahok mengatakan FPI bukan organisasi yang terdaftar di
Jakarta. “Dan FPI tidak terdaftar di Kesbangpol kami, kita kirim surat kepada
Kemenhukham, kita akan kirim supaya merekomendasikan supaya dibubarkan FPI saja,
secara undang-undang Ormas FPI tuh tidak pantas ada di Indonesia,” kata Ahok.
Sehingga Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menegaskan
bahwa Ormas tidak bisa dibubarkan hanya karena tidak terdaftar di pemerintahan
dan pemerintah tidak memiliki wewenang untuk membubarkan suatu Ormas, satu –
satunya cara untuk membubarkan Ormas adalah melalui putusan Pengadilan (arief/sp)
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan