SMS dari Bekasi :
assalamu wr wb.ustadz H. Mahrus Ali,ana Mau Tanya,di Perum Ana,ada
smpan Pnjam,pinjam 300 Rb Byr 2 Bln,dng Pngembalian 315 Rb,trmsuk
Riba Ga ya Ustadz?kl
ana ud trlnjur ikut,gmna Solusinya ustadz?sukron.abu Fauzan Bekasi.
Saya
jawab:
wss. haram, berhentilah kembalikan hutangnya dan tobatlah . jangan
diulang
Komentarku ( Mahrus
ali):
Ada tanya jawab sbb:
Apakah koperasi simpan pinjam dengan bunga
kecil ( 1-1.5% ) termasuk riba? Bila ikut koperasi tetapi hanya menyimpan tanpa
mengharapkan bunga apakah diperbolehkan? mohon ditunjukkan dasar hukumnya.Atas saran dan jawabannya kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu'alaikum wr.wb.
Abdul Wahab Saroni
Jawaban :
Waalaikumsalaam wr wb. Pak Abdul Wahab yang dirahmati Allah,
Ijma ulama sepakat bahwa bunga adalah riba, baik besar maupun kecil prosentasenya, dan hukumnya haram. Majelis Ulama Indonesia pun telah mengeluarkan fatwa haramnya bunga bank pada akhir 2003 lalu. Diharamkannya riba atau bunga ini berdasarkan Al-Quran dan Sunnah Rasul, yang antara lain sebagaimana dinyatakan dalam QS 2 : 275-279. Mengenakan bunga juga termasuk dalam kategori memakan harta orang lain dengan cara yang dzalim dan bathil (QS 4: 160-161).
Karena itu, hendaknya dalam menjalankan aktivitas perekonomian, termasuk aktivitas koperasi, kita menghindarkan penggunaan instrumen bunga dalam segala jenis transaksi. Sebagai alternatifnya, saat ini telah berkembang koperasi yang menggunakan sistem syariah, dengan menggunakan beragam akad yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam, seperti akad bagi hasil (mudharabah dan musyarakah), akad jual beli (murabahah), dan lain-lain.
Adapun ikut berpartisipasi di koperasi yang berbasis bunga, meski hanya untuk menyimpan dana saja dan tanpa ada keinginan untuk mendapat imbalan apapun, sebaiknya dihindari. Jika kita ikuti, maka kita dapat dianggap mendukung sistem koperasi yang tidak sesuai syariah. Padahal dalam sebuah hadits, telah diingatkan bahwa : "Rasulullah melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan dengan riba, juru tulis transaksi riba, dua orang saksinya, semuanya sama saja" (HR Bukhari).
Saran saya, sebaiknya Bapak menyimpan dan berinvestasi di koperasi syariah, termasuk BMT. Insya Allah harta kita akan berkah dan berkembang. Wallahu'alam.
Wassalaamualaikum wr wb
Deni Lubis
Program Studi Ekonomi Syariah Departemen Ilmu Ekonomi FEM IPB
Redaktur : Mohamad Afif - http://www.republika.co.id/
Komentarku ( Mahrus
ali):
Asal menggunakan sistim Islam
bagi hasil , bila rugi ditanggung bersama, silahkan.
088803080803.( Smart freand) 081935056529 ( XL )
Dengarkan pengajian - pengajianku
Alamat rumah: Tambak sumur 36 RT 1 RW1 Waru Sidoarjo. Jatim.Artikel Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan