Ust. Aep saepulloh darusmanwiati
berkata:
Sedangkan ucapan Imam Syafi'i yang
disampaikan oleh penanya di atas, bukan sebagai pendapat tidak bolehnya shalat
di atas karpet atau sajadah. Ucapan Imam Syafi'i di atas adalah pendapat bahwa
ketika sujud, jangan sampai ada penghalang antara dahi dengan tempat sujudnya,
baik tempat sujudnya itu tanah atau karpet. Karena itu, dalam madzhab Syafi'i,
orang yang ketika sujudnya ada penghalang antara dahi dan tempat sujudnya, maka
shalatnya dinilai tidak sah. Sedangkan menurut jumhur ulama hanya makruh saja.
Komentarku ( Mahrus
ali):
Itu omongan akal – akalan untuk memelintir perkataan Imam Syafii, dan
menyatakan sesuatu yang tidak cocok dengan redaksi perkataan Imam Syafii. Dan
hal ini sama dengan penyesatan kepada masarakat yang ingin kebenaran,
membahayakan mereka yang ingin selamat. Hal itu dilakukan untuk mempertahankan pendapat pribadi dan
mengalahkan kepentingan Allah plus
kepentingan kebenaran. Marilah kita baca lagi statemen Imam Syafii.
وأخرج الشافعي في كتابه (الأم) بسنده عن رفاعة
بن رافع بن مالك أن
رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم أمر رجلا
إذا سجد أن يمكن وجهه من الأرض
Imam Syafii dalam kitab al Um dengan sanadnya dari
Rifaah bin Rafi` bin Malik
menyatakan : Sesungguhnya Rasulullah SAW memerintah seorang lelaki bila
sujud untuk menekankan wajahnya
ke tanah.
Ust. Aep saepulloh darusmanwiati
berkata
Karena itulah Ibnu Taimiyyah dalam
Majmu' Fatawa (22/174) nya mengatakan: 'Tidak ada perbedaan di kalangan para
ulama tentang bolehnya shalat dan sujud di atas tikar (karpet atau permadani)
jika alas tersebut berasal dari tanah (tanamann yang tumbuh di atas tanah),
seperti tikar dan sejenisnya.
Komentarku ( Mahrus
ali):
Commend tersebut bisa di terima asal
ada dalilnya, dan ternyata tidak diterangkan dalilnya, maka harus di buang
saja.
Ust. Aep saepulloh darusmanwiati
berkata:
Para
ulama berbeda pendapat tentang makruh tidaknya shalat di atas tikar yang
terbuat bukan dari yang tumbuh di atas tanah, seperti dari kulit hewan, bulu
wol dan sejenisnya. Sebagian besar ulama memberikan keringanan juga
(membolehkan juga) untuk semua itu. Dan ini merupakan madzhabnya para ahli
hadits, seperti Imam Syafi'i, Imam Ahamd, dan juga madzhabnya ulama Kufah,
seperti Abu Hanifah dan lainnya.
Komentarku ( Mahrus
ali):
Seluruhnya tidak saya jumpai dalilnya dalam salat wajib,
bukan salat sunnah.
Ikutilah hadis ini:
جعلت
لي الأرض مسجداً وطهوراً
“Dijadikannya tanah bagiku sebagai tempat sujud dan suci.” Artinya
tanah bukan saja mensucikan untuk bertayamum tapi juga sebagai tempat sujud.
Dalam segala kondisi Nabi selalu sujud di atas tanah. Pernah ketika terjadi
hujan di bulan Ramadan, masjid Nabi yang beratapkan pelepah kurma menjadi
becek. Abu Said Al-Khudri dalam riwayat Bukhari berkata, “Aku melihat
Rasulullah dikening dan hidungnya terdapat bekas lumpur.”Mau nanya hubungi kami:
088803080803.( Smart freand) 081935056529 ( XL )
Dengarkan pengajian - pengajianku
Alamat rumah: Tambak sumur 36 RT 1 RW1 Waru Sidoarjo. Jatim.Artikel Terkait
salat tanpa alas
- Salat di tanah ke 9
- salat tidak sah karena wudhunya tidak sah
- Salat di tanah fase ke 8 tentang salat berjamaah di masjid di karpet.
- Audio ke empat tentang salat di tanah
- Audio ke tiga tentang salat di tanah
- Hukum salat di lantai 2
- audio salat ditanah ke 1
- Masjid haram belum dikeramik tapi masih berupa tanah
- 4 klip audio tentang salat di tanah
- sms via WA
- Galang dana untuk masjid berlantai tanah
- Ringkasan kesimpulan dialog salat wajib di tanah.
- salat di tanah dg sepatu
- Salat di kapal
- Jawabanku untuk member grup WA ku
- Bantahan untuk Ust Aqsith ke tiga
- Jawabanku untuk Ust Aqsith yg kedua
- Tidak ada larangan bukan dalil
- Bantahan untuk Ust Aqsith
- Salat tanpa sajadah
- Salat di kapal
- Salat di tanah tdk termasuk sarat rukun salat
- Beda salat sunat dan wajib
- Penemu Dajjal .
- Hadis tentang salat di kapal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pesan yang baik, jangan emosional.Bila ingin mengkeritisi, pakailah dalil yang sahih.Dan identitasnya jelas. Komentar emosional, tidak ditayangkan