Aep saepulloh darusmanwiati
mengatakan lagi dalam artikel kemarin hadis
sebagai berikut untuk memperbolehkan salat wajib dengan sajadah sbb:
عنْ جَابِرٍ قال : حَدَّثَنِي أَبُو سَعِيدٍ
الْخُدْرِيُّ أَنَّهُ دَخَلَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَالَ : فَرَأَيْتُهُ يُصَلِّي عَلَى حَصِيرٍ يَسْجُدُ عَلَيْهِ.قَالَ :
وَرَأَيْتُهُ يُصَلِّي فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ مُتَوَشِّحًا بِهِ. [رواه مسلم (519).
Artinya: "Jabir berkata:
"Abu Said al-Khudry pernah masuk ke rumah Rasulullah saw. Abu Sa'id
berkata: "Aku melihat Rasulullah saw sedang shalat di atas tikar, tempat
beliau bersujud di atasnya. Abu Said berkata kembali: "Saya melihat Rasulullah
saw shalat dalam satu baju yang menyelimutinya" (HR. Muslim).
Berkaitan dengan hadits di atas,
Imam Nawawi dalam Syarah nya terhadap Shahhih Muslim (4/233, 234) menuturkan:
"Matan hadits yang berbunyi: 'Aku melihat Rasulullah saw sedang shalat di
atas tikar, tempat beliau bersujud di atasnya', menjadi dalil bolehnya shalat
di atas sesuatu yang dapat menghalangi antara orang yang shalat tersebut dengan
tanah. Baik sesuatu tersebut berupa baju, tikar, wol, rambut atau selain dari
itu, dan baik alas tersebut terbuat dari
sesuatu yang tumbuh di atas tanah ataupun tidak.
Komentarku ( Mahrus
ali):
Hadis Abu Said al khudri itu sama
sekali tidak bisa di buat pegangan untuk memperkenankan melakukan salat wajib
dengan memakai tikar. Sebab hadis itu tidak ada penjelasan tentang masalah
salat wajib atau sunat. Jadi kalimatnya masih umum, mungkin wajib mungkin
sunat. Tapi bila salat wajib
berjamaah jelas tidak benar, sebab
tempat Rasul menjadi imam tidak pernah di kasih sajadah. Tapi langsung tanah tanpa keramik dll.
Untuk pendapat imam Nawawi itu
masih bersifat umum, baik untuk salat
wajib atau salat sunah. Tapi bila digunakan untuk salat wajib maka harus di tuntut, mana dalilnya bahwa Rasulullah SAW pernah menjalankan salat
wajib dengan menggunakan sajadah, tikar
, kain atau woll.
Aep saepulloh darusmanwiati
mengatakan lagi dalam artikel kemarin
sbb:
Adapun jika alas shalat tersebut
terbuat dari sesuatu yang tumbuh di atas tanah, maka tidak makruh shalat di
atasnya. Adapun shalat di atas alas yang terbuat bukan dari sesuatu yang tumbuh
di atas tanah seperti permadani atau bulu, maka seluruh ulama sepakat (Ijma'),
shalat di atasnya tetap sah.
Komentarku ( Mahrus
ali):
:Pernyataan salat sah dengan sajadah
atau tikar itu butuh dalil, lalu keluarkan
dan jangan diam saja karena malu atau
ragu terhadap kebenaran.
Kalau salat sunat dengan
sajadah ada dalilnya, dan kami menyadari
hal itu, tapi kalau salat wajib dengan sajadah, maka Imam Malik
menyatakannya bid`ah, pada hal beliau
adalah tokoh ulama di kalangan masarakat Medinah. Beliau
membuang sajadah dari masjid Medinah dan dianggap menyelisihi adat masarakat Medinah sebagai tempat cucu – cucu para sahabat. Saat itu,
seluruh penduduk Medinah menjalankan salat di masjid Medinah langsung ke tanah
bukan ke tikar atau keramik.
Mau
nanya hubungi kami:
088803080803.( Smart freand) 081935056529 ( XL )
088803080803.( Smart freand) 081935056529 ( XL )
Alamat
rumah: Tambak sumur 36 RT 1 RW1
Waru Sidoarjo.
Jatim.
Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan