Rabu, September 25, 2013

SMS dari Bekasi tentang simpan pinjam




SMS dari Bekasi :
assalamu wr wb.ustadz H. Mahrus Ali,ana Mau Tanya,di Perum Ana,ada
 smpan Pnjam,pinjam 300 Rb Byr 2 Bln,dng Pngembalian 315 Rb,trmsuk
 Riba Ga ya Ustadz?kl

ana ud trlnjur ikut,gmna Solusinya ustadz?sukron.abu Fauzan Bekasi.

Saya jawab:
wss. haram,  berhentilah  kembalikan  hutangnya  dan tobatlah  .  jangan 
 diulang 

Komentarku ( Mahrus ali): 
Ada tanya jawab sbb:
Apakah koperasi simpan pinjam dengan bunga kecil ( 1-1.5% ) termasuk riba? Bila ikut koperasi tetapi hanya menyimpan tanpa mengharapkan bunga apakah diperbolehkan? mohon ditunjukkan dasar hukumnya.

Atas saran dan jawabannya kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu'alaikum wr.wb.

Abdul Wahab Saroni


Jawaban :

Waalaikumsalaam wr wb. Pak Abdul Wahab yang dirahmati Allah,

Ijma ulama sepakat bahwa bunga adalah riba, baik besar maupun kecil prosentasenya, dan hukumnya haram. Majelis Ulama Indonesia pun telah mengeluarkan fatwa haramnya bunga bank pada akhir 2003 lalu. Diharamkannya riba atau bunga ini berdasarkan Al-Quran dan Sunnah Rasul, yang antara lain sebagaimana dinyatakan dalam QS 2 : 275-279. Mengenakan bunga juga termasuk dalam kategori memakan harta orang lain dengan cara yang dzalim dan bathil  (QS 4: 160-161).

Karena itu, hendaknya dalam menjalankan aktivitas perekonomian, termasuk aktivitas koperasi, kita menghindarkan penggunaan instrumen bunga dalam segala jenis transaksi. Sebagai alternatifnya, saat ini telah berkembang koperasi yang menggunakan sistem syariah, dengan menggunakan beragam akad yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam, seperti akad bagi hasil (mudharabah dan musyarakah), akad jual beli (murabahah), dan lain-lain.

Adapun ikut berpartisipasi di koperasi yang berbasis bunga, meski hanya untuk menyimpan dana saja dan tanpa ada keinginan untuk mendapat imbalan apapun, sebaiknya dihindari. Jika kita ikuti, maka kita dapat dianggap mendukung sistem koperasi yang tidak sesuai syariah. Padahal dalam sebuah hadits, telah diingatkan bahwa : "Rasulullah melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan dengan riba, juru tulis transaksi riba, dua orang saksinya, semuanya sama saja" (HR Bukhari). 

Saran saya, sebaiknya Bapak menyimpan dan berinvestasi di koperasi syariah, termasuk BMT. Insya Allah harta kita akan berkah dan berkembang. Wallahu'alam.

Wassalaamualaikum wr wb

Deni Lubis
Program Studi Ekonomi Syariah Departemen Ilmu Ekonomi FEM IPB

Redaktur : Mohamad Afif - http://www.republika.co.id/
Komentarku ( Mahrus ali): 
Asal menggunakan sistim Islam bagi hasil , bila rugi ditanggung bersama, silahkan.


Mau nanya hubungi kami:
088803080803.( Smart freand) 081935056529 ( XL )

Dengarkan pengajian - pengajianku

Alamat rumah: Tambak sumur 36 RT 1 RW1 Waru Sidoarjo. Jatim.




Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan